Hati-hati terhadap Buku Pintar PP 54/2010
Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.
Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.
Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul “Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.
Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.
Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:
- Menuliskan singkatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 54 Tahun 2010
- Mengambil Matriks Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 dari blog saya tanpa menuliskan sumbernya
Menyingkat Peraturan Presiden menjadi PP?
Seperti yang kita ketahui, singkatan Peraturan Presiden adalah Perpres sedangkan PP merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 juga bukan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melainkan tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Filenya dapat diunduh disini.
Sebuah buku hendaknya dapat menjadi pelita dan penuntun terhadap pembacanya sehingga seharusnya penulis lebih berhati-hati terhadap apa yang dituliskannya, apalagi kalau bersentuhan dengan produk hukum.
Matriks Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010
Permasalahan berikutnya yang saya lihat adalah penulis mengambil matriks perbedaan Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 dari tulisan http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php
Mengapa saya yakin diambil dari tulisan tersebut? Karena ada bagian dari tulisan tersebut yang salah
Dan kesalahan itu memang kesalahan saya dan sudah ditegur langsung oleh Pak Agus Prabowo yang saat itu menjabat Deputi Bidang Kebijakan LKPP.
Nah, tulisan yang salah itulah yang sudah diambil dan dimasukkan dalam buku, sedangkan pada blog saya sudah saya lakukan perbaikan segera setelah ditegur
Bagian yang salah dapat dilihat dibawah ini:

Padahal yang seharusnya adalah:

Perlu diketahui bahwa bahan matriks saya peroleh dari LKPP saat Perpres 54/2010 masih berupa draft, sehingga ada beberapa hal yang berubah setelah ditandatangani. Salah satu perubahan cukup mendasar adalah Kontrak Payung (Framework Agreement).
Pada matriks awal tertulis bahwa salah satu contoh pekerjaan yang dapat dilakukan melalui kontrak payung adalah Bandwidth, namun setelah Perpres 54/2010 ditandatangani, pekerjaan ini hilang. Juga mengenai pembayaran yang berdasarkan kesepakatan diganti menjadi sesuai pengukuran bersama.
Pada intinya, saya tidak melarang untuk membuat sebuah buku, tetapi mohon berhati-hati dalam menyusun isinya karena buku dapat menjadi salah satu sumber data dan informasi, apalagi apabila pembacanya tidak memiliki informasi lain sebagai pembanding sehingga bisa saja menelan bulat-bulat apa yang tertulis.
Yang kedua, saya tidak meminta pembayaran, royalti, atau apapun yang bersifat materi, cuman minta tolong dan tidak ada salahnya mencantumkan sumber tulisan yang diperoleh. Juga lakukan pengecekan ulang karena boleh jadi data yang menjadi rujukan sudah berubah sehingga dapat dilakukan revisi terhadap data yang sudah dicetak.
Akhir kata, inilah sampul buku tersebut dan mohon pembaca berhati-hati dengan informasi di dalamnya.

More From Khalid Mustafa
11 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By max modi, 23 December 2011 @ 15:29
wah,. untuk Penerbit sekelas Gramedia ternyata masih ceroboh juga ya pak..
By khalidmustafa, 23 December 2011 @ 22:22
Bukan diterbitkan oleh Gramedia sih, tetapi VisiMedia. Gramedia cuman jualan
By ady, 24 December 2011 @ 07:54
Pak, bisakah PPK disebuah instansi menjadi Pejabat Pengadaan di instansi lain?
By zenzen, 25 December 2011 @ 09:53
pa..adakah contoh surat pernyataan wanprestasi..
By Kurniawan, 29 December 2011 @ 15:40
Sebaiknya LKPP juga membuat buku pintar yang isinya lebih ringkas dan padat, ketimbang modul-modul yang selama ini ada. Saya sudah ikut training dan sertifikasi dari LKPP, dan lulus, modalnya justru buku pintar di atas. Modul dari LKPP itu sangat tebal, membingungkan, dan membuat banyak peserta tidak lulus. Padahal soal-soal dari LKPP sendiri kualitasnya buruk, ini diakui juga oleh pengajarnya.
Bagaimana ini LKPP? Bila anda punya hubungan ke sana, tolong dibenahi. Saya PNS, dan tahu bahwa kerja PNS memang amburadul. Namun karena ini PP ini tujuannya baik, hendaknya dikelola sebaik-baiknya. Dimulai dari modul atau buku pintar. Apalagi PP 54/2010 akan direvisi, itu kesempatan baik untuk berbenah. Semoga ke depan lebih baik.
By khalidmustafa, 30 December 2011 @ 07:29
@ady, Boleh selama tidak ada konflik kepentingan
@zenzen, kalau surat pernyataan sepertinya sama saja tuh formatnya. Dimulai dari “saya yang bertanda tangan dibawah ini….” trus ada informasi mengenai penandatangan, dan dilanjutkan dengan “dengan ini menyatakan….” kemudian ditutup dengan kalimat “Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk digunakan sebegaimana mestinya.”
@Kurniawan, setahu saya LKPP sedang menyusun Buku Saku Perpres 54/2010. Mudah-mudahan tahun depan sudah terbit.
BTW, jangan menggunakan singkatan PP untuk Perpres. Alasannya sudah saya tuliskan di atas
By kurtubi, 2 January 2012 @ 08:22
Gramedia cuman jualan, yg penting laku…tapi seharusnya memastikan dulu sebelum layak jual
By iman, 3 January 2012 @ 22:27
ada buku yang recomended pak? yang lebih mudah dipahami?
By Sahroni, 4 January 2012 @ 15:11
Ala …mak, minggu lalu saya udah beli buku itu di TB Gramedia. Tapi, perlu diakui cara penyajian buku yang dimaksud cukup enak dibaca, bahasanya mudah dicerna. Sangat berbeda bila kita membaca Perpres 54 2010 yang asli (belum ada penafsiran). Urusan kutip-mengutip, tentu dapat diselesaikan secara baik-baik. Harapan kami, mudah-mudahan buku sejenis tersedia di pasaran lebih variatif lagi.
By rachmayudita, 14 February 2012 @ 09:08
Ngefans berat deh sama pak khalidmustafa, tekun dengerin materi kalau beliau yang jadi narasumbernya
Saya ingin membeli buku panduan soal pengadaan barang/jasa secara E-Procurement. Bapak bisa merekomendasikan salah satu judul bukunya? Terima kasih.
By Anto, 19 February 2012 @ 10:41
Parahhh. LKPP sebagai suatu institusi pemerintahan seharusnya bertindak cepat dengan melarang peredaran Buku ini di masyarakat, kesalahan informasi yg kecil saja bisa berakibat fatal dalam konten perundang-undangan/peraturan. Apalagi plagiat, yg diplagiatin juga ada kesalahan. Parahhh.