Perubahan Ke 4 Perpres 54 Tahun 2010

Dengan tujuan untuk percepatan pengadaan barang/jasa di Indonesia, presiden pada tanggal 16 Januari 2015 telah mengeluarkan 2 aturan sekaligus, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 4 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silakan mengunduh peraturan dimaksud pada tautan dibawah ini:

 

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

10 Responses to Perubahan Ke 4 Perpres 54 Tahun 2010

  1. juliadi says:

    Minta tolong Kirimi sy, setiap ada perkembangan tentang Pengadaan barang dan jasa.. tks…

  2. Mohon tolong kirimkan saya,kalau ada perkembangan / perubahan pasal tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. Tksh.

  3. Herjuno DW says:

    Mohon bertanya. Untuk pengadaan langsung jasa konstruksi, apakah harus menggunakan aplikasi SPSE? atau masih bisa secara konvensional di SKPD?

    terima kasih.

  4. andi says:

    izin mau nanya mas, apakah pengadaan BBM harus tetap lelang umum atau bagaimana??b
    di Babel cuma ada 1 yaitu Pertamina, tidak ada dari yang laen (caltex, shell, petronas) selama ini selalu penunjukan langsung ke pertamina.
    apakah bisa langsung menunjuk ke SPBU? sebab harga sama. tetapi bila langsung ke pertamina maka Pertamina membebankan kepada kita biaya penguapan, jasa angkut, dan jasa penitipan. berbeda dengan SPBU hanya mengenakan harga per liter saja tanpa adanya biaya-biaya laen.
    kalau bisa penunjukan langsung ke SPBU apakah ada dasar hukumnya dan bagaimana mekanismenya?
    mohon penjelasan dan pencerahannya.

    Terima kasih

  5. roland says:

    Mohon bertanya :Jika Lelang Pekerjaan dengan nilai HPS Rp 1.500.000.000, Perusahaan dengan Subkualifikasi K1 apakah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang pekerjaan ini. Jika Panitia Lelang masih menggunakan acuan aturan kecil & non kecil sesuai dengan PERPRES 54 Tahun 2010 Pasal 100 ayat 3 & tidak menggunakan aturan PERLEM LPJK No.10 tahun 2014 apakah tidak menyalahi aturan ? Mengingat didalam PERLEM LPJK tersebut dijelaskan pembagian Kemampuan Kemampuan Kualfikasi K1, K2 dan K3. Terima Kasih Penjelasannya

  6. didit says:

    PAK SAYA DARI PESERTA PELATIHAN LPSE YANG DI SELENGGARAKAN DI JAKARTA PADA 11 JUNI 2015 , KAMI PUNYA MASALAH PAK TENTANG
    1. KEMAMPUAN DASAR KAMI PUNYA PAKET YANG KAMI PUNYA 9.4 M PAKET YANG MAU DI CAPAI 32 M KALO PAKE CARA PERHITUNGAN STANDAR DI KALI TIGA MEMANG TIDAK MENCAPAI YANG SAYA TANYA GIMANA CARA HITUNG MEMAKAI RUMUSAN NPO * IS/IO
    DAN TATA CARA SANGGAHNYA
    2. KAMI PUNYA PEKERJAAN YANG SUDAH SELESAI PADA BULAN MEI TAHUN INI TP SEWAKTU KAMI MENGAJUKAN TERMIN MASIH BELUM KELUAR ALASAN DANA DARI PEMERINTAH BELUM ADA , BISA TIDAK KITA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAU KELEM KEPADA PEMERINTAH ATAU APA ISTILAHNYA SAYA KURANG UNTUK DANA KAMI YANG TERTAHAN KALO DI KEPRES ADA GA PERATURANNYA,, TERIMA KASIH PAK SEBELUMNYA SEMOGA BAPAK SEHAT SELALU…

  7. imam ghozali says:

    mohon tanya, perbedaan dan persaamaan perpres 70 tahun 2012 dan perpres 54 tahun 2010 itu apa ya??

  8. Susi Andriana says:

    Mohon bertanya;
    1. Tanggal serah terima boleh ga lewat tanggal kontrak karena PPK sedang melaksanakan dinas luar???
    2. boleh tidak PPK menandatangani kontrak dalam kondisi DL hari terakhir??
    Atas jawaban bapak saya ucapkan terima kasih…

  9. suryono says:

    Mohon bertanya : kami calon pemenang 2 namun pada saat pembuktian kualifikasi calon pemenang 1 dan calon pemenang 2, terdapat kesamaan atas tenaga personil. apakah masih tetap bisa dimenangkan? dan apakah tidak ada undang-undang yang mengatur tentang hal itu..? dan apakah dalam hal ini tidak bisa dikatakan gagal lelang apabila calon pemenang 1 dan calon pemenang 2 menyampaikan data personil yang sama pada data penawaran?

  10. dukun asli says:

    =RAHASIA MENHASILKAN UANG BERLIMPAH= ====RATUSAN RIBUH HINGGA JUTAAN RUPIAH BAHKAN SAMPAI RATUSAN JUTA=== ====TIAP HARI DENGAN BANTUAN NYAI-RONGGENG HU 0852-8634-4499=====
    JIKA ANDA SUDAH CAPE DAN LELAH DENGAN STATUS P7-PERGI PAGI PULANG PETANG PENGHASILAN CUMA PAS-PASAN DAN TIDAK TAU HARUS BAGAIMANA LAGI UNTUK MENINGKATKAN KONDISI FINANSIAL KEUANGAN ANDA…MAKA SAYA MINTA SEGERA HUB NYAI-RONGGENG DI 085-286-344-499 BELIAU PASTI MEMBANTU ANDA SAMPAI ANDA SUKSES,SPERTI SAYA.KEHIDUPAN SAYA YANG DULUNYA SUSAH SEKARANG SUDAH SERBA BERKECUKUPAN BERKAT BANTUAN DARI NYAI RONGGENG.ANDA PASTI SUKSES JIKA UDAH DI BANTU AMA NYAI RONGGENG SEGERA SAJA HUB BELIAU JIKA ANDA UDAH CAPE HIDUP SUSAH.
    DAN DI SINI PULA ANDA BISA MENGHASILKAN DANA CEPAT DENGAN CARA YANG LAIN ATAU DENGAN KATA LAIN
    PESUGIHN TUYUL
    UANG GAIB
    ANKA GAIB
    DAN PESUGIHAN PUTIH TANPA TUMBAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.