Setelah kemarin mulai menata kembali blog ini dan berselancar ditengah-tengah blog pengadaan milik rekan-rekan, saya tertarik dengan sebuah layanan yang ada pada blog pak Samsul Ramli yaitu layanan berbagi file yang langsung tersedia pada halaman awal.
Saya berpikir, layanan ini perlu saya adakan juga sehubungan dengan DVD Buku Konsolidasi yang sudah saya sertakan dalam setiap pembelian buku konsolidasi Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya. Banyak diantara pembeli buku yang butuh file-file terbaru atau bahkan pembaca blog yang membutuhkan beberapa file dalam DVD tersebut tanpa harus membeli bukunya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejak kemarin saya mulai menginstall layanan berbagi file (file sharing) pada blog ini menggunakan box.net dan dapat diakses pada menu kanan bawah blog ini.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang masih ada pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Karena sifatnya yang strategis, maka banyak perubahan yang ada dalam Perpres ini, baik yang bersifat perubahan, integrasi dari aturan lain, maupun penambahan aturan baru yang sebelumnya belum ada dalam Perpres 54 Tahun 2010.
Perpres 70 Tahun 2012 langsung dinyatakan berlaku sejak diundangkan, yang berarti sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012.
Untuk lebih memahami perbedaan antara Perpres 70 Tahun 2012 dengan Perpres 54 Tahun 2010, maka saya telah menyusun matriks perbedaan antara Perpres No. 70 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010 serta Keppres No. 80 Tahun 2003.
Setelah sebelumnya kita sudah membahas dan mempelajari cara mendaftar pada versi beta Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), maka pada tulisan ini kita akan membahas cara untuk mulai mempelajari materi-materi yang ada di dalam web tersebut serta cara untuk mengikuti ujian secara online.
Tahap pertama adalah membuka laman PJJ PBJ melalui tautan http://pelatihan.pengadaan.org, kemudian login menggunakan user dan password yang sudah dibuat dan dibahas sebelumnya pada kolom sebelah kanan.
Setelah membuat blog ini yang awalnya bertujuan untuk menampung curahan hati alias curhat namun akhirnya lebih banyak berisi artikel pengadaan barang/jasa, dan setelah membuat forum khusus pengadaan barang/jasa karena kewalahan menjawab puluhan pertanyaan di blog dan email, akhirnya 1 lagi impian saya mulai terwujud, yaitu website khusus Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
Kendala yang saya alami sebagian besar adalah waktu. Hal ini karena semuanya masih dikerjakan sendiri, mulai dari install aplikasi pada webhosting, mengatur teknis aplikasi, membuat course, sampai membuat soal-soal ujian.
Mudah-mudahan dengan sinergi bersama P3I dan SEAMOLEC nanti bisa membuat aplikasi ini menjadi lebih baik dimasa depan.
Bagi rekan-rekan yang hendak mencoba versi beta dari aplikasi, silakan mengikuti panduan berikut ini.
Pendaftaran
Untuk mendaftar, silakan buka http://pelatihan.pengadaan.org dan anda akan menjumpai tampilan dibawah ini:
Alhamdulillah, di bulan Ramadhan ini selesai juga tahap pertama dari rencana pengembangan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Saya bermimpi, suatu saat ilmu pengadaan akan mudah diperoleh dimana-mana. Untuk belajar menghadapi ujian sertifikasi cukup dengan mengikuti materi melalui tayangan video, diskusi melalui forum, serta ujian dapat dilaksanakan secara jarak jauh dan online.
Untuk mewujudkan impian itu, saya sudah mencoba berbuat secara bertahap, mulai dari membuat forum pengadaan melalui http://forum.pengadaan.org, membuat versi Beta PJJ PBJ di http://pelatihan.pengadaan.org dan sekarang ini mulai membuat video modul-modul pelatihan PBJ yang dimulai dari modul 1 (Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Modul 1 ini terdiri atas 9 Video karena saya mencoba menjaga panjang setiap video tidak lebih dari 15 menit agar tetap nyaman diunggah melalui youtube.
Silakan menyaksikan video pengantar pengadaan barang/jasa pemerintah berikut ini:
Siang hingga sore kemarin (19 April 2012) saya bertandang ke kantor Indonesian Procurement Watch (IPW) yang terletak di Jl. Tebet Raya No. 3A.
Tujuannya untuk berdiskusi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dan mencari tahu apa saja yang telah dilakukan oleh IPW untuk membantu pencegahan KKN dalam bidang PBJ. Hal ini saya lakukan karena melihat informasi yang amat terbatas pada web IPW serta hasil diskusi dari senior saya dalam bidang PBJ, pak Harmawan Kaeni sewaktu bersama-sama menangani pengadaan bahan ujian nasional.
Saya disambut oleh pak Budihardjo yang merupakan Direktur Eksekutif IPW dan beberapa rekan IPW lainnya.
Diskusi cukup hangat dan menarik, karena rupanya IPW hanya kalah di publikasi namun tidak kalah dalam tindakan-tindakan dalam bidang penegakan aturan PBJ. Beberapa bukti nyata hal-hal yang telah dan sedang dilakukan oleh IPW disampaikan dan didiskusikan bareng.
Tetapi seperti biasa, kendala utama dari LSM adalah Sumber Daya Manusia. Rupanya masih banyak orang yang mencoba “mencari makan” dari sebuah organisasi, padahal organisasi itu bukan organisasi profit, sehingga setelah masuk dan tidak menemukan yang diinginkan, maka segera menarik diri dan meninggalkan organisasi tersebut. Padahal seharusnya, jangan mencari makan dari organisasi tetapi justru berikan kehidupan kepada organisasi tersebut.
Sebagai oleh-oleh dari kunjungan tersebut, saya diberikan beberapa buku yang telah disusun oleh IPW untuk kampanye anti korupsi dan sebagai tools untuk mencegah atau melakukan audit terhadap korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Alhamdulillah, akhirnya Forum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah genap berusia satu tahun. Pada usia balita ini, sudah memiliki 4.278 anggota, 2.760 topik diskusi dan 20.920 diskusi.
Jumlah rata-rata penambahan pengguna per-hari mencapai 12 orang, topik baru bertambah 7 topik per-hari dan postingan masuk sebanyak 56 postingan. Ini belum termasuk spam yang harus saya hapus satu-persatu dan IP spammer yang harus dibanned satu-persatu
Pada usia yang pertama, saya tambahkan Forum Kumpulan Aturan Pengadaan, agar pengguna dapat saling berbagi peraturan-peraturan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat saling mempermudah memperoleh rujukan aturan dalam pengadaan barang/jasa.
Jadi tunggu apa lagi, silakan bergabung bersama komunitas pengadaan barang/jasa melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org
Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:
Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya
Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat, agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.