Posts tagged: dak

MBS dan Swakelola pada DAK Bidang Pendidikan 2012

Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.

Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:

  1. Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
  2. Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Saya menggarisbawahi hal-hal yang ditulis tebal di atas, yaitu swakelola sesuai peraturan perundang-undangan,  kesesuaian terhadap prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pengadaan peralatan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Read more »

Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik.”

Yang membuat saya tercengang adalah, tulisan tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang tertulis. Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan di bawah ini:

 

  1. Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistem swakelola dibandingkan dengan proses tender;
  2. Sistem  swakelola dapat menghemat anggaran 25-30 persen;
  3. Dicontohkannya,  di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk sanitasi; dan
  4. Keuntungan lainnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.

Apakah benar pernyataan-pernyataan tersebut? Mari kita telaah.

Read more »

Permendiknas No. 18 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD

Satu lagi peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pengusaha dalam bidang konstruksi, elektronik, alat peraga pendidikan, dan elektronik/komputer akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Yang agak mengherankan memang nomor peraturan Juknis DAK SD ini lebih dahulu dibandingkan dengan Juknis SMP, tetapi publikasinya dilakukan belakangan. Rupanya ada beberapa item barang pada lampiran yang masih sulit dilaksanakan karena menunggu lisensi pemanfaatan barang tersebut. Dan rupanya, setelah dilihat lebih detail, Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 dan semua lampirannya hanya memuat pekerjaan konstruksi dan buku saja, sedangkan yang berkaitan dengan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia interaktif akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri secara tersendiri.

Yang harus jadi perhatian bahwa prosedur DAK Bidang Pendidikan untuk SD ini sama persis dengan prosedur untuk SMP, yang berarti pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa. Namun, sama persis dengan Juknis SMP, bagi daerah yang terlanjur menyalurkan dalam bentuk hibah/swakelola dan belum melakukan perubahan MAK menjadi belanja modal, disilakan tetap berpedoman pada Permendiknas No. 5 Tahun 2010.

Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silakan membaca dan mengunduh pada tautan di bawah ini:

Read more »

Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SMP

Bulan Agustus tahun 2010 sepertinya menjadi bulan peraturan yang ditunggu-tunggu. Setelah pada tanggal 6 Agustus 2010 Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tanggal 25 Agustus 2010 Menteri Pendidikan Nasional juga menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Sekolah Menengah Pertama.

Sejak tulisan saya yang pertama di blog ini yang berjudul Prosedur Pengadaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tulisan kedua yang berjudul Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib dilelang, total hampir 200 komentar pada kedua tulisan tersebut.

Sebagian besar komentar pada tulisan kedua meminta informasi mengenai Juklak DAK yang baru. Untuk memenuhi keinginan pembaca, pada tulisan ini akan saya tampilkan Permendiknas No. 19 Tahun 2010 tentang Juknis DAK untuk SMP yang dilengkapi dengan seluruh spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

Read more »

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Read more »

Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP, terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.

DAK bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.

Jumlah bantuan yang bernilai ratusan juta, dan secara nasional berjumlah 9 (sembilan) triliun, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya.

Yang menjadi permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.

Read more »

WordPress Theme Design