
Satu lagi peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pengusaha dalam bidang konstruksi, elektronik, alat peraga pendidikan, dan elektronik/komputer akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Yang agak mengherankan memang nomor peraturan Juknis DAK SD ini lebih dahulu dibandingkan dengan Juknis SMP, tetapi publikasinya dilakukan belakangan. Rupanya ada beberapa item barang pada lampiran yang masih sulit dilaksanakan karena menunggu lisensi pemanfaatan barang tersebut. Dan rupanya, setelah dilihat lebih detail, Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 dan semua lampirannya hanya memuat pekerjaan konstruksi dan buku saja, sedangkan yang berkaitan dengan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia interaktif akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri secara tersendiri.
Yang harus jadi perhatian bahwa prosedur DAK Bidang Pendidikan untuk SD ini sama persis dengan prosedur untuk SMP, yang berarti pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa. Namun, sama persis dengan Juknis SMP, bagi daerah yang terlanjur menyalurkan dalam bentuk hibah/swakelola dan belum melakukan perubahan MAK menjadi belanja modal, disilakan tetap berpedoman pada Permendiknas No. 5 Tahun 2010.
Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silakan membaca dan mengunduh pada tautan di bawah ini:
Read more »
Tags: dak, dak 2010, dak bidang pendidikan, juknis DAK, juknis DAK bidang pendidikan, juknis dak bidang pendidikan tahun 2010, juknis dak pendidikan, permendiknas 18/2010, permendiknas no 18 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010
Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
16 September 2010 13:15 |
Comments (20)
Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.
Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.
Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.
Semoga bermanfaat.
Read more »
Tags: dak, dak 2010, dak bidang pendidikan, juknis DAK, juknis DAK bidang pendidikan, juknis dak bidang pendidikan tahun 2010, juknis dak pendidikan, permendiknas 19/2010, permendiknas no 19 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010
Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
4 September 2010 23:01 |
Comments (60)
Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.
Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”
Read more »
Tags: dak, dak 2010, keppres no 80, lkpp, pascakualifikasi, Pendidikan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, prakualifikasi, prosedur lelang
Pendidikan, Pengadaan Barang/Jasa | Khalid Mustafa |
21 June 2010 12:18 |
Comments (260)