Awal tahun 2012 beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.
Read more »
Hari Minggu kemarin (15 Januari 2012) saya browsing kesana-kemari untuk memperdalam pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa, termasuk berdiskusi melalui group BBM dan mailing list instruktur PBJ LKPP.
Saya melihat banyak sekali tulisan-tulisan yang luar biasa dan memiliki nilai keilmuan tinggi bertebaran di internet, baik berupa blog, komentar, atau sekedar status di Facebook.
Sayangnya, seluruh tulisan-tulisan tersebut berserakan, dan butuh upaya lebih untuk memperolehnya.
Tiba-tiba muncul ide untuk menyatukan tulisan-tulisan tersebut dan membuat semacam portal tulisan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga mempermudah pembaca untuk menemukan artikel apapun dalam bidang PBJ.
Kebetulan salah satu domain saya masih kosong dan bisa digunakan. Awalnya hanya menjadi penampung tulisan PBJ selain blog ini dan sub domainnya (forum.pengadaan.org) sudah menjadi salah satu forum pengadaan teraktif di Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah, bagaimana portal ini tidak hanya diisi oleh satu orang, melainkan harus mampu diisi oleh banyak orang sekaligus. Kebetulan WordPress sudah memperbarui sistem Multi Usernya. Setiap blog sebenarnya dapat digunakan sebagai portal dan dapat diisi oleh banyak orang sebagai author, kontributor, atau sekedar sebagai subscriber.
Read more »
Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Alasan pengguguran tersebut adalah:
- Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel
- Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA (kurang kalimat “dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee…) tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign (?), namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud (harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah…). Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.
Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement…
Read more »

Silakan di klik pada gambar untuk mengunduh Majalah ini

Alhamdulillah, blog saya pada hari ini tepat berusia 4 (empat) tahun. Total postingan hingga hari ini (belum termasuk postingan ini) mencapai 247 tulisan.
Blog ini juga dapat diakses dari 4 domain, yaitu khalidmustafa.info, khalidmustafa.net, khalidmustafa.com, dan domain gratisan yang merupakan awal mula blog ini yaitu khalidmustafa.wordpress.com
Total pengunjung untuk domain wordpress adalah 340.954 pengunjung dan untuk domain khalidmustafa.info sebanyak 1.008.386.
Read more »
Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.
Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.
Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul “Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.
Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.
Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:
Read more »
Tags: ahli pengadaan, keppres no 80, khalid mustafa, lkpp, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, peraturan presiden no. 54 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, perpres pengganti keppres no 80, prakualifikasi, procurement specialist, prosedur lelang
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
23 December 2011 07:18 |
Comments (12)
Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.
Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?
Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?
Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.
Read more »
Tags: ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, khalid mustafa, konsultan pengadaan, kontrak, kuhp, lkpp, meterai, pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa, perpres 54, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, procurement specialist, sertifikat pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
22 December 2011 07:27 |
Comments (5)
Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.
Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.
Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.
Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.
Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Read more »
Tags: ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, khalid mustafa, konsultan pengadaan, kontrak, kuhp, kuhper, lkpp, pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa, perpres 54, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, procurement specialist, sertifikat pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
18 December 2011 08:40 |
Comments (57)
Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.
Read more »
Tags: ahli pengadaan barang, khalid mustafa, konsultan pengadaan, lpjk, lpjkn, maklumat LPJKN nomor 18 tahun 2011, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, perpres pengganti keppres no 80, se pu 19/2011, sertifikat pengadaan, surat edaran PU nomor 19 tahun 2011
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
14 November 2011 06:41 |
Comments (12)
Tahun 2011 telah memasuki tahap akhir dan beberapa bulan lagi kita akan memasuki tahun 2012. Tenang saja, belum tentu akan ada kiamat pada tahun 2012
Tetapi yang pasti, apabila proses pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan baik, maka kiamat “audit” akan terjadi pada tahun 2012 dan tahun 2013.
Kok bisa sampai ada “kiamat audit?”
Karena sebagian besar permasalahan terjadi karena lemahnya perencanaan. Bahkan saya sering menyampaikan bahwa lebih dari 80% kasus-kasus pengadaan terjadi karena perencanaan yang tidak benar.
Apa contohnya?
Kasus Mark up, terjadi karena rencana kebutuhan dan harga tidak dilakukan dengan baik…
Kasus penyedia yang sudah diatur, terjadi karena memang sudah direncanakan untuk menang sebelum lelang
. Istilah saya, sudah terjadi ijab kabul sebelum proses pesta, malah sudah dilengkapi dengan mahar segala…
Kasus dokumen yang amburadul, terjadi karena perencanaan pelelangan yang tidak benar…
Read more »