Sertifikat Pengadaan

SertifikatAkhirnya, setelah menunggu beberapa bulan, kemarin (rabu, 7 Februari) sertifikat saya tiba di kantor 🙂

Sertifikat ini adalah sertifikat keahlian pengadaan nasional yang dikeluarkan oleh Bappenas.

Sebenarnya, sewaktu ikut ujiannya, sama sekali tidak ada persiapan. Cuman memang sudah lama ingin coba-coba saja, karena sejak di LPMP saya sudah ikut beberapa kali pelelangan. Juga sewaktu di PKLN, juga ikut beberapa kali pekerjaan pelelangan.

Nah, sebenarnya apa sih sertifikat pengadaan itu ?

Pada institusi pemerintah, pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilakukan seenaknya. Tetapi harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah serta semua perubahannya.

Di dalam Keppres tersebut diatur mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa serta tahapan-tahapannya.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang, tidak semua orang diperbolehkan untuk menjadi panitia lelang/pengadaan. Orang-orang yang duduk dalam kepanitiaan harus memiliki sertifikat sebagai ahli pengadaan atau minimal pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.

Karena cukup tertarik dengan bidang ini, akhirnya saya mengikuti ujian pengadaan tersebut.

Kisahnya cukup unik juga, karena informasi mengenai adanya ujian sertifikasi saya terima 2 hari sebelum pelaksanaan ujian. Ujian dilaksanakan hari Jumat, pada hari rabu baru saya ketahui, dan hari kamis mendaftar untuk mengikuti ujiannya.

Yang lebih parah, rupanya ujian tersebut tidak hanya ujian, namun didahului dengan pelatihan yang sudah dimulai pada hari senin. Maka sukseslah saya melongo sendirian di tengah-tengah ratusan orang di hari kamis tersebut 🙂

Pada hari jumat, satu musibah lainnya terjadi. Yaitu saya lupa membawa buku Kepres No. 80 itu, padahal sebelumnya sudah diniatkan akan membaca-baca sedikit materi dalam perjalanan menuju lokasi ujian dan pada pagi hari sebelum ujian.

Namun, kembali lagi dengan semangat “anda pasti bisa jika anda pikir bisa”, saya mengerjakan ujian yang diberikan.

Kalau dilihat sepintas, materi dan soal yang diberikan cukup mudah. Namun, hampir semua soal penuh dengan tipuan. Malah di beberapa soal yang cukup panjang, pertanyaan yang diberikan hanya berada pada 5 kata terakhir. Soal pendahuluannya hanyalah pengecoh. Memang saya yakin, akan sulit bagi orang yang hanya mengandalkan teori saja untuk ikut ujian ini. Karena banyak juga yang berdasar kepada pengalaman sehari-hari dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Setelah menunggu lebih dari satu bulan, akhirnya pengumuman kelulusan dimuat pada web site Bappenas. Pengumumannya dapat dilihat disini.

Dari 118 peserta, yang lulus berjumlah 9 orang dan Alhamdulillah saya masuk dalam salah satu peserta yang lulus itu, Dan Alhamdulillah lagi, saya berhasi memperoleh L4, artinya, sertifikat berlaku selama 4 tahun dan setelah 4 tahun akan diperpanjang tanpa mengikuti ujian lagi 🙂

Mudah-mudahan saya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan dari sertifikasi ini 🙂

This entry was posted in Curhat and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

38 Responses to Sertifikat Pengadaan

  1. Wah hebat pak khalid. Minggu depan Insyaa Allah saya dikirim untuk ikut pelatihan sertifikasi pengadaan + ujiannya. Tolong pak kasih saya tips / kiat untuk menyelesaikan ujiannya. Komplit ! makasih ya pak…. Oh ya , bales ke email saya aja ya. Ya..ya…ya…

  2. Tipnya sederhana kok…jangan buru-buru untuk mejawab. Pikirkan setiap soal baik-baik, setiap kalimat dan bahkan setiap kata.
    Banyak banget tipuan dalam soalnya. Misalnya tentang jenis penyampaian dokumen dan evaluasi serta kontrak.

    Kadang soal seperti mengarah ke evaluasi sistem gugur, eh, diakhir soal ditanyakan evaluasi sistem nilai. Jadi yang cepat-cepat akan menjawab salah 🙂

  3. Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) « Khalidmustafa’s Weblog

  4. chandra says:

    Ass….

    Mas… sy udah lulus sertifikasi diatas tahun lalu, namu sampai hari ini sertifikatnya gak kunjung datang ke saya, anda punya saran ?

    Wasalam

  5. Ditempat saya, sertifikatnya diantar langsung oleh panitia pelaksanan sertifikasi. Jadi sepertinya tim Bappenas mengirimkan sertifikat tersebut kepada panitia dan panitia yang mendistribusikan kepada peserta.

    Coba bapak menghubungi panitia penyelenggara.

    Atau, kalau hendak menghubungi Bappenas langsung, dapat menghubungi Tim Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah c.q. Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Bappenas. 021-31936207 ext 531,649,557,538 dan 021-31934247 Fax: 021- 3101924

  6. Makasih pak. Sukses untuk panjenengan. Do’ain saya yaaaa……..

  7. idham says:

    woogh pantes disebut pejabat s***g sama si Doktor Gila pak 😀 ternyata memang cikal bakal pejabat neh 😀 selamat2 tinggal S2 luar negeri trus jadi Ka. Sub Bag Data 1 aajajajajajajaj

  8. wancik says:

    Salam kenal..
    Pak Khalid, saya juga punya sertifikat tapi cuma L2 n udah lama kira-kira tahun 2006, juga sertifikat tersebut belum pernah saya gunakan karena dulu katanya belum wajib dan sampai sekarang masih belum juga karena persyaratannya selalu di undur terus hehehe… . Apalagi skarang saya nyambung sekolah lagi dan kurang mengikuti perkembangan tentang sertifikasi ini. Apa sertifikat saya masih berlaku ya? terima kasih atas penjelasannya.

    nb: Tolong kalau ada pembahasan tentang pengadaan jasa konstruksi mungkin sangat membantu sekali untuk saya

  9. @sri, semoga sukses yah…

    @idham, hehehe…S2nya dalam negeri aja dah, gak repot 😉

    @wancik, memang benar bahwa sertifikat tersebut belum dimanfaatkan maksimal, seiring dengan perubahan kebijakan , cuman dengan adanya sertifikat tersebut artinya bapak sudah menjadi salah seorang tenaga ahli pengadaan nasional. Coba cek di situs Bappenas mengenai data bapak, apa sudah terdata sebagai tenaga ahli apa tidak.
    Untuk jasa konstruksi, secara umum tetap berdasar pada Kppres 80 2003 dan semua perubahannya. Cuman memang ada beberapa hal yang cukup spesifik, seperti IUJK, Jangka waktu, Jaminan pemeliharaan dan lain-lain. Intinya, di buku Keppres dan penjelasannya, sudah cukup jelas sih, tinggal penafsirannya aja yang memang berjenis-jenis 😀

  10. edward says:

    salam

    saya mau menanyakan tentang sertifikat pengadaaan barang yang baoak miliki, saya ada kerjaan pengadaan barang tetapi, orang itu meminta sertifikat pengadaan barang tetapi saya tidak punya itu, pertanyaannya apakah bapak bisa membantu saya. kalau bisa tolong balas ke japri qu terima kasih daeng

  11. @Edward, yang meminta itu siapa pak ? Dan apa peranan Bapak ? Apakah sebagai pengguna barang/jasa atau sebagai penyedia barang/jasa ?

    Kalau penyedia barang/jasa, tidak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat, tetapi untuk pengguna barang/jasa sesuai Keppres No 80 Tahun 2003, panitia berkewajiban memiliki sertifikat ini. Namun, sesuai dengan sesuai Surat Edaran Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 0021/M.PPN/01/2008 Tanggal 31 Januari 2008, maka sertifikat pelatihan/bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, untuk sementara, sampai tanggal 31 Desember 2008 dapat diberlakukan sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

    Mudah-mudahan dapat membantu…

  12. ipung says:

    Pak Khalid, saya bbrp hari lg mau ikut bintek pengadaan barang & jasa, jujur aja saya msh bingung apa saja yang mesti saya pelajari utk persiapannya. dan kasih tahu dong gimana bentuk soal dan trik menjawabnya. thank’s

  13. Juriah says:

    Wah…. hebat ya bapak yang satu ini
    Tanggal 18 November 2008 ini saya baru akan ikut ujian, memang belum ada persiapan yang cukup.
    Doain saya, semoga lulus dalam ujian ini.
    Saya berharap banget bisa lulus, makanya saya akan berusaha keras.
    Doain saya ya…….

  14. andyka says:

    makasi infonya bang…

  15. Mascas says:

    Mas Khalid, sertifikat saya udah mati tahun lalu. Apakah ada perpanjangan penggunaannya?
    Trus apakah sertifikat penataran/pelatihan masih dapat dipergunakan untuk tahun 2009? Tolong balas ke email saya ya : denmascas@gmail.com
    Trims.

  16. @Mascas, menurut informasi dari LKPP, kalau sertifikat itu pada level L2, maka perlu ujian kembali untuk memperoleh seritifkat. Tapi kalau L4 dan L5 maka secara otomatis akan diperpanjang. Silakan menghubungi LKPP.
    Untuk tahun 2009, sertifikat pelatihan hanya dapat digunakan untuk PPK, sedangkan panitia lelang sudah harus bersertifikat keahlian.

  17. NUR AFIAT says:

    kapan pengumuman hasil ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2009, bulan februari. yang mana kegiatan diadakan dijakarta bertempat dihotel SPARKS. trims.

  18. Noviansyah says:

    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Mas Khalid,, apa labar ? moga sehat dan sejahtera beserta keluarga.
    saya mengikuti pelatihan sertifikasi barang dan jasa tahun 2009 di balai diklat jakarta timur kerja sama departemen agama dan bpkp pusat tanggal 26 Febrruari 2009. Nah, akses infonya gimana y mas? udah tanggal 26 maret saya cek lum ada juga ni. Mohon bantuannya banget mas..

  19. @Noviansyah, silakan liat pada link di atas komentar bapak untuk mengecek hasil ujian sertifikasi. Disana lengkap kok ^_^

  20. dinata says:

    pak khalid,saya mw bertanya.
    tahun lalu,tepatnya 4 april 2008, sya mengikuti ujian sertifikasi dari bappenas,..dan lulus dengan L4,..tp sampai sekarang sertifikatnya belum saya terima.untuk informasi itu saya bisa menghubungi kemana y pak?!

  21. SACHRUL RAMADAN says:

    mohon info jadwal sertifikasi barang dan jasa

  22. Edi Sukardono says:

    Salam kenal. Salut buat mas khalid.informasi pengadaannya sangat bermanfaat. Smoga Allah memberikan kekuatan dan bimbingan pada mas Khalid untuk selalu berbagi informasi demi kemajuan Bangsa Indonesia.

  23. Indra says:

    Thanks gede buat info, tips n trick dan share ilmu nya mas khalid! saya baru dua bulan bekerja sebagai PNS dan masih berstatus CPNS, (diangkat pertengahan April 2009) belon tau apa2 mengenai pengadaan barang, tau2 udah dikutsertakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, hari senin tgl 24 Juni 2009 ini, bingung dah, mau nolak kagak enak sama bos di kantor! tapi ga papa deh itung2 jalan2 khan gue blom pernah dinas ke luar kota hehhehehe…..

  24. @dinata, silakan kontak ke LKPP. Infonya bisa diperoleh di lkpp.go.id

    @sachrul, sertifikasi dilaksanakan oleh unit-unit di dalam institusi anda sendiri. Silakan kontak ke bagian umum atau sekretariat di tempat anda

    @Edi, Amin…makasih banyak 🙂

    @Indra, kalau bisa sebelum ujian coba untuk memahami sistem pengadaan barang dan jasa, jadi tidak hanya sekedar mencari sertifikat atau memenuhi tuntutan kantor saja.

  25. safrullah says:

    sabtu nanti saya akan ikut ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa……bagaima trik untuk bisa lulus…by Safrullah

  26. deddy kurniawan says:

    pak kalau disurabaya bappenas apa ada ya?trus caranya mendapatkan sertifikat ini bagaimana caranya.

  27. sudianto says:

    pak… mulai kapan sertifikasi keahlian barang jasa harus diterapkan. bagaimana kalau pengguna barang belum memiliki sertifikat keahlian barang jasa.
    apa ada sangsi nya ?
    bagaimana seandainya di SKPD tidak ada satupun yang lulus sertifikat.

  28. kardiman says:

    pak…ada ndak buku yang mengupas tentang pengadaan barang jasa memakai sistem elektronik

  29. kardiman says:

    pak….kenapa sistem penilaian yang ada dalam keppres 80 tidak dijabarkan dan kelihatan mengambang

  30. @safrullah, untuk bisa lulus, coba konsen memperhatikan soal baik-baik, banyak yang sifatnya jebakan 🙂

    @deddy, untuk permintaan ujian bisa menghubungi lkpp di lkpp.go.id

    @sudianto, untuk panitia sudah diwajibkan tahun 2010, sedangkan untuk PPK diwajibkan tahun 2011 dan 2012

    @kardiman, sayang belum ada bukunya, tapi kalau prosedur dan tahapannya bisa diperoleh di lkpp.go.id
    Untuk masalah sistem penilaian, Keppres 80 tahun 2003 sudah menjelaskan dengan bagus kok, cuman setiap pengadaan khan spesifik, utamanya dari segi teknisnya, jadi silakan disesuaikan dengan jenis barang yang dilelangkan.

  31. Pingback: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) « Nurkasanah.Blog

  32. dee says:

    berat pak jadi L4, apalagi jaman sekarang, semua beban tanggung jawab ada di kita sebagai pejabat pengadaan, tapi yg enak tetep aja para “boz”

  33. cek ly says:

    cara melihat sertifikat Panitia dimana ya?? plz link ya

  34. julbahri says:

    Pak kalid….saya mau bertanya gimana caranya kalau sertifikat pengadaan barang/jasa tidak ketemu (hilang)>>apa yg harus saya lakukan krn sekarang saya menjabat selaku PPK..terima kasih sebelumnya pak..

  35. Septianus says:

    Saya mau nanya Pah… bagaimana cara memperpanjang sertifikat pengadaan tingkat pertama/dasar…???

  36. Fath says:

    Assalamualaikum Pak Khalid,
    Saya ingin menanyakan cara mendaftar ujian sertifikasi pengadaan barang & jasa itu bagaimana ya ?

    Apakah ujian tersebut dibuka untuk umum ?

  37. Khairil says:

    Pak saya PNS saya sbg pjt / (SKA yg i keluarkan LPJK )di salah satu perusahaan/CV , apa boleh status PNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.