Kalimat pada judul saya yakin membuat sebagian pembaca menjadi bertanya-tanya karena hal ini merupakan sebuah pernyataan yang sama sekali baru.
Selama ini, pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut.
Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 memang merupakan sebuah “hadiah akhir tahun” dari LKPP yang cukup signifikan, karena mengubah banyak hal terhadap proses pengadaan secara elektronik (E-Proc) yang terdahulu. Juga menyebabkan semua Standard Bidding Document (SBD) atau Standar Dokumen Pengadaan (SDP) harus segera menyesuaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012 adalah:
- Mulai diperkenalkan aplikasi Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen (SPAMKODOK) yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara;
- Rencana pelaksanaan pengadaan (Spesifikasi Teknis, HPS, dan Rancangan Kontrak) yang disusun oleh PPK dapat diserahkan kepada ULP dalam bentuk dokumen elektronik;
- Penekanan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan menggunakan hari kalender, kecuali untuk:
- pemberian penjelasan;
- batas akhir pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- pembuktian kualifikasi; dan
- batas akhir sanggah/sanggah banding,
tetap memperhatikan hari kerja.
- Penegasan bahwa kumpulan tanya jawab pada saat penjelasan pekerjaan sudah berupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan;
- Seluruh pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi sudah tertuang dalam SPSE, sehingga dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik maka penyedia dianggap sudah menyetujui seluruh pernyataan tersebut;
- Yang disebut dengan penawaran lebih dipertegas, yaitu file yang dapat dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat harga penawaran, daftar kuantitas dan harga, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan;
- Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja ULP dapat tidak meminta dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara. Hal ini akan mempersingkat dan mempermudah pelaksanaan pelelangan;
- Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ATAU tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya;
- Apabila tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran Asli diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi (apabila menggunakan Pascakualifikasi) atau pada saat sebelum penetapan pemenang (apabila menggunakan Prakualifikasi); dan
- Apabila tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli dan/atau Jaminan tidak dapat dicairkan, maka akun penyedia akan dinon aktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Untuk lebih jelas, silakan mengunduh Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering beserta Lampirannya.
apabila masih mempersyaratkan jaminan penawaran, scannya masih tetap harus di lampirkan di penawaran kan pak? makasi sebelumnya…
Betul, tetap dilampirkan dan aslinya tetap diserahkan
Mohon izin pak Khalid, tulisan ini dishare/ditautkan di FB Group LPSE Kota Tasikmalaya…
Silakan pak 🙂
mensyaratkan jaminan itu penting bagi saya selaku panitia pengadaan, untuk menghindari calon penyedia memasukkan penawaran sampah. satu hal lagi seharusnya yg dianggap memasukkan penawaran adalah yang melampirkan jaminan penawaran, karna sering kali dengan masuknya penawaran sampah, lelang tetap dapat dilanjutkan padahal yg betul-betul serius menawar kurang dari 3 calon penyedia (tidak terjadi persaingan). trims..
kenapa kalimat tentang kaminan penwaran tersebut tidak sekalian dimasukin aja ke perpres 70, apakah itu teringat setelah perpres di sahkan?
Khusus Panitia, saya fikir sebaiknya tetap menggunakan jaminan penawaran, hal ini mengantisipasi kemudian hari rekanan yang menang ternyata nakal, maka pemeriksa akan memeriksa kelengkapan semua dokumen, terus tidak ada jaminan pelaksanaan, nanti panitia yang jadi korban.
Palagi kalau ditimbang secara humum, Perpres dan Perka masih lebih tinggi Perpres, maka kita harus ikuti aturan yang lebih tinggi, dan seharusnya LKPP dalam membuat aturan-aturan hanya mengatur yang belum diatus dalam Perpres, jangan bikin aturan yang tumpang tindih, sehingga menimbulkan celah hukum yang lebar.
seharusnya LKPP lebih mempertegas masalah jaminan penawaran, jangan sampai bertentangan dengan Perpres 70 tahun 2012 serta dokumen pengadaan yang telah dikeluarkan oleh LKPP (secara e-proc) seperti bahwa jaminan penawaran harus dikeluarkan oleh Bank Umum tidak boleh menggunakan jasa asuransi ….. karena hal ini mengakibatkan panitia menjadi bingung dan lebih memudahkan penyedia untuk memasukkan penawaran secara asal2an.
menurut saya sangat lucu jika lkpp membuat aturan pelelangan apalagi dengan nilai sebesar itu tanpa jaminan penawaran, menurut saya ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa yang selama ini disusun lkpp adalah produk yang buruk dibandingkan peraturan-peraturan sebelumnya, indikasinya adalah teralalu sering berubah, membingungkan,multi tafsir, terlalu rinci dan detail, banyak terjadi pelanggaran dan kongkalingkong penyedia barang dan jasa, banyak menguntungkan penyedia kuat, rekanan pemenang tender kurang kualified. Ini pengalaman dan pengamatan dilapangan dari hasil lelang para pemenang lelang.
Point 9,Apabila tetap mempersyaratkan Jaminan Penawaran, maka Jaminan Penawaran Asli diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi (apabila menggunakan Pascakualifikasi) ………..
Sementara salah satu alasan Jaminan Penawaran disita adalah jika peserta tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yg tidak dapat diterima.
Bagaimana jika peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi? sementara Jaminan Penawaran yang asli belum diserahkan? tks
Menurut saya, apa yang dituangkan dalam Lampiran Perka LKPP No.18/2012 tentang E-Tendering dalam hal Surat Jaminan Penawaran khususnya poin “Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ATAU tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya” tidak sejalan dengan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (3) Perpres 54/2012 (bahkan pada Perpres 70/2012 sendiri tidak disinggung soal perlu-tidak nya jaminan penawaran untuk pengadaan barang/jasa).
Aturan yang sangat jelas disebutkan pada Pasal 68 ayat (3) Perpres 54/2012 berbunyi “Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.”
So, kalau saya menjadi Panitia/ULP lebih memilih aturan yang lebih tinggi.
menurut pendapat saya yang harus dipenuhi oleh penyedia adalah dokumen yang dibuat oleh ULP/pejabat pengadaan karena dlam Perpres No. 70 pasal 1 angka 21 menyebutkan : dokumen pengadaan dokumen yg ditetapkan ulp/pejabat yg memuat informasi dan ketentuan yg harus diataati para pihak dalam proses pengadaan barang jasa,
dari bunyi pasal tersebut dapat diartikan ulp yg berhak menetapkan dokumen pengadaan, perka no. 18 hanya sebagai rujukan saja tapi yg menentukan adalah dokumen yg dibuat oleh ULP/Pejabat Pengadaan
tentang jaminan penawaran jika dipersyaratkan oleh panitia tetap sah sesuai dengan peraturan
Setuju dengan komentar By radisct, 21 February 2013 @ 13:33. Dokumen Pengadaan adalah produk Panitia yang syah sehingga Hal-hal yang ditetapkan dalam dokumen harus dipenuhi sepanjang persyaratan yang diminta tidak menyimpang dari Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan perpres 70 Tahun 2012 serta penjelasan-penjelasannya. Produk-produk aturan pengadaan seharusnya mengacu Perpres… agar panitia pengadaan tidak Pusing…
Mhn maaf pak Khalid, sy mau tanya apakah salah satu atau lebih klausul yang ada dlm SDP/ Standar Bilding Document dr LKPP bisa dihilangkan sesuai dgn kebutuhan? misalnya ketentuan mengenai TDP atau TKDN dan seterusnya, terimakih
Mohon ijin share pa’
assalamualaikum, pak pencerahannya dong..
apakah paket jasa kontraktor bernilai 200 juta kebawah (penunjukan langsung) memelukan jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan? terimakasih
Apa contoh pengadaan barang/jasa yang tidak menimbulkan resiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya ? terkait dengan tanpa menyertakan Jaminan Penawaran
didalam matriks perbedaan kepres 8o 2003, pepres 54 2010/pepres 35 2011 dan pepres 70 2012 pada point F(HPS) no.72 dinyatakan bahwa HPS tdk diperlukan untuk Pengadaan langsung yang tdk mengunakan SPK dan Surat Perjanjian, Namun Pada Pepres 70 2012 Pasal 66 dikatakan bahwa “PPK menetapkan HPS, kecuali untuk Kontes/sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian”. Kesimpulan: MENURUT MATRIKS PERBEDAAN KWITANSI TDK MENGUNAKAN HPS, TETAPI MENURUT PEPRES 70 2012 PASAL 66 KWITANSI MENGGUNAKAN HPS.
Pertanyaan:
1.Apakah dengan mengunakan KWITANSI perlu menetapkan HPS atau tidak?. mhn penjelasannya.
2.Mohon diberikan contoh format proses pengadaan langsung Barang/Konstruksi/Konsultansi. trima kasih sebelumnya. salam pengadaan…
terimakasih penjelasan ini, sangat bermanfaat bagi kami yang baru belajar tentang pengadaan khusuusnya masalah lelang…
Apakah tidak sebaiknya jaminan penawaran asli diserahkan pada saat sebelum pemasukan penawaran berakhir? karena trik rekanan yang menawar di banyak paket (dgn harapan untung-untungan), menggunakan hanya 1 jaminan penawaran yang discan dan diedit. Nanti setelah menang salah satunya baru dibuatkan yang aslinya (biasanya kerjasama dengan agen asuransi. Bayangkan kalo misalnya rekanan menawar di 10 paket, @jaminan = 100 ribu, x 10 = 1 juta, pasti rekanan berpikir menawar sembarangan/semua paket dimasuki kalau jaminan asli diserahkan pada saat pemasukan penawaran belum berakhir. Terus terang susah membedakan mana yang asli atau palsu, apalagi teknologi sekarang canggih-cangih. Mohon pendapatnya…trims sebelumnya.
pak khalid mohon saran nya.
kami lg melaksanakan lelang pada saat pembuktian kualifikasi ada satu penyedia cadangan 1 yg tidak hadir. apakah jaminan penawaran dapat di cairkan dan di setor kan ke kas negara? setelah di konfirmasi ke penyedia tersebut, alasan tidak hadir karena undangan yg kami kirim tidak masuk ke email mereka. pd hal kami sudah kirim surat undangan pembuktian kualifikasi ke email penyedia dan jg panitia tanyangkan ke papan pengumuman lpse. dan pertanyaan terakhir saya, apakah proses lelang dapat tetap berlanjut walaupun pencairan jaminan penawaran terhadap cadangan 1 belum disetor ke kas negara
pak khalid mohon saran nya.
kami lg melaksanakan lelang pada saat pembuktian kualifikasi ada satu penyedia cadangan 1 yg tidak hadir. apakah jaminan penawaran dapat di cairkan dan di setor kan ke kas negara? setelah di konfirmasi ke penyedia tersebut, alasan tidak hadir karena undangan yg kami kirim tidak masuk ke email penyedia cadangan 1 tsb. pd hal panitia sudah kirim surat undangan pembuktian kualifikasi ke email penyedia dan jg panitia tanyangkan undangan ke papan pengumuman/berita lpse. dan pertanyaan terakhir saya, apakah proses lelang dapat tetap berlanjut walaupun pencairan jaminan penawaran terhadap cadangan 1 belum disetor ke kas negara
Hello my friend! I wish to say that this article is amazing, nice written and come
with approximately all important infos. I would like
to look more posts like this .
I blog quite often and I really thank you for your content.
Your article has really peaked my interest. I’m going to bookmark your
blog and keep checking for new details about once a week.
I subscribed to your RSS feed too.
Pak khalid yth.Dalam Lampiran Perka LKPP no 18 tahun 2012 angka III.3.Surat Jaminan Penawaran. apakah yang dimaksud tidak diperlukan jaminan penawaran pada perka diatas berupa menyampaikan jaminan penawaran asli, karena kalau kita baca bunyi huruf b. Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan dalam bentuk sofcopy hasil pemindaian (scan) yang dimaksukan dalam dokumen penawaran. dan dipertegas lagi pada huruf c. jaminan penawaran asli untuk E-lelang dengan pascakualifikasi , disampaikan pada pokja ULP pada saat pembuktian kualifikasi.
Sejak dari Desember 2014 sampai saat ini perusahaan kami sudah mengikuti tender kurang lebih 150 paket semuanya pakai Jaminan Penawaran antara lain 1. Jaminan Penawaran Pakai Asuransi 2. Jaminan Penawaran Pakai Bank Pemerintah atau Bank Swasta.
Dimana kebenaran tulisan anda dan apa dasarnya terimakasin Saut Simanjuntak.
Pingback: Contoh Surat Penawaran Qurban | Contoh Surat
Pingback: Surat Penawaran Lelang | Contoh Surat
apa kah wajib menggunakan jaminan penawaran untuk paket pekerjaan di bawah 2.500,000,000,untuk pekerjaan penyiangan lahan pertania masyarakat,trima
apakah panita / pokja bisa melihat peserta leleng yang memasukkan penawaran sebelum berakhir tanggal dan jam yang ditentukan panitia / Pokja?
boleh tidak mempersyaratkan jaminan penawaran lelang elektronik versi 3,6. mohon petunjuk
untuk lelang versi 3,6 boleh tidak mensyaratkan jaminan penawaran dengan nilai pagu 5,63 milyar
Pingback: JASA BANK GARANSI-JAMINAN PENAWARAN DI SEMARANG