Presentasi Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012
Setelah sebelumnya sudah menyusun Matriks Perbedaan antara Keppres 80 Tahun 2003, Perpres 54 Tahun 2010 serta Perpres 70 Tahun 2012 serta sudah membuat Video Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012, maka kali ini saya menyelesaikan dan mengunggah Presentasi Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Slide ini saya peroleh saat mengikuti sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 dan saya edit sebagian kecil untuk menyesuaikan dengan redaksi yang sudah ada pada Perpresnya. Misalnya kalimat “PA/KPA merangkap sebagai PPK” saya ubah menjadi “PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.” Hal ini karena walaupun kelihatan sama, namun konsekwensi hukumnya berbeda.
Untuk mengunduh slide ini, silakan klik pada Slide Presentasi Sosialisasi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 atau kalau mengalami kesulitan dapat diunduh melalui website dropbox.
Dan untuk melihat secara langsung, silakan mengikuti pada materi dibawah ini:
2 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By SUSILO, 25 December 2012 @ 13:41
Mohon advis pak…..
Masa SPK kontruksi berakhir tg. 26 Desember 2012, tetapi pekerjaan belum 100 % (baru 89 %)bagaimana cara pembayaran pekerjaan tersebut ?
Apabila diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan (mak 50 hari) kan sudah masuk TA. 2013 bagaimana pembayarannya nanti ?
Bagaimana perlakuan uang retensi pemeliharaannya ?
Trima kasih pak.
By jokowhae, 9 February 2013 @ 05:41
By SUSILO, 25 December 2012 @ 13:41
Mohon advis pak…..
Masa SPK kontruksi berakhir tg. 26 Desember 2012, tetapi pekerjaan belum 100 % (baru 89 %)bagaimana cara pembayaran pekerjaan tersebut ?
Apabila diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan (mak 50 hari) kan sudah masuk TA. 2013 bagaimana pembayarannya nanti ?
Bagaimana perlakuan uang retensi pemeliharaannya ?
Trima kasih pak.
bagaimana atuh pak????