Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur)

Pada tulisan di bagian I telah dibahas mengenai pengertian umum pengadaan barang/jasa juga mengenai persyaratan penyedia barang/jasa. Pada bagian II, dibahas mengenai jenis dan metode pengadaan barang/jasa termasuk tata cara evaluasi yang digunakan pada saat pengadaan baran/jasa.

Tulisan kali ini akan membahas mengenai prosedur dan tahapan yang dilaksanakan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara umum.

Saya akan mencoba untuk membahas setiap langkah sesuai dengan aturan yang ada dan hal-hal yang harus diperhatikan, baik oleh penyedia barang/jasa maupun oleh panitia.

Contoh di bawah ini adalah untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa lainnya dengan Metode Penilaian Kualifikasi secara Pascakualifikasi, Metode Pemilihan Penyedia Barang/jasa secara Lelang Umum, Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Satu Sampul dan Metode Evaluasi Penawaran Sistem Gugur.

  1. Pengumuman.
    Pengumuman pelelangan sebenarnya bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang rencana pengadaan barang/jasa. Pengumuman dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja dimana pada hari pertama pengumuman dilaksanakan melalui media cetak/koran (untuk nilai di atas 1 Milyar, dipasang pada koran nasional dan propinsi, sedangkan dibawah 1 Milyar cukup pada koran propinsi, kecuali penyedia barang/jasa untuk pekerjaan tersebut kurang dari 3 perusahaan di propinsi tersebut, maka diumumkan juga di koran nasional).
    Selain melalui koran, maka pengumuman juga harus ditempel pada papan pengumuman institusi dalam jangka waktu 7 hari kerja.
    Nah, dalam pelaksanaannya, banyak yang cukup “aneh” dilakukan oleh pengguna barang/jasa di dalam menyampaikan pengumuman di media massa, utamanya koran nasional. Dimana di dalam Keppres telah jelas bahwa pengumuman tersebut harus menjelaskan secara singkat jenis pekerjaan dan perangkat yang akan diadakan, waktu pengambilan dokumen serta persyaratan peserta. Namun, banyak diantara pengumuman tersebut hanya mencantumkan nama kegiatan dan sebuah kalimat “Untuk informasi lebih jelas, silakan datang ke kantor…..” Atau “untuk informasi lebih detail, silakan melihat papan pengumuman yang ditempel pada…” Kalau seperti ini, untuk apa diumumkan di surat kabar ?
  2. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Penawaran.
    Pendaftaran dan pengambilan dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen.
    Untuk penyedia barang/jasa agar memperhatikan baik-baik persyaratan yang tertulis di pengumuman untuk pendaftaran ini. Karena banyak instansi yang mempersyaratkan bahwa yang mendaftar haruslah pemilik perusahaan yang namanya ada di dalam akta pendirian perusahaan atau yang memiliki wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan dengan bukti otentik tertentu.
    Sebenarnya, persyaratan ini bertujuan agar pada saat pendaftaran langsung dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas (untuk informasi ini silakan lihat disini pada pertanyaan nomor 51).
    Hal lain yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah persyaratan-persyaratan untuk membawa dan memperlihatkan dokumen-dokumen tertentu untuk dapat mengambil dokumen penawaran tersebut.
  3. Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
    Aanwijzing dilaksanakan paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman. Hal ini agar penyedia barang/jasa memiliki cukup waktu untuk mempelajari dokumen dan mempersiapkan hal-hal yang dianggap kurang jelas agar dapat ditanyakan sewaktu rapat penjelasan.
    Aanwijzing ini tidak bersifat wajib, dan ketidakikutsertaan dalam acara ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta. Yang berhak ikut di dalam aanwizjing adalah peserta yang sudah mendaftar untuk mengikuti pelelangan.
    Hasil aanwijzing bersifat mengikat kepada seluruh peserta, baik yang ikut maupun yang tidak mengikuti dan menjadi salah satu lampiran dari Dokumen Pengadaan.
    Pada kegiatan inilah seluruh peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi serta penjelasan seluas-luasnya kepada panitia, baik hal-hal yang bersifat administrasi maupun teknis. Setiap perubahan terhadap dokumen akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Aanwijzing. Diharapkan pertanyaan dapat dituntaskan pada acara ini, karena setelah aanwijzing tidak diperbolehkan lagi peserta berkomunikasi dengan panitia untuk mempertanyakan aspek-aspek administrasi maupun teknis.
  4. Pemasukan Penawaran.
    Pemasukan dokumen penawaran dilaksanakan 1 hari setelah aanwijzing dan batas akhirnya minimal 2 hari setelah penjelasan. Lama waktu pemasukan disesuaikan dengan kompleksitas pelelangan. Bisa 2 hari (misal untuk ATK) dan bisa juga sampai 30 hari kerja.
    Dalam pemasukan dokumen penawaran, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyedia barang/jasa, yaitu: Dokumen yang dimasukkan harus diyakini sudah dalam kondisi lengkap, jangan sampai ada tertinggal 1-pun dokumen, baik administrasi maupun teknis. Karena kekurangan 1 dokumen, apalagi yang bersifat vital, dapat menggugurkan penawaran itu. Pemasukan dokumen juga harus memperhatikan batas akhir waktu pemasukan, karena selisih 1 menit saja dari batas akhir, dapat menyebabkan penawaran ditolak.
  5. Pembukaan Dokumen Penawaran
    Pembukaan dokumen biasanya dilaksanakan pada hari terakhir pemasukan dokumen. Pada saat pembukaan inilah biasanya ketegangan pertama dialami oleh penyedia barang dan jasa, dan bahkan bisa berujung pada keributan. Hal ini disebabkan, pada pembukaan dokumen, seluruh dokumen yang sudah masuk dicek satu persatu dan diperiksa kelengkapannya. Hasil dari pembukaan dokumen adalah sebuah berita acara yang berisi “lengkap” atau “tidak lengkap” dari dokumen penawaran. Namun, walaupun pemeriksaan kelengkapan dilakukan saat pembukaan ini, tahapan ini tidak menggugurkan peserta, karena pengguguran peserta baru dilakukan saat evaluasi. Tapi, kalau pembukaan saja sudah tidak lengkap, mana bisa dinyatakan lulus administrasi 😀
    Disinilah biasanya penyebab keributan yang terjadi, sesama peserta akan saling berusaha menjatuhkan dengan menuntut kekurangan dari dokumen peserta. Hal ini terjadi karena kurang jelasnya hal-hal yang harus dilampirkan dalam dokumen pelelangan yang membuka kesempatan multitafsir. Juga karena kurang tegasnya panitia lelang saat pembukaan dokumen.
    Sistem satu sampul juga membuka dokumen harga pada saat pembukaan dokumen, sehingga seluruh peserta dapat melihat harga satu sama lain.
  6. Evaluasi Dokumen Penawaran
    Inilah saat “hidup – mati” bagi peserta. Karena pada tahapan inilah penilaian dokumen administrasi, teknis maupun harga mereka dilakukan. Penentuan siapa yang memenangkan pelelangan juga akan dilihat pada tahapan ini.
    Secara umum, ada 3 evaluasi yang dapat dilakukan pada tahapan ini, yaitu evaluasi / koreksi aritmetika harga (sebenarnya untuk kontrak lumpsum dapat tidak dilaksanakan), evaluasi administrasi, dan evaluasi teknis. Evaluasi administrasi akan mengecek semua dokumen administrasi secara detail, utamanya kebenaran dan keterbaruan (up to date) dari dokumen-dokumen tersebut. Pada tahapan ini, panitia juga dapat mengecek kepada pihak yang mengeluarkan dokumen mengenai kebenaran dokumen yang telah dikeluarkan. Pada tahap ini, panitia harus benar-benar melakukan evaluasi sesuai dengan persyaratan yang telah dituliskan di dalam dokumen pengadaan dan tidak boleh menambah atau mengurangi syarat apapun. Panitia jugaperlu menghindari penilaian yang sifatnya bias atau tidak substantif. Jangan sampai hanya karena dokumen penawaran dari peserta tidak dijilid spiral atau dijilid buku maka langsung digugurkan dengan alasan administrasi.
    Pada tahapan ini panitia harus jeli, karena banyak juga akal-akalan peserta pengadaan. Misalnya dalam dokumen teknis, mereka hanya melakukan salin tempel (copy paste) antara spesifikasi yang diminta oleh panitia dengan spesifikasi yang ditawarkan. Hasilnya, pasti sesuai dengan permintaan dan lulus teknis. Namun, panitia harus membandingkan spesifikasi tersebut dengan brosur yang mereka lampirkan, sehingga tidak asal menilai lulus saja.
    Semua hasil evaluasi harus dimasukkan dalam berita acara evaluasi yang ditandatangani oleh seluruh panitia.
  7. Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi
    Dalam tahapan pengadaan dengan penilaian Pascakualifikasi, penilaian terhadap kualifikasi perusahaan dilakukan setelah evaluasi. Pada tahapan ini, panitia harus mengecek kebenaran dari data kualifikasi yang telah dimasukkan oleh peserta. Seperti kebenaran SIUP, Pajak, bahkan domisili perusahaan. Panitia juga dapat melakukan kunjungan ke perusahaan untuk melihat langsung apakah benar perusahaan tersebut ada atau cuma perusahaan fiktif. Juga dapat dilakukan pemanggilan kepada perusahaan untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen yang telah dimasukkan terhadap dokumen aslinya.
  8. Usulan, penetapan dan pengumuman pemenang
    Patut dicatat bahwa kewenangan penentuan pemenang itu bukan berada pada panitia, melainkan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Panitia pengadaan hanya sekedar mengusulkan pemenang. PPK menetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh panitia.
    Setelah ditetapkan oleh PPK, pemenang diumumkan oleh panitia melalui papan pengumuman institusi.
  9. Sanggahan
    Peserta pengadaan berhak melakukan sanggahan apabila hasil pengadaan dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku  atau terjadi penyimpangan atau KKN selama proses pengadaan. Disini juga sering terjadi kesalahan prosedur sanggahan. Sanggahan terdiri atas 2 tahap, yaitu sanggahan pertama yang ditujukan kepada PPK dan sanggahan banding yang ditujukan kepada atasan PPK yaitu Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan tembusan institusi pengawasan (Inspektorat). Kadang saking tidak sabarnya, peserta langsung melakukan sanggahan dengan tembusan kemana-mana. Saya pernah melihat sendiri surat sanggahan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan lain-lain, dan lain-lain yang memenuhi halaman pertama. Yakinlah bahwa surat tersebut tidak akan diindahkan karena dari segi prosedur saja sudah tidak sesuai. Sanggahan banding yang ditembuskan kepada inspektorat atau BPK/BPKP sudah pasti akan ditindaklanjuti.

Demikian tulisan ketiga dari pengadaan barang dan jasa, semoga bermanfaat. Tulisan berikutnya saya akan membahas khusus mengenai pelaksanaan pengadaan secara elektronik atau e-procurement.


This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

118 Responses to Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur)

  1. dodi says:

    mlm pak khalid…mungkin bpk punya simulasi/ contoh penilaian PQ dan Dok. Seleksi Umum untuk pekerjaan konsultansi, barang dan konstruksi dengan menggunakan sistem nilai atau passing grade. tks atas bantuannya.

  2. @dedy, surat pernyataan boleh2 saja diminta dan masuk dalam dokumen teknis dan bukan ke dalam dokumen kualifikasi. Hal ini karena tidak boleh menambahkan persyaratan kualifikasi selain yang telah ditetapkan oleh keppres

    @dodi, dokumen PQ untuk barang, konsultansi, dan konstruksi memang 3 dokumen yang berbeda. Kalau barang lebih fokus kepada keabsahan perusahaan dan pengalamannya, sedangkan untuk jasa konsultansi ditambahkan dengan pengalaman tenaga ahli, sedangkan untuk konstruksi lebih dalam lagi ke peralatan, pekerjaan yang sedang dikerjakan dan neraca.
    Khusus konstruksi, silakan membaca PP No. 29 Tahun 2000 yang juga membahas tentang jasa konstruksi serta Kemenkimpraswil Nomor: 339 /KPTS/M/2003 untuk penilaian kualifikasi.

    Untuk penilaian dokumen pemilihan, silakan menggunakan petunjuk pada Lampiran I Keppres 80 Tahun 2003 Bab I, C, 3, b, 2

  3. Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) « Nurkasanah.Blog

  4. Andreas says:

    mlm pak khalid… to the point aja. pengadaan software aplikasi gaji pegawai sebesar Rp. 50jt yang bisa tunjuk langsung, mekanisme pengadaannya apakah termasuk pengadaan barang dan jasa ataukah jasa konsultansi, matur nuwun

  5. @Andreas, aplikasinya apakah sudah merupakan aplikasi yang sudah jadi atau masih harus dibuat dari 0 ?
    Kalau aplikasi jadi, maka bisa dianggap sebagai Pengadaan Barang, namun kalau harus merancang dan membuat dari 0, maka digolongkan sebagai Jasa Konsultansi

  6. abdul says:

    pak, untuk pengadaan dengan nilai dibawah 5 juta, bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dgn meterai secukupnya. yang saya tanyakan, bagaimana proses pengadaannya?apakah bisa langsung beli di toko, atau tetap menunjuk rekanan?

  7. @abdul, langsung beli ke toko saja dengan meminta kuitansi yang dibubuhi materai

  8. Wahyu says:

    Pak Khalid, untuk Jasa Konsultan dalam dokumen prakualifikasi apa perlu di syaratkan NPWP tenaga ahli. Juga mohon informasinya untuk standar Upah tenaga ahli terima kasih atas bantuannya.

  9. fadli says:

    pak khalid, dalam proyek pembangunan gedung scr lumpsum, kami menggunakan tenaga konsultan pengawas secara seleksi langsung. apakah diperlukan lagi tenaga teknis pengawas dari instansi terkait (dlm hal ini dinas PU) dan apa dasar hukumnya? mohon petunjuk.

  10. Swakelola says:

    Malam Pak Mohon Penjelasan

    Pada saat saya mengikuti tender ada satu persyaratan dalam RKS yang tertulis : Perusahaan memilik KD=5XNpt.
    pada saat pembukaan penawaran perusahaan saya dinyatakan tidak lengkap (TL) karena tidak melampirkan perhitungan KD, panitia mengacu kepada perusahaan yang lain yang ada lampiran perhitungan KD
    pertanyaan saya
    1. apakah persyaratan “memiliki KD=5Xnpt” artinya memasukan/melampirkan perhitungan kd sementara saya melampirkan daftar pengalaman kerja yang jelas bisa dihitung kdnya
    2. apakah benar panitia menyatakan penawaran tidak lengkap karena perusahaan lain melampirkan perhitungan kd mereka

    terima kasih pak

  11. @swakelola, panitia salah persepsi dengan kalimat tersebut. Yang wajib melakukan perhitungan KD adalah panitia dan bukan peserta. Hal tersebut sudah dapat dianggap pelanggaran terhadap Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f butir 3 dan 4.

  12. onie says:

    mohon bantuan pak, item apa saja yang diperlukan dalam menyusun RAB penawaran jasa konsultan.trmksh

  13. onie says:

    yang saya maksud untuk jasa konsultan pengawasan.tq mhn jwbnya.

  14. @onie, saya agak kesulitan mencerna pertanyaan anda. RAB disini apakah RAB yang masuk dalam KAK sebagai dasar untuk HPS atau RAB yang ditawarkan oleh penyedia jasa ?
    Secara umum, komponen biaya untuk jasa konsultansi itu sama, baik jasa konsultan perencana, pengawas, dan konsultan jasa lainnya.
    Intinya terdiri atas 2 bagian, yaitu Biaya langsung personil dan biaya langsung non personil.

  15. tinyprabowo says:

    Dear Pak Khalid,

    saya sbg penyedia jasa sewa koneksi internet di sebuah institusi.
    PBJ diadakan pada bln nov-des 2009 yg lalu, kemudian kami baru menandatangani kontrak pada bulan maret 2010, dengan alasan DIPA belum disahkan.
    kontrak sewa koneksi 12 bulan terhitung dari tanggal kontrak, artinya pada saat selesai nanti pasti melewati tahun anggaran.
    Pengalaman kami, bila melewati tahun anggaran, kami akan menyerahkan Jaminan Pembayaran sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
    (sesuai dengan pengalaman kami sebelumnya di institusi lain dgn dasar PMK No 169/PMK.05/2009, PER-46/PB/2009 dan SE-41/PB/2009).

    namun, sepertinya PPK kebingungan sendiri dengan data2 yang kami sampaikan, dan memutuskan kontrak di-cut smp des2010 ini saja.

    kami, sebagai penyedia jasa tentunya sangat kecewa, mengingat kami juga terikat kontrak 12 bulan dengan pihak ke 3 yang memiliki Bandwith Internet (Wholeseller), yg pasti kami akan dikenakan penalti karena memutuskan kontrak secara sepihak.

    mohon saran dan bantuannya, terimakasih.

    pertanyaan kami :
    1. Apakah data2 (permen/perdirjen) dan pengalaman kami dapat diimplementasikan pada kasus ini? -memberikan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum selesai-

    2. Apakah PPK dapat memutuskan kontrak sepihak, dengan alasan ketakutan tidak dapat menarik/mencairkan pembayaran dgn cara yang sudah saya sampaikan?

  16. Antong H says:

    Pak Khalid Yth.

    Mohon pencerahan dari Bapak.
    To the pint saja. Instansi saya mau sewa rumah untuk kantor, dengan pagu sekitar 75 juta, bagaimana tata caranya sewa menyewa tersebut?. Sebagai gambaran bahwa rumah yang akan disewa merupakan milik perorangan bukan milik badan usaha.
    Terima kasih sebelumnya.

  17. @tinyprabowo, Keppres 80/2003 tidak mengatur pembayaran melewati tahun anggaran. Yang wajib diperhatikan hanyalah PPK tidak boleh melakukan ikatan apabila anggaran belum pasti. Kalau melihat PMK No 169/PMK.05/2009, PER-46/PB/2009 dan SE-41/PB/2009, maka pelaksnaaan tersebut dapat dilaksanakan.
    Pemutusan kontrak dengan alasan pencairan tidak tercantum dalam Pasal 35 Keppres 80/2003

    @Antong, sewa rumah ke perorangan tidak diatur dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa.

  18. arya says:

    selamta siang pak khalid.
    saya mau tanya perbedaan PPTK sama PPK apa? trus tatacara swakelola dgn kelompok masyrakt bgaimna caranya? trus struktur organisasi yang diperlukan untuk itu apa saja?

  19. @arya, Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 tidak mengenal istilah PPTK, yang ada hanyalah PPK. tatacara swakelola secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 6 Perpres 54/2010

  20. Hendri says:

    Pak Khalid Yth.
    saya mau nanya, kami akan melaksanakan pekerjaan swakelola dengan instansi pemerintah lain sebagai pelaksana swakelola. anggaran kami untuk pelaksanaan di atas volumenya berbunyi satu paket. lalu adakah pedoman untuk membuat rincian biaya-rincian biaya yang dibutuhkan. apabila dalam rincian biaya tersebut ada pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas 50 jt, bagaimana metode pengadaannya ?

  21. swakelola says:

    Selamat malam pak
    maaf ganggu lagi pak mohon pencerahan

    saya kemarin mengikuti tender di kabupaten minahasa induk
    Pada saat pembukaan penawaran ada satu hal yang membuat saya bingung dimana pada board ada satu point yang ditanyakan yaitu surat pernyataan tidak pernah di hukum memang pada rks ada tertulis itu tetapi waktu membuat penawaran kami melampirkan surat standart bapenas yaitu pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak dalam pengawasan pengadilan.
    jadi waktu pembukaan saya bertanya untuk surat tidak pernah dihukum siapa apa perusahaan atau direktur atau siapa jawaban panitia yang penting ada kertas dengan judul surat pernyataan tidak pernah di hukum yang menjadi pertanyaan saya apakah bisa panitia menggugurkan saya karena sebab itu

  22. dodo says:

    maaf pak,ttg pengadaan barang lebih dari 1 jt – 5 jt berupa pengadaan langsung tsb apakah tetap dipungut pajak PPN dan PPh-22, bgm jg jika melalui penyedia barang/jasa?

  23. wahidin says:

    selamat sore, apakah untuk pengadaan barang berupa meubelair ada masa pemeliharaannya? kalau ada dasar aturannya apa? mohon bantuan penjelasan. trima kasih

  24. yose rizal says:

    ass pak saya mau nanya saya ikut lelang dipln melalui eproc tapi perusahaan saya kalah karena alasan mereka perusahaan saya belum punya pengalaman, bagaimana peusahaan saya mau punya pengalaman dia baru berdiri lebih kurang 6 bulan apakah sk80 menentukan ada y pengalaman atau tidak

  25. @Hendri, pedoman tentu sudah harus tertuang di dalam KAK, karena yang mengetahui kebutuhan adalah Pengguna Barang/Jasa. Sesuai dengan Lampiran I Keppres 80/2003 Bab III, B, 2, a maka Pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh panitia dari unsur instansi pemerintah pelaksana swakelola yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan menggunakan metoda pengadaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan presiden ini, yaitu lelang/seleksi umum, lelang/seleksi terbatas, pemilihan/seleksi langsung atau penunjukan langsung. Oleh sebab itu, silakan tetap menggunakan metode pengadaan yang sesuai.

    @swakelola, selama hal tersebut diminta dan tertulis di dalam dokumen pemilihan, serta telah dijelaskan pada saat penjelasan dan disetujui oleh semua peserta yang hadir pada saat aanwijzing, maka dapat mengugurkan pada tahapan administrasi.

    @dodo, PPn tetap dipungut tapi PPh tidak boleh dipungut.

    @wahidin, yang menggunakan masa pemeliharaan adalah Pekerjaan Konstruksi, sedangkan pengadaan barang menggunakan Garansi. Meubelair adalah pengadaan barang, jadi biasanya menggunakan aturan garansi

    @yose, perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak diharuskan memiliki pengalaman. Hal ini dapat dilihat pada Keppres 80/2003 Pasal 11 Ayat 1 Butir f.

  26. widi susilo says:

    Mohon infonya Pak, misal ada proyek Pengadaan Buku Perputakaan yang diadakan oleh Diknas Kabupaten dengan anggaran APBD Tk II, pertanyaannya :
    1. Apakah PA yang menetapkan pemenang lelang berdasarkan usulan Panitia Lelang?
    2. Siapakah yang harus membuat HPS harga buku?
    3. Apa saja yang dijadikan pedoman buat menyusun HPS, apakah boleh harga Katalog penerbit dijadikan acuan untuk membuat HPS, padahal sistem pembelian dari penerbit sistem diskonto (sistem discount dibawah harga katalog sekitar 20 %)?
    4. Apakah PA bisa bertindak sebagai PPK, dan menandatangani kontrak?
    5. Dan apakah diperkenankan mengadakan buku-buku yang tidak direkomendasikan BSNP?
    6. Dimana hal tersebut diatur ?
    terimakasih

  27. nana says:

    assalamualaikum,
    maaf mengganggu, dan mohon masukannya:

    Jika dalam suatu kegiatan dimana mata pasal anggaran satu yaitu pengadaan meubelair dan interior rumah sakit yg terdiri dari item pengadaan konsultan meubelair dan interior dan pengadaan meubelair dan interior.
    1. bisakah kegiatan ini disatukan cara pelaksanaannya?
    2. kalau bisa dengan medthode apa?
    3. apa yang terbaik untuk proses pengadaannya, mengingat kegiatan ini sangat dibutuhkan guna operasional.

    terima kasih

    wassalam

  28. nana says:

    assalamualaikum.

    salam sehat buat kita semua.

    to de poin aje pak, jika untuk makan minum pasien di rumah sakit apakah perlu dilakukan lelang umum atau dengan swakelola saja?
    mengingat kebutuhan makan minum pasien tidak bisa ditentukan setiap hari, minggu, bulan dan tahunnya, karena jumlah dan jenis penyakitnya selalu berubah.

    jika harus dilelang bagaimana proses pelaksanaaanya?

    terima kasih

    wassalam.

  29. alvin says:

    ass pak…pertanyaan saya sama pak dengan pak nana..tolong ya pak dinformasikan….

  30. @widi
    1. Menurut Perpres 54/2010, penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Panitia. Kalau menggunakan Keppres 80/2003 maka penetapan oleh PPK.
    2. Menurut Perpres 54/2010, HPS ditentukan oleh PPK
    3. Acuan utama dari HPS adalah harga pasar setempat yang diperoleh melalui survai. Sumber informasi juga dapat melalui daftar harga oleh penerbit atau kontrak sejenis. Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 66 Ayat (7) Perpres 54/2010
    4. Sebaiknya organisasi pengadaan yang ada di dalam Perpres diikuti. Jadi yang menandatangani kontrak adalah PPK
    5. Rekomendasi BNSP sudah masuk ke ranah teknis. Silakan ditanyakan kepada Kemdiknas, khususnya Ditjen Mandikdasmen/Direktorat SD/SMP/SMA

  31. @nana, Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang adalah 2 hal yang sangat berbeda. Tidak boleh digabungkan dalam pelaksanaan pengadaannya. Silakan dilakukan pengadaan jasa KOnsultan Interior dan Pengadaan Barang Interior.

    Khusus untuk Makan/Minum Rumah Sakit, dapat dilakukan secara swakelola, berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) butir d (pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;)
    Namun, mohon pelaksanaannya tetap memegang teguh Pasal 29 Perpres 54/2010

  32. Dian Putera says:

    Salam kenal Pak Khalid..

    Saya mencoba mencari pemahaman tentang Istilah PPK dan PPTK yang slama ini selalu membuat bingung..

    1. Banyak yang berpendapat PPTK sama dengan PPK, dimana kebanyakan PPK untuk kegiatan APBN dan PPTK untuk kegiatan didaerah ini terkait rentang kendali kegiatan, ada lagi karena fungsinya sama maka ada juga yang menggunakan PPTK sekaligus merangkap PPK.

    2. Bila kita telaah istilah PPK ada pada saat Pengadaan Barang Jasa yang nota bene jika pada suatu kegiatan ada pekerjaan pengadaan barang jasanya.

    3. Sementara istilah PPTK berdasar permendagri 13, ada pada status pengelolaan keuangan DAERAH, mengelola kegiatan yang ada/dianggarkan oleh daerah (APBD)

    4. Dari kegiatan-kegiatan yang dianggarakan oleh daerah ada kegiatan yang melakukan pengadaan barang/jasa, dan ada pula kegiatan yang tidak melakukan pengadaan barang jasa.

    5. PPK dan PPTK sama-sama diangkat/ditetapkan oleh Pengguna Anggaran

    Ada yng membingungkan dengan jawaban bapak pada postingan dibawah ini :

    By khalidmustafa, 27 October 2010 @ 05:58

    @arya, Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 tidak mengenal istilah PPTK, yang ada hanyalah PPK. tatacara swakelola secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 6 Perpres 54/2010

    Sementara yang saya baca di Perpres 54/2010 ada istilah PPTK pada peraturan ini yaitu pada penjelasan Pasal 7 ayat (3).

    Ayat (3)
    Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    Tim pendukung antara lain terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
    (PPTK), Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola,
    dan lain-lain.

    Kata “dibentuk” pada penjelasan pasal tersebut pun membingungkan, dengan status sama-sama diangkat oleh PA.

    Nah, dari item-item diatas mohon kiranya Bapak dapat memberikan pencerahan bagi kami terutama saya.

    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih..

  33. Mr.lee says:

    Apakah PPTK sesuai Permendagri 13 Boleh Menjadi Panitia Pada Kegiatan / Proyek yang dia Tangani
    yang kami tau PPTK merupakan perpanjangan tangan dari PA / KPA sesuai Perpres No54 Th 2010 Pasal 17 ayat 7 anggota ULP dilarang Duduk sebagai
    1.PPK
    2.Pengelola Keuangan
    3.dst
    Mohon Penjelasan lebih Lanjut

  34. @dian, itulah akibat peraturan yang saling tidak terkoordinasi 🙁
    Intinya gini aja, kalau pengadaan barang/jasa, istilah yang digunakan adalah PPK. Karena aturan pengadaan barang/jasa adalah Perpres 54/2010 bukan Permendagri.
    Posisi PPTK dimana ? Kalau mau dijadian tim pendukung PPK, ya silakan, sesuai dengan Penjelasan perpres 54.
    Kalau mau digabungkan dengan PPK juga silakan, karena tidak ada aturan yang melarang

    @Mr.iee, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Tetapi menurut saya, selama dia menjalankan tugas-tugas yang sama dengan tupoksi PPK, maka tidak dapat menjadi Panitia Pengadaan

  35. peter says:

    Gan…
    tolong dikirimin contoh jadi kontrak pengadaan barang dengan dana total Rp.415.000.000 pengadaan mobil dinas roda 4 sejumlah 3 unit. Tks Gan

  36. Yayan says:

    Tugas rangkap dlm pengadaan B/J jelas tdk diperbolehkan olh Perpres. Yg ingin sy dapatkan penjelasannya adalah, bagaimana dengan tugas rangkap dalam kegiatan yang berbeda tp tetap dalam satu institusi. Misalnya disebuah DINAS TAKKUTAHUNAMANYA seorang pegawai pada kegiatan A sebagai Ketua Panitia Pengadaan, sementara pada kegiatan B sebagai PPK/PPTK. Mohon pencerahannya
    (ket : Jlh yg bersertifikat di DINAS tsb terbatas)

  37. yeni wahidah says:

    mw tanya…adakah aturan masa kontrak pengadaan barang dan jasa berdasarkan tingkatan nominal, contoh : untuk pengadaan barang dan jasa di bawah 200 juta berapa hari masa kontrakx, dst. maaf msih awam, tolong dijelaskan. terimakasih.

  38. Rizal says:

    Jabawan bapak kepada @Antong, sewa rumah ke perorangan tidak diatur dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa. Tanya : Bagaimana jika sewa tsb harus dilaksanakan karena kebutuhan, prosesnya bgmn pak, trimakasi

  39. Hamzah says:

    Mau Bertanya ni Pak, Saya sebagai Pemeriksa Barang Hasil Pengadaan Barang dan Jasa. Baru-baru ini ada Pengadaan Alat-alat Kesehatan yang kami selaku Pemeriksa Barang tidak ada Pengetahuan tentang Alat tsb, namun Pemeriksaan hrs kami lakukan. akhirnya kami hanya memeriksa mengenai kesesuaian antara Spesifikasi teknis Barang yg masuk dgn spek yg dikontrak. spek sdh sesuai, jumlah dan merk jg sdh sesuai dan kami nyatakan Baik. Namun kami tdk dpt menguji Fungsinya. jadi belum diketahui barangnya hidup atau tidak. dikontrak disebutkan Barang Bergaransi dan memiliki ISO. dikontrak tidak dijelaskan pemeriksaan hrs telah diuji fungsi. Apakah tindakan kami dpt disalahkan krn barang blm diuji fungsi kami katakan barang tersebut baik? mohon pencerahan dari Bapak dan Terima kasih.

  40. saroha aritonang says:

    pak apa ya pak bedanya Pengdaan prakulifikasi dan pasca kualifikasi??
    mohon penjelasanya pak…
    Thanksk

  41. firdaus says:

    salam kenal dan sukses selalu pak khalid..
    saya mau numpang tanya masalah panitia pemeriksaan barang 2011, kalo tahun yang sudah-sudah SK pemeriksa ditanda tangani oleh Kepala Daerah. apakah tahun ini masih sama dengan tahun kemarin?.. trus kalo ada link ya dimana ya..?? terima kasih banyak atas jawabannya

  42. ajie says:

    pak saya mau tanya. apakah untuk pemilihan langsung wajib diumumkan di LPSE ? atau cukup di papan pengumuman resmi ?

  43. lilis says:

    pak, sebenarnya boleh tidak dalam SPK dicantum kan merk? contohnya ada pengadaan ATK senilai Rp. 40. juta, item barang nya disertai dengan merknya ( ballpoint merek pilot ). ada di pasal berapa dalam perpres 54/2010 mengenai hal tsb. terima kasih

  44. WANDI says:

    YANG TEKEN nOTA kESEPAKATAN/kESEPAHAMAN SEBELUM TEKEN PERJANJIAN KERJA/KONTRAK ITU PIHAK PELAKSANA SWAKELOLA (PTN) DENGAN PPK ATAU KPA, APA PERLU MENYETUJUI/MENGETAHUI KPA ATAU PA.

  45. WANDI says:

    PAK KHOLID, PELAKSANA SWAKELOLA (PTN) DIPOTONG ATAU BEBAS PAJAK, SELAMA INI PTN YANG BHMN ITU PASTI KENA POTONG PAJAK, SEDANGKAN PTN YANG NON BHMN DAPAT PEMBEBASAN PAJAK DARI KANTOR PAJAK..KALAU KITA LIHAT DAN TELUSURI..PAJAK YANG DIPOTONG SELAMA INI PAJAK GANDA : SATU SISI DIPOTONG BERSAMAAN TERBITNYA SP2S/SPMU, DAN SATU SISI LAGI SAAT PIHAK PTN MELAKUKAN PENG-SPJ-AN DANA ITU. MOHON SARAN DAN PETUNJUK.

  46. Rendy says:

    Pak…saya mau tanya karena saya baru mengenal apa yg namanya Kegiatan pada suatu instansi.

    Yang saya tanyakan, Apakah SK PPTK yg dikeluarkannya tertanggal pada bulan maret berlaku terhitung januari yang mana didalam pelaksanaan kegiatannya pada bulan januari telah terjadi order Kegiatan dan SPK serta menerima honor terhitung dari bulan januari, januari dan februari yang dibayarkan pada bulan April..dlm artian bahwa SK tersebut berlaku surut…Apakah SK PPTK bisa berlaku surut..Mohon penjelasannya pak beserta aturan2 yg menyangkut..trims

  47. eddi syahputra says:

    Assalamu’alaikum. Saya edi di aceh pak, salam kenal. mau tanya ni, risalah lelang pengadaan langsung yang sudah jadi, boleh kirim dong pak… terima kasih atas bantuannya

  48. Bang_Ajie says:

    apakah pengadaan ATK untuk kegiatan2 pelatihan atau kebutuhan sehari2 perkantoran harus mengikuti prosedur sebagaimana yg ada di Perpres 54 2010? trims

  49. rolinton says:

    salam..
    mohon penjelasan pak dalam Perpres 54 thn 2010 tdk disebutkan secara rinci ttg tupoksi PPTK secara jelas, saya mau nanya kira2 letak tuposi dan batasannya sampai dimana ya pak dan apakah di OE PPTK wajib utk memberi Paraf, tks utk penjelasannya.

  50. purnomo says:

    Mohon Informasi / aturan yang mengatur besaran honor/ptp untuk pejabat konsultasi pu/kimpraswil setempat, jika kita melalukan pekerjaan pemborongan/ rahab gedung pemerintah.
    Apakah ketelibatan Tim tersebut wajib atau bagaimana,

    terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.