Video Sosialisasi Perpres 54/2010 (Bagian 9 – 13)

Alhamdulillah, akhirnya selesai juga pengambilan gambar 13 Episode Video Sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang dilakukan di SEAMOLEC. Mengapa sampai 13 Episode ? Hal ini agar dapat dengan mudah di unggah ke Youtube dengan ukuran tayang maksimal 10 menit, juga agar penonton mampu untuk mempelajari secara bertahap setiap perubahan dari Keppres 80/2003 ke Perpres 54/2010.

Kecepatan penampilan gambar, suara, dan tayangan ini amat bergantung pada bandwidth yang anda miliki ke Youtube. Semakin besar bandwidthnya, maka tayangan akan semakin bagus.

Video bagian 9 hingga 13 dapat disaksikan pada tulisan ini, bagian 1 hingga 4 dapat disaksikan disini, serta bagian 5 – 8 dapat disaksikan disini.

Untuk dapat menyaksikan di komputer anda, silakan mengunduh 13 Video ini:

  1. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 1
  2. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 2
  3. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 3
  4. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 4
  5. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 5
  6. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 6
  7. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 7
  8. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 8
  9. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 9
  10. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 10
  11. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 11
  12. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 12
  13. Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 13
This entry was posted in Video PBJ and tagged , , , . Bookmark the permalink.

13 Responses to Video Sosialisasi Perpres 54/2010 (Bagian 9 – 13)

  1. Nusyamsu.M.A.H.Iding says:

    tolong informasi bagaimna cara meng akses pengumuman lelang,seperti di media indonesia dahulu, kita dapat melihat pengumuman lelang setiap kabupaten,kota provinsi di tempat saya terima kasih..wassalam.

  2. @Nursyamsu, saat ini pengumuman lelang untuk surat kabar ditayangkan di Koran Tempo, sedangkan yang dalam bentuk web dapat dilihat di http://inaproc.lkpp.go.id

  3. zainuri says:

    Mohon izin utk share bbrp bahan dan video di blog saya utk kepentingan edukasi dg sumber tetap dr blog Bapak. Terimakasih. http://zainuri.com

  4. @zainuri, silakan pak 🙂

  5. Suharsono Bambang says:

    Saya tertarik dengan Video yang bapak buat. Apakah video tersebut bisa saya dapatkan rekamannya? Kalau bisa berapa biayanya? Terima kasih.

  6. wawan says:

    Selamat sore Pak Khalid. Saya mau menanyakan tentang ‘Daftar Ahli Pengadaan Bersertifikat’. yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah ‘Daftar Ahli Pengadaan Bersertifikat’ yang saya dapatkan di Web. LKPP cukup akurat untuk mendapatkan informasi tentang daftar pemegang sertifikat ahli pengadaan?
    2. Dimana saya bisa men cek/informasi secara akurat daftar nama panitia lelang apakah memiliki sertifikat ahli tersebut atau tidak.
    3. Kalau panitia lelang tidak memiliki sertifikat atau sudah habis masanya, panitia tersebut melanggar UU, Pasal dan Butir brp?
    4. Apa yang kami lakukan kalau ternyata yang bersangkutan tidak memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan?

    Mohon informasi dan arahan dari Bapak mengenai hal tersebut. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih banyak. Salam hangat dr Makassar

  7. @Suharsono, rekamannya tinggal mengunduh pada tautan di atas kok pak, dan itu semua gratis tanpa ada biaya apapun 🙂

    @wawan, daftar pemegang sertifikat di web lkpp cukup akurat kok pak, asal data yang dimasukkan pada saat mencari juga akurat 🙂 Patut diingat bahwa ada beberapa data masih menggunakan format NIP yang lama (9 digit) sedangkan saat ini PNS sudah menggunakan format NIP yang baru.
    Apabila panitia tidak bersertifikat, maka hal tersebut melanggar Pasal 10 Keppres 80/2003 atau Pasal 17 Perpres 54/2010.
    Kalau yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat artinya sudah terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan silakan dilaporkan ke aparat pengawasan internal (Bawasda atau Itjen) dengan tembusan ke LKPP

  8. Wawan says:

    Kemarin saya sdh konfirmasi dgn Ketua ULP masalah tidak bersertifikatnya Panitia tsb. Dan menanyakan ttng sertifikat bbrp panitia yang sdh bahis masa berlakunya ( lulus L2 pada Tahun 2007 Bulan November ). Dr pihak Ketua ULP mengakui “mmng sertifikat panitia tersebut sdh habis masa berlakunya pada Tahun 2009 Bulan November lalu, tapi dari pihak LKPP sudah mengeluarkan surat edaran perpanjangan sampai 2010?
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah benar LKPP bisa mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa berlaku Sertifikat Ahli Pengadaan tsb?
    2. Kalau mmng LKPP mengeluarkan surat edaran spt yg di sampaikan Ketua ULP tsb, dimana saya bisa mencari surat edaran tersebut?
    3. Kalau mmng dr LKPP tdk pernah mengeluarkan surat hal perpanjangan masa berlaku sertifikat, apa yang harus saya lakukan utk sanggahan/pengaduan terhadap pernyataan Ketua ULP tersebut?
    Sebelumnya saya banyak mengucapkan terima kasih atas segala respon dr Pak Khalid. Salam hangat dr Makassar.

  9. @wawan, benar pak, semua sertifikat yang dikeluarkan sebelum tahun 2009, diperpanjang hingga tahun 2011. Surat edaran dapat diperoleh pada laman http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=0029564157

  10. Wawan says:

    Makasih banyak atas infonya Pak. Salam hormat dr Makassar 🙂

  11. kori says:

    Untkt daftar ahli pengadaan kab/kota d website lkpp byk yg tdk akurat pak khalid.
    Bs d cek teman2 yg udah lulus tes pengadaan dari thn 2009 tp namanya tdk msk k daftar ahli pengadaan.
    Trims atas perhatian dari pak khalid.

  12. Untkt daftar ahli pengadaan kab/kota d website lkpp byk yg tdk akurat pak khalid.
    Bs d cek teman2 yg udah lulus tes pengadaan dari thn 2009 tp namanya tdk msk k daftar ahli pengadaan.
    That’s All my explanation thank you ?

  13. @Denny, minggu lalu saya tanyakan ke LKPP, memang terdapat perbedaan database antara database pada web dengan database mereka tentang pemegang sertifikat ahli pengadaan. LKPP rencana akan memperbaiki database tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.