Posts tagged: pengadaan

Pengadaan bukan sekedar tender (Sebuah studi kasus kegagalan cetak UN 2013)

2 hari terakhir ini pemberitaan tentang penundaan Ujian Nasional (UN) 2013 di 11 Propinsi turut mendominasi pemberitaan disela-sela jatuhnya pesawat Lion Air. Media cetak dan elektronik berlomba mengangkat permasalahan langka ini karena memang baru kali ini terjadi di Indonesia.

Berbagai analisis muncul dari pengamat maupun masyarakat. Banyak yang menganggap ini merupakan sebuah indikasi adanya penyelewengan dan bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Kemdikbud dan perusahaan percetakan.

Pada tulisan ini saya akan mencoba melihat dari segi yang lain sesuai dengan bidang kemampuan saya yaitu dari sisi pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih dikenal di masyarakat dengan kata “tender” atau “lelang”

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa pengadaan itu bukan sekedar tender, pengadaan juga bukan sekedar lelang, tetapi pengadaan itu dimulai dari perencanaan kebutuhan.

Sebuah proses pengadaan bukan muncul secara tiba-tiba dan mendadak, kecuali kondisi darurat, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Sebagian besar permasalahan pengadaan saat ini justru dimulai dari perencanaan. Alangkah banyak pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan cermat sehingga penyusunan kebutuhannya tidak didasarkan kepada telaah, dokumen pendukung yang tidak lengkap, spesifikasi yang sekedar “copy paste” dari brosur, dan dokumen-dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan.

Read more »

Pustaka Khalid Mustafa

Setelah kemarin mulai menata kembali blog ini dan berselancar ditengah-tengah blog pengadaan milik rekan-rekan, saya tertarik dengan sebuah layanan yang ada pada blog pak Samsul Ramli yaitu layanan berbagi file yang langsung tersedia pada halaman awal.

Saya berpikir, layanan ini perlu saya adakan juga sehubungan dengan DVD Buku Konsolidasi yang sudah saya sertakan dalam setiap pembelian buku konsolidasi Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Banyak diantara pembeli buku yang butuh file-file terbaru atau bahkan pembaca blog yang membutuhkan beberapa file dalam DVD tersebut tanpa harus membeli bukunya.

Sehubungan dengan hal tersebut, sejak kemarin saya mulai menginstall layanan berbagi file (file sharing) pada blog ini menggunakan box.net dan dapat diakses pada menu kanan bawah blog ini.

Pustaka Khalid Mustafa

Selamat menikmati Pustaka Khalid Mustafa…

 

Hati-hati terhadap Buku Pintar PP 54/2010

Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.

Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.

Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul “Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.

Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.

Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:

Read more »

Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen

Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.

Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?

Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?

Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.

Read more »

PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.

Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.

Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Read more »

Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik.”

Yang membuat saya tercengang adalah, tulisan tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang tertulis. Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan di bawah ini:

 

  1. Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistem swakelola dibandingkan dengan proses tender;
  2. Sistem  swakelola dapat menghemat anggaran 25-30 persen;
  3. Dicontohkannya,  di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk sanitasi; dan
  4. Keuntungan lainnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.

Apakah benar pernyataan-pernyataan tersebut? Mari kita telaah.

Read more »

Hakikat Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Metode Pengadaan Langsung Tetap Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Yang Menambah Aset !!! (Bantahan tulisan Hendri, SKed)

Siang ini saya dikirimkan sebuah tulisan oleh Hendri, SKed melalui Facebook yang memuat tulisan Beliau yang berjudul “Metode Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan untuk Pengadaan Barang yang Menambah Aset! (Bantahan Tulisan Khalid Mustafa)”

Tulisan tersebut dimuat pada www.duniakontraktor.com tertanggal hari ini (5 Juni 2011) dan dapat diakses melalui link http://duniakontraktor.com/metode-pengadaan-langsung-tidak-dapat-digunakan-untuk-pengadaan-barang-yang-menambah-aset-bantahan-tulisan-khalid-mustafa/

Agar dapat menyamakan persepsi pembaca, silakan membaca tulisan saya tentang Pengadaan Langsung yang dapat menambah aset pada link ini.

Bantahan pak Hendri, S.Ked menyatakan bahwa Pengadaan Langsung Tidak Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Barang yang menambah aset didasarkan pada:

Read more »

Forum Diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Setelah beberapa lama mengandalkan blog ini dan facebook untuk diskusi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hari ini saya mencoba untuk membuat forum khusus untuk diskusi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini karena amat banyaknya pertanyaan di blog maupun facebook yang belum terjawab, dan keinginan agar diskusi dan tanya jawab tidak hanya antara saya dengan rekan-rekan melainkan dapat menjadi diskusi bersama tanpa ada batasan penanya dan narasumber.

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang memiliki pertanyaan dan permasalahan seputar pengadaan barang dan jasa, mari berdiskusi pada forum pengadaan barang dan jasa melalui alamat http://forum.pengadaan.org.

 

Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

Nah, dari judulnya, pasti ada pertanyaan lagi…ada provokasi apa lagi dari Khalid Mustafa :D

Memang kalau kita melihat, hampir 100% pengadaan mempersyaratkan adanya Surat Ijin Usaha, Bukti Pembayaran Pajak, dan berbagai surat-surat lain termasuk Akta Perusahaan.

Apakah hal itu salah ?

Tentu tidak, karena memang telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, khususnya Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang/Jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk SIUP), sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (dibutkikan dengan Bukti Setor Pajak yang sesuai), dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak (dibuktikan dengan Akta Perusahaan).

Namun, apakah pembuktian seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada Dokumen Penawaran dan apabila tidak dimasukkan dapat digugurkan oleh Panitia ?

Mari kita lihat dasar hukumnya :)

Read more »

WordPress Theme Design