Harus Bayar Untuk Memperoleh Emergency Seat di Garuda Indonesia

Satu pengalaman penting pagi ini saya dapatkan saat hendak check-in di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Jakarta menggunakan pesawat GA 175.

Saat menuju check in counter khusus untuk Skyteam Elite, karena saya pemegang Garuda Frequent Flyer (GFF) Gold, seperti biasa saya meminta kursi 31 A, C, H atau K (Khusus Boeing 737-800). Kursi kode ini adalah emergency exit row baris kedua yang memang merupakan kursi yang paling nyaman. Hal ini karena bagian kaki cukup lega dan sandaran kursi dapat direbahkan. Berbeda dengan nomor kursi 30 yang walaupun juga berada pada deretan jendela darurat namun sandarannya tidak dapat direbahkan.

Namun alangkah kagetnya saat petugas counter menyampaikan bahwa untuk menempati kursi tersebut akan dikenakan extra charge atau bayaran tambahan di luar harga tiket.

Terus terang, setelah terbang 62 kali menggunakan pesawat Garuda di tahun 2014 ini saja, baru kali ini dimintain bayaran untuk duduk di kursi tersebut.

Pertanyaan pertama yang saya sampaikan adalah, “sejak kapan aturan tersebut berlaku?”

“Sejak bulan September 2014 pak,” jawab petugas check in.

Kening tentu saja semakin berkerut, karena antara bulan September dan Oktober ini saja sudah lebih dari 4 kali saya terbang dan duduk pada kursi nomor 31 itu, apalagi 2 hari sebelumnya, saat terbang dari Jakarta ke Pekanbaru menggunakan GA 198 tidak ada bayaran apapun dan juga saya duduk pada deretan 31 A.

Sebagai orang yang saat ini bergerak dalam bidang hukum, pertanyaan berikutnya adalah “mana aturannya, tolong saya diperlihatkan.”

Akhirnya, setelah dialog beberapa lama karena saya mendesak harus tunjukkan pasalnya, maka petugas ini menghubungi pimpinan Garuda di Bandara dan setelah menunggu sekitar 10 menit saya dihampiri 2 orang petugas Garuda sambil membawa satu berkas dokumen.

Rupanya memang aturan tersebut ada, dan berlaku sejak 23 September 2014. Foto dari dokumen tersebut dapat dilihat dibawah ini:

Garuda 1

Garuda 2

Garuda 3

Beberapa ketentuan yang tertulis pada dokumen tersebut adalah:

  1. Biaya tambahan yang dikenakan untuk dapat duduk pada kursi nomor 21 dan 31 adalah Rp. 110.000 untuk penerbangan dibawah 3 jam dan Rp. 220.000 untuk penerbangan di atas 3 jam.
  2. Penumpang yang dapat membayar untuk duduk pada deretan kursi ini adalah penumpang kelas ekonomi yang memegang tiket kelas B, M, K, N, dan G.
  3. Penumpang yang dapat memperoleh kursi ini tanpa dikenakan biaya adalah penumpang kelas ekonomi yang memegang tiket kelas Y atau penumpang pemegang GFF Platinum/Skyteam Elite Plus.
  4. Penumpang kelas ekonomi pemegang tiket kelas Q, T, V, S, H, L, dan X tidak dapat memesan kursi ini walaupun bersedia membayar.
  5. Ketentuan ini tidak berlaku apabila 1 jam sebelum keberangkatan tidak ada yang membayar untuk kursi tersebut.

Sayang sekali sosialisasi terhadap kebijakan ini hampir tidak terlihat dan sepertinya tidak seragam diberlakukan di berbagai bandara.

Semoga informasi ini berguna bagi pembaca.

 

This entry was posted in Curhat and tagged , . Bookmark the permalink.

1 Response to Harus Bayar Untuk Memperoleh Emergency Seat di Garuda Indonesia

  1. panca pura says:

    Informasi berharga. Tks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.