Posts tagged: perpres 54/2010

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.

Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.

Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.

Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.

Read more »

MBS dan Swakelola pada DAK Bidang Pendidikan 2012

Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.

Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:

  1. Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
  2. Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Saya menggarisbawahi hal-hal yang ditulis tebal di atas, yaitu swakelola sesuai peraturan perundang-undangan,  kesesuaian terhadap prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pengadaan peralatan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Read more »

Hati-hati terhadap Buku Pintar PP 54/2010

Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.

Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.

Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul “Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.

Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.

Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:

Read more »

Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik.”

Yang membuat saya tercengang adalah, tulisan tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang tertulis. Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan di bawah ini:

 

  1. Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistem swakelola dibandingkan dengan proses tender;
  2. Sistem  swakelola dapat menghemat anggaran 25-30 persen;
  3. Dicontohkannya,  di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk sanitasi; dan
  4. Keuntungan lainnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.

Apakah benar pernyataan-pernyataan tersebut? Mari kita telaah.

Read more »

Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011

Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.

Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.

Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.

Read more »

Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Tahun 2011 telah memasuki tahap akhir dan beberapa bulan lagi kita akan memasuki tahun 2012. Tenang saja, belum tentu akan ada kiamat pada tahun 2012 :D

Tetapi yang pasti, apabila proses pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan baik, maka kiamat “audit” akan terjadi pada tahun 2012 dan tahun 2013.

Kok bisa sampai ada “kiamat audit?”

Karena sebagian besar permasalahan terjadi karena lemahnya perencanaan. Bahkan saya sering menyampaikan bahwa lebih dari 80% kasus-kasus pengadaan terjadi karena perencanaan yang tidak benar.

Apa contohnya?

Kasus Mark up, terjadi karena rencana kebutuhan dan harga tidak dilakukan dengan baik…

Kasus penyedia yang sudah diatur, terjadi karena memang sudah direncanakan untuk menang sebelum lelang :D . Istilah saya, sudah terjadi ijab kabul sebelum proses pesta, malah sudah dilengkapi dengan mahar segala…

Kasus dokumen yang amburadul, terjadi karena perencanaan pelelangan yang tidak benar…

Read more »

Jalan Panjang “Kemerdekaan” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

“17 Agustus tahun 45″

“itulah hari kemerdekaan kita”

“hari merdeka”

“nusa dan bangsa”

“hari lahirnya bangsa Indonesia”

Penggalan lagu itu serasa tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini. Karena rupanya tanggal 17 Agustus selama ini hanya diperingati sebagai hari lahirnya Bangsa Indonesia, namun esensi kemerdekaannya masih banyak yang terlewatkan.

Sambil menulis beberapa dokumen dan artikel pengadaan siang ini, saya berpikir, sudah “merdeka-kah” pengadaan barang/jasa di negara ini?

Melihat kasus-kasus yang marak terjadi, yaitu KKN pada berbagai Kementerian, semuanya berasal dari pengadaan barang/jasa. Hal ini memperlihatkan bahwa semuanya terjadi karena proses pengadaan tidak dilaksanakan secara bebas dan merdeka. Semua diboncengi dengan kepentingan dan kerakusan serta ketamakan bagaikan tentara NICA yang membonceng tentara sekutu untuk masuk dan menguasai Indonesia.

Kemerdekaan pengadaan rupanya belum merata, masih banyak pengadaan dilaksanakan dengan titipan pemenang, atau istilah kasarnya “permainan belum dimulai, tetapi pemenang sudah disiapkan”

Calo anggaran bergentayangan mulai dari penyusunan anggaran, dengan iming-iming bagi hasil apabila “pengantinnya” berhasil ijab qabul dengan PPK dalam bentuk kontrak.

Untuk mengamankan hal tersebut, maka segara cara dihalalkan, mulai dari dokumen pengadaan yang dipenuhi persyaratan tidak masuk akal, pengumuman yang disembunyikan, pendaftaran yang dipersulit bahkan sampai menghalang-halangi penyedia lain yang tidak “seide”, sampai ke persekongkolan penawaran.

Seperti kemerdekaan Indoensia yang harus diperjuangkan. Kemerdekaan pengadaan rupanya masih membutuhkan jalan yang panjang. Kemerdekaan pengadaan masih membutuhkan pejuang-pejuang, yang berani menantang titipan atasan, berani dimutasi ke daerah terpencil, bahkan berani untuk kehilangan jabatan serta kepegawaian untuk meraih Indonesia Sejahtera dan Bermartabat.

Merdeka !!!

Sosialisasi dan Workshop Pengadaan Barang/Jasa tanpa Tender

Read more »

Pelatihan Evaluasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Read more »

Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 menjadi Perpres 35 Tahun 2011

Belum cukup 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 30 Juni 2011 pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Kalau melihat dasar perubahan ini yang tertuang pada kata “Menimbang” di Perpres 35 Tahun 2011 maka landasan perubahannya adalah “sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu.”

Disini terlihat bahwa ada tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah Republik Indonesia yang membutuhkan konsultan hukum/advokad atau arbiter. Namun karena pemenuhan advokad atau arbiter ini tetap harus dilakukan dengan mekanisme lelang maka tentu saja membutuhkan waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan pemerintah Indonesia kalah di pengadilan, sehingga membutuhkan dasar hukum untuk melaksanakan penunjukan langsung terhadap advokad atau arbiter yang diperlukan.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, latar belakang keluarnya Perpres 35 Tahun 2011 ini adalah tuntutan dari 2 orang pemilik Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi) kepada pemerintah Indonesia yang dilakukan di pengadilan Internasional. Seperti diketahui bersama, keduanya telah melarikan diri dari Indonesia setelah dinyatakan Buron dan telah ditetapkan bersalah dalam pengadilan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar dengan hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun.

Namun, bukannya mengikuti putusan tersebut, keduanya malah menuntut balik pemerintah Indonesia sebesar RP4 trilliun rupiah di Pengadilan Internasional.

Read more »

WordPress Theme Design