Posts tagged: perpres no. 54 tahun 2010

“The hardest training i ever had…”

Kalimat sesuai judul adalah kalimat seorang rekan saya yaitu bapak Heldy Yudiyatna melalui status BBM. Kami berdua ditambah beberapa rekan instruktur pengadaan barang/jasa (PBJ) LKPP saat ini sedang mengikuti pelatihan sertifikasi internasional pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh LKPP di Hotel Ibis Kemayoran.

Terus terang, ungkapan itu berlaku juga untuk saya. Bahkan hari senin kemarin (18 Juni 2012) sempat didera sakit kepala dan pusing karena terlalu memaksakan diri untuk belajar.

Ini adalah pelatihan terberat seumur hidup yang pernah saya ikuti. Bukan dari segi fisik, karena kalau dari segi fisik, pelatihan atau On The Job Training (OJT) tahun 1995-1996 yang pernah saya ikuti di NV. Hadji Kalla (saat ini sudah berubah menjadi PT. Hadji Kalla) adalah yang terberat. Salah satu akibatnya adalah saya sampai kena gejala thypus beberapa kali pada pelatihan tersebut.

Beratnya pelatihan internasional adalah dari luasnya materi yang dipelajari berbanding dengan waktu yang disediakan.

Berdasarkan informasi dari penyelenggara, materi yang kami pelajari, berupa 6 Modul pada Modular Learning System in Supply Chain Management (MLS-SCM) yang dikeluarkan oleh International Trade Centre (ITC) normalnya diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, namun kami hanya diberikan waktu 11 (sebelas) hari dan sudah termasuk ujian sertifikasi Internasional selama 2 (dua) hari, sehingga secara umum waktu untuk mempelajari 6 modul adalah 6 hari ditambah 3 hari belajar mandiri.

Ini sama dengan mempelajari materi 1 bulan dalam jangka waktu 1 hari.

Juga sama dengan membaca coursebook ratusan halaman + mengerjakan workbook puluhan halaman + memelototi presentasi puluhan halaman dalam jangka waktu kurang dari 24 jam :(

Belum lagi membuat rangkuman materi menggunakan MindMap yang kalau dilihat setelah jadi, diprint pakai kertas A3 saja masih belum muat :(

Read more »

Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP

Akhirnya salah satu aturan yang ditunggu-tunggu keluar juga. Malam ini (15 Mei 2012), situs LKPP menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.

Perka ini sangat ditunggu-tunggu, karena organisasi ULP sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 namun Perka LKPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ULP, yaitu Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 sehingga banyak aturan di dalamnya bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP.

Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama di dalam Perka ini adalah:

Read more »

Pelatihan PBJ oleh PPM-PI pada bulan Mei – Juli 2012

Read more »

Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011

Setelah LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pada tanggal 31 Mei 2011 Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Pada awalnya, dokumen PermenPU ini hanya tersedia dalam bentuk hardcopy dan dijual hanya di Kementerian PU dengan harga yang cukup mahal. Saya sendiri membeli dengan harga 500 ribu rupiah. Namun, setelah beberapa lama, versi softcopy sudah tersedia dalam website PU serta sudah dapat diunduh.

PermenPU ini berisi SBD khusus untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dengan tetap berpedoman pada SBD yang telah dikeluarkan oleh LKPP, sehingga dapat disimpulkan bahwa SBD ini merupakan SBD yang lebih lengkap dibandingkan SBD LKPP untuk pekerjaan konstruksi. SBD ini juga dilengkapi dengan pedoman evaluasi dokumen penawaran sehingga akan mempermudah ULP untuk melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran penyedia. Selain itu, juga terdapat contoh berita acara yang dibutuhkan dalam proses pelelangan.

Dari sisi penyedia juga akan dimudahkan karena akan memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi dalam sebuah proses pelelangan.

Satu yang mengganjal adalah, format yang ada pada web Pekerjaan Umum masih berbentuk PDF sehingga mempersulit ULP/Panitia untuk menyusun dokumen karena harus mengubah terlebih dahulu ke dalam format word.

Untuk mempermudah ULP/Panitia Pengadaan, silakan mengunduh SBD menurut PermenPU Nomor 7 Tahun 2011 dalam bentuk Word berikut ini:

Read more »

Hati-hati terhadap Buku Pintar PP 54/2010

Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.

Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.

Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul “Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.

Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.

Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:

Read more »

Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen

Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.

Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?

Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?

Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.

Read more »

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.

Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.

Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Read more »

Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011

Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.

Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.

Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.

Read more »

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Tahun 2011 telah memasuki tahap akhir dan beberapa bulan lagi kita akan memasuki tahun 2012. Tenang saja, belum tentu akan ada kiamat pada tahun 2012 :D

Tetapi yang pasti, apabila proses pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan baik, maka kiamat “audit” akan terjadi pada tahun 2012 dan tahun 2013.

Kok bisa sampai ada “kiamat audit?”

Karena sebagian besar permasalahan terjadi karena lemahnya perencanaan. Bahkan saya sering menyampaikan bahwa lebih dari 80% kasus-kasus pengadaan terjadi karena perencanaan yang tidak benar.

Apa contohnya?

Kasus Mark up, terjadi karena rencana kebutuhan dan harga tidak dilakukan dengan baik…

Kasus penyedia yang sudah diatur, terjadi karena memang sudah direncanakan untuk menang sebelum lelang :D . Istilah saya, sudah terjadi ijab kabul sebelum proses pesta, malah sudah dilengkapi dengan mahar segala…

Kasus dokumen yang amburadul, terjadi karena perencanaan pelelangan yang tidak benar…

Read more »

Jalan Panjang “Kemerdekaan” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“17 Agustus tahun 45″

“itulah hari kemerdekaan kita”

“hari merdeka”

“nusa dan bangsa”

“hari lahirnya bangsa Indonesia”

Penggalan lagu itu serasa tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini. Karena rupanya tanggal 17 Agustus selama ini hanya diperingati sebagai hari lahirnya Bangsa Indonesia, namun esensi kemerdekaannya masih banyak yang terlewatkan.

Sambil menulis beberapa dokumen dan artikel pengadaan siang ini, saya berpikir, sudah “merdeka-kah” pengadaan barang/jasa di negara ini?

Melihat kasus-kasus yang marak terjadi, yaitu KKN pada berbagai Kementerian, semuanya berasal dari pengadaan barang/jasa. Hal ini memperlihatkan bahwa semuanya terjadi karena proses pengadaan tidak dilaksanakan secara bebas dan merdeka. Semua diboncengi dengan kepentingan dan kerakusan serta ketamakan bagaikan tentara NICA yang membonceng tentara sekutu untuk masuk dan menguasai Indonesia.

Kemerdekaan pengadaan rupanya belum merata, masih banyak pengadaan dilaksanakan dengan titipan pemenang, atau istilah kasarnya “permainan belum dimulai, tetapi pemenang sudah disiapkan”

Calo anggaran bergentayangan mulai dari penyusunan anggaran, dengan iming-iming bagi hasil apabila “pengantinnya” berhasil ijab qabul dengan PPK dalam bentuk kontrak.

Untuk mengamankan hal tersebut, maka segara cara dihalalkan, mulai dari dokumen pengadaan yang dipenuhi persyaratan tidak masuk akal, pengumuman yang disembunyikan, pendaftaran yang dipersulit bahkan sampai menghalang-halangi penyedia lain yang tidak “seide”, sampai ke persekongkolan penawaran.

Seperti kemerdekaan Indoensia yang harus diperjuangkan. Kemerdekaan pengadaan rupanya masih membutuhkan jalan yang panjang. Kemerdekaan pengadaan masih membutuhkan pejuang-pejuang, yang berani menantang titipan atasan, berani dimutasi ke daerah terpencil, bahkan berani untuk kehilangan jabatan serta kepegawaian untuk meraih Indonesia Sejahtera dan Bermartabat.

Merdeka !!!

WordPress Theme Design