Pak Khalid Mustafa, mohon maaf sebelumnya.
Pak Khalid, mohon pencerahan mengenai Surat Jaminan Pelaksanaan (Perpes 54/2010,Pasal 86, ayat 3), Bagaiman jika penyedia tidak menyampaikan Surat Jaminan Pelaksanaan sampai dengan batas yang ditentukan (tidak memberikan Jaminan Pelaksanaan. Apakah kita dapat menyatakan bahwa penyedia cidera janji dan kita dapat menggugurkan serat kontrak batal
Pak Khalid, gimana kalo pengadaan bus di DPA harga sudah satu paket. padahal didalam pengadaan barangnya ada sasis, apakah bisa langsung dilelangkan dalam bentuk bis? padahal bis tersebut ada produk pabrik kendaraan yaitu sasis yang bisa dilaksanakan dengan proses penunjikan langsung. mohon petunjuk bagaimana proses pelaksanaannya
@suyono, bisa pak. Artinya perusahaan tersebut menolak menjadi pelaksana, dan dapat dikenakan daftar hitam
@edy, jangan memecah paket untuk menghindari lelang. Kalau memang sistemnya 1 paket, mohon dilelangkan 1 paket utuh
@bunda, PPTK adalah tim pendukung PPK.
Untuk mengundang saya sebagai narasumber, mohon dapat mengirimkan surat resmi permintaan narasumber atas nama saya yang ditujukan ke Kepala Biro Umum, Setjen Kemdiknas, Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Fax. 021-57852993
Pak mau tanya, pada proses penunjukan langsung ato pengadaan langsung apakah harus menyertakan jaminan penawaran? dan apabila perusahaan belum membayar pajak tahunan apakah boleh kita tdk mempersyaratkan perusahaan tersebut melampirkan SPT. mohon pencerahan..
pak gimana caranya saya ikut sertifikasinya.? saat ini saya bekerja pada balai rawa puslitbang SDA kementrian pekekerjaan umum yamg ada dii banjarmasin
Maaf pak, skrg sy sdg ikut bimtek & ujian sertifikasi d medan…ketika hal ini sy tnyakan, pemateri mngatakan bila menambah aset tetap tdk bs pelelangan langsung.
Pematerinya Bpk. Ir. Harjono Rahmad dari kementrian PU RI.
Salam kenal Pak.
Saya apresiasi positif pada Bapak yang memberikan jasa konsultasi gratis via web.
Pada kesempatan ini saya juga ingin menanyakan apakah KPA dalam suatu K/L/D/I bisa lebih dari 1 pejabat seperti PPK.
Terima kasih sebelumnya jika Bapak berkenan menjawab.
@wiedya, pengadaan langsung tidak memerlukan jaminan penawaran, pajak tahunan tetap wajib dimasukkan namun dapat digantikan dengan Surat Keterangan Fiskal
@sekar, untuk ujian sertifikasi, dapat dilakukan oleh masing2 instansi. Cukup melaksanakan pelatihan selama 3-5 hari kemudian mengundang LKPP untuk ujiannya. Kontak lkpp dapat diperoleh di http://www.lkpp.go.id
@Furqan, pendapat saya sudah final, silakan minta beliau untuk membaca tulisan tersebut
@Bram, KPA boleh lebih dari 1 yang disesuaikan dengan beban pekerjaan atau rentang kendali PA. Silakan dilihat Pasal 9 Perpres 54/2010
maaf pak sayang inin bertanya tentang aplikasi LPSE..
dalam aplikasi LPSE ada form tentang Dukungan Bank, pada saat pemasukan penawaran rekanan tidak mengisi form tersebut tetapi hasil scan dari Dukungan Bank tersebut ada/turut di lapirkan dalam dokumen penawaran, yang ingin saya tanyakan apakah Dokumen penawarannya tsb bisa digugurkan.. terima kasih..
mohon maaf pa Khalid, sebelumnya bapa pernah secara tersirat kalo penunjukan langsung jasa konsultansi menggunakan prakap, akan tetapi pengadaan langsung tidak. pasal yg mana ya pa? emangsie saya sama dengan pemikiran bapak, tapi dalam perpres 54 ada yg menyatakan proses kualifikasi jasa konsultansi menggunakan prakap. nah itu pa yg bikin saya bingung
terus mengenai acara penjelasan ada tidak pa dalam proses pengadaan langsung. trima kasih
pa khalid, secara tersirat dalam perpres 54 pengadaan langsung jasa konsultansi tidak ada prakap dan tidak ada penjelasan pekerjaan. betul tidak pa? terus kaitannya dengan pernyataan dalam perpres 54 bahwa kualifikasi jasa konsultansi menggunakan prakap, bagaimana pa? trimakasih
Ass. pak Apa maksud dari pasal 80 perpres 54/2010. belum tegas siapa yang dimaksud ULP, karena
klo kita baca pasal 7 ayat 4, perangkat ULP adalah : Kepala sekretariat, staf pendukung dan kelompok kerja.
tidak jelas siapa yg menetapkan, apakah Kepala ULP, sekretaris, staf pendukung atau kelompok kerja. trim’s wassalam
satu lagi, untuk penunjukan langsung batasan nilainya paling tinggi Rp. 100.000.000,00
apakah Nilai paling tinggi yang dimaksud adalah Nilai HPS atau Pagu Anggaran
Yth. Bpk. Khalid,perusahaan saya digugurkan dlm pelelangan karena dianggap tidak membuat pernyataan tertulis sesuai dengan point 3,5 dan 6 Form Isian Kualifikasi. Apakah harus membuat surat pernyataan tersendiri untuk point2 tersebut di atas ?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
mau tanya pak:
Bagaimana jika dalam melakukan pengumuman hanya melalui papan pengumuman yang ada di Kantor dan situs website SKPD tanpa melalui surat kabar, padahal kami tidak ada kontrak dengan surat kabar tersebut
Mohon pencerahannya, sesuai dengan pertauran terbaru mengenai TKDN, jika Panitia dan Peserta memang sepakat barang tersebut adanya harus Import, apakah peserta bersifat wajib tetep harus melampirkan Formulir TKDN yg kosong ? bagaimana jika peserta melihat karena memang tidak dipergunakan kemudian peserta tersebut tidak melampirkan formulir TKDN (kosong) kemudian bisa di gugurkan ?
padahal secara substansi baik spesifik barangnya fakta legalitas serta doc-doc lain sudah sangat lengkap. Mohon pencerahannya dan referensi peraturannya….terima kasih, salam Alfan
ass. pak saya mau tanya
ditempat saya ada pengadaan motor dinas senilai 45jt sebanyak 3 unit dan juga ada pengadaan peralatan kantor berupa alat sound sytem senilai 15 jt.namun beda kegiatan, baiknya menggunakan sistem pengadaan langsung atau penunjukan langsung ya pak.
terima kasih pak sebelumnya.
ass. Pak saya mau tanya
Universitas Saya adalah telah berubah status denga Badan Layanan Umum, berarti dia harus berupaya meningkat kinerjanya sesuai dengan Renstra yang ada, termasuk dalam usaha bisnis universitas. Pertanyaan saya adalah dapatkah sebagai lembaga menjadi badan usaha sebagai penyedia barang dan jasa konsultasi. dan kedua, sebagai PNS di BLU dapatkan menjadi penyedia jasa konsultan.
kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :
“Saya mau konsultasi masalah konversi nilai proyek terdahulu menjadi nilai tahun 2011. Ada pelelangan PU sebesar 12 M yang mensyratkan pengalaman proyek minimal sebesar 4 M.
Saya mempunyai pengalaman proyek jalan beton Tahun 2002 sebesar 2.6 M, jika saya mengacu pada Perpres No. 54 maka pengalaman itu akan berubah nilainya mengikuti tingkat inflasi yang terjadi.
Konversi nilai proyek dihitung menggunakan nilai future value (FV), yaitu FV=PV(1+i)^n. Tetapi di Perpres No. 54 ada parameter “Io dan Is” dimana “Io dan Is” adalah indeks BPS dari komponen terbesar dari pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
1) Parameter mana yang dimasukkan ke rumus FV? Io atau Is?
2) Bagaimana mencari Io dan Is? saya sudah lampirkan Indeks yang saya dapat dari BPS, di lampiran terlihat indeks bahan bangunan pada pekerjaan jalan pada tahun 2009 = 194, apa maksudnya?bagaimana memasukkannya ke rumus?
3) Mohon bimbingannya dalam mencari nilai konversi proyek di tahun 2011 .
mau tanya pak :
bila nilai pengadaan jasa konsultansi di bawah Rp. 50 juta, apakah bisa menggunakan sistem pengadaan seleksi sederhana? mohon penjelasan. terima kasih
Selamat Siang pak, mau tanya, apabila dalam hal sanggah banding ternyata tidak ada korelasi / hubungannya antara sanggahan rekananan kepada panitia dengan sanggah banding kepada Bupati apakah perlu tetap kita proses, mengingat substansi yang disanggah kepada panitia berbeda dengan sanggah banding yang disampaiakan kepada Bupati, mohon penjelasannya, terima kasih.
Siang pak…….
mau tanya nih, dalam evaluasi surat penawaran, hal hal substantif itu apa saja? apakah no undangan/no dokumen lelang termasuk substantif?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.
@andris, pada prinsipnya semua penyedia harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 19 Perpres 54/2010, inilah yang disebut dengan persyaratan kualifikasi. Untuk menilai kualifikasi, dilakukan dengan 2 cara, yaitu Pra dan Pasca. Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan pra, namun tidak memerlukan pengisian formulir isian kualifikasi, karena sebelum melakukan proses pemilihan penyedia, pejabat pengadaan harus memiliki pengetahuan awal (pre-knowledge) bahwa penyedia yang akan melaksanakan telah memenuhi persyaratan Pasal 19. Inilah bentuk penyederhanaan proses pengadaan langsung.
@hermansyah, ULP adalah suatu unit utama yang terdiri atas kepala, sekretariat, pokja, dan staf pendukung. Sedangkan yang melakukan proses pengadaan adalah Pokja ULP (Pasal 15 Ayat 1). Seluruh batasan nilai yang tercantum dalam Perpres 54/2010 mengacu pada HPS dan bukan pagu anggaran.
@Dias, tidak. Semua persyaratan yang bersifat pernyataan sudah tertuang dalam Formulir Isian Kualifikasi dan tidak dibutuhkan lagi surat pernyataan terpisah.
@sholic, kontrak surat kabar dilakukan oleh LKPP untuk surat kabar nasional dan oleh gubernur untuk surat kabar propinsi. Jadi tidak dilakukan oleh K/L/D/I
@alfan, tidak melampirkan form TKDN tidak dapat menggugurkan
@hendri, pengadaan langsung
@Meri, peningkatan sebagai BLU tidak serta merta dapat menjadi penyedia. Untuk menjadi penyedia harus memenuhi persyaratan Pasal 19 Perpres 54/2010
PNS untuk menjadi penyedia wajib cuti diluar tanggungan negara
@rudy, ada…yaitu SBU yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
@Pahmi, dijawab saja oleh Bupati bahwa sanggah banding tidak memiliki korelasi dengan sanggahan dan akan diproses sebagai aduan
@Goestapoo, hal-hal yang substantif dalam surat penawaran adalah penandatangan, masa berlaku penawaran, jangka waktu pelaksanaan, dan tanggal. Selain itu tidak substantif
@k.m. sri subekti, apabila mobil tersebut sudah masuk dalam daftar harga GSO LKPP yang tertuang dalam http://www.lkpp.go.id/katalog , maka dapat diakukan penunjukan langsung.
Kepada seluruh rekan, mohon pertanyaan tentang PBJ selanjutnya dapat disampaikan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org
Bagaimana mengetahui permasalahan kegagalan lelang bila lelang eproc? kasus: lelang 1 tidak ada yang memasukan penawaran dan saat penjelasan tidak ada pertanyaan yang spesifik tentang dokumen (baik harga/spek)sehingga saat gagal, kami tidak tahu permasalahannya, sedang komunikasi dg peserta tdk mungkin?
Pagi pak, jika dalam suatu paket pengadaan kami menemukan bukti bahwa perusahaan yang menawar dalam paket itu terafiliasi, namun tetap dimenangkan…. proses sanggah sudah saya ikuti,,,,, namun pokja pengadaan tetap menyatakan tidak… Apakah saya harus melaporkan ke Inspektorat atau penegak hukum lainnya
@billy, tidak boleh. Nilai sanggahan banding harus disesuaikan dengan nilai pengadaan, yaitu 2/1000 x HPS. Apabila 2/1000 x HPS > 50 Juta, maka maksimal nilai sanggahan banding adalah 50 Juta
@bachtiar, diteliti kembali dari segi HPS, Spek teknis, dan persyaratan. Karena permasalahan lelang gagal sebagian besar berada pada 3 komponen tersebut
@Awaluddin, silakan lakukan proses pengaduan sesuai Pasal 117 Perpres 54/2010
@erwansyah, pelatihan tersebut untuk Unit Utama Kemdiknas, khususnya Universitas. Dilaksanakan di Puncak, Bogor. Untuk ikut, silakan menghubungi universitas masing-masing
Koperasi yang diketuai oleh seorang PNS baik yang berada dilingkungan instansi maupun diluar instansi, apa diperbolehkan mengikuti pelelangan/seleksi dan menjadi rekanan serta menanda-tangani kontrak,mohon penjelasan dan informasi,..
Koperasi yang diketuai oleh seorang PNS baik yang berada dilingkungan instansi maupun diluar instansi, apa diperbolehkan mengikuti pelelangan/seleksi dan menjadi rekanan serta menanda-tangani kontrak,apa ketentuan yang mengaturnya mohon penjelasan dan informasi,..
Pak Khalid, kami mau minta saran untuk hal berikut;
Apa yang bisa kami lakukan jika kami terlambat mendapatkan dokumen lelang karena ada kesalahan di LPSE. yg mana seharusnya kami bisa mendownload dokumen sejak tanggal 2, akhirnya kami bisa dapat soft copy lewat panitia pada tanggal 8 (telat 6 hari kerja). Daptkah kami meminta perpanjangan waktu pemasukan penawaran ?
thx
Salam kenal pak, maaf ne numpang liwat aja pak, kebetulan di Jadwal Bapak yang cukup Padat yak..
Mohon pencerahan saja pak, untuk keseragaman saja. :
1. Apakah Kota dan Tanggal Pemasukan Penawaran, berpengaruh kepada Diterbitkannya Jaminan Peawaran/Pelaksanaan.
2. Seandainya kejadian begini, Masa Berlaku Penawaran dalam SBD 40 HK, terhitung sejak tanggal Pemasukan Tgl. 25 September 2011, sedangkan Jaminan Penawaran 90 HK terhitung sejak Tanggal 25 September 2011 s/d …..dst, sedangkan saya memasukkan Penawaran ditanggal 24 September 2011, Dan Jaminan Penawaran Tgl. 25 September 2011, apakah berpengrauh kepada Proses Evaluasi. Dalam hal ini saya digugurkan karena kurang 1 hari. Mohon bantuan Klausul yg menyebutkan itu.
Padahal pak…Jaminan Penwr kita cukup 90 HK, kenapa dikaitkan dgn waktu Pemasukan
Salam kenal Pak, ini saya ada sedikit ganjalan mengenai pengadaan barang dan jasa. Yang ingin saya tanyakan itu adalah apakah seorang PPK bisa dari Non PNS atau tidak, kalau tidak landasan hukum yang mengaturnya apa dan konsekuensi dari hal tersebut apa….
Mohon pencerahannya pak
terima kasih.
Salam kenal pak, saya Yunianto, saya ada beberapa pertanyaan dan berharapa pak Khalid bisa membantu saya untuk menjelaskan permasalahan ini dan mohon bisa diberikan landasan hukumnya :
1. Kami ada pengadaan barang ke salah satu Disdikpora Dati II yang alokasi pendanaannya di ambil dari DAK 2010 dan kegiatan ini sudah kamai selesaikan pekerjaan pada tanggal 3 Januari 2011 dan ini artinya kami terlambat 5 hari dari hari yang ditetapkan oleh pemberi pekerjaan dan saat ini seluruh pekerjaan baik fisik maupun administrasi telah selesai namun yang menjadi pertanyaan kami pembayaran selalu ditunda dengan berbagai macam alasan :
a) Penggunaan dana DAK 2010 akan dimasukkan dalam pembahasan APBD P 2011 dan ini telah selesai pembahasannya pada bulan Agustus 2011 dan sekarang dalam proses klarifikasi di tingkat propinsi.
YANG MENJADI PERTANYAAN KAMI, APAKAH PENGGUNAAN DANA DAK BISA DIMASUKKAN KE APBD/APBD P, BUKANKAH ITU DANA TERSENDIRI DARI PUSAT? mohon pencerahannya.
b) Mengenai proses pembayaran dana tersebut (DAK) ke kontrakan apakah harus tetap melibatkan PPK lama (2010) karena kebetulan PPK lama sudah dimutasi ke dinas/badan lain dengan demikian SATKER nya pun otomatis berubah, apakah PPK ini bisa diperbantukan untuk menjadi PPK Pembayar atau karena pekerjaan di lapangan sudah selesai bisa langsung dilakukan oleh KPA?
Dalam SBD barang pascakualifikasi terdapat :
BAB IX Bentuk kontrak A.BENTUK SURAT PERJANJIAN, B. Bentuk Surat SPK , Syarat umum SPK, BAB X. Syarat-syarat Umum Kontrak, BAB XI. Syarat-syarat khusus Kontrak, BAB XIV. Surat Pesanan.
Yang mau saya tanyakan, untuk pelelangan pengadaan barang saja tanpa adanya biaya jasa didalamnya, kontrak yang seharusnya digunakan??apakah SURAT PERJANJIAN atau Bentuk Surat SPK,atau surat pesanan saja? atau keseluruhannya?mohon pencerahannya.
Saya dari Unpad baru diberitahu tgl 28 Sept.2011 harus mengisi Sibaja…. berupa laporan belanja modal dan belanja barang…. Bagaimana cara mengis, karena diberitahu tanpa diberitahu cara-caranya untuk mengisi Aplikasi Sibajanya… Terimakasih….
Pak Khalid yg saya hormati.. Saya dari Unmul Samarinda.. pertanyaan saya sm seperti pak Asep Tandang dari Unpad.. Saya baru diberitahu kemaren lewat telpon.. knp gak ada sosialisasi/pelatihan mengenai aplikasi Sibaja ini? knp sepertinya mendadak sekali pelaksanaannya? atas perhatian dan jawaban yg Bapak berikan, saya ucapkan terima kasih..
Pak Khalid yg terhormat.. Mohon pencerahannya pak..! Berkaitan dengan pasal 6 ayat e pada perpres 54/2010. (afiliasi). Apabila ada salah satu perusahaan yang dimiliki oleh saudara kandung dari salah satu panitia pengadaan yang ikut serta dalam menawarkan paket lelang tersebut pada peringkat 3 setelah buka sampul, dan setelah di evaluasi perusahaan tersebut memiliki integritas tinggi dan apakah perusahaan tersebut layak untuk di menangkan..?
Dan apa langkah – langkah apabila ada salah satu perusahaan menyanggah pada paket pekerjaan yang tidak di ikuti perusahaan tersebut..?? Terimakasih Pak
Maaf pak, saya ingin bertanya, jika pengadaan barang spt laptop (5 unit) yang harganyanya dibawah Rp. 100.000.000,- apakah boleh dengan Pengadaan Langsung dengan sistem prakualifikasi? thanks before pak…..
maaf pak, satu pertanyaann lagi…
klo untuk permohonan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari penyedia jasa dengan alasan hujan sbgnya, apa harus dengan persetujuan tim peneliti kontrak? ( jika pekerjaannya bernilai s/d Rp. 200.000.000,-), sekali lg trims ya pak
salam kenal pak khalid…….
saya punya permasalahan … bagaimana ya cara nya kita menentukan besaran biaya perencanaan untuk merencanakan sebuah RTBL or MASTER PLAN… karena setahu saya di KEPMEN 332/2003 dan PERMEN 45/2007 hanya ada besaran biaya perencanaan berdasarkan beban fisik bangunan tersebut…..
Assalamu ‘alaikum
Pak, saya mau tanya, di tempat saya dinas pendidikan menganggarkan dana untuk peningkatan kapasitas guru dengan menyekolahkan mereka ke jenjang yang lebih tinggi (S1/S2/S3) bekerjasama dengan universitas negeri dan swasta.
Kira-kira metode pengadaan apa yang cocok digunakan untuk memilih kampusnya? untuk yang univ negeri apa bisa dengan cara swakelola? untuk univ swasta gimana?
kalau bisa dengan swakelola, apa kami (diknas) juga harus mendapat salinan bukti2 pengeluaran (termasuk honor2 dosen) ? sebab di lampiran 6 perpres 54/2010 terdapat klausul bahwa tim pengawas juga mengevaluasi “realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan”.
demikian mohon pencerahannya pak.
Terima kasih, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Sekedar sharing Pak, Saya adalah salah satu pengurus Asosiasi pelaksana jasa konstruksi di Surabaya Jawa Timur. Begini Pak, sering kita dihadapkan dengan berbagai interprestasi tetang pasal2 yg ada di pepres 54 Tahun 2010, terutama mengenai bidung sub bidang untuk ditentukan dalam suatu persyaratan pelelangan, menurut Bapak apabila dalam pelelangan suatu proyek yg mata anggarannya satu akan tetapi panitia mempersyaratkan bidang lebih dari satu sub apakah boleh, jika boleh apa dasarnya, ini dilakukan oleh panitia terutama untuk paket2 diatas 5milyar, demikian Pak mohon penjelasannya
ass…pak kholid,…kalau bisa Mohon diberikan contoh dalam bentuk kasus untuk semua jenis pengadaan pak, agar dapat kami jadikan acuan,…..yang dapat kami pahami…..thks atas bantuannya….semogoga bpk tetap sukses…….. wslm
as..mau nayak..apa boleh SRP (Sertifikasi Registrasi berusahaan, yang memuat sub bidang) yang dikeluarkan oleh KADIN (Aceh)dijadikan syarak pendaftaran serta dokumen kualifikasi? dan apakah bila tidak dilampirkan bisa gugur perusahan tersebut? dan Apakah BUMN (yang menerbitkan dukungan (DISTRIBUTOR) untuk Peusahaan yang ikut Tender) ikut juga Tender dengan kualifikasi non kecil?
Ass..pak kholid…………Dalam rangka pemberdayaan, apa diperbolehkan kalau isteri seorang PNS jadi penyedia barang dan jasa? krn memiliki CV/PT…., mohon pencerahan.
Ass Pak, sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No:002/Prt/Ka/Vii/2009 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah pasal 24 bahwa PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional diberikan tunjangan struktural dan profesi. Pertanyaan :1)Peraturan besaran tunjangan profesi yg dimaksud, apa sudah diatur oleh peraturan Pak? 2)Apakah peraturan ttg pejabat fungsional yang berada di ULP sudah ada Pak?
Terima Kasih sebelumnya Pak.
instansi kami menerima hibah (loan) dari WB
dan semua pengadaan barang jasa kami menggunakan guideline dari WB
apakah kami bisa berkonsultasi segala sesuatu mengenai pengadaan “under WB guideline”?
trims
Pak Khalid, dalam pelelangan pengadaan BARANG kualifikasi kecil dipersyaratkan dukungan keuangan dari bank. Perusahaan kami digugurkan karena tidak menyertakan dukungan bank. Apakah pelelangan tersebut sah? Nuwun
@billy, PNS tidak boleh menjadi penyedia. Kalau mau menjadi penyedia silakan cuti diluar tanggungan negara
@suwardi, seharusnya malah tidak boleh ada transaksi file langsung dengan panitia, karena prinsip kerahasiaan dalam E-Proc menjaga tidak ada komunikasi langsung antara penyedia dan panitia. Menurut saya, sebaiknya lelang diulang karena permasalahan SPSE
@adie yusuf, ini memang kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena jangka waktu pemasukan penawaran dihitung bukan dari tanggal pemasukan, melainkan dari batas akhir pemasukan penawaran. Anda digugurkan bukan karena jaminannya melainkan surat penawaran yang masa berlakunya kurang 1 hari
@Budi, karena PPK adalah pendelegasian wewenang mengikat kerjasama atas nama lembaga dengan pihak lain, maka PPK wajib PNS pada lembaga tersebut.
@yunianto:
1. DAK memang dana pusat yang ditransfer ke daerah. Jadi memang dimasukkan dalam APBD
2. Yang pindah adalah orangnya, bukan jabatan PPK-nya. Jadi untuk pembayaran dilakukan oleh pejabat yang baru atau ditarik ke KPA
@billy, dasar hukum pengadaan rukonya bisa menggunakan Perpres 54/2010
@giovani, Surat Perjanjian kalau nilainya diatas 100 juta, SPK kalau dibawah 100 juta, SP untuk semua nilai setelah kontrak/spk ditandatangani
@guruh, tidak layak dan dapat digugurkan
@cut ida maria,
1. silakan menggunakan pengadaan langsung.
2. silakan PPK yang menentukan apakah boleh penambahan waktu atau tidak
@Nisfan, silakan menggunakan analisis berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan serta lama waktu penyusunannya, kemudian gabungkan dengan standar inkindo
@rizal, jaminan sanggahan banding bukan dalam bentuk penyimpanan dana di rekening, silakan menghubungi asuransi/bank untuk prosedurnya
@lutfy, iyah itu swakelola. Bukti pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan pertanggungjawaban
@seluruh rekan, saya mohon maaf apabila pertanyaan lama dijawabnya, hal ini karena saya konsen menjawab pertanyaan-pertanyaan di Forum Pengadaan (http://forum.pengadaan.org) dan blog ini adalah sarana untuk menumpahkan ide dan tulisan saja. Jadi kalau hendak berdiskusi atau konsultasi, silakan melalui Forum tersebut.
Sesekali saya akan coba menjawab melalui meda komentar disini.
salam kenal pak,
pada perpres 54 tahun 2010, pptk adalah tim pendukung bentukan PPK jika dibutuhkan, namun di perpemdagri 13 berserta perubahannya, tidak mengenal PPK, mengenal PPTK, dan yg lebih membingungkan fungsi pengendalaian kok bisa ada di PPTK.
Dan oleh badan pengelola keuangan, tetap bersikukup dalam pelaksanaan kegiatan PPTK yg lebih berperan.
Menurut bpk bgm seharusnya?
Apakah boleh PPK juga PPTK?
salam kenal pak
1. Dalam lelang e-proc apakah sah kalau hasilnya tidak diumumkan ke public ?
2. Mohon penjelasan sahnya hasil pemenang melalui spse ?
3. Apakah tanpa pembuktian kualifikasi, dan konfirmasi harga terendah 1, 2, 3, bisa dikalahkan oleh yang terendah ke 4? Tank”s
salam kenal pak….
saya dari bpkh ix ambon, ada yg ingin saya tanyakan mengenai proses PL untuk pengadaan motor dinas..setelah kita mengetahui dftr HPS dan main dealr yg telah dtunjuk pemerintah, berkas apa saya yg harus saya siapkan untuk proses PL…saya masih blm paham karena saya baru pertama kali melakukan pengadaan…mohon infonya bapak….trima kasih
Saya mau tanya pak Khalid. Apa yang melatarbelakangi lahirnya Perpres No.54 Tahun 2010? kalau dilihat dari Substansinya tidak jauh beda dengan Kepres 80/2003 yang sudah diubah 7 kali itu. Mohon pencerahan.
bos… sy mahasiswa S2 MAP Esa Unggul, rencananya mau nyusun tesis tentang implementasi Penunjukan langsung… kira-kira bisa bantu cari bahan untuk tesis sy ga…?
Pa, ijin bertanya: Kontrak apa yg memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan si sejak awal tahun. (2 Januari) misalnya. Jika pekerjaan itu Cleaning Servica apa bisa dilaksanakan kontrak? dimana persetujuan APBD pada 31 Des tahun seblumnya. Tks
pak saya mau bertanya mengenai SBU, dalam surat edaran no. 09/SE/M/2011 tentang SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan juga konsultasi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan ada juga tentang asosiasi yang diberlakukan hanya tiga asosiasi yang bisa menerbitkan sbu. gimana kebenaran berita ini pak? kalau hanya 3 asosiasi itu asosiasi apa aja itu pak..?? tks
salam mas khalid….
saya irra, sy sangat memahami beratnya tugas ppk. karenanya sy no konsul ttg pengadaan film dokumenter, khususnya bentuk dokumen / spsifikasi pengadaan
jika bs, tlg email no kontak yg bs dihub.\
tx
horas mas khalid…
saya nikita dari medan mau menanyakan bagaimana caranya menyusun HPS atas Buku2 Pelajaran (Penunjukan langsung pengadaan Buku2 pelajaran) minta tolong ya pak… makasih sebelumnya..
salam kenal pak,
Salah satu isi dari revisi Perpres 54/2010 adalah usulan peningkatan nilai proyek penunjukan langsung ditujukan untuk mempercepat (penyerapan) anggaran. Saya berpendapat usulan peningkatan nilai proyek penunjukan langsung khususnya untuk Pengadaan Konsultan. Menurut pengalaman kami, lelang Jasa Pelaksana (fisik) konstruksi belum dapat dilaksanakan karena belum adanya produk/hasil dari konsultan perencana. Lebih parah lagi anggaran Konsultan Perencana ada dalam satu tahun anggaran dengan proyek (fisik) konstruksi. Bisa kita bayangkan (contoh) untuk pengadaan Konsultan perencana yang nilainya hanya Rp.60 juta dilaksanakan dengan Seleksi sederhana Prakualifikasi yang membutuhkan waktu antara 45 s.d. 60 hari kalender (belum diperhitungkan jika ada sanggah)
Antisipasi atau upaya menghindari pengadaan konsultan perencana ada dalam satu tahun anggaran dengan proyek fisik selalu dilakukan, namun karena penganggaran mrp kerja berjamaah maka tetap saja kejadian itu terjadi.
mohon kiranya usulan peningkatan nilai proyek penunjukan langsung khususnya untuk Pengadaan Konsultan dapat duusulkan kpd pihak terkait,
terimakasih
1. KSO itu ada berapa macam pak??( apakah bisa KSO Sub Bidang atau hanya KSO dgn cara prosentase sharing modal)
2. Berbicara dukungan bank dan jaminan,,apa perusahaan yg sdh KSO tetap membuat sendiri-sendiri atau berdasarkan nama perusahaan yg sdh KSO?
3. Hal surat-surat pernyataan,apa dengan membuat sendiri-sendiri atau berdasarkan nama perusahaan yang sudah KSO atau hanya leading ajah pak?
4. Dalam hal upload dokumen kualifikasi,apa cukup leading ajah yang memasukkan atau semua perusahaan pak?(walopun sdh KSO)
5. Dalam hal penandatanganan berkas apa cukup leading ajah atau gimana pak?
6. Dalam hal tenaga ahli dan dukungan,apa cukup leading ajah yg menyediakan atau masing-masing perusahaan? Dan apa dengan memakai nama KSO perusahaan atau nama perusahaan leading ajah?
Mohon dibantu pak karena saya masih buta dalam hal KSO…makasih
Untuk E Tendering Pemilihan Langsung apa diperbolehkan mensyaratkan Jaminan Penawaran dan apa bila Rekanan tidak melampirkan apa itu menggugurkan ?
Terima Kasih
Asww. Pak Khaid yth. Saya mhon bantuan. ada masalah DAk Tahun 2010. Sy sebagai PPTK. SK saya dari PA. Sy jadi PPTK karena jabatan saya Kabid . Selain itu sy menjadi Ketua Panitia PBJ DAK Pendidikan 2010. Sekarang ada masalah. Dasar Hukum yg digunkaan Kepres 80/2003. dalam kepres 80, tdk ada PPTK, adanya di Permendagri No 13 thn 2006, dan PP 58 thn 2005. tugas PPTK ada 3 yaitu pengendalian pelaksaaan kegiatan, menyusun laporan, dan strusnya.Pada saat akhir tahun 2010. waktu sempit. Juknis Dak baru diterima tgl 4 Sept 2010. Dak dilelang tgl 5 Oktober. DAK Buku dan Alat peraga belum pernah dilelang. di BPS tdk ada harga, di pasaran tdk ada judul buku tg memenuhi sesuai juknis, adanya di Juknis DAK Permendiknas No 18 tahun 2010 dan No 19 Tahun 2010. Itu di juknis menetapkan harga buku utk 3 item buku pengayaan, buku referensi dan panduaan pendidik Rp. 95.000.000,- apa dasarnya. kalau kita menyususn HPS gimana caranya. Buku sejumlah 970 judul kita belum pernah melihat bukunya. Lalu pada akhirnya ada beberapa buku yg tidak sesuai dgn isi dokumen kontrak. yg melaksanakan kontrak KPA dgn penyedia. Yg memeriksa Barang pemeriksa barang. PPTK hanya menyipkan dokumen utk SPP-LS, apa PPTK bertanggungjawab atas ketidaksesuain isi kontrak, ???? Apa PPTK dalam hal ini salah kalau ada audit investigasi ??? PPTK hanya menyiapakn dokumen SPP-LS, kalau Pemeriksa barang tidak membuuat BA pemeriksaan barang telah lengkap, pasti PPTK tdk akan mengusulkan SPP-LS, Mhon penjelasan secepatknya Pak Khalid, salam Hormat. dari saya
Pak saya lulus sertifikasi PBJ, staf dan gol IIIa di pemprovriau,lalu apakah saya secara hukum sah menjadi PPK walaupun saya bukan pejabat esselon di tempat saya bekerja? sementara ada pejabat esselon III/IV dan juga punya sertifikat L4 tetapi menolak menjadi PPk dengan alasan tertentu, terimakasih. mohon pencerahaannya brother
P. Khalid mohon pencerahan pada bab VII hal 227 tercantum keterangan :
d. PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1) bukti pembelian dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 dst…
yang dimaksud dengan keterangan diatas bentuk perjanjiannya berupa dokumen apa?
P. Khalid mohon pencerahan
Dalam Perka LKPP no.14 2012 bab VII hal. 225 bagian c point 1 dijelaskan :
1. Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00
mohon dijelaskan maksud kata2 sampai dengan 200 jt, apakah pengadaan yg menggunakan bukti pembelian dan kwitansi prosesnya sama dengan pengadaan yg senilai 200jt, misalnya nilai 5jt sd 10jt hrs menggunakan pejabat pengadaan,survey harga, hps dll seperti halnya pengadaan 100jt
dalam perpres baik yang 54 maupun 70, anggota pokja tidak boleh duduki sebagai bendahara. pada skpd terdapat 2 (dua) jenis bendahara, yaitau : bendahara pengeluaran dan bendahara pendapatan. apakah untuk ke 2 jenis bendaharta tersebut di atas larangan tersenut berlaku? menurut hemat saya, bendahara pendapatan (Bendahara PAD) tidak ada kaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. sehingga tidak ada komplik kepentingan di sana. menurut bapak bagaimana?
sore. Pak Khalid kami dari pemerintahan ..ingin mengundang Bapak sebagai narasumber Perpres 54/2010 pada tanggal 31 Mei 2013 bagaimana saya bisa menghubungi bapak ..mohon petunjuknya..terimakasih
p’halid yth,
saya ingin membaca pendapat bapak mengenai penyedia jasa yang lolos pembukaan penawaran tetapi masih memiliki temuan dari BPK yang belum terselesaikan, apakah bisa disangga atau tidak kalau perusahaan ybs ditetapkan sbg pemenang nantinya, dan klu bisa apa dasar hukum yang jadi dasarnya, trims, salam dari polman.
selamat pagi pak. Mohon pencerahan, tentang kontrak lumpsum, apakah tanpa mengoreksi detail hitungan penawaran biaya rekanan, tetapi sudah memenuhi syarat teknis dan total penawaran biayanya dibawah HPS, sudah bisa diluluskan ? terima kasih pak.
By suyono, 24 January 2011 @ 13:55
Pak Khalid Mustafa, mohon maaf sebelumnya.
Pak Khalid, mohon pencerahan mengenai Surat Jaminan Pelaksanaan (Perpes 54/2010,Pasal 86, ayat 3), Bagaiman jika penyedia tidak menyampaikan Surat Jaminan Pelaksanaan sampai dengan batas yang ditentukan (tidak memberikan Jaminan Pelaksanaan. Apakah kita dapat menyatakan bahwa penyedia cidera janji dan kita dapat menggugurkan serat kontrak batal
By Edy, 1 February 2011 @ 09:42
Pak Khalid, gimana kalo pengadaan bus di DPA harga sudah satu paket. padahal didalam pengadaan barangnya ada sasis, apakah bisa langsung dilelangkan dalam bentuk bis? padahal bis tersebut ada produk pabrik kendaraan yaitu sasis yang bisa dilaksanakan dengan proses penunjikan langsung. mohon petunjuk bagaimana proses pelaksanaannya
By bunda alya, 1 February 2011 @ 13:07
pak khalid, sebenarnya bagaimana kedudukan PPTK dalam kegiatan. Apakah masih tetap diperlukan ? dan penetapannya oleh siapa?
By bunda alya, 1 February 2011 @ 13:13
Satu lagi pak, seandainya kami ingin mengundang bapak sebagai narasumber dalam acara pelatihan Perpres 54/2010 ini, saya harus menghubungi siapa ya?
By khalidmustafa, 4 February 2011 @ 08:43
Wah, pada menulis komentar juga di jadwal saya
@suyono, bisa pak. Artinya perusahaan tersebut menolak menjadi pelaksana, dan dapat dikenakan daftar hitam
@edy, jangan memecah paket untuk menghindari lelang. Kalau memang sistemnya 1 paket, mohon dilelangkan 1 paket utuh
@bunda, PPTK adalah tim pendukung PPK.
Untuk mengundang saya sebagai narasumber, mohon dapat mengirimkan surat resmi permintaan narasumber atas nama saya yang ditujukan ke Kepala Biro Umum, Setjen Kemdiknas, Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta. Fax. 021-57852993
By Wiedya, 8 February 2011 @ 12:19
Pak mau tanya, pada proses penunjukan langsung ato pengadaan langsung apakah harus menyertakan jaminan penawaran? dan apabila perusahaan belum membayar pajak tahunan apakah boleh kita tdk mempersyaratkan perusahaan tersebut melampirkan SPT. mohon pencerahan..
By sekar, 16 February 2011 @ 09:57
pak gimana caranya saya ikut sertifikasinya.? saat ini saya bekerja pada balai rawa puslitbang SDA kementrian pekekerjaan umum yamg ada dii banjarmasin
By Furqan Husaini, 18 February 2011 @ 19:16
Maaf pak, skrg sy sdg ikut bimtek & ujian sertifikasi d medan…ketika hal ini sy tnyakan, pemateri mngatakan bila menambah aset tetap tdk bs pelelangan langsung.
Pematerinya Bpk. Ir. Harjono Rahmad dari kementrian PU RI.
By Bram, 8 March 2011 @ 10:38
Salam kenal Pak.
Saya apresiasi positif pada Bapak yang memberikan jasa konsultasi gratis via web.
Pada kesempatan ini saya juga ingin menanyakan apakah KPA dalam suatu K/L/D/I bisa lebih dari 1 pejabat seperti PPK.
Terima kasih sebelumnya jika Bapak berkenan menjawab.
Regards
By khalidmustafa, 10 March 2011 @ 05:28
@wiedya, pengadaan langsung tidak memerlukan jaminan penawaran, pajak tahunan tetap wajib dimasukkan namun dapat digantikan dengan Surat Keterangan Fiskal
@sekar, untuk ujian sertifikasi, dapat dilakukan oleh masing2 instansi. Cukup melaksanakan pelatihan selama 3-5 hari kemudian mengundang LKPP untuk ujiannya. Kontak lkpp dapat diperoleh di http://www.lkpp.go.id
@Furqan, pendapat saya sudah final, silakan minta beliau untuk membaca tulisan tersebut
@Bram, KPA boleh lebih dari 1 yang disesuaikan dengan beban pekerjaan atau rentang kendali PA. Silakan dilihat Pasal 9 Perpres 54/2010
By Ricky, 10 March 2011 @ 14:31
maaf pak sayang inin bertanya tentang aplikasi LPSE..
dalam aplikasi LPSE ada form tentang Dukungan Bank, pada saat pemasukan penawaran rekanan tidak mengisi form tersebut tetapi hasil scan dari Dukungan Bank tersebut ada/turut di lapirkan dalam dokumen penawaran, yang ingin saya tanyakan apakah Dokumen penawarannya tsb bisa digugurkan.. terima kasih..
By khalidmustafa, 15 March 2011 @ 16:05
@Ricky, tidak
By andris, 22 March 2011 @ 13:15
mohon maaf pa Khalid, sebelumnya bapa pernah secara tersirat kalo penunjukan langsung jasa konsultansi menggunakan prakap, akan tetapi pengadaan langsung tidak. pasal yg mana ya pa? emangsie saya sama dengan pemikiran bapak, tapi dalam perpres 54 ada yg menyatakan proses kualifikasi jasa konsultansi menggunakan prakap. nah itu pa yg bikin saya bingung
terus mengenai acara penjelasan ada tidak pa dalam proses pengadaan langsung. trima kasih
By andris, 22 March 2011 @ 14:20
pa khalid, secara tersirat dalam perpres 54 pengadaan langsung jasa konsultansi tidak ada prakap dan tidak ada penjelasan pekerjaan. betul tidak pa? terus kaitannya dengan pernyataan dalam perpres 54 bahwa kualifikasi jasa konsultansi menggunakan prakap, bagaimana pa? trimakasih
By hermansyah, 30 March 2011 @ 14:57
Ass. pak Apa maksud dari pasal 80 perpres 54/2010. belum tegas siapa yang dimaksud ULP, karena
klo kita baca pasal 7 ayat 4, perangkat ULP adalah : Kepala sekretariat, staf pendukung dan kelompok kerja.
tidak jelas siapa yg menetapkan, apakah Kepala ULP, sekretaris, staf pendukung atau kelompok kerja. trim’s wassalam
By hermansyah, 30 March 2011 @ 15:27
satu lagi, untuk penunjukan langsung batasan nilainya paling tinggi Rp. 100.000.000,00
apakah Nilai paling tinggi yang dimaksud adalah Nilai HPS atau Pagu Anggaran
By Dias, 16 April 2011 @ 09:11
Yth. Bpk. Khalid,perusahaan saya digugurkan dlm pelelangan karena dianggap tidak membuat pernyataan tertulis sesuai dengan point 3,5 dan 6 Form Isian Kualifikasi. Apakah harus membuat surat pernyataan tersendiri untuk point2 tersebut di atas ?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
By sholic, 6 May 2011 @ 01:51
mau tanya pak:
Bagaimana jika dalam melakukan pengumuman hanya melalui papan pengumuman yang ada di Kantor dan situs website SKPD tanpa melalui surat kabar, padahal kami tidak ada kontrak dengan surat kabar tersebut
By alfan, 9 May 2011 @ 16:01
Dear Pak Khalid
Mohon pencerahannya, sesuai dengan pertauran terbaru mengenai TKDN, jika Panitia dan Peserta memang sepakat barang tersebut adanya harus Import, apakah peserta bersifat wajib tetep harus melampirkan Formulir TKDN yg kosong ? bagaimana jika peserta melihat karena memang tidak dipergunakan kemudian peserta tersebut tidak melampirkan formulir TKDN (kosong) kemudian bisa di gugurkan ?
padahal secara substansi baik spesifik barangnya fakta legalitas serta doc-doc lain sudah sangat lengkap. Mohon pencerahannya dan referensi peraturannya….terima kasih, salam Alfan
By hendri, 11 May 2011 @ 10:21
ass. pak saya mau tanya
ditempat saya ada pengadaan motor dinas senilai 45jt sebanyak 3 unit dan juga ada pengadaan peralatan kantor berupa alat sound sytem senilai 15 jt.namun beda kegiatan, baiknya menggunakan sistem pengadaan langsung atau penunjukan langsung ya pak.
terima kasih pak sebelumnya.
By Meri, 28 May 2011 @ 11:14
ass. Pak saya mau tanya
Universitas Saya adalah telah berubah status denga Badan Layanan Umum, berarti dia harus berupaya meningkat kinerjanya sesuai dengan Renstra yang ada, termasuk dalam usaha bisnis universitas. Pertanyaan saya adalah dapatkah sebagai lembaga menjadi badan usaha sebagai penyedia barang dan jasa konsultasi. dan kedua, sebagai PNS di BLU dapatkan menjadi penyedia jasa konsultan.
By saifullah, 3 June 2011 @ 09:57
Kepada Yth.
Bapak Kahlid Mustafa
kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :
“Saya mau konsultasi masalah konversi nilai proyek terdahulu menjadi nilai tahun 2011. Ada pelelangan PU sebesar 12 M yang mensyratkan pengalaman proyek minimal sebesar 4 M.
Saya mempunyai pengalaman proyek jalan beton Tahun 2002 sebesar 2.6 M, jika saya mengacu pada Perpres No. 54 maka pengalaman itu akan berubah nilainya mengikuti tingkat inflasi yang terjadi.
Konversi nilai proyek dihitung menggunakan nilai future value (FV), yaitu FV=PV(1+i)^n. Tetapi di Perpres No. 54 ada parameter “Io dan Is” dimana “Io dan Is” adalah indeks BPS dari komponen terbesar dari pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
1) Parameter mana yang dimasukkan ke rumus FV? Io atau Is?
2) Bagaimana mencari Io dan Is? saya sudah lampirkan Indeks yang saya dapat dari BPS, di lampiran terlihat indeks bahan bangunan pada pekerjaan jalan pada tahun 2009 = 194, apa maksudnya?bagaimana memasukkannya ke rumus?
3) Mohon bimbingannya dalam mencari nilai konversi proyek di tahun 2011 .
By tien, 8 June 2011 @ 13:46
mau tanya pak :
bila nilai pengadaan jasa konsultansi di bawah Rp. 50 juta, apakah bisa menggunakan sistem pengadaan seleksi sederhana? mohon penjelasan. terima kasih
By rudy, 8 June 2011 @ 14:01
siang…
tanya nih pak, kira-kira ada tidak standard insentif/honor panitia pelelangan? terima kasih
By Pahmi, 8 June 2011 @ 14:07
Selamat Siang pak, mau tanya, apabila dalam hal sanggah banding ternyata tidak ada korelasi / hubungannya antara sanggahan rekananan kepada panitia dengan sanggah banding kepada Bupati apakah perlu tetap kita proses, mengingat substansi yang disanggah kepada panitia berbeda dengan sanggah banding yang disampaiakan kepada Bupati, mohon penjelasannya, terima kasih.
By Goestapoo, 15 June 2011 @ 14:25
Siang pak…….
mau tanya nih, dalam evaluasi surat penawaran, hal hal substantif itu apa saja? apakah no undangan/no dokumen lelang termasuk substantif?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.
By K.M.SRI SUBEKTI, 11 July 2011 @ 02:40
APAKAH MOBIL MITSUBISI DGN NILAI RP 360 JUTA BOLEH PENGADAAN DENGAN PENUNJUKKAN LANGSUNG? MKSH…
By khalidmustafa, 15 July 2011 @ 19:00
@andris, pada prinsipnya semua penyedia harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 19 Perpres 54/2010, inilah yang disebut dengan persyaratan kualifikasi. Untuk menilai kualifikasi, dilakukan dengan 2 cara, yaitu Pra dan Pasca. Pengadaan langsung pada prinsipnya menggunakan pra, namun tidak memerlukan pengisian formulir isian kualifikasi, karena sebelum melakukan proses pemilihan penyedia, pejabat pengadaan harus memiliki pengetahuan awal (pre-knowledge) bahwa penyedia yang akan melaksanakan telah memenuhi persyaratan Pasal 19. Inilah bentuk penyederhanaan proses pengadaan langsung.
@hermansyah, ULP adalah suatu unit utama yang terdiri atas kepala, sekretariat, pokja, dan staf pendukung. Sedangkan yang melakukan proses pengadaan adalah Pokja ULP (Pasal 15 Ayat 1). Seluruh batasan nilai yang tercantum dalam Perpres 54/2010 mengacu pada HPS dan bukan pagu anggaran.
@Dias, tidak. Semua persyaratan yang bersifat pernyataan sudah tertuang dalam Formulir Isian Kualifikasi dan tidak dibutuhkan lagi surat pernyataan terpisah.
@sholic, kontrak surat kabar dilakukan oleh LKPP untuk surat kabar nasional dan oleh gubernur untuk surat kabar propinsi. Jadi tidak dilakukan oleh K/L/D/I
@alfan, tidak melampirkan form TKDN tidak dapat menggugurkan
@hendri, pengadaan langsung
@Meri, peningkatan sebagai BLU tidak serta merta dapat menjadi penyedia. Untuk menjadi penyedia harus memenuhi persyaratan Pasal 19 Perpres 54/2010
PNS untuk menjadi penyedia wajib cuti diluar tanggungan negara
@saifullah, silakan baca2 disini tentang contoh perhitungan konversi pengalaman: http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=872
@tien, bisa
@rudy, ada…yaitu SBU yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
@Pahmi, dijawab saja oleh Bupati bahwa sanggah banding tidak memiliki korelasi dengan sanggahan dan akan diproses sebagai aduan
@Goestapoo, hal-hal yang substantif dalam surat penawaran adalah penandatangan, masa berlaku penawaran, jangka waktu pelaksanaan, dan tanggal. Selain itu tidak substantif
@k.m. sri subekti, apabila mobil tersebut sudah masuk dalam daftar harga GSO LKPP yang tertuang dalam http://www.lkpp.go.id/katalog , maka dapat diakukan penunjukan langsung.
Kepada seluruh rekan, mohon pertanyaan tentang PBJ selanjutnya dapat disampaikan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org
By billy, 24 July 2011 @ 22:05
apa bisa dalam dokumen pengadaan tercantum jaminan sanggahan banding untuk semua nilai pengadaan sebesar 50 juta
By bachtiar, 29 July 2011 @ 08:42
Bagaimana mengetahui permasalahan kegagalan lelang bila lelang eproc? kasus: lelang 1 tidak ada yang memasukan penawaran dan saat penjelasan tidak ada pertanyaan yang spesifik tentang dokumen (baik harga/spek)sehingga saat gagal, kami tidak tahu permasalahannya, sedang komunikasi dg peserta tdk mungkin?
By Awaludin, 30 July 2011 @ 07:06
Pagi pak, jika dalam suatu paket pengadaan kami menemukan bukti bahwa perusahaan yang menawar dalam paket itu terafiliasi, namun tetap dimenangkan…. proses sanggah sudah saya ikuti,,,,, namun pokja pengadaan tetap menyatakan tidak… Apakah saya harus melaporkan ke Inspektorat atau penegak hukum lainnya
By erwansyah, 2 August 2011 @ 12:51
mau tanya pak, pelatihan e-proc untuk tanggal 12 s/d 14 Agustus 2011 persisnya dimana alamatnya…kalau kita mau ikut bagaimana caranya…
By khalidmustafa, 4 August 2011 @ 11:12
@billy, tidak boleh. Nilai sanggahan banding harus disesuaikan dengan nilai pengadaan, yaitu 2/1000 x HPS. Apabila 2/1000 x HPS > 50 Juta, maka maksimal nilai sanggahan banding adalah 50 Juta
@bachtiar, diteliti kembali dari segi HPS, Spek teknis, dan persyaratan. Karena permasalahan lelang gagal sebagian besar berada pada 3 komponen tersebut
@Awaluddin, silakan lakukan proses pengaduan sesuai Pasal 117 Perpres 54/2010
@erwansyah, pelatihan tersebut untuk Unit Utama Kemdiknas, khususnya Universitas. Dilaksanakan di Puncak, Bogor. Untuk ikut, silakan menghubungi universitas masing-masing
By billy, 12 August 2011 @ 23:22
Koperasi yang diketuai oleh seorang PNS baik yang berada dilingkungan instansi maupun diluar instansi, apa diperbolehkan mengikuti pelelangan/seleksi dan menjadi rekanan serta menanda-tangani kontrak,mohon penjelasan dan informasi,..
By billy, 12 August 2011 @ 23:45
Koperasi yang diketuai oleh seorang PNS baik yang berada dilingkungan instansi maupun diluar instansi, apa diperbolehkan mengikuti pelelangan/seleksi dan menjadi rekanan serta menanda-tangani kontrak,apa ketentuan yang mengaturnya mohon penjelasan dan informasi,..
By suwardi, 16 August 2011 @ 07:52
DH
Pak Khalid, kami mau minta saran untuk hal berikut;
Apa yang bisa kami lakukan jika kami terlambat mendapatkan dokumen lelang karena ada kesalahan di LPSE. yg mana seharusnya kami bisa mendownload dokumen sejak tanggal 2, akhirnya kami bisa dapat soft copy lewat panitia pada tanggal 8 (telat 6 hari kerja). Daptkah kami meminta perpanjangan waktu pemasukan penawaran ?
thx
By adie yusuf, 12 September 2011 @ 15:52
Salam kenal pak, maaf ne numpang liwat aja pak, kebetulan di Jadwal Bapak yang cukup Padat yak..
Mohon pencerahan saja pak, untuk keseragaman saja. :
1. Apakah Kota dan Tanggal Pemasukan Penawaran, berpengaruh kepada Diterbitkannya Jaminan Peawaran/Pelaksanaan.
2. Seandainya kejadian begini, Masa Berlaku Penawaran dalam SBD 40 HK, terhitung sejak tanggal Pemasukan Tgl. 25 September 2011, sedangkan Jaminan Penawaran 90 HK terhitung sejak Tanggal 25 September 2011 s/d …..dst, sedangkan saya memasukkan Penawaran ditanggal 24 September 2011, Dan Jaminan Penawaran Tgl. 25 September 2011, apakah berpengrauh kepada Proses Evaluasi. Dalam hal ini saya digugurkan karena kurang 1 hari. Mohon bantuan Klausul yg menyebutkan itu.
Padahal pak…Jaminan Penwr kita cukup 90 HK, kenapa dikaitkan dgn waktu Pemasukan
Terima kasih pak !
By Budi, 12 September 2011 @ 21:12
Salam kenal Pak, ini saya ada sedikit ganjalan mengenai pengadaan barang dan jasa. Yang ingin saya tanyakan itu adalah apakah seorang PPK bisa dari Non PNS atau tidak, kalau tidak landasan hukum yang mengaturnya apa dan konsekuensi dari hal tersebut apa….
Mohon pencerahannya pak
terima kasih.
By Yunianto, 20 September 2011 @ 09:15
Salam kenal pak, saya Yunianto, saya ada beberapa pertanyaan dan berharapa pak Khalid bisa membantu saya untuk menjelaskan permasalahan ini dan mohon bisa diberikan landasan hukumnya :
1. Kami ada pengadaan barang ke salah satu Disdikpora Dati II yang alokasi pendanaannya di ambil dari DAK 2010 dan kegiatan ini sudah kamai selesaikan pekerjaan pada tanggal 3 Januari 2011 dan ini artinya kami terlambat 5 hari dari hari yang ditetapkan oleh pemberi pekerjaan dan saat ini seluruh pekerjaan baik fisik maupun administrasi telah selesai namun yang menjadi pertanyaan kami pembayaran selalu ditunda dengan berbagai macam alasan :
a) Penggunaan dana DAK 2010 akan dimasukkan dalam pembahasan APBD P 2011 dan ini telah selesai pembahasannya pada bulan Agustus 2011 dan sekarang dalam proses klarifikasi di tingkat propinsi.
YANG MENJADI PERTANYAAN KAMI, APAKAH PENGGUNAAN DANA DAK BISA DIMASUKKAN KE APBD/APBD P, BUKANKAH ITU DANA TERSENDIRI DARI PUSAT? mohon pencerahannya.
b) Mengenai proses pembayaran dana tersebut (DAK) ke kontrakan apakah harus tetap melibatkan PPK lama (2010) karena kebetulan PPK lama sudah dimutasi ke dinas/badan lain dengan demikian SATKER nya pun otomatis berubah, apakah PPK ini bisa diperbantukan untuk menjadi PPK Pembayar atau karena pekerjaan di lapangan sudah selesai bisa langsung dilakukan oleh KPA?
Terima kasih
By billy, 21 September 2011 @ 22:01
pekerjaan pengadaan ruko untuk kantor, apa dasar hukumnya dan bagaimana tata cara pengadaan,…mohon petunjuk dari bapak, trims,….
By giovani, 27 September 2011 @ 17:05
Dalam SBD barang pascakualifikasi terdapat :
BAB IX Bentuk kontrak A.BENTUK SURAT PERJANJIAN, B. Bentuk Surat SPK , Syarat umum SPK, BAB X. Syarat-syarat Umum Kontrak, BAB XI. Syarat-syarat khusus Kontrak, BAB XIV. Surat Pesanan.
Yang mau saya tanyakan, untuk pelelangan pengadaan barang saja tanpa adanya biaya jasa didalamnya, kontrak yang seharusnya digunakan??apakah SURAT PERJANJIAN atau Bentuk Surat SPK,atau surat pesanan saja? atau keseluruhannya?mohon pencerahannya.
By asep tandang, 28 September 2011 @ 14:51
Yth. Pak Khalid.
Saya dari Unpad baru diberitahu tgl 28 Sept.2011 harus mengisi Sibaja…. berupa laporan belanja modal dan belanja barang…. Bagaimana cara mengis, karena diberitahu tanpa diberitahu cara-caranya untuk mengisi Aplikasi Sibajanya… Terimakasih….
By eko wardhana, 4 October 2011 @ 11:56
Pak Khalid yg saya hormati.. Saya dari Unmul Samarinda.. pertanyaan saya sm seperti pak Asep Tandang dari Unpad.. Saya baru diberitahu kemaren lewat telpon.. knp gak ada sosialisasi/pelatihan mengenai aplikasi Sibaja ini? knp sepertinya mendadak sekali pelaksanaannya? atas perhatian dan jawaban yg Bapak berikan, saya ucapkan terima kasih..
By Guruh, 8 October 2011 @ 19:33
Pak Khalid yg terhormat.. Mohon pencerahannya pak..! Berkaitan dengan pasal 6 ayat e pada perpres 54/2010. (afiliasi). Apabila ada salah satu perusahaan yang dimiliki oleh saudara kandung dari salah satu panitia pengadaan yang ikut serta dalam menawarkan paket lelang tersebut pada peringkat 3 setelah buka sampul, dan setelah di evaluasi perusahaan tersebut memiliki integritas tinggi dan apakah perusahaan tersebut layak untuk di menangkan..?
Dan apa langkah – langkah apabila ada salah satu perusahaan menyanggah pada paket pekerjaan yang tidak di ikuti perusahaan tersebut..?? Terimakasih Pak
By Cut Ida Maria, 15 November 2011 @ 11:29
Maaf pak, saya ingin bertanya, jika pengadaan barang spt laptop (5 unit) yang harganyanya dibawah Rp. 100.000.000,- apakah boleh dengan Pengadaan Langsung dengan sistem prakualifikasi? thanks before pak…..
By Cut Ida Maria, 15 November 2011 @ 11:36
maaf pak, satu pertanyaann lagi…
klo untuk permohonan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari penyedia jasa dengan alasan hujan sbgnya, apa harus dengan persetujuan tim peneliti kontrak? ( jika pekerjaannya bernilai s/d Rp. 200.000.000,-), sekali lg trims ya pak
By Nisfan, 26 November 2011 @ 10:34
salam kenal pak khalid…….
saya punya permasalahan … bagaimana ya cara nya kita menentukan besaran biaya perencanaan untuk merencanakan sebuah RTBL or MASTER PLAN… karena setahu saya di KEPMEN 332/2003 dan PERMEN 45/2007 hanya ada besaran biaya perencanaan berdasarkan beban fisik bangunan tersebut…..
By rizal, 28 November 2011 @ 08:11
Pak Khalid untuk jaminan banding sanggahan ada rekening khusus yg telah disiapkan kalau tidak ada siapa yang harus menyediakan ?
By Lutfy, 10 January 2012 @ 10:36
Assalamu ‘alaikum
Pak, saya mau tanya, di tempat saya dinas pendidikan menganggarkan dana untuk peningkatan kapasitas guru dengan menyekolahkan mereka ke jenjang yang lebih tinggi (S1/S2/S3) bekerjasama dengan universitas negeri dan swasta.
Kira-kira metode pengadaan apa yang cocok digunakan untuk memilih kampusnya? untuk yang univ negeri apa bisa dengan cara swakelola? untuk univ swasta gimana?
kalau bisa dengan swakelola, apa kami (diknas) juga harus mendapat salinan bukti2 pengeluaran (termasuk honor2 dosen) ? sebab di lampiran 6 perpres 54/2010 terdapat klausul bahwa tim pengawas juga mengevaluasi “realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan”.
demikian mohon pencerahannya pak.
Terima kasih, Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
By Bachrum, 20 January 2012 @ 20:55
Sekedar sharing Pak, Saya adalah salah satu pengurus Asosiasi pelaksana jasa konstruksi di Surabaya Jawa Timur. Begini Pak, sering kita dihadapkan dengan berbagai interprestasi tetang pasal2 yg ada di pepres 54 Tahun 2010, terutama mengenai bidung sub bidang untuk ditentukan dalam suatu persyaratan pelelangan, menurut Bapak apabila dalam pelelangan suatu proyek yg mata anggarannya satu akan tetapi panitia mempersyaratkan bidang lebih dari satu sub apakah boleh, jika boleh apa dasarnya, ini dilakukan oleh panitia terutama untuk paket2 diatas 5milyar, demikian Pak mohon penjelasannya
By lukman suksin, 30 January 2012 @ 09:29
ass…pak kholid,…kalau bisa Mohon diberikan contoh dalam bentuk kasus untuk semua jenis pengadaan pak, agar dapat kami jadikan acuan,…..yang dapat kami pahami…..thks atas bantuannya….semogoga bpk tetap sukses…….. wslm
By adi, 30 January 2012 @ 19:40
as..mau nayak..apa boleh SRP (Sertifikasi Registrasi berusahaan, yang memuat sub bidang) yang dikeluarkan oleh KADIN (Aceh)dijadikan syarak pendaftaran serta dokumen kualifikasi? dan apakah bila tidak dilampirkan bisa gugur perusahan tersebut? dan Apakah BUMN (yang menerbitkan dukungan (DISTRIBUTOR) untuk Peusahaan yang ikut Tender) ikut juga Tender dengan kualifikasi non kecil?
By LS, 31 January 2012 @ 10:42
Ass..pak kholid…………Dalam rangka pemberdayaan, apa diperbolehkan kalau isteri seorang PNS jadi penyedia barang dan jasa? krn memiliki CV/PT…., mohon pencerahan.
By tony k, 31 January 2012 @ 21:54
Ass Pak, sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No:002/Prt/Ka/Vii/2009 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah pasal 24 bahwa PNS yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional diberikan tunjangan struktural dan profesi. Pertanyaan :1)Peraturan besaran tunjangan profesi yg dimaksud, apa sudah diatur oleh peraturan Pak? 2)Apakah peraturan ttg pejabat fungsional yang berada di ULP sudah ada Pak?
Terima Kasih sebelumnya Pak.
By wiwien, 1 February 2012 @ 21:33
Yth pak Khalid,
instansi kami menerima hibah (loan) dari WB
dan semua pengadaan barang jasa kami menggunakan guideline dari WB
apakah kami bisa berkonsultasi segala sesuatu mengenai pengadaan “under WB guideline”?
trims
By Seti, 3 February 2012 @ 21:03
Pak Khalid, dalam pelelangan pengadaan BARANG kualifikasi kecil dipersyaratkan dukungan keuangan dari bank. Perusahaan kami digugurkan karena tidak menyertakan dukungan bank. Apakah pelelangan tersebut sah? Nuwun
By khalidmustafa, 4 February 2012 @ 09:52
@billy, PNS tidak boleh menjadi penyedia. Kalau mau menjadi penyedia silakan cuti diluar tanggungan negara
@suwardi, seharusnya malah tidak boleh ada transaksi file langsung dengan panitia, karena prinsip kerahasiaan dalam E-Proc menjaga tidak ada komunikasi langsung antara penyedia dan panitia. Menurut saya, sebaiknya lelang diulang karena permasalahan SPSE
@adie yusuf, ini memang kesalahan yang sering terjadi. Hal ini karena jangka waktu pemasukan penawaran dihitung bukan dari tanggal pemasukan, melainkan dari batas akhir pemasukan penawaran. Anda digugurkan bukan karena jaminannya melainkan surat penawaran yang masa berlakunya kurang 1 hari
@Budi, karena PPK adalah pendelegasian wewenang mengikat kerjasama atas nama lembaga dengan pihak lain, maka PPK wajib PNS pada lembaga tersebut.
@yunianto:
1. DAK memang dana pusat yang ditransfer ke daerah. Jadi memang dimasukkan dalam APBD
2. Yang pindah adalah orangnya, bukan jabatan PPK-nya. Jadi untuk pembayaran dilakukan oleh pejabat yang baru atau ditarik ke KPA
@billy, dasar hukum pengadaan rukonya bisa menggunakan Perpres 54/2010
@giovani, Surat Perjanjian kalau nilainya diatas 100 juta, SPK kalau dibawah 100 juta, SP untuk semua nilai setelah kontrak/spk ditandatangani
@guruh, tidak layak dan dapat digugurkan
@cut ida maria,
1. silakan menggunakan pengadaan langsung.
2. silakan PPK yang menentukan apakah boleh penambahan waktu atau tidak
@Nisfan, silakan menggunakan analisis berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan serta lama waktu penyusunannya, kemudian gabungkan dengan standar inkindo
@rizal, jaminan sanggahan banding bukan dalam bentuk penyimpanan dana di rekening, silakan menghubungi asuransi/bank untuk prosedurnya
@lutfy, iyah itu swakelola. Bukti pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan pertanggungjawaban
@seluruh rekan, saya mohon maaf apabila pertanyaan lama dijawabnya, hal ini karena saya konsen menjawab pertanyaan-pertanyaan di Forum Pengadaan (http://forum.pengadaan.org) dan blog ini adalah sarana untuk menumpahkan ide dan tulisan saja. Jadi kalau hendak berdiskusi atau konsultasi, silakan melalui Forum tersebut.
Sesekali saya akan coba menjawab melalui meda komentar disini.
By raja darmika, 16 February 2012 @ 20:05
salam kenal pak,
pada perpres 54 tahun 2010, pptk adalah tim pendukung bentukan PPK jika dibutuhkan, namun di perpemdagri 13 berserta perubahannya, tidak mengenal PPK, mengenal PPTK, dan yg lebih membingungkan fungsi pengendalaian kok bisa ada di PPTK.
Dan oleh badan pengelola keuangan, tetap bersikukup dalam pelaksanaan kegiatan PPTK yg lebih berperan.
Menurut bpk bgm seharusnya?
Apakah boleh PPK juga PPTK?
By jack"s, 18 February 2012 @ 12:47
salam kenal pak
1. Dalam lelang e-proc apakah sah kalau hasilnya tidak diumumkan ke public ?
2. Mohon penjelasan sahnya hasil pemenang melalui spse ?
3. Apakah tanpa pembuktian kualifikasi, dan konfirmasi harga terendah 1, 2, 3, bisa dikalahkan oleh yang terendah ke 4? Tank”s
By radika dwi ajeng, 19 February 2012 @ 09:09
salam kenal pak….
saya dari bpkh ix ambon, ada yg ingin saya tanyakan mengenai proses PL untuk pengadaan motor dinas..setelah kita mengetahui dftr HPS dan main dealr yg telah dtunjuk pemerintah, berkas apa saya yg harus saya siapkan untuk proses PL…saya masih blm paham karena saya baru pertama kali melakukan pengadaan…mohon infonya bapak….trima kasih
By Zulkifli, 21 February 2012 @ 17:21
Saya mau tanya pak Khalid. Apa yang melatarbelakangi lahirnya Perpres No.54 Tahun 2010? kalau dilihat dari Substansinya tidak jauh beda dengan Kepres 80/2003 yang sudah diubah 7 kali itu. Mohon pencerahan.
By heroe, 28 February 2012 @ 20:22
bos… sy mahasiswa S2 MAP Esa Unggul, rencananya mau nyusun tesis tentang implementasi Penunjukan langsung… kira-kira bisa bantu cari bahan untuk tesis sy ga…?
By jojo, 6 March 2012 @ 22:46
Pa, ijin bertanya: Kontrak apa yg memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan si sejak awal tahun. (2 Januari) misalnya. Jika pekerjaan itu Cleaning Servica apa bisa dilaksanakan kontrak? dimana persetujuan APBD pada 31 Des tahun seblumnya. Tks
By ros, 14 March 2012 @ 16:25
pak saya mau bertanya mengenai SBU, dalam surat edaran no. 09/SE/M/2011 tentang SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan juga konsultasi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan ada juga tentang asosiasi yang diberlakukan hanya tiga asosiasi yang bisa menerbitkan sbu. gimana kebenaran berita ini pak? kalau hanya 3 asosiasi itu asosiasi apa aja itu pak..?? tks
By darmawan, 20 March 2012 @ 09:35
pak saya mau tanya…bolehkah PPK menolak menandatangani kontrak atas pemenang yang sudah ditetapkan panitia lelang????
By irra martha, 28 May 2012 @ 22:29
salam mas khalid….
saya irra, sy sangat memahami beratnya tugas ppk. karenanya sy no konsul ttg pengadaan film dokumenter, khususnya bentuk dokumen / spsifikasi pengadaan
jika bs, tlg email no kontak yg bs dihub.\
tx
By nikita, 29 May 2012 @ 12:22
horas mas khalid…
saya nikita dari medan mau menanyakan bagaimana caranya menyusun HPS atas Buku2 Pelajaran (Penunjukan langsung pengadaan Buku2 pelajaran) minta tolong ya pak… makasih sebelumnya..
By BCW, 4 July 2012 @ 14:47
salam kenal pak,
Salah satu isi dari revisi Perpres 54/2010 adalah usulan peningkatan nilai proyek penunjukan langsung ditujukan untuk mempercepat (penyerapan) anggaran. Saya berpendapat usulan peningkatan nilai proyek penunjukan langsung khususnya untuk Pengadaan Konsultan. Menurut pengalaman kami, lelang Jasa Pelaksana (fisik) konstruksi belum dapat dilaksanakan karena belum adanya produk/hasil dari konsultan perencana. Lebih parah lagi anggaran Konsultan Perencana ada dalam satu tahun anggaran dengan proyek (fisik) konstruksi. Bisa kita bayangkan (contoh) untuk pengadaan Konsultan perencana yang nilainya hanya Rp.60 juta dilaksanakan dengan Seleksi sederhana Prakualifikasi yang membutuhkan waktu antara 45 s.d. 60 hari kalender (belum diperhitungkan jika ada sanggah)
Antisipasi atau upaya menghindari pengadaan konsultan perencana ada dalam satu tahun anggaran dengan proyek fisik selalu dilakukan, namun karena penganggaran mrp kerja berjamaah maka tetap saja kejadian itu terjadi.
mohon kiranya usulan peningkatan nilai proyek penunjukan langsung khususnya untuk Pengadaan Konsultan dapat duusulkan kpd pihak terkait,
terimakasih
By wira, 5 July 2012 @ 09:21
Salam kenal
Salute to pak Khalid..
Keep Spirit Pak Khalid.
By fredy, 18 July 2012 @ 11:18
PERTANYAAN SEPUTAR KSO (KERJASAMA OPERASI)
1. KSO itu ada berapa macam pak??( apakah bisa KSO Sub Bidang atau hanya KSO dgn cara prosentase sharing modal)
2. Berbicara dukungan bank dan jaminan,,apa perusahaan yg sdh KSO tetap membuat sendiri-sendiri atau berdasarkan nama perusahaan yg sdh KSO?
3. Hal surat-surat pernyataan,apa dengan membuat sendiri-sendiri atau berdasarkan nama perusahaan yang sudah KSO atau hanya leading ajah pak?
4. Dalam hal upload dokumen kualifikasi,apa cukup leading ajah yang memasukkan atau semua perusahaan pak?(walopun sdh KSO)
5. Dalam hal penandatanganan berkas apa cukup leading ajah atau gimana pak?
6. Dalam hal tenaga ahli dan dukungan,apa cukup leading ajah yg menyediakan atau masing-masing perusahaan? Dan apa dengan memakai nama KSO perusahaan atau nama perusahaan leading ajah?
Mohon dibantu pak karena saya masih buta dalam hal KSO…makasih
By Dani Indra, 7 January 2013 @ 08:46
Untuk E Tendering Pemilihan Langsung apa diperbolehkan mensyaratkan Jaminan Penawaran dan apa bila Rekanan tidak melampirkan apa itu menggugurkan ?
Terima Kasih
By H.Sarjito, 27 January 2013 @ 12:41
Asww. Pak Khaid yth. Saya mhon bantuan. ada masalah DAk Tahun 2010. Sy sebagai PPTK. SK saya dari PA. Sy jadi PPTK karena jabatan saya Kabid . Selain itu sy menjadi Ketua Panitia PBJ DAK Pendidikan 2010. Sekarang ada masalah. Dasar Hukum yg digunkaan Kepres 80/2003. dalam kepres 80, tdk ada PPTK, adanya di Permendagri No 13 thn 2006, dan PP 58 thn 2005. tugas PPTK ada 3 yaitu pengendalian pelaksaaan kegiatan, menyusun laporan, dan strusnya.Pada saat akhir tahun 2010. waktu sempit. Juknis Dak baru diterima tgl 4 Sept 2010. Dak dilelang tgl 5 Oktober. DAK Buku dan Alat peraga belum pernah dilelang. di BPS tdk ada harga, di pasaran tdk ada judul buku tg memenuhi sesuai juknis, adanya di Juknis DAK Permendiknas No 18 tahun 2010 dan No 19 Tahun 2010. Itu di juknis menetapkan harga buku utk 3 item buku pengayaan, buku referensi dan panduaan pendidik Rp. 95.000.000,- apa dasarnya. kalau kita menyususn HPS gimana caranya. Buku sejumlah 970 judul kita belum pernah melihat bukunya. Lalu pada akhirnya ada beberapa buku yg tidak sesuai dgn isi dokumen kontrak. yg melaksanakan kontrak KPA dgn penyedia. Yg memeriksa Barang pemeriksa barang. PPTK hanya menyipkan dokumen utk SPP-LS, apa PPTK bertanggungjawab atas ketidaksesuain isi kontrak, ???? Apa PPTK dalam hal ini salah kalau ada audit investigasi ??? PPTK hanya menyiapakn dokumen SPP-LS, kalau Pemeriksa barang tidak membuuat BA pemeriksaan barang telah lengkap, pasti PPTK tdk akan mengusulkan SPP-LS, Mhon penjelasan secepatknya Pak Khalid, salam Hormat. dari saya
By khalidmustafa, 27 January 2013 @ 19:22
Mohon agar tanya jawab tentang pengadaan dapat dilakukan melalui forum.pengadaan.org
Apabila ada yang bersifat pribadi atau hanya hendak didiskusi dengan saya, silakan melalui email@khalidmustafa.info
By Santos, 7 February 2013 @ 06:46
Pak saya lulus sertifikasi PBJ, staf dan gol IIIa di pemprovriau,lalu apakah saya secara hukum sah menjadi PPK walaupun saya bukan pejabat esselon di tempat saya bekerja? sementara ada pejabat esselon III/IV dan juga punya sertifikat L4 tetapi menolak menjadi PPk dengan alasan tertentu, terimakasih. mohon pencerahaannya brother
By upik, 23 February 2013 @ 16:12
P. Khalid mohon pencerahan pada bab VII hal 227 tercantum keterangan :
d. PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:
(1) bukti pembelian dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 dst…
yang dimaksud dengan keterangan diatas bentuk perjanjiannya berupa dokumen apa?
By baisuni, 23 February 2013 @ 16:39
P. Khalid mohon pencerahan
Dalam Perka LKPP no.14 2012 bab VII hal. 225 bagian c point 1 dijelaskan :
1. Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00
mohon dijelaskan maksud kata2 sampai dengan 200 jt, apakah pengadaan yg menggunakan bukti pembelian dan kwitansi prosesnya sama dengan pengadaan yg senilai 200jt, misalnya nilai 5jt sd 10jt hrs menggunakan pejabat pengadaan,survey harga, hps dll seperti halnya pengadaan 100jt
By romi, 24 February 2013 @ 12:27
apa boleh biaya perencananaan dianggarkan pada proyek rehab ruangan kantor pemerintah
By leonard mp lbn. tobing, 16 April 2013 @ 12:55
dalam perpres baik yang 54 maupun 70, anggota pokja tidak boleh duduki sebagai bendahara. pada skpd terdapat 2 (dua) jenis bendahara, yaitau : bendahara pengeluaran dan bendahara pendapatan. apakah untuk ke 2 jenis bendaharta tersebut di atas larangan tersenut berlaku? menurut hemat saya, bendahara pendapatan (Bendahara PAD) tidak ada kaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. sehingga tidak ada komplik kepentingan di sana. menurut bapak bagaimana?
By christian, 2 May 2013 @ 14:52
sore. Pak Khalid kami dari pemerintahan ..ingin mengundang Bapak sebagai narasumber Perpres 54/2010 pada tanggal 31 Mei 2013 bagaimana saya bisa menghubungi bapak ..mohon petunjuknya..terimakasih
By AS, 3 May 2013 @ 14:25
p’halid yth,
saya ingin membaca pendapat bapak mengenai penyedia jasa yang lolos pembukaan penawaran tetapi masih memiliki temuan dari BPK yang belum terselesaikan, apakah bisa disangga atau tidak kalau perusahaan ybs ditetapkan sbg pemenang nantinya, dan klu bisa apa dasar hukum yang jadi dasarnya, trims, salam dari polman.
By yudha, 15 May 2013 @ 09:04
selamat pagi pak. Mohon pencerahan, tentang kontrak lumpsum, apakah tanpa mengoreksi detail hitungan penawaran biaya rekanan, tetapi sudah memenuhi syarat teknis dan total penawaran biayanya dibawah HPS, sudah bisa diluluskan ? terima kasih pak.