Posts tagged: pengumuman lelang

Pengumuman Lelang Tidak Harus Lewat Koran Tempo

Mulai tanggal 10 Juli 2011 pengumuman lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) tidak wajib diumumkan di Harian Umum Koran Tempo. Hal ini terkait dengan berakhirnya perjanjian antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Tempo Inti Media Harian.

Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 071/SPK/PPK.I/LKPP/06/2010 yang ditandatangani oleh Toriq Hadad selaku Direktur PT.Tempo Inti Media Harian dan  Emin Adhy Muhaemin selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK) LKPP pada  tanggal 30 Juni 2010, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80).

Menurut Pasal 1 Nomor 23 dan Pasal 4A (i) Keppres 80,  salah satu kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. Harian Umum Koran Tempo memenangkan pelelangan yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 108/KPTS/KA/VI/2010 tentang Penetapan Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Juni 2010.

Read more »

Pengumuman Lelang (Tidak) Harus Lewat Koran

Beberapa hari yang lalu, di Forum Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, khususnya pada topik Umum, seorang rekan memposting sebuah tulisan dengan judul “Kebijakan Gubernur Jatim Mengenai Pengumuman Lelang”

Tulisan tersebut melampirkan sebuah gambar seperti yang dapat anda baca pada tulisan ini, berupa cuplikan sebuah brosur yang tertulis dengan amat jelas bahwa “Pengumuman lelang harus lewat koran.”

Benarkah hal ini ?

Read more »

Koran Tempo menjadi tempat pengumuman pengadaan nasional

Setelah beberapa tahun terakhir Harian Media Indonesia selalu menjadi tempat pengumuman lelang oleh instansi pemerintah seluruh Indonesia, mulai 10 Juli 2010 hingga 9 Juli 2011 tempat tersebut akan berpindah ke Koran Tempo.

Penetapan sebuah media cetak yang berskala nasional ini bertujuan agar pengumuman pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas 1 Milliar mudah diakses oleh calon penyedia barang/jasa. Hal ini disesuaikan dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 23 dan Pasal 4A.

Namun, walaupun kewajiban mengumumkan di Koran Nasional hanya brlaku untuk lelang non kecil, lelang kecil dengan nilai di bawah 1 Milliar juga diperbolehkan untuk diumumkan di koran nasional, malah sebenarnya lebih bagus karena akan lebih mudah diakses di seluruh Indonesia dan tidak mempersulit pengusaha untuk mencari di berbagai jenis koran yang berbeda.

Di bawah ini adalah kutipan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor B-90/LKPP/KA/06/2010 tanggal 30 Juni 2010 perihal Pengumuman Surat Kabar Nasional Tempat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Periode Juli 2010 s.d. Juli 2011

Read more »

WordPress Theme Design