Paparan Sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015

 

[slideshare id=44184268&doc=paparansosialisasiperpres4daninpres1tahun2015-150202182823-conversion-gate01]

 
Beberapa catatan saya untuk slide ini adalah:

  1. Slide sosialisasi ini telah menggabungkan antara Inpres Nomor 1 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
  2. Lebih diperjelas penjelasan mengenai E-Tendering Cepat serta syarat-syaratnya, juga diperjelas mengenai pengadaan secara elektronik
  3. Yang menarik justru pada slide kedua dari terakhir, yaitu informasi akan dilakukannya revisi menyeluruh terhadap Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan ditargetkan selesai April 2015. Jadi….siap-siap belajar lagi 🙂

Untuk mengunduh slide ini, selain dari slideshare, juga dapat diklik pada Paparan Sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

4 Responses to Paparan Sosialisasi Inpres 1/2015 dan Perpres 4/2015

  1. Roi says:

    Pak Khalid, ULP kami akan melaksanakan proses pengadaan b/j, namun aplikasi SPSE yg digunakan msh v.3.5 yg sdh tidak sesuai dengan Perpres 4. bagaimana solusinya??? tq…

  2. fadhil irawan says:

    Assalamualaikum wr.wb Pak Khalid yth. Mohon penjelasan bagaimana menurut Bapak yang dijadikan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah kita ini Perpres atau Perka LKPP, karena ada perbedaan khususnya dalam hal sanggah banding. Kalau dalam Perpres 70 dan perubahan 54 selanjutnya Pasal 81-82 tentang sanggah banding tidak dihapus, sedangkan Perka LKPP No. 1 2015 jika dibandingkan dengan Perka LKPP No. 18 2012 tentang E-Tendering, perihal sanggah banding sudah tidak ada lagi (lampiran perka 18 2012 tentang tata cara e-tendering halaman 7 2.Pelaksanaan Pemilihan a. Pembuatan paket dan pendaftaran 6) Dalam alokasi waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4) Pokja ULP harus menyediakan paling kurang 2 (dua) hari kerja untuk tahapan : a) Pemasukan dokumen penawaran untuk paket yang mensyaratkan jaminan penawaran;dan b) Sanggah Banding. DAN halaman 14 point f. sanggahan 5) Dalam hal terdapat sanggah banding, peserta pemilihan memberitahukan sanggahan banding tersebut kepada Pokja ULP melalui fasilitas yang telah tersedia dalam aplikasi SPSE).
    Hehehe… mohon penjelasannya pak kita ikutin yang mana?? Terima kasih.

  3. syusy says:

    assalamualaikum pak, mohon maaf BTW mohon pencerahannya ttg kepemilikan sertifikat untuk staf pendukung ULP. Apakah Staf pendukung yang tidak terlibat dlm pengadaan boleh tidak bersertifikat? krn sy mendapat informasi yg simpang siur mengenai hal ini. menurut informasi yg sy peroleh meski tidak ikut dlm pengadaan, sekretaris, staf pendukung harus bersertifikat. mohon penjelasannya. terimakasih

  4. dukun asli says:

    =RAHASIA MENHASILKAN UANG BERLIMPAH= ====RATUSAN RIBUH HINGGA JUTAAN RUPIAH BAHKAN SAMPAI RATUSAN JUTA=== ====TIAP HARI DENGAN BANTUAN NYAI-RONGGENG HU 0852-8634-4499=====
    JIKA ANDA SUDAH CAPE DAN LELAH DENGAN STATUS P7-PERGI PAGI PULANG PETANG PENGHASILAN CUMA PAS-PASAN DAN TIDAK TAU HARUS BAGAIMANA LAGI UNTUK MENINGKATKAN KONDISI FINANSIAL KEUANGAN ANDA…MAKA SAYA MINTA SEGERA HUB NYAI-RONGGENG DI 085-286-344-499 BELIAU PASTI MEMBANTU ANDA SAMPAI ANDA SUKSES,SPERTI SAYA.KEHIDUPAN SAYA YANG DULUNYA SUSAH SEKARANG SUDAH SERBA BERKECUKUPAN BERKAT BANTUAN DARI NYAI RONGGENG.ANDA PASTI SUKSES JIKA UDAH DI BANTU AMA NYAI RONGGENG SEGERA SAJA HUB BELIAU JIKA ANDA UDAH CAPE HIDUP SUSAH.
    DAN DI SINI PULA ANDA BISA MENGHASILKAN DANA CEPAT DENGAN CARA YANG LAIN ATAU DENGAN KATA LAIN
    PESUGIHN TUYUL
    UANG GAIB
    ANKA GAIB
    DAN PESUGIHAN PUTIH TANPA TUMBAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.