Posts tagged: Pengadaan Barang/Jasa

Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen

Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.

Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?

Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?

Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.

Read more »

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.

Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.

Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Read more »

Hakikat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Metode Pengadaan Langsung Tetap Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Yang Menambah Aset !!! (Bantahan tulisan Hendri, SKed)

Siang ini saya dikirimkan sebuah tulisan oleh Hendri, SKed melalui Facebook yang memuat tulisan Beliau yang berjudul “Metode Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan untuk Pengadaan Barang yang Menambah Aset! (Bantahan Tulisan Khalid Mustafa)”

Tulisan tersebut dimuat pada www.duniakontraktor.com tertanggal hari ini (5 Juni 2011) dan dapat diakses melalui link http://duniakontraktor.com/metode-pengadaan-langsung-tidak-dapat-digunakan-untuk-pengadaan-barang-yang-menambah-aset-bantahan-tulisan-khalid-mustafa/

Agar dapat menyamakan persepsi pembaca, silakan membaca tulisan saya tentang Pengadaan Langsung yang dapat menambah aset pada link ini.

Bantahan pak Hendri, S.Ked menyatakan bahwa Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Barang yang menambah aset didasarkan pada:

Read more »

Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa :D

Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.

Apakah hal itu salah ?

Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).

Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?

Mari kita lihat dasar hukumnya :)

Read more »

Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Beberapa hari ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna Anggaran (PA)  dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah kewenangan KPA dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Saat saya bertanya, “Apa kewenangan dari KPA ?”

Sebagian besar menjawab “Ya sebagai kuasa dari PA dong pak “

Saat saya bertanya lebih lanjut “Tolong tunjukkan pada saya kewenangan atau tupoksi KPA pada Perpres 54 Tahun 2010, apa ada yang bisa menunjukkan ?” Maka sebagian besar tertegun mendengarnya.

Kemudian saya tanyakan kembali “Apa ada yang melihat tupoksi dan kewenangan KPA pada SK Pengangkatan KPA di institusi masing-masing ?”

Nah, disinilah terjadi beberapa versi. Ada institusi yang menuangkan secara lengkap kewenangan KPA pada SK pengangkatan KPA ada juga yang hanya mengangkat KPA saja tanpa menuliskan kewenangannya.

Bagaimana hal ini menurut Perpres 54/2010 ?

Read more »

SE Kemdagri dan LKPP tentang PPK dan PPTK

Read more »

Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

Pertanyaan ini sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi Non Kecil”

Apa dasar dari pendapat ini ?

Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3

Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3

Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?

Read more »

Pembatalan Peraturan LPJK No. 15 Tahun 2010

Sumber: http://www.pu.go.id/publik/ind/Pengumuman/

Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di blog ini atau di Facebook saya adalah “Apakah metode pengadaan langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang yang menambah aset ?”

Pertanyaan ini muncul karena melihat isi Pasal 39 Ayat 1 Perpres 54/2010 yang berbunyi:

Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang- perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.

Kemudian kalau melihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 39 Ayat 1 Huruf a:

Yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I.

Kalimat penjelasan inilah yang kemudian membuat sebagian panitia/ULP menarik kesimpulan bahwa Pengadaan Langsung tidak dapat digunakan untuk mengadakan barang yang dapat menambah aset atau kekayaan K/L/D/I

Apakah benar demikian ?

Mari kita cermati aturan ini dengan seksama :)

Read more »

WordPress Theme Design