2 hari terakhir ini pemberitaan tentang penundaan Ujian Nasional (UN) 2013 di 11 Propinsi turut mendominasi pemberitaan disela-sela jatuhnya pesawat Lion Air. Media cetak dan elektronik berlomba mengangkat permasalahan langka ini karena memang baru kali ini terjadi di Indonesia.
Berbagai analisis muncul dari pengamat maupun masyarakat. Banyak yang menganggap ini merupakan sebuah indikasi adanya penyelewengan dan bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Kemdikbud dan perusahaan percetakan.
Pada tulisan ini saya akan mencoba melihat dari segi yang lain sesuai dengan bidang kemampuan saya yaitu dari sisi pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih dikenal di masyarakat dengan kata “tender” atau “lelang”
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa pengadaan itu bukan sekedar tender, pengadaan juga bukan sekedar lelang, tetapi pengadaan itu dimulai dari perencanaan kebutuhan.
Sebuah proses pengadaan bukan muncul secara tiba-tiba dan mendadak, kecuali kondisi darurat, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Sebagian besar permasalahan pengadaan saat ini justru dimulai dari perencanaan. Alangkah banyak pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan cermat sehingga penyusunan kebutuhannya tidak didasarkan kepada telaah, dokumen pendukung yang tidak lengkap, spesifikasi yang sekedar “copy paste” dari brosur, dan dokumen-dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan.
Read more »
Setelah kemarin mulai menata kembali blog ini dan berselancar ditengah-tengah blog pengadaan milik rekan-rekan, saya tertarik dengan sebuah layanan yang ada pada blog pak Samsul Ramli yaitu layanan berbagi file yang langsung tersedia pada halaman awal.
Saya berpikir, layanan ini perlu saya adakan juga sehubungan dengan DVD Buku Konsolidasi yang sudah saya sertakan dalam setiap pembelian buku konsolidasi Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Banyak diantara pembeli buku yang butuh file-file terbaru atau bahkan pembaca blog yang membutuhkan beberapa file dalam DVD tersebut tanpa harus membeli bukunya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejak kemarin saya mulai menginstall layanan berbagi file (file sharing) pada blog ini menggunakan box.net dan dapat diakses pada menu kanan bawah blog ini.

Selamat menikmati Pustaka Khalid Mustafa…
Setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik (E-Procurement/E-Proc) untuk Kementerian/Lembaga/Insitusi untuk 75% dari paket pelelangan serta 40% untuk Pemerintah daerah, maka pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.
Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.
Butir penting lainnya adalah kewajiban untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 40% dari total nilai pengadaan.
Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka sosialisasi dan pelatihan untuk E-Proc pada tahun 2013 harus lebih diperbanyak, baik kepada Panitia/ULP maupun kepada penyedia barang/jasa.
Banyak yang bertanya, apakah ada konsekwensi dari ketidakpatuhan mengikuti Inpres?
Karena sifatnya Inpres dan bukan Undang-Undang, maka konsekwensi hukum (Pidana atau Perdata) tentu tidak ada, namun itu membuktikan ketidaktaatan terhadap instruksi Presiden sebagai Kepala Negara. Tentu Presiden yang berhak memberikan hukuman terhadap pelanggaran tersebut.
Untuk dapat mengunduh Inpres ini, silakan klik pada:
Read more »
Sejak diterbitkannya buku Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, salah satu pertanyaan yang sering disampaikan adalah “apakah buku ini dapat diperoleh di Gramedia?”
Perlu diketahui, untuk menembus pasar Gramedia itu bukan perkara yang mudah dan cepat, sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan negosiasi serta pencetakan dan distribusi.
Namun, Alhamdulillah sejak Desember 2012 sudah turun Purchase Order (PO) dari Gramedia sebagai tanda disetujuinya kerjasama penjualan dengan toko buku ini.
Hari ini, 19 Januari 2013, saat saya iseng mengunjungi Gramedia Pondok Indah Mall, rupanya buku konsolidasi sudah terpasang pada rak buku disana. Ini berarti seluruh Gramedia seharusnya sudah mendisplay buku ini juga.
Dengan ini, maka bagi pembaca yang membutuhkan buku konsolidasi, dapat langsung mengunjungi Gramedia terdekat.
Namun, selain ke Gramedia, pembaca juga dapat langsung memesan kepada tim distributor di Jakarta dan Banjarmasin melalui link disini.
Dibawah ini adalah beberapa foto yang diambil di Gramedia.
Read more »
Setelah sempat dipublikasikan pada akhir Desember dan kemudian dilakukan revisi, maka pada awal Januari ini Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dari laman LKPP kembali dimunculkan.
Yang ditunggu-tunggu juga sudah ada pada laman tersebut, yaitu SDP dalam bentuk format text, bukan pdf, sehingga dapat langsung diedit dan dimanfaatkan oleh pengguna.
Sudah banyak yang mencoba mengubah versi pdf menjadi versi word, namun hasilnya malah berantakan. Semoga dengan dipublikasikannya versi text akan mempermudah pengguna.
Dalam Perka Nomor 15 Tahun 2012, LKPP juga membuka ruang untuk penyempurnaan SDP yang sudah ada tanpa melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tulisan ini saya juga merangkai dengan berbagai SDP yang sudah dibuat oleh rekan-rekan, termasuk yang sudah saya buat untuk mempermudah pelaksanaan pengadaan sesuai pengalaman saya secara pribadi.
Silakan mengunduh pada tautan-tautan dibawah ini:
Read more »
Tags: khalid mustafa, konsultan pengadaan, perka lkpp 14/2012, perka lkpp 15/2012, perpres 70 tahun 2012, perpres 70/2012, perpres nomor 70 tahun 2012, perubahan kedua perpres 54, procurement specialist, SBD, SDP, Standard Bidding Document
Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
9 January 2013 07:36 |
Comments (31)
Kalimat pada judul saya yakin membuat sebagian pembaca menjadi bertanya-tanya karena hal ini merupakan sebuah pernyataan yang sama sekali baru.
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:
Read more »
Tags: e-lelang, e-procurement, e-tendering, khalid mustafa, konsultan pengadaan, perka 18/2012, perpres 70 tahun 2012, perpres 70/2012, perpres nomor 70 tahun 2012, perubahan kedua perpres 54, procurement specialist
Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
29 December 2012 09:43 |
Comments (15)
Salah satu perubahan penting yang terjadi setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah berbedanya waktu pelaksanaan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk APBN dan APBD.
Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pelaksanaan pengumuman dapat dilakukan setelah APBN dan APBD disetujui tanpa harus menunggu disahkan. Namun pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 hal ini berubah, khususnya untuk APBD yaitu pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat diumumkan setelah APBD ditetapkan.
Hal ini sebenarnya sebuah langkah mundur dalam proses percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena di beberapa daerah, penetapan APBD dilaksanakan melewati tahun anggaran. Bahkan ada beberapa daerah yang penetapan APBD-nya baru terlaksana pada bulan Februari/Maret. Hal ini akan menimbulkan permasalahan khususnya untuk Barang/Jasa yang dibutuhkan pada awal tahun.
Namun, pada tanggal 27 Desember 2012, solusi terhadap permasalahan ini muncul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan Nomor 6/SE/KA/2012 yang intinya berisi 3 hal, yaitu:
Read more »
Setelah berjuang hampir 10 Jam, dimulai di 7 Eleven Tebet dan diakhiri di rumah, maka malam ini saya juga sudah menyelesaikan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan metode Pemilihan Langsung Satu Sampul Sistem Gugur berbasis E-Procurement (E-Proc).
Menyusun SDP ini lebih rumit dibandingkan menyusun SDP Pengadaan Barang Lelang Sederhana Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum yang berbasis E-Procurement (E-Proc), karena selain menggunakan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering dan Perka 14 serta 15 yang merupakan Perka terbaru tentang Juknis Perpres 70/2012, saya juga harus memasukkan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 7 Tahun 2011, khususnya pada bagian evaluasi administrasi, teknis dan harga yang amat berbeda dengan Standard Bidding Document (SBD) LKPP yang pernah dikeluarkan.
Oleh sebab itu, waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama dibandingkan menyusun SDP Pengadaan Barang.
Sama seperti alasan sebelumnya, saya menyusun SDP Pemilihan Langsung karena dengan batas atas 5 Milyar rupiah, maka sebagian besar pekerjaan konstruksi akan menggunakan metode pemilihan ini, sehingga pemanfaatan SDP ini akan lebih maksimal.
Beberapa catatan saya terhadap SDP ini adalah:
Read more »
Tags: khalid mustafa, konsultan pengadaan, perka lkpp 14/2012, perka lkpp 15/2012, perpres 70 tahun 2012, perpres 70/2012, perpres nomor 70 tahun 2012, perubahan kedua perpres 54, procurement specialist, SBD, SDP, Standard Bidding Document
Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
23 December 2012 21:24 |
Comments (11)
Sesuai dengan janji saya, setelah mempelajari Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara resmi sudah menggantikan Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 serta Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan (SDP), maka pada tulisan ini saya akan berbagi Standar Dokumen Pengadaan (SDP) khusus untuk Pengadaan Barang Lelang Sederhana Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum yang berbasis E-Procurement (E-Proc).
Alasan saya mendahulukan SDP ini adalah karena pengadaan yang paling sering dilakukan pada tahap awal merupakan pengadaan barang. Juga nilai pelelangan sederhana yang sampai 5 Milyar juga menjadikan lelang ini menjadi pelelangan yang paling banyak dilaksanakan.
Alasan kedua adalah, Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012 baru menampilkan SDP non E-Proc, padahal saat ini sudah amat banyak pelelangan yang dilaksanakan berbasis elektronik. Hal ini tentu saja membutuhkan SDP yang siap pakai dan telah sesuai dengan Juknis terbaru.
Beberapa catatan saya untuk SDP ini adalah:
Read more »
Tags: khalid mustafa, konsultan pengadaan, perka lkpp 14/2012, perka lkpp 15/2012, perpres 70 tahun 2012, perpres 70/2012, perpres nomor 70 tahun 2012, perubahan kedua perpres 54, procurement specialist, SBD, SDP, Standard Bidding Document
Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
20 December 2012 22:02 |
Comments (0)
Baru beberapa bulan setelah dikeluarkan, tertanggal 11 Desember 2012 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang setebal 1304 halaman dan juga sudah saya posting pada tulisan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diganti secara resmi dengan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 yang dipublish oleh LKPP pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012.
Ada beberapa catatan yang saya lihat secara sepintas setelah membandingkan antara Perka 6/2012 dengan Perka 14/2012 ini, khususnya pada Pengadaan Barang yang dilaksanakan secara pelelangan umum satu sampul diantaranya adalah:
- Apabila dipandang perlu, maka dapat dilakukan penjelasan pekerjaan (dulu dikenal dengan nama Aanwijzing) lanjutan atau diulang;
- Penegasan pada dokumen apa saksi memaraf dokumen panwaran asli yang bukan miliknya;
- Penegasan walaupun peserta tidak mau menandatangani Berita Acara Pembukaan Penawaran, maka BAPP tersebut tetap sah;
- Penegasan tanggal penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan perpajakan; serta
- Aturan negosiasi kepada calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila pemenang mengundurkan diri pada pelelangan umum dihapuskan.
Sebenarnya masih banyak lagi perbedaan-perbedaan antara kedua Perka tersebut. Untuk mengunduh dan mempelajari Perka 14/2012, silakan mengunduh melalui tautan dibawah ini:
Read more »
Tags: juknis perpres 70/2012, khalid mustafa, konsultan pengadaan, perka 6/2012, perka lkpp 6/2012, perka lkpp nomor 6 tahun 2012, perpres 70 tahun 2012, perpres 70/2012, perpres nomor 70 tahun 2012, perubahan kedua perpres 54, procurement specialist
Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
19 December 2012 17:45 |
Comments (8)