“The hardest training i ever had…”
Kalimat sesuai judul adalah kalimat seorang rekan saya yaitu bapak Heldy Yudiyatna melalui status BBM. Kami berdua ditambah beberapa rekan instruktur pengadaan barang/jasa (PBJ) LKPP saat ini sedang mengikuti pelatihan sertifikasi internasional pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh LKPP di Hotel Ibis Kemayoran.
Terus terang, ungkapan itu berlaku juga untuk saya. Bahkan hari senin kemarin (18 Juni 2012) sempat didera sakit kepala dan pusing karena terlalu memaksakan diri untuk belajar.
Ini adalah pelatihan terberat seumur hidup yang pernah saya ikuti. Bukan dari segi fisik, karena kalau dari segi fisik, pelatihan atau On The Job Training (OJT) tahun 1995-1996 yang pernah saya ikuti di NV. Hadji Kalla (saat ini sudah berubah menjadi PT. Hadji Kalla) adalah yang terberat. Salah satu akibatnya adalah saya sampai kena gejala thypus beberapa kali pada pelatihan tersebut.
Beratnya pelatihan internasional adalah dari luasnya materi yang dipelajari berbanding dengan waktu yang disediakan.
Berdasarkan informasi dari penyelenggara, materi yang kami pelajari, berupa 6 Modul pada Modular Learning System in Supply Chain Management (MLS-SCM) yang dikeluarkan oleh International Trade Centre (ITC) normalnya diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, namun kami hanya diberikan waktu 11 (sebelas) hari dan sudah termasuk ujian sertifikasi Internasional selama 2 (dua) hari, sehingga secara umum waktu untuk mempelajari 6 modul adalah 6 hari ditambah 3 hari belajar mandiri.
Ini sama dengan mempelajari materi 1 bulan dalam jangka waktu 1 hari.
Juga sama dengan membaca coursebook ratusan halaman + mengerjakan workbook puluhan halaman + memelototi presentasi puluhan halaman dalam jangka waktu kurang dari 24 jam
Belum lagi membuat rangkuman materi menggunakan MindMap yang kalau dilihat setelah jadi, diprint pakai kertas A3 saja masih belum muat
Akhirnya salah satu aturan yang ditunggu-tunggu keluar juga. Malam ini (15 Mei 2012), situs LKPP menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Setelah LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pada tanggal 31 Mei 2011 Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.
Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.




