E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013

Logo_Presiden_RISetelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 yang salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik (E-Procurement/E-Proc) untuk Kementerian/Lembaga/Insitusi untuk 75% dari paket pelelangan serta 40% untuk Pemerintah daerah, maka pada tanggal 25 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres terbaru yaitu Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013.

Salah satu isinya adalah mewajibkan pelaksanaan pelelangan secara elektronik (E-Proc) untuk 100% pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.

Butir penting lainnya adalah kewajiban untuk menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebanyak 40% dari total nilai pengadaan.

Dengan dikeluarkannya Inpres ini, maka sosialisasi dan pelatihan untuk E-Proc pada tahun 2013 harus lebih diperbanyak, baik kepada Panitia/ULP maupun kepada penyedia barang/jasa.

Banyak yang bertanya, apakah ada konsekwensi dari ketidakpatuhan mengikuti Inpres?

Karena sifatnya Inpres dan bukan Undang-Undang, maka konsekwensi hukum (Pidana atau Perdata) tentu tidak ada, namun itu membuktikan ketidaktaatan terhadap instruksi Presiden sebagai Kepala Negara. Tentu Presiden yang berhak memberikan hukuman terhadap pelanggaran tersebut.

Untuk dapat mengunduh Inpres ini, silakan klik pada:

This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

13 Responses to E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013

  1. heru nugroho says:

    Ass. Pa Khalid.
    Mau tanya, kalau pekerjaan kontrak service conference system (delegate), service PABX, service lift dan eskalator, termasuk dalam jenis usaha jasa konstruksi ATAU jasa lainnya??
    Trims.
    Wassalam.

  2. Muhammad Idris says:

    untuk pengadaan alat kesehatan yang barangnya produksi luar negeri, perlukan diminta nota pengiriman dari negara asal?

  3. kristo klang says:

    pasal 19 persyaratan sebagai penyedia barang/jasa.
    ayat 1 poin d mengsyaratkan perusahaan yg berdiri kurang dari 3 tahun dapat mengikuti proses pelelangan, namun point h mengsyaratkan hrs memiliki KD untuk usaha non kecil. kasus yg kami hadapi skrg perusahaan (PT) kami berdiri kurang dari 3 tahun apakah bisa mengikuti proses lelang? dimana baru2 ini kami diperbolehkan oleh panitia mengikuti dan ditetapkan sebagai pemenang namun krn perusahaan kami tdk memiliki KD sesuai pasal 19 ayat 1 poin H oleh KPA lelang itu dinytakan gagal apakah itu benar? mohon penjelasannya.

  4. demun says:

    ada Perka LKPP No 14 th 2012 tentang Juknis Perpres 70 lalu Perka LKPP No 15 th 2012 ttg SBD manual, lalu tiba tiba presiden ngasih instruksi agar 100% e-proc, brarti berpedoman pada Perka LKPP No. 18 th 2012 ttg E-Tendering untuk SBD pake SBD E-Lelang di inaproc,… trus bagaimana nasib Perka LKPP No. 15…? ga ada yg pake dong….

  5. dex says:

    presiden lagi ngurusi partainya…, dan kiamat kalau presiden memberi sanksi administrasi bagi yg melanggar inpres… jadi.. koruptor masih lebih berkuasa..

  6. antasena says:

    saya mau tanya apakah tenaga ahli dari perusahaan tidak boleh dari PNS, karena pada perpres 54 thn 2010 pasal 19 ayat 3 : pegawai k/l/d/i dilarang menjadi penyedia barang/jasa. Terimakasih

  7. Kasman uno says:

    mhn ijin share pa’

  8. Paul Mauregar Lalong says:

    Pak Khalid..saya mau melaporkan ULP/ Tim Pengadaan yang melanggar Perppres, apakah itu masuk bisa Pidana atau Perdata..?

  9. tenks terimakasiih informasinya.

  10. tamar says:

    bagaimana dengan penunjukan langsung/lelang dengan nilai dibawah 200 juta utk fisik dan dibawah 50 juta untuk konsultansi apakah juga harus dilelang secara elektronik atau cukup dengan menayangkan RUP saja secara elektronik ?

  11. paulus says:

    Yth pa Khalid, Kami ULP Kab. MTB berkomitmen utk seluruh paket lelang tahun ini dilakukan melalui e procurement, namun saat ini sering terjadi gangguan server pada LPSE yg mengakibatkan jadwal lelang terus dirubah. Hal ini berpotensi merugikan daerah karena seluruh tahapan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Mohon pencerahannya. Trims

  12. Iwan suhadi says:

    Apa sanksi bagi kementerian/lembaga yang tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik pada tahun 2014….?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.