Posts tagged: juknis DAK

MBS dan Swakelola pada DAK Bidang Pendidikan 2012

Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.

Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:

  1. Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
  2. Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Saya menggarisbawahi hal-hal yang ditulis tebal di atas, yaitu swakelola sesuai peraturan perundang-undangan,  kesesuaian terhadap prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pengadaan peralatan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Read more »

Permendiknas No. 18 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD

Satu lagi peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pengusaha dalam bidang konstruksi, elektronik, alat peraga pendidikan, dan elektronik/komputer akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Yang agak mengherankan memang nomor peraturan Juknis DAK SD ini lebih dahulu dibandingkan dengan Juknis SMP, tetapi publikasinya dilakukan belakangan. Rupanya ada beberapa item barang pada lampiran yang masih sulit dilaksanakan karena menunggu lisensi pemanfaatan barang tersebut. Dan rupanya, setelah dilihat lebih detail, Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 dan semua lampirannya hanya memuat pekerjaan konstruksi dan buku saja, sedangkan yang berkaitan dengan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia interaktif akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri secara tersendiri.

Yang harus jadi perhatian bahwa prosedur DAK Bidang Pendidikan untuk SD ini sama persis dengan prosedur untuk SMP, yang berarti pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa. Namun, sama persis dengan Juknis SMP, bagi daerah yang terlanjur menyalurkan dalam bentuk hibah/swakelola dan belum melakukan perubahan MAK menjadi belanja modal, disilakan tetap berpedoman pada Permendiknas No. 5 Tahun 2010.

Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silakan membaca dan mengunduh pada tautan di bawah ini:

Read more »

Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.

Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Read more »

WordPress Theme Design