Bahan Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Bahan tayang Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disampaikan pada acara Sosialisasi Perpres 16/2018 oleh LKPP tanggal 27 April 2018 di Epicentrum Walk
Bahan ini dapat diunduh melalui tautan Bahan Tayang Sosialisasi Perpres 16/2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dapat diunduh juga melalui tautan ini.
pertanyaan:
1.ada pokja melelangkan suatu pekerjaan yang mana ada 3 penawar yang memasukkan penawaran nya pada paket pekerjaan tsb.
yang mana ke 3 perusahaan penawar tsb mempunyai alamat yang sama.
apakah pelelangan tsb di nyatakan gagal atau tetap di lakukan proses pelelangan sesuai jadwal sampai penunjukan pemenang…?
2.dalam hal Pengadaan Langsung (PL) apakah wajib bagi Pejabat Pengadaan untuk menayang kan Pengumuman penyedia pengadaan langsung tsb di pengumuman elektronik ..?
3.apabila Pokja dalam pelelangan Konstruksi di persayaratan lelang nya mensyaratkan mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang BG.009 (jasa pelaksana untuk konstruksi Bangunan Gedung lainnya, tetapi hanya 1 penawar yang memasukan penawaran nya oleh pokja di tetapkan menjadi pemenang.
ternyata perusahaan tersebut Mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang SP 004 (jasa pelaksana Spesialis.
apakah ini boleh di tetapkan menjadi pemenang atau di batalkan proses pelelangan nya…?
dgn hormat, mohon share ya mas