Pengadaan Barang/Jasa pada Institusi yang berstatus BLU Secara Penuh

Selain kesimpangsiuran mengenai pengadaan barang dan jasa pada program Dana Alokasi Khsusus yang telah dibahas pada blog ini, salah satu permasalahan lain adalah kesimpangsiuran pengadaan barang/jasa pada institusi yang memiliki status Badan Layanan Umum atau BLU.

Kalau melihat tujuan BLU menurut UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (1) maka BLU adalah sebuah badan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Contoh BLU di dunia pendidikan adalah sebagian Perguruan Tinggi Negeri.

PTN adalah institusi pemerintah yang anggaran operasionalnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN ini tidak ada keraguan lagi, melainkan harus berdasar kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya.

Namun, pendapatan PTN tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga dari pembayaran mahasiswa, hibah dari institusi lain atau dari kerjasama dengan institusi lain yang tidak mengikat.

Untuk sumber dana seperti di atas, apakah harus dilakukan sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya ?

Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat produk hukum mengenai hal ini secara berurutan:

  1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 68 Ayat 1 ‘Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan(2) kehidupan bangsa’
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
    • Pasal 20 Ayat 1 ‘Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat’
    • Penjelasan Pasal 20 Ayat 1 ‘BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi’
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 08/PMK.02/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU
    • Pasal 3 ‘Pengadaan barang/jasa pada BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa Pemerintah’
    • Pasal 4 Ayat 1 ‘Terhadap BLU dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi’
    • Pasal 4 Ayat 2 ‘Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari :

      1. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat ;
      2. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain ; dan/atau
      3. hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
    • Pasal 5 ‘Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip- prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat’

Dari dasar hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan:

  1. Perguruan Tinggi yang telah memperoleh status sebagai BLU Secara Penuh dapat melakukan pengadaan barang/jasa secara fleksibel sesuai PP No. No. 20 Tahun 2005 Pasal 20 ayat (1) apabila sumber dananya sesuai dengan Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2)
  2. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa, rektor sebagai pemimpin BLU harus mengeluarkan aturan pengadaan barang/jasa bagi sumber dana yang disebutkan pada Permenkeu No. 08/PMK.02/2006 Pasal 4 ayat (2) dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat

Semoga tulisan ini dapat memberi penjelasan mengenai keraguan pengadaan barang/jasa pada institusi yang berstatus BLU secara penuh.


This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

22 Responses to Pengadaan Barang/Jasa pada Institusi yang berstatus BLU Secara Penuh

  1. Hery suroso says:

    Hallo pak Khalid : Ni saya lagi bat konsep PBJ Intitusi BLU khususnya untuk PTN, dan InsyaAlloh akan kami presentasikan di komunitas PR2 PTN seluruh Indonesia di Makasar tgl 30 Juli 2010. Sebelumnya kami kirim surat ke LKPP perihal PBJ khusus BLU, tetapi belum ada jawaban dr LKPP. Dari konsep yg saya dengar jawaban LKPP tentang dana BLU: selama tidak tercatat di APBN maka pelaksanaan PBJ BLU diserahkan pada masing2 institusi BLU. (Tetapi pertanyaanya, tercatat yg bagaimana, karena DIPA BLU pun harus melalui Depkeu, walaupun duitnya tdk di kas negara tetapi di kas BLU masing2 institusi). Menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 08/PMK.02/2006 kelihatanya ada dua pendapat di LKPP yg sama2 kuat. Pendapat 1 setuju dg PBJ model BLU dan pendapat 2 tidak setuju bila ada khusus model PBJ BLU. Maka sambil kita menunggu pernyatan resmi dr LKPP kita2 dr perguruan tinggi sudah menyiapkan khusus model PBJ BLU.

  2. Halo juga pak Hery 🙂

    Kalau bisa sih dikomunikasikan kepada LKPP agar jawabannya jangan terlalu formatif merujuk kepada Keppres semata, melainkan harus mengambil sebuah kebijakan tegas sesuai aturan BLU

  3. Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) « Nurkasanah.Blog

  4. Arbyn says:

    Trima kasih infonya pak Khalid.
    Sekalian numpang promo nih bagi PTN yang BLU, UNG telah membuat Sistem Informasi Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU yang bisa dikonversi langsung ke RKAKL 2011

  5. Makasih sudah mampir pak Arbyn 🙂

  6. oku asmana says:

    ass. bang khalid. tks atas waktunya, kami adalah RSUD yg sdh BLUD(badan layanan umum daerah) scr penuh, problem saat ini dlm pembuatan Peraturan Bupati ttg Pengadaan Barang/Jasa bagi BLUD.Kami apakah bisa menggunakan landasan PMK 08 atau Permenkes ttg batasan nilai yg menurut permendagri penetapan batasan nilai diatur Bupati, mhn masukannya. ttg peraturan lain kita sdh selesai ma ksh wsss.

  7. waalaikum Salam pak Oku, saran saya kalau bisa mengikuti pola PLN. Mereka saat ini sudah memiliki aturan sendiri untuk prosedur PBJ di institusi dengan berdasarkan kepada PMK di atas.
    Caranya dengan mengirim surat resmi ke LKPP untuk menyampaikan mengenai hal tersebut dan oleh LKPP dibantu dengan menghitung nilai berapa yang dapat ditetapkan oleh peraturan PLN itu sendiri.
    Tapi khusus Kesehatan, peraturan pengadaan obat dan bahan habis pakai lainnya sebenarnya sudah amat dipermudah, dengan dibolehkannya penunjukan langsung tanpa batasan nilai sesuai Perpres Nomor 54/2010

  8. CHACHA SITI ROFAIDAH says:

    Ass pak khalid, saya masih belum ngerti istilah -istilah baru yg ada dalam pepres 54 tahun 2010.. boleh minta tolong dijelaskan gak? thanks b4…

  9. asnur says:

    @ Hery Suroso, salam kenal, kami dari Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar sudah ditetapkan pula sebagai satker PK-BLU penuh. mohon jika ada informasi perihal PBJ agar bisa disharing.

  10. @chacha, istilah apa yang belum dimengerti ? silakan ditanyakan pada blog ini.

  11. eka ariyanti says:

    Salam kenal, pak saya mau tanya kalo obat-obat non generik yang belum ada ketetapan harganya, sistem pengadaannya bagaimana?

  12. Jujun says:

    Salam kenal, pak kalo bisa untuk pengadaan langsung, tahapannya dibuatkan bagan alir dari awal pengadaan sampai proses pencairan/pembayarannya? terimakasih

  13. syafrud says:

    Salam kenal, Pak mohon informasi bagaimana jika instansi kami mau mengadakan peralatan laboratorium bahasa secara bertahap. Untuk tahun 2010 kita telah berhasil mengadakan peralatan dengan spek dan kualifikasi yang sesuai yang diharapkan. Terus untuk tahun 2011 kita rencana mau mengadakan peralatan lab. bahasa lagi. Apakah proses pengadaan itu harus lewat lelang umum. Atau bisa langsung pengadaan langsung ke distributor tunggal. Terima kasih

  14. @eka, pelelangan umum

    @jujun, saya masih menunggu SBD Pengadaan Langsung dari LKPP

    @syafrud, tidak boleh, tetap harus pelelangan umum kecuali kalau pekerjaan tersebut dirancang dengan kontrak tahun jamak

  15. eka says:

    Selamat malam pa, dana untuk pengadaan obat non generik di rumah sakit kami berasal dari jasa layanan atau dana BLUD karena kebetulan rumah sakit kami sudah mendapatkan status BLUD penuh sejak tahun 2009. Kami mempunyai Perbup pengadaan barang jasa untuk pengadaan barang jasa di RS kami yang disahgkan th 2010 mengacu kepada Kepres 80 thn 2003,apakah Perbup tersebut masih berlaku atau harus direvisi sesuai Perpres 54 th 2010? terima kasih pa.

  16. eka says:

    mohon informasi bapak, apakah tulisan bapak diatas juga berlaku untuk Perpres 54 tahun 2010. Terima kasih atas penjelasannya.

  17. yusman says:

    Salam kenal. Pa, mohon informasinya bgmn cara pengadaan obat beserta sumber dananya untuk institusi yg dalam proses menuju BLU scr penuh, baik itu pengadaan obat untuk Jamkesmas/jamkesmasda, obat reguler (untuk dijual), dan pengadaan obat untuk melayani pasien askes. disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sekarang. terimakasih.

  18. Iya says:

    Assalamualaikum pak Khalid…Saya ingin menanyakan,apakah boleh PTN yang sdh berstatus BLU penuh,melaksanakan pengadaan kendaraan (mobil atau motor) dinas baik untuk operasional kantor maupun kendaraan dinas bagi pejabat struktural dari dana PNBP atau dana masyarakat yang diterima, misalnya dari dana SPP mahasiswa ? mohon penjelasannya Pak Khalid.

  19. Aroel says:

    Assalamuailaikum pak……maaf saya mau bertanya apakah betul Dana BLUD RS yang anggarannya 200 juta lebih yg di peruntukan buat penggadaan barang dn fifik tidak di tender dan regulasinya utk mslah tersebut ?? tks.

  20. Eko budi says:

    Ass, pak khalid, mhn petunjuk. Kami BLU RS, akan melaksnkn PL pada pekerjaan pendingin ruangan/ AC, dg anggrn 6 M, apa boleh memberikan uang muka, tksh pak.

  21. SUWARNO says:

    Minta contoh draf jenjang pengadaan yg dibuat oleh direktur RSUD tentang pengadaan B/J dan lainnya dana BLUD, untuk usulan perkada makasih

  22. hans himber says:

    mat malam gimana BLUD dirumah sakit untuk pengadaaan obat dan BHP apakah pengadaan mengacu pada PEPRES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.