Siang hingga sore kemarin (19 April 2012) saya bertandang ke kantor Indonesian Procurement Watch (IPW) yang terletak di Jl. Tebet Raya No. 3A.
Tujuannya untuk berdiskusi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dan mencari tahu apa saja yang telah dilakukan oleh IPW untuk membantu pencegahan KKN dalam bidang PBJ. Hal ini saya lakukan karena melihat informasi yang amat terbatas pada web IPW serta hasil diskusi dari senior saya dalam bidang PBJ, pak Harmawan Kaeni sewaktu bersama-sama menangani pengadaan bahan ujian nasional.
Saya disambut oleh pak Budihardjo yang merupakan Direktur Eksekutif IPW dan beberapa rekan IPW lainnya.
Diskusi cukup hangat dan menarik, karena rupanya IPW hanya kalah di publikasi namun tidak kalah dalam tindakan-tindakan dalam bidang penegakan aturan PBJ. Beberapa bukti nyata hal-hal yang telah dan sedang dilakukan oleh IPW disampaikan dan didiskusikan bareng.
Tetapi seperti biasa, kendala utama dari LSM adalah Sumber Daya Manusia. Rupanya masih banyak orang yang mencoba “mencari makan” dari sebuah organisasi, padahal organisasi itu bukan organisasi profit, sehingga setelah masuk dan tidak menemukan yang diinginkan, maka segera menarik diri dan meninggalkan organisasi tersebut. Padahal seharusnya, jangan mencari makan dari organisasi tetapi justru berikan kehidupan kepada organisasi tersebut.
Sebagai oleh-oleh dari kunjungan tersebut, saya diberikan beberapa buku yang telah disusun oleh IPW untuk kampanye anti korupsi dan sebagai tools untuk mencegah atau melakukan audit terhadap korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Silakan diunduh pada tautan dibawah ini:
- Toolkit Anti Korupsi Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Prinsip Dasar dan Kerangka Hukum PBJ
- Manual Penerapan Pakta Integritas
- Daftar SIMAK Monitoring Pengadaan Barang/Jasa

Alhamdulillah, akhirnya Forum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah genap berusia satu tahun. Pada usia balita ini, sudah memiliki 4.278 anggota, 2.760 topik diskusi dan 20.920 diskusi.
Jumlah rata-rata penambahan pengguna per-hari mencapai 12 orang, topik baru bertambah 7 topik per-hari dan postingan masuk sebanyak 56 postingan. Ini belum termasuk spam yang harus saya hapus satu-persatu dan IP spammer yang harus dibanned satu-persatu

Pada usia yang pertama, saya tambahkan Forum Kumpulan Aturan Pengadaan, agar pengguna dapat saling berbagi peraturan-peraturan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat saling mempermudah memperoleh rujukan aturan dalam pengadaan barang/jasa.
Jadi tunggu apa lagi, silakan bergabung bersama komunitas pengadaan barang/jasa melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org
Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:
- Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
- Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
- Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat, agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.
Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:
Read more »
Postingan saya di facebook kemarin sepertinya menjadi salah satu postingan paling populer sepanjang memiliki akun Facebook, padahal hanya memuat 2 baris kalimat dalam satu paragraf.
Postingan tersebut adalah “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini resmi saya memasukkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Semoga keputusan ini adalah yang terbaik dan senantiasa diberi keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.”
Nah, singkat saja khan dan maknanya juga jelas dan tegas
Paragraf ini sampai mengundang 82 like dan 130 komentar. Ada yang menyampaikan ucapan selamat, ada yang mengucap syukur, ada yang mendoakan semoga lebih baik, tapi banyak juga yang mempertanyakan alasannya.
Malah ada yang menghubungi via inbox dan ada yang menelepon langsung karena tidak percaya terhadap berita tersebut. Diantara yang menelepon ada yang bilang saya jadi gila karena orang lain berlomba-lomba untuk masuk PNS dan saya sendiri malah keluar dari PNS
Pada tulisan ini saya akan menyampaikan alasan mengapa saya keluar dari PNS
Read more »
Awal tahun 2012 beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.
Read more »
Hari Minggu kemarin (15 Januari 2012) saya browsing kesana-kemari untuk memperdalam pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa, termasuk berdiskusi melalui group BBM dan mailing list instruktur PBJ LKPP.
Saya melihat banyak sekali tulisan-tulisan yang luar biasa dan memiliki nilai keilmuan tinggi bertebaran di internet, baik berupa blog, komentar, atau sekedar status di Facebook.
Sayangnya, seluruh tulisan-tulisan tersebut berserakan, dan butuh upaya lebih untuk memperolehnya.
Tiba-tiba muncul ide untuk menyatukan tulisan-tulisan tersebut dan membuat semacam portal tulisan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga mempermudah pembaca untuk menemukan artikel apapun dalam bidang PBJ.
Kebetulan salah satu domain saya masih kosong dan bisa digunakan. Awalnya hanya menjadi penampung tulisan PBJ selain blog ini dan sub domainnya (forum.pengadaan.org) sudah menjadi salah satu forum pengadaan teraktif di Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah, bagaimana portal ini tidak hanya diisi oleh satu orang, melainkan harus mampu diisi oleh banyak orang sekaligus. Kebetulan WordPress sudah memperbarui sistem Multi Usernya. Setiap blog sebenarnya dapat digunakan sebagai portal dan dapat diisi oleh banyak orang sebagai author, kontributor, atau sekedar sebagai subscriber.
Read more »
Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Alasan pengguguran tersebut adalah:
- Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel
- Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA (kurang kalimat “dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee…) tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign (?), namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud (harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah…). Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.
Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement…
Read more »
Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.
Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?
Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?
Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.
Read more »
Tags: ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, khalid mustafa, konsultan pengadaan, kontrak, kuhp, lkpp, meterai, pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa, perpres 54, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, procurement specialist, sertifikat pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
22 December 2011 07:27 |
Comments (7)