Posts tagged: ppk

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.

Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.

Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.

Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.

Read more »

Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen

Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.

Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?

Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?

Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.

Read more »

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.

Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.

Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Read more »

Hakikat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Metode Pengadaan Langsung Tetap Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Yang Menambah Aset !!! (Bantahan tulisan Hendri, SKed)

Siang ini saya dikirimkan sebuah tulisan oleh Hendri, SKed melalui Facebook yang memuat tulisan Beliau yang berjudul “Metode Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan untuk Pengadaan Barang yang Menambah Aset! (Bantahan Tulisan Khalid Mustafa)”

Tulisan tersebut dimuat pada www.duniakontraktor.com tertanggal hari ini (5 Juni 2011) dan dapat diakses melalui link http://duniakontraktor.com/metode-pengadaan-langsung-tidak-dapat-digunakan-untuk-pengadaan-barang-yang-menambah-aset-bantahan-tulisan-khalid-mustafa/

Agar dapat menyamakan persepsi pembaca, silakan membaca tulisan saya tentang Pengadaan Langsung yang dapat menambah aset pada link ini.

Bantahan pak Hendri, S.Ked menyatakan bahwa Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Barang yang menambah aset didasarkan pada:

Read more »

WordPress Theme Design