PPK yang tidak bersertifikat PBJ tidak dapat menandatangani kontrak

Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.

Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.

Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.

Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.

Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Kewajiban bersertifikat PBJ untuk PPK tertuang pada Pasal 12 Ayat (2) Huruf g, yaitu ” Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.”

Tenggat waktu pemenuhan kewajiban ini sebenarnya sudah dipermudah, khususnya untuk Propinsi/Kabupaten/Kota dan UPT Kementerian yang terletak di Propinsi, yaitu dengan ketentuan pada Pasal 127 Perpres Nomor 54 Tahun 2010:

Ketentuan masa transisi Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa diatur sebagai berikut:

  1. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku;
  2. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
  3. PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.

Jadi sebenarnya tidak ada alasan “tidak punya waktu” untuk mempersiapkan hal tersebut, melainkan yang lebih tepat adalah “tidak peduli” atau “menganggap remeh.”

Apa akibatnya kalau PPK yang tidak bersertifikat tetap dipaksakan menandatangani kontrak?

Mari kita lihat  ketentuan berikut ini:

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Jadi sudah jelas bahwa karena yang membuat perjanjian adalah PPK dan untuk menjadi PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka Kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Oleh sebab itu, menjelang tahun 2012, saat seluruh K/L/D/I mempersiapkan PPK, maka pastikan PPK yang ditunjuk atau diangkat telah memiliki Sertifikat Keahlian Barang/Jasa.

Jangan berlindung pada kalimat “PPK khan tidak ketahuan, jadi bisa saja tidak bersertifikat tetapi pura-pura bersertifikat”, karena saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 11 Ayat (1) Huruf e yaitu “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.”

Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.

Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal.

Mari sama-sama mengingatkan seluruh K/L/D/I tentang hal ini.

 

63 Comments

  • By Asmuddin, 18 December 2011 @ 12:52

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah semuah SKPD di tingkat provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki PPK?
    2. Bila suatu organisasi, misalnya UPTD ditingkat kabupaten/kota yg cuma eselon 4, mendapat dana bantuan dari instansi lain, misalnya instansi pusat yg peruntukannya untuk pembangunan gedung, tapi di organisasi itu tdk ada PPK, trus siapa yg harus menanda tangani pengikatan kontrak dengan pihak lain.

  • By khalidmustafa, 18 December 2011 @ 16:25

    Pasal 7 Perpres 54/2010, organisasi pengadaan barang/jasa terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP, dan PPHP.
    Artinya, apabila ada pengadaan barang/jasa di institusi tersebut maka 4 unsur ini harus ada.

    Permendagri 21/2011 Pasal 10a, dalam pengadaan barang/jasa KPA bertindak selaku PPK.
    Jadi KPA di SKPD dapat merangkap sebagai PPK dan apabila organisasinya lebih kecil lagi maka dapat dirangkap oleh PA.

    Jadi silakan kepala UPTD selaku PA bertindak sebagai PPK untuk menandatangani kontrak. Tapi jangan lupa tetap harus bersertifikat :)

  • By Yovirwan Novirion, 18 December 2011 @ 20:54

    Salam kenal bpk. Khalid,

    Maaf sebelumnya jika pertanyaan saya melenceng dr topik, soalnya saya kesulitan mendaftar di web Sistem Informasi PPSDM http://lkpp.rdjsprojects.info

    Saya telah input semua field yg ada spt: nomor sertifikat, email, dll.
    Namun saat saya klik tombol Validasi Data..
    Yang muncul adalah pesan ini :

    » Biodata anda tidak dapat kami temukan pada database kami, pastikan Tempat/Tanggal Lahir dan Nomor Sertifikat anda benar.

    Saya yakin sudah mengisi nomor sertifikat dengan benar… namun yg saya herankan…
    Dimana saya dapat menemukan Field Isian untuk :
    Tempat/Tanggal Lahir ???

    Demkian pertanyaan saya, mohon pencerahan dari bapak.

    Terimakasih.

  • By khalidmustafa, 19 December 2011 @ 06:23

    @Yovirwan, coba hubungi LKPP untuk konfirmasi hal tersebut. Via email atau telepon juga bisa

  • By Yovirwan Novirion, 19 December 2011 @ 17:06

    Terimakasih bpk. Khalid atas responnya.

    Senang dapat mengunjungi blog bpk, banyak bahan pembelajaran berharga.

    Wasalam.

  • By Cepi, 19 December 2011 @ 20:39

    PA tidak bisa menandatangani kontrak PBJ karena tidak ada dalam tupoksinya, hanya PPK lah yg bisa menandatangani kontrak. kesemua unsur tersebut pula terdapat tupoksinya masing2 jadi tidak bisa merangkap satu sama lainnya. sumber bimtek LKPP.

    Tupoksi PA
    1. perencanaan umum, 2. pengendalian dan monitoring anggaran, 3. menetapkan PPK, PP, PPHP, Tim teknis dan timjuri , 4. menetapkan pemenang pengadaan. 5. Pelaporan keuangan dan menyimpan seluruh dokumen , 6. menyelesaikan perselisihan pihak yang terkait.

    Tupoksi PPK
    1. mengusulkan perubahan paket dan jadwal
    2. perencanaan teknis
    3. persiapan dan penandatanganan kontrak
    4. pengendalian pelaksanaan kontrak
    5. melaporkan kemajuan pekerjaan dan hambatannya
    6. melaporkan pelaksanaan dan penyerahan hasil
    7. menyimpan seluruh dokumen
    8. menetapkan tim pendukung

  • By zenzen, 20 December 2011 @ 10:48

    pak, saya mo tanya syarat menjadi ppk apa..apakah pk memiliki staf atau ppk harus mengerjakan sendiri misal adalam hal surat menyurat. misal ppk hanya pelaksana khan ga mungkin nyuruh orang laen..mungkin berbeda jika ppk tersebut mempunyai jabatan di instansinya. terimakasih

  • By Rahfan, 20 December 2011 @ 11:46

    @cepi, kewenangan menandatangi perjanjian/kontrak adalah kewenangan dari PA/KPA (baca UU No. 1/2004 Pasal 17 ayat (2) dan PP 58/2005 Pasal 10). Kewenangan ini didelegasikan kepada PPK (Perpres 54/2010). Pendelegasian kewenangan tersebut dengan mempertimbangkan antara lain besaran anggaran dan rentang kendali. Tidak ada larangan bagi PA/KPA untuk mendelegasikan kewenangan tersebut, sehingga Tugas dan kewenangan PPK dalam Perpres 54/2010 sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan diatsnya (UU/PP).
    Kesimpulannya, penandatanganan kontrak dapat dilakukan oleh PPK berdasarkan pendelegasian kewenangan oleh PA/KPA.
    Terima kasih

  • By aiririah, 20 December 2011 @ 15:09

    Masalahnya apabila ppk atau pa/kpa yang bertindak sebagai ppk yang tidak mempunyai sertifikat pengadaan menandatangani kontrak tahun 2012, dan tidak ada yang melaporkan atau bahkan peduli tentang hal tersebut, apa yang terjadi atau ada sangsi hukumnya? Karena saya yakin provinsi atau kabupaten akan banyak yang seperti itu, bahkan teguran dari apip pun tidak diperdulikan.

  • By khalidmustafa, 21 December 2011 @ 08:13

    @zenzen, syarat menjadi PPK dapat dilihat pada Pasal 12 dan PPK dapat dibantu oleh tim pendukung sesuai Pasal 7 Ayat 3

    @aiririah, kalau tidak menjadi temuan atau tidak ada yang melaporkan ya tidak ada sanksi. Sama sepeti pencuri yang tidak ketahuan mencuri tidak mungkin dijatuhi hukuman :D

  • By zenzen, 21 December 2011 @ 16:23

    pa mohon maaf agak memngceng dari topik…kami ada masalah…ada pengadaan kartu kotrak samapai 21 desember 2011, menurut per-73, pembayaran LS paling lambat ke kppn tgl 19 des 2011,jika lewat tgl 19 harus mengajukan jaminan bank…masalahnya rekanan kami tidak dapat memberikan jaminan bank sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan…mohon pencerahan atas situasi ini..apakah rekanan harus masuk daftar hitam. bagaimana prosedurnya.terimakasih

  • By zenzen, 21 December 2011 @ 16:34

    o iya. pa..rekanan kamu mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan sampai akhir tahun.apa yang harus kami lakukan.mohon pencerahannya. . terima kasih

  • By khalidmustafa, 21 December 2011 @ 16:57

    @zenzen, sampaikan saja ke rekanan, kalau tidak mau memberikan jaminan bank sesuai aturan, ya gak akan bisa dibayar

  • By jrenk, 21 December 2011 @ 20:53

    mhn maaf pak,agak melenceng..
    apakah semua pengadaan barang dan jasa dgn nilai berapapun hrs diperiksa oleh pphp pak?trimkasih

  • By azam, 21 December 2011 @ 21:17

    1.di SKPD tempat saya bekerja tidak ada yang punya setifikat pengadaan.. bagimana solusinya? Apakah bisa PPK dari Luar SKPD tersebut?
    2. baru-ini ada salah satu pegawai yang lulus dan dapat setifikat tapi sama sekali belum berpengalaman menjadi panitia PB.. Apakah dia bisa menjadi PPK? karena setahu saya PPK harus yang besertifikat dan telah berpengalaman menjadi panitia PB minimal setahun?

  • By khalidmustafa, 22 December 2011 @ 06:29

    @jrenk, iyah

    @azam:
    1. Boleh
    2. Persyaratan menjadi PPK disebutkan pada Perpres 54/2010 Pasal 12 Ayat 2. Salah satunya adalah pengalaman 2 (dua) tahun dalam PBJ. Jadi silakan dicari pegawai dari institusi lain.

  • By zenzen, 22 December 2011 @ 08:20

    maaf pa khalid. apakah hanya memberikan jawaban begitu kepada rekanan..trus berita acara kami selanjutnya gimana?..mohon penjelasannya…
    mengenai PPK jadi PPK harus mempunyai pengalaman 2 tahun yah. bagaimana bila PA meminta pegawai tersebut soalnya bila minta pegawai di luar institusi lebih ribet, klo iya bagaimana prosesnya

  • By Hendri, S.Ked, 22 December 2011 @ 09:43

    Saya tambah sedikit mengenai pemahaman saya terhadap KUH Perdata:

    KUH Perdata

    BAB II
    PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
    BAGIAN 1
    Ketentuan-ketentuan Umum

    Pasal 1319

    Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.

    BAGIAN 3
    Akibat Persetujuan
    Pasal 1338

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Kesimpulannya:

    Apabila perjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan undang-undang (PPK tidak bersertifikat) maka perjanjian tsb tidak mempunyai akibat hukum. Jadi bila nantinya ada kontraktor yg ingkar janji atau pekerjaannya tidak selesai maka PPK tidak dapat memberikan sanksi apa-apa karena kedudukan PPK sendiri cacat hukum. Termasuk penetapan SPPBJ dan Penetapan Syarat lelang lainnya.
    Dan Saya sependapat dengan Pak Rahfan Mokoginta dan Pak Khalid, bila terjadi sanggahan atau sanggahan banding akan menghambat pelaksanaan pengadaan, sebab ada beberapa syarat lelang yang ditentukan berdasarkan kewenangan PPK.

    Mengenai pendapat bahwa Kontrak pengadaan barang/jasa merupakan perjanjian yang lahir karena UU (Perpres), ini berarti ada aturan lain yang mengikat perjanjian tersebut, saya memahaminya spt ini:

    Sesuai dengan Buku Prof. Jimly yg berjudul Perihal Undang-Undang, menjelaskan bahwa setiap undang-undang dapat berisi ketentuan yang bersifat mandatori dan direktori. Yg bersifat mandatori wajib dijalankan sementara yang bersifat direktori, walaupun tidak dijalankan, hasilnya tetap sah sepanjang tidak menimbulkan ketidakadilan yang nyata. Tetapi terhadap pelanggar UU direktori dapat diancam dengan hukuman karena kelalaian.
    (Not: Perpres 54/2010 sifatnya direktori, KUH Perdata sifatnya mandatori)

    Berdasarkan penjelasan tsb, saya berpendapat bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah tundak pada ketentuan KUH Perdata. Terhadap PPK yang tidak bersertifikat, sangat beresiko digugat secara perdata…

    Sumber: http://duniakontraktor.com/memahami-syarat-batal-dari-perjanjian-pembiayaan-konsumen/.html

  • By zenzen, 23 December 2011 @ 08:18

    syarat rekanan masuk daftar hitam dan perosedurnya bagaimana?

  • By khalidmustafa, 23 December 2011 @ 08:23

    @zenzen, silakan dibaca Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam yang dapat diunduh di http://www.lkpp.go.id/v2/content.php?mid=0029564157

  • By adi suyatno, 25 December 2011 @ 21:28

    pak khalid, semoga bapak dalam lindungan Tuhan YME, dan amal zariah dapat ganjaran yang setimpal kelak. Amin
    Pak saya mau tanya,
    PERTAMA, untuk APBD, yang menandatangani kontrak adalah KPA/PA (mendagri dan Ka LKPP)dlm hal ini PPK hampir tidak berperan, jika KPA/PA tidak memiliki sertifikat keahlian, apakah dibolehkan menandatangani kontrak, jika TIDAK diperbolehkan, jadi siapa yang dapat menandatangani kontrak?
    KEDUA, didalam satu dinas (ULP belum terbentuk), apakah diperbolehkan mengangkat lebih dari satu pejabat/panitia pengadaan?
    trimakasih

  • By khalidmustafa, 26 December 2011 @ 17:25

    Berdasarkan Permendagri 21/2011 Pasal 10a, dalam pengadaan barang/jasa, KPA bertindak selaku PPK. Artinya yang menandatangani kontrak adalah KPA.
    PA juga dapat menandatangani kontrak karena yang berhak melakukan ikatan adalah PA/KPA.
    Tetapi yang harus diingat, perikatan kontak tersebut tidak asal tandatangan, melainkan mencakup konsekwensi hukum di dalamnya, oleh sebab itu sertifikat diwajibkan kepada PPK.
    Menurut pendapat saya, karena KPA bertindak selaku PPK, maka persyaratan PPK ikut melekat pada kebolehan tersebut, termasuk kewajiban sertifikat.

    Khusus untuk pejabat pengadaan, cukup mengangkat 1 orang saja, tetapi untuk panitia dapat mengangkat lebih dari 1 kelompok panitia berdasarkan ruang lingkup pengadaannya.

  • By Ahmad Zazuli, 28 December 2011 @ 10:13

    Pa khalid Yth.
    Salam kenal.Syarat PPK disebutkan bahwa sekurang-kurangnya berpendidikan S1.Bagaimana jika PPK tersebut sudah menyelesaikan semua bidang akademik di suatu perguruan tinggi kemudian baru mau menyelesaikan skripsi.dengan kata lain belum memperoleh ijazah S1.Apakah ia masih boleh menjadi PPK

  • By khalidmustafa, 28 December 2011 @ 10:46

    Saya balik deh…

    Seseorang yang belum menyelesaikan Skripsi apa sudah disebut sudah S1? :D

  • By Ahmad Zazuli, 28 December 2011 @ 21:51

    Pa Khalid Yth.
    Lalu kalau kita belum S1 berarti kita tidak boleh jd PPK.Yg jd permslhn di Kabupaten Banjar Prov.Kal-Sel ada 35 Satker Ngeri yg memegang DIPA APBN.Apakh boleh hanya memakai Ijazah D3

  • By khalidmustafa, 30 December 2011 @ 06:57

    Jawabannya adalah tidak boleh (Pasal 12 Ayat 3 Perpres 54/2010)

  • By titis, 30 December 2011 @ 11:52

    Asswrwb, Bapak, yg dimaksud PPK yg bersertifikat PBJ, itu yg bagaimana? maksud saya apa harus memiliki Sertifikasi/Lulus Ujian Perpres54? kalau pernah memiliki Sertifikasi sbg Pejabat Pengadaan/ Ahli Pengadaan dengan Lulus Seleksi sbg L2 s.d L4 pada seleksi Keppres 80 th.2003, apa bisa dianggap sebagai PPK yg bersertifikat PBJ ? Mohon jawaban. TK.

  • By mukhtar, 4 January 2012 @ 10:50

    Pak Khalid Yth:
    Assalamu Alaikum Pak, saya pernah mempunyai sertifikat PBJ yang dikeluarkan tahun 2008, dan sejak tahun 2010 sampai sekarang saya sudah tidak aktif lagi di kegiatan PBJ. Sehubungan dengan tibanya tahun 2012, semua PPK diwajibkan mempunyai Sertifikat PBJ.kemudian oleh KPA saya akan ditunjuk lagi untuk menjadi PPK .Pertanyaan saya adalah :
    Apakah saya masih bisa diangkat sebagai PPK mengingat : a. sertifikat L2 saya sudah habis masa berlakunya. b. saya tidak memenuhi persyaratan manajerial karena pendidikan saya cuma SMU. c.saya belum pernah mengikuti Bimtek PP 54/2010.
    2.

  • By Tati inderawati, 7 January 2012 @ 20:54

    Berdasarkan Surat Deputi IV LKPP: “PA/KPA yang melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan fungsi-fungsi lain dari membuat komitmen atau merangkap sebagai PPK tidak wajib bersertifikat.”
    Inin Informasi dari pak Ikak, bagaimana dengan yang ini?

  • By By Jo Dinda, 9 January 2012 @ 21:51

    Asalamualaikum.
    Mohon Izin untuk ikut.

    Permendagri No. 21 Thn 2011
    Pasal 10A
    Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Perpres No. 54 Thn 2010
    Pasal 12
    Ayat 2
    Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan
    sebagai berikut :

    f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan;

    Yang dimaksud pengelola keuangan disini yaitu bendahara/
    verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Penjelasan Atas Perpres 54 Thn 2010.

    Jadi menurut pendapat saya PA/KPA yang menandatangani Surat Perintah Membayar tidak bisa menjadi PPK.

    Kalau ada salah mohon di koreksi.

  • By Davidson, 10 January 2012 @ 00:34

    Pak Khalid, Bagaimana dengan PPK dengan Pendidikan D.IV (gelar SST). Apakah ini dibenarkan menurut Perpres 54 thn 2010?

  • By koPREM, 11 January 2012 @ 17:03

    waduh,, saya malah jadi bingung pak,,,, setelah membaca tulisan bapak,, kemudian membaca tulisan pak Ikak,, di http://ikakgp.blogspot.com/2012/01/tidak-ada-ppk-maka-pakpa-perlu.html mohon pencerahan,,,

  • By iswahyudi, 15 January 2012 @ 20:11

    ikut komentar pak.
    struktur org pengelolaan uang APBN dan APBD sangat beda. Untuk APBD perbedoman pada permendagri 13, 59 dan 21. Dimana kontrak harus di tanda tangani oleh PA/KPA. sehingga pada permendagri 21 terjadi sinkronisasi dg Perpres 54, PA/KPA dalam pengadaan barang bertindak sebagai PPK.
    Tapi yang masih bingung kalau KPA sebagai PPK apa boleh tdk bersetifikat ?

  • By ekooke, 17 January 2012 @ 01:27

    Davidson,,klo mnurut p54 sih harus Srata-1 bukan diploma,,,bagaimana menurut rekan2,,

  • By irwan, 18 January 2012 @ 15:27

    pak…klo di suatu instansi PPK tsb blm punya sertifikat ditambah lg PPK tsb merangkap ats nama KPA/PA…kjadian dmikian dibolehkan kah? jika tdk mohon masukannya pak…apa dibolehkan KPA (selaku kepala kantor) tdk memangku Jabatan slaku PPK tp menyerahkannya ke PPK selaku atas nama KPA/PA..??mohon pencerahannya pak..wassalam

  • By iswahyudi, 18 January 2012 @ 20:55

    irwan : Permendagri 21 tahun 2011, Dalam pengadaan barang/jasa, pa/kpa selaku PPK. Kalau kepala kantor selaku PA boleh mengangka PPK yg sekaligus menjadi KPA dengan syarat bersertifikat. Kalau tidak ada yg bersertifikat maka PPK diambil alih oleh PA. (ini menurut pemahaman saya atas perpres 54 dan PP 58)

  • By ezack, 19 January 2012 @ 15:43

    tanya donk pak, PPK itu boleh diangkat/ngambil dari satker/kantor lain kah?
    contohnya di MAN dan MIN misalnya yg sumber daya nya kurang, apa boleh ngangkat/ngambil PPK dari kantor DEPAG yg sekabupaten dengan MAN MIN itu tadi?
    mohon jawabannya.

  • By Bang Jeck, 21 January 2012 @ 09:27

    Siapa sich yg bisa jawab dengan mantab, pertanyaannya gini : Apakah PA/KPA yang melaksanakan tugas2 PPK wajib bersertifikat pengadaan barang/jasa????????????? please

  • By iyyan, 24 January 2012 @ 11:36

    Mau tanya Pak,di satker sy untuk TA.2011 PPKnya adalah wakil sekretraris (wasek) tp beliau blm punya sertifikat PJB (sdh tes 6x ndak lulus2 pak) dan untuk th.2012 ini, wasek tsb mengatakan bahwa dia tetap bs jd PPK tapi sebatas untuk belanja pegawai dan belanja rutin perkantoran saja bukan untuk belanja modal. apakah hal tersebut dibenarkan dan diperbolehkan? mohon bantuan penjelasannya pak. terimakasih.

  • By bodoh, 24 January 2012 @ 15:05

    Siapa sich yg bisa jawab dengan mantab, pertanyaannya gini : Apakah PA/KPA yang melaksanakan tugas2 PPK wajib bersertifikat pengadaan barang/jasa????????????? please…….. tidak perlu

  • By manuasia biasa, 26 January 2012 @ 09:22

    intinya PA/KPA yang bertindak sebagai PPK wajib bersertifikat sesuai dengan ketentuan PERPRES 54 Tahun 2010

  • By joni, 31 January 2012 @ 15:43

    ass.. Wr Wb Pak Khalid sy mau nanya dikit ya … Apakah PPTK itu wajib memiliki Sertifikasi PBJ dan Apakah Harus S1 … terima kasih Pak

  • By budy, 1 February 2012 @ 06:29

    Ass..
    Met Pagi Pak ;
    berdasarkan penjelasan Bapak terkait persyaratan KPA bila merangkap menjadi PPK dikatakan harus memiliki Sertifikat. Namun dalam tulisan yg dibuat oleh Pak Ikak ttg hal yg sama ( bila tidak salah baca) maka perysratan memiliki sertifikat tdk diberlakukan, alasannya krn Fungsi KPA sudah melekat dalam tugasnya ( ex-officio)…DUM

  • By ibnu, 3 February 2012 @ 01:53

    Ada anggaran th 2011 tp dilaksanakan di januari th 2012 dg metode pelelangan sederhana yg mengacu pp 54, akan ttpi PPK pd pengadaan blm bersertifikat,apakah lelang ini cacat hukum atau sah,,,,,,

  • By iswahyudi, 3 February 2012 @ 15:23

    Maaf ikut komentar.
    Rasanya nggak mungkin anggaran 2011 dilaksanakan tahun 2012.Karena pertanggungjawaban TA 2011 ditutup dan akan diaudit. yang ada anggaran 2011 yang diluncurkan jd anggaran 2012 (misal dengan tahun jamak), atau pekerjaan yang ada di tahun 2012 tapi dilelang tahun 2011.

  • By Mamat, 5 February 2012 @ 22:23

    Pak Khalid,masih tentang PPK,yang ingin sya tanyakan,bagaimana jika panitia Pengadaan B/J dibentuk – sudah di SK – kan oleh KPA, dan proses lelang sudah setengah jalan,tapi kemudian keluar SK menteri dimana ketua Panitia terangkat sebagai PPK kegiatan yang dilelang tersebut , apakah proses lelang tetap sah dan dapat dilanjutkan?

  • By ibnu, 6 February 2012 @ 10:58

    mmg seharusnya anggaran 2011 sdh selesai tp fakta dilapangan begitu, ada anggaran 2011 yang dilakasanakan th 2012…..

  • By Jax, 12 February 2012 @ 22:49

    Apakah boleh dalam 1 SKPD dengan 3 sumber dana berbeda (dikantor saya ada 3 bidang dgn sumber pendanaan berbeda) untuk PPKnya diangkat 1 orang staf non eselon ?

  • By Rahadianto, 17 February 2012 @ 16:31

    Bolehkah PPK di suatu institusi menjadi PPK di institusi lainnya? jadi 1 PPK yang sama tapi di 2 institusi…

  • By Mamat, 20 February 2012 @ 22:48

    kalau begitu segera dong revisi Daftar Ahli Pengadaan Barang & Jasa Bersertifikat pada website LKPP yang dimana masih tercantum nama-nama yang bersertifikat tapi berlaku hanya 2 tahun / L2 (sudah tidak berlaku lagi) berdasarkan keppres 80 tahun 2003, mari kita mulai dengan aturan baru yaitu Perpres 54 tahun 2010

  • By M.faisal Kaliky, 27 February 2012 @ 17:26

    Bismillah mau tanya tahun ini kita ada pengadaan Aula pagu 700 juta, Rehab 10 juta dan bangun baru 600 juta metode apa yang harus kita gunakan mohon petunjuknya maklum pa kita baru belajar PBJ…

  • By madris, 4 March 2012 @ 12:33

    Syarat Sah Perjanjian

    Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :

    1. Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.

    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

    3. Suatu Hal Tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.

    4. Suatu Sebab Yang Halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu : • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum; • Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan • Tidak bertentangan dengan undang-undang.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, syarat kesatu dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berbicara mengenai subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berbicara mengenai objek yang diperjanjikan dalam sebuah perjanjian. Dalam perjanjian bilamana syarat-syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang tidak cakap atau yang memberikan kesepakatan secara tidak bebas. Selama tidak dibatalkan, perjanjian tersebut tetap mengikat. Sedangkan, bilamana syarat-syarat objektif yang tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Artinya batal demi hukum bahwa, dari semula dianggap tidak pernah ada perjanjian sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan

  • By madris, 4 March 2012 @ 12:37

    Pada pasal 11 ayat (1) huruf c Perpres 54 Th 2010 disebutkan PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan menandatangani Kontrak, namun pada penjelasan pasal 11 ayat (1) huruf c tersebut dijelaskan “Pada tingkat SKPD, PPK menandatangani Kontrak berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA”
    bisakah diartikan bahwa tugas pokok dan kewenangan PPK untuk menandatangani Kontrak pada SKPD adalah tidak mutlak namun berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA.
    mhn pencerahannya…

  • By madris, 4 March 2012 @ 12:51

    Jadi gak ada hubungannya antara sertifikat ahli pengadaan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • By iswahyudi, 4 March 2012 @ 17:34

    Ya jelas, ppk ditunjuk oleh PA jd kalu PA tdk nunjuk PPK berarti PA akan bertindak sebagai PPKM sesuai permendagri 21 th 2011

  • By Mamat, 6 March 2012 @ 20:56

    @Madris
    Kalau tentang kontrak,mungkin memang tidak berhubungan antara sertifikat ahli pengadaan dengan pasal tersebut, tapi di Perpres 54 pasal 12.g syarat PPK adalah memiliki sertifikat barang/jasa , nah kalau PPK sudah diangkat/sudah dilantik, tapi tidak memilik sertifikat, sah tidak menurut hukum?

  • By novian, 11 April 2012 @ 00:52

    1.sistemnya lebih detail lg pak..link daftar pemegang sertifikat dan LPSE,sedangkan PPK dilink juga sehingga akses yang tidak mempunyai sertifikat sebagai panitia dan PPK ditolak oleh sistem.
    2.untuk syarat SI sebagai PPK juga harus di link ijazahnya dan sertifikatnya,sehingga nama PPK yang berada dalam kontrak benar-benar hasil evaluasi sistem.BEGITUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU kalo memang mau YAAAAAAAAAAAAAAAA…

  • By teddyyuliswar, 1 June 2012 @ 07:48

    kalau mereka berkilah dengan PP 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bagaimana Pak tentang wewenang PA/KPA?

  • By Moh. Habil Masri, 12 June 2012 @ 19:06

    Salam kenal Pak Khalid,
    Saya sedikit bingung dengan argumentasi pemerintah daerah dan BNPB, masalahnya begini. Pada 21 Desember 2011 BNPB menerbitkan SK PPK proyek penanggulangan bencana alam. Proses tender dan penandatanganan kontrak proyek ini berlangsung tahun 2012. Masalahnya, sampai saat ini, 12 Juni 2012 PPK yang di-SK-kan BNPB tanggal 21 Desember 2012 tersebut belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa. Ketika keabsahan kontrak yang ditandatangani PPK tersebut dipertanyakan, BNPB dan pejabat di daerah justru berkelit dengan menggunakan Pasal 127 Poin C. dengan argumentasi bahwa PPK yang tidak bersertifikat tersebut masih dimungkinkan untuk menandatangani kontrak proyek yang diterbitkan tahun 2012, sebab, PPK itu di-SK-kan tahun 2011. Bagaimana pendapat mas Khalid terhadap permasalahan ini, tks atas infonya mas…

  • By rizal, 27 July 2012 @ 15:16

    Salam pak khalid,
    berkaitan dengan PA/KPA menjabat sebagai PPK, pada Permendagri 21 tahun 2011 pasal 11 ayat (5) :”dalam PBJ ,KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus bertindak sebagai Pejabat pembuat komitmen”.
    kemudian pada PP 58 tahun 2005 pada pasal 10 huruf (g) dinyatakan juga ;”tugas PA mengadakan ikatan perjanjian/kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan”
    kedua aturan diatas berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. PA/KPA, PPTK, PPK, Bendahara adalah bagian dari pejabat pengelola keuangan .
    merujuk kepada Perpres 54 tahun 2010 pasal 12 maka akan terjadi pertentangan dengan persyaratan PPK. salah satunya pada huruf (f). tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
    bagiamana ini pak khalid? mohon pedapatnya ..
    thanks.

  • By Bambang Chidir, 6 August 2012 @ 14:24

    Pembentukan ULP di Daerah merupakan amanat Perpres dan telah dibuatkan pedomannya. Agar terjadi kejelasan, kepastian, dan mempunyai kewenangan yang setara dengan PA/KPA, apakah dimungkinkan untuk membentuk lembaga SKPD yang mandiri secara struktural atau disetarakan dengan eselon II.A. Strukturnya disesuaikan dengan jenis PBJ masing-masing serta menjangkau sampai ke tingkat kelurahan?

  • By zainul arifin, 9 January 2013 @ 13:00

    apakah diperbolehkan seorang PPK merangkap pejabat pengadaan?

  • By Sari, 22 January 2013 @ 00:07

    Ass. Dengan Perpres 70 tahun 2012 apakah penunjukan PPK dari luar institusi masih diperbolehkan? di instansi kami tidak ada PPK sesuai syarat yang bisa ditunjuk. Saya kepala SKPD baru tidak memilki sertifikat dan awam dalam pengadaan sementara beban kerja banyak mengingat SKPD kami juga baru. Saya merasa tidak mampu untuk merangkap PA dan PPK. Mohon pencerahan. Terima kasih.

Other Links to this Post

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

WordPress Theme Design

%d bloggers like this: