Posts tagged: perpres 54/2010

Sosialisasi dan Workshop Pengadaan Barang/Jasa tanpa Tender

Read more »

Pelatihan Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Read more »

Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

Belum cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011 pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”

Disini terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan, sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, latar belakang keluarnya Perpres 35 Tahun 2011 ini adalah tuntutan dari 2 orang pemilik Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi) kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan di pengadilan Internasional. Seperti diketahui bersama, keduanya telah melarikan diri dari Indonesia setelah dinyatakan Buron dan telah ditetapkan bersalah dalam pengadilan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.

Namun, bukannya mengikuti putusan tersebut, keduanya malah menuntut balik pemerintah Indonesia sebesar RP4 trilliun rupiah di Pengadilan Internasional.

Read more »

Pengumuman Lelang Tidak Harus Lewat Koran Tempo

Mulai tanggal 10 Juli 2011 pengumuman lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) tidak wajib diumumkan di Harian Umum Koran Tempo. Hal ini terkait dengan berakhirnya perjanjian antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Tempo Inti Media Harian.

Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 071/SPK/PPK.I/LKPP/06/2010 yang ditandatangani oleh Toriq Hadad selaku Direktur PT.Tempo Inti Media Harian dan  Emin Adhy Muhaemin selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK) LKPP pada  tanggal 30 Juni 2010, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80).

Menurut Pasal 1 Nomor 23 dan Pasal 4A (i) Keppres 80,  salah satu kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. Harian Umum Koran Tempo memenangkan pelelangan yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 108/KPTS/KA/VI/2010 tentang Penetapan Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Juni 2010.

Read more »

Pengumuman Lelang (Tidak) Harus Lewat Koran

Beberapa hari yang lalu, di Forum Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, khususnya pada topik Umum, seorang rekan memposting sebuah tulisan dengan judul “Kebijakan Gubernur Jatim Mengenai Pengumuman Lelang”

Tulisan tersebut melampirkan sebuah gambar seperti yang dapat anda baca pada tulisan ini, berupa cuplikan sebuah brosur yang tertulis dengan amat jelas bahwa “Pengumuman lelang harus lewat koran.”

Benarkah hal ini ?

Read more »

Hakikat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Metode Pengadaan Langsung Tetap Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Yang Menambah Aset !!! (Bantahan tulisan Hendri, SKed)

Siang ini saya dikirimkan sebuah tulisan oleh Hendri, SKed melalui Facebook yang memuat tulisan Beliau yang berjudul “Metode Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan untuk Pengadaan Barang yang Menambah Aset! (Bantahan Tulisan Khalid Mustafa)”

Tulisan tersebut dimuat pada www.duniakontraktor.com tertanggal hari ini (5 Juni 2011) dan dapat diakses melalui link http://duniakontraktor.com/metode-pengadaan-langsung-tidak-dapat-digunakan-untuk-pengadaan-barang-yang-menambah-aset-bantahan-tulisan-khalid-mustafa/

Agar dapat menyamakan persepsi pembaca, silakan membaca tulisan saya tentang Pengadaan Langsung yang dapat menambah aset pada link ini.

Bantahan pak Hendri, S.Ked menyatakan bahwa Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Barang yang menambah aset didasarkan pada:

Read more »

Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006

Salah satu sumber kebingungan dalam bidang pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mengapa hal tersebut membingungkan ? Karena organisasi yang amat penting pada struktur organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak tercantum dalam Permendagri tersebut. Pada Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 dikenal istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dalam Permendagri 13/2006 malah yang muncul istilah PPTK dengan tugas yang “hampir” sama.

Hal ini jelas membuat pelaksana di lapangan menjadi pusing, karena pada saat pemeriksaan, apapun yang dilakukan bisa salah. Setiap pemeriksa bisa menggunakan acuan hukum yang berbeda.

Namun, hal ini terobati dengan munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya tentang PPK dan PPTK dan juga sudah mengakomodir Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK.

Perubahan yang cukup signifikan lainnya adalah dimasukkannya Bab baru, yaitu Bab XVA yang khusus membahas tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pada Bab ini diperjelas mengenai mekanisme pengelolaan dana BOS termasuk tidak wajibnya menyusun laporan triwulan untuk memperoleh bantuan dana triwulan berikutnya. Hal ini akan sangat mempercepat penyaluran dana BOS yang sempat terhambat pada awal tahun 2011.

Read more »

Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut Perpres 54/2010

Akhirnya, setelah terlambat hampir 2 bulan lamanya, LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) sesuai amanat Pasal 134 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, untuk penyempurnaan SBD yang telah diterbitkan sebelumnya, LKPP juga sudah mengeluarkan SBD untuk Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung melalui Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011.

Dokumen ini adalah dokumen yang amat ditunggu-tunggu, karena merupakan dokumen utama dalam pelaksanaan pengadaan yang berdasar kepada Perpres 54/2010. Apalagi, menurut pasal 135 Perpres 54/2010, Keppres 80/2003 dinyatakan tidak berlaku lagi pada tanggal 1 Januari 2011.

Silakan mengunduh SBD Perpres 54/2010 di bawah ini:

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD

Peraturan Kepala LKPP tentang SBD (Perubahan Kesatu)

Read more »

Forum Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Setelah beberapa lama mengandalkan blog ini dan facebook untuk diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hari ini saya mencoba untuk membuat forum khusus untuk diskusi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini karena amat banyaknya pertanyaan di blog maupun facebook yang belum terjawab, dan keinginan agar diskusi dan tanya jawab tidak hanya antara saya dengan rekan-rekan melainkan dapat menjadi diskusi bersama tanpa ada batasan penanya dan narasumber.

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang memiliki pertanyaan dan permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa, mari berdiskusi pada forum pengadaan barang dan jasa melalui alamat http://forum.pengadaan.org.

 

WordPress Theme Design