MBS dan Swakelola pada DAK Bidang Pendidikan 2012
Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.
Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:
- Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
- Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Saya menggarisbawahi hal-hal yang ditulis tebal di atas, yaitu swakelola sesuai peraturan perundang-undangan, kesesuaian terhadap prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pengadaan peralatan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.
Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.
Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “




