Bahan Tayang Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

[slideshare id=90974770&doc=sosialisasiperpres16tahun2018publish-180316234536]

Materi ini disusun berdasarkan Slide Sosialisasi Perpres 16/2018 dari LKPP yang telah dipaparkan pada tanggal 15 Maret 2018 oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , , , , , | 17 Comments

Pengertian Pengadaan Barang/Jasa (Matriks Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Perpres 16/2018 Bag. 1)

Salah satu perubahan mendasar antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahanya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan pada defenisi pengadaan barang/jasa itu sendiri.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.”

Sedangkan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, definisi Pengadaan ini diubah menjadi “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”

Dari pengertian ini, dapat dilihat ada perbedaan pada 3 titik, yaitu:

K/L/D/I menjadi K/L/OPD

Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengubah istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, penyebutan “Institusi” juga dilebur kepada lembaga, sehingga tidak perlu disebutkan lagi kedalam penyebutan K/L. Hal ini dipertegas dengan penyebuttan RKA K/L dan tidak pernah disebut RKA K/L/I.

Penegasan Dibiayai oleh APBN/APBD

Penegasan ini disinkronkan dengan ketentuan ruang lingkup Perpres 16/2018 yang menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Istilah “bersumber,” atau “dibebankan” juga sudah tidak digunakan lagi untuk menghindari kerancuan terhadap istilah penganggaran.

Awal dan Akhir

Perpres 54/2010 dan Perubahannya menegaskan bahwa pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Pengertian ini lebih dipertajam pada Perpres 16/2018, yang menegaskan bahwa pengadaan itu dimulai dari identifikasi kebutuhan dan diakhir dengan serah terima.

Hal ini untuk menghilangkan multi tafsir terhadap pengertian pengadaan itu sendiri.

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 31 Comments

Silakan menggunakan SPSE 4.2, asal …

Setelah 5 bulan dari tulisan terakhir saya yang menyoroti SPSE Versi 4 yang dapat diakses melalui tautan https://www.khalidmustafa.info/2017/08/14/hati-hati-menggunakan-spse-versi-4.php , hari ini saya mencoba mengakses SPSE Versi 4.2 yang merupakan SPSE terbaru dari LKPP (Versi 4.2u20171229).

SPSE yang saya akses merupakan versi latihan sehingga bisa saja berbeda dan telah diperbaiki pada versi Produksi (Production) yang terpasang di LPSE.

Begitu mengakses, memang terlihat kemudahan disana-sini. Nama paket yang sudah terhubung langsung dengan SIRUP, penyusunan persyaratan yang hanya tinggal mengisi saja, dan lain-lain.

Namun, karena sudah pernah menulis mengenai permasalahan yang ada pada SPSE Versi 4, saya langsung mengarah ke Bab Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada SPSE Versi 4.2 ini dan rupanya…

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , , , | 3 Comments

Sumpah PNS dan Loyalitas

Demi Allah, saya bersumpah:

bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Kalimat-kalimat di atas adalah penggalan dari Sumpah Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan untuk PNS atau ASN yang wajib dilakukan sebelum dilantik.

Mari coba dibandingkan dengan berita ini:

https://news.detik.com/berita/d-3698166/jadi-tersangka-kpk-anak-buah-walkot-batu-ini-bentuk-kesetiaan

Disebutkan bahwa tindakan KKN yang dilakukan adalah bentuk “kesetiaan kepada pimpinan.”

Sebagai seorang PNS apalagi menduduki suatu jabatan tertentu, yang bersangkutan tentu sudah disumpah minimal dua kali, yaitu saat pengangkatan sebagai PNS dan yang kedua saat diangkat sebagai Kepala Bagian (Kabag).

Artinya seharusnya sudah paham mengenai kesetiaan dan loyalitas itu. Apakah setia dan loyal kepada atasan atau setia/loyal kepada bangsa dan negara.

Atau ini hanya ketakutan akan kehilangan atau tidak memperoleh jabatan?

 

 

 

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , | Leave a comment

Konsep Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Posted in Video PBJ | Tagged , , , , , , | 3 Comments

Hati-Hati Menggunakan SPSE Versi 4

Salah satu anjuran yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa akhir-akhir ini adalah anjuran untuk melakukan migrasi dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3 menjadi SPSE Versi 4.

Salah satu keunggulan SPSE Versi 4 dibandingkan dengan SPSE Versi 3 adalah pembuatan dokumen pemilihan tidak lagi dilakukan oleh Pokja ULP, melainkan langsung terintegrasi dalam sistem sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan Dokumen Pengadaan oleh Pokja.

Namun, pengalaman penulis setelah berdiskusi dengan beberapa Pokja ULP, penyedia barang/jasa yang ikut pada LPSE yang sudah menerapkan SPSE versi 4, serta terjun langsung menjadi penyedia pada SPSE yang sudah menerapkan Versi 4, justru versi ini menyimpan beberapa permasalahan yang bisa menjadi “bom waktu” apabila tidak diperbaiki lebih lanjut.

Continue reading

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , , , , | 40 Comments

Procurement Channel: Optimalisasi Value for Money dalam E-Purchasing

Posted in Pengadaan Barang/Jasa, Video PBJ | Tagged , , , , , | 1 Comment

Procurement Channel: Dibalik Mega Proyek Pengadaan E-KTP

Posted in Video PBJ | Tagged , , , , , , | 5 Comments

Hati-Hati Membeli Tiket Garuda di Traveloka bagi Anggota GarudaMiles

Pengguna GarudaMiles pasti kenal dengan namanya Award Mileage atau Tier Mileage
Untuk mempertahankan atau meningkatkan tingkat keanggotaan GarudaMiles, membutuhkan award atau tier dengan nilai tertentu.
Contohnya untuk menaikkan jenjang dari Blue ke Silver maka harus minimal 10 kali terbang dalam setahun.
Namun, tidak semua penerbangan dapat dihitung sebagai syarat untuk menaikkan atau mempertahankan keanggotaan, contohnya kelas penerbangan E, U, R, X, O, Z, L tidak akan dihitung oleh Garuda. (Sumber: https://garudamiles.com/TopHome-id-ID/perolehan-miles/kalkulator-mileage/ )

Sayangnya, apabila anda terbang dengan memesan tiket melalui Traveloka, kelas-kelas ini tidak diinformasikan sejak awal. Baru terlihat setelah E-Tiket diterbitkan dan biasanya tidak diindahkan sehingga baru sadar setelah terbang dan pada laporan Mileage tidak masuk sebagai penghitung kewajiban mempertahankan keanggotaan.

Saya mengalami sendiri dengan 4 kali penerbangan di tahun 2017 yang tidak dihitung oleh Garuda Indonesia.

Setelah malam ini saya konfirmasi ke Traveloka melalui fasilitas chat, maka mereka mengakui hal tersebut.

Kesimpulannya, hati-hati memesan tiket Garuda Indonesia di Traveloka apabila anda adalah pemegang GarudaMiles yang ingin mempertahankan tingkat keanggotan atau hendak menaikkan level keangotaan GarudaMiles anda.

Posted in Curhat, resensi, Umum | Tagged , , , , , , | 13 Comments

Share-yah…

Alkisah disuatu daerah  di negeri antah berantah, yang sudah mengikrarkan diri mereka menggunakan hukum sariah sebagai daerah satu-satunya di negeri tersebut, terjadi proses pengadaan barang/jasa pada salah satu SKPD-nya.

Proses perencanaan pengadaan di SKPD tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Persiapan juga dilaksanakan penuh kepatuhan dengan aturan.

Suatu waktu, pelaku usaha diajak bertemu dengan Kepala SKPD di daerah tersebut dan pada saat bertemu ucapan yang paling mengena di hari mereka adalah “Tender di tempat saya ini berbasis sariah…jadi jangan takut untuk ikut tender disini…”

Wah…berbekal informasi tersebut, maka para pelaku usaha dengan semangat 45 ikut serta dalam tender yang dilaksanakan disana.

Mulai pemasukan penawaran, pengumuman, dan pelaksanaan kontrak mereka ikut secara semangat.

Hingga pada tahap pembayaran, mereka dipanggil oleh Kepala Dinas di daerah tersebut ke ruangannya.

“Ini pasti acara syukuran nih, karena orangnya religius banget, apalagi ini katanya berbasis sariah…”

Kalimat tersebut adalah kalimat yang ada dalam pikiran pelaku usaha yang dipanggil dan dengan semangat menghadiri undangan tersebut.

“Nah, karena anda sudah hadir disini dan sesuai dengan ucapan saya sebelum tender ini dimulai bahwa tender ditempat saya ini berbasis sariah, maka ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan…”

Seluruh hadiri menunggu kalimat-kalimat selanjutnya dan membayangkan naehat-nasehat yang indah akan keluar sebagai ungkapan rasa syukur dari Kepala Dinas tersebut.

“Anda harus paham bahwa sariah itu berbasis kepada Bagi Hasil…sehubungan dengan hal tersebut, tolong sampaikan berapa keuntungan masing-masing penyedia disini dari hasil tender di tempat saya, dan tolong bagi minimal 4% dari nilai proyek sebagai bagian saya…

Melongolah seluruh pelaku usaha yang hadir mendengar kalimat tersebut…

Namun, salah seorang yang hadir rupanya paham, bahwa mungkin saja pemahaman Pak Kadis tersebut adalah sariah = SHARE (“bagi”)…yahhhhhh

Mereka akhirnya pulang sambil geleng-geleng kepala dengan pemahaman bahwa “rupanya sama saja dengan yang lain” dan menemukan istilah baru…yaitu “Share…yah”

Selamat berlibur di akhir tahun 2016

…om…share…om

Posted in Pengadaan Barang/Jasa | Tagged , , | 10 Comments