Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik.”

Yang membuat saya tercengang adalah, tulisan tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang tertulis. Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan di bawah ini:

 

  1. Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistem swakelola dibandingkan dengan proses tender;
  2. Sistem  swakelola dapat menghemat anggaran 25-30 persen;
  3. Dicontohkannya,  di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk sanitasi; dan
  4. Keuntungan lainnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.

Apakah benar pernyataan-pernyataan tersebut? Mari kita telaah.

Dasar Hukum

Pelaksanaan pengadaan rehabilitasi sekolah wajib mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena anggaran yang digunakan adalah APBN. Hal ini tertuang pada Pasal 2 Perpres 54/2010 yaitu “Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.”

Khusus swakelola, dijelaskan pada Pasal 26 Ayat 1 Perpres 54/2010 yaitu “Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.”

Pada pasal ini dapat dilihat bahwa swakelola terdiri atas 3 jenis, yaitu:

  1. K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran;
  2. Instansi Pemerintah Lain; atau
  3. Kelompok Masyarakat.

Persyaratan sebuah pekerjaan dapat diswakelolakan yang dituangkan dalam Pasal 26 Ayat 2 adalah:

  1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I;
  2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  3. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar
  5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  7. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
  8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
  9. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
  10. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
  11. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Mari ditelaah satu persatu persyaratan tersebut:
  1. Tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan, sehingga seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi gedung dan melanggar Pasal 26 Ayat 2 Huruf a.
  2. Gedung sekolah juga tidak masuk dalam klasifikasi pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat karena operasi dan pemeliharaan sehari-hari dilaksanakan oleh manajemen sekolah. Contoh pekerjaan yang operasi dan pemeliharaan memerlukan partisipasi langsung masyarakat adalah WC Umum atau jalan desa karena memang digunakan langsung sehari-hari oleh masyarakat.
  3. Pasal 26 Ayat 2 huruf c hingga k juga tidak dapat dijadikan dasar untuk swakelola rehabilitasi sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut maka sekolah tidak dapat melaksanakan rehabilitasi gedung dengan cara swakelola.

Salah satu alasan yang sering disampaikan adalah dana rehabilitasi merupakan dana hibah, sehingga dapat dilakukan dengan cara swakelola.

Pendapat ini merupakan pendapat yang masih berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang memang menyebutkan bahwa salah satu tipe swakelola adalah “Kelompok masyarakat penerima hibah.”

Kata “penerima hibah” ini telah dihilangkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Bahkan khusus untuk kelompok masyarakat yang boleh melaksanakan swakelola, telah ditekankan pada Pasal 31 Huruf b Perpres 54/2010 yaitu “pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan.” Hal ini menegaskan bahwa harus ada penilaian terlebih dahulu apakah kelompok tersebut mampu atau tidak. Kemampuan biasanya sejalan dengan tugas pokok dari kelompok masyarakat setempat, misalnya kelompok masyarakat petani pasti memiliki kemampuan dalam hal pertanian, demikian juga dengan kelompok masyarakat nelayan yang memiliki kemampuan dalam bidang perikanan.

Hal ini saya ungkapkan karena ada juga yang menyampaikan bahwa swakelola dapat dilakukan oleh Komite Sekolah, karena komite sekolah merupakan kelompok masyarakat. Nah, selain tidak memenuhi Pasal 26 Ayat 2, kemampuan komite sekolah untuk melaksanakan rehabilitasi sekolah apakah sudah dipastikan? Berapa banyak diantara mereka yang memiliki kemampuan dalam bidang Jasa Konstruksi? Juga apakah mereka memiliki SKA atau SKT dalam bidang Jasa Konstruksi sesuai wewenang Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi?

Berdasarkan paparan di atas, maka pelaksanaan Rehabilitasi Sekolah dengan cara swakelola oleh sekolah penerima hibah/bantuan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih Baik dan Lebih Hemat

Beberapa alasan lain yang digunakan untuk membenarkan pelaksanaan swakelola adalah swakelola lebih baik daripada proses tender, sistem swakelola dapat menghemat anggaran, lebih banyak bangunan yang dapat dibangun dengan menggunakan cara swakelola dibandingkan dengan lelang, dan dapat menciptakan lapangan kerja.

Swakelola lebih baik?

Kata-kata “baik adalah sebuah kata yang amat subjektif karena bergantung cara pandang dan pengalaman seseorang dalam memandang.

Memang benar bahwa di beberapa daerah, sekolah yang dulu dibangun dengan cara swakelola, kualitasnya lebih baik dibandingkan dengan cara lelang/tender. Hal ini karena kepala sekolahnya amat komit terhadap kualitas sehingga sangat mengawasi pelaksanaan pembangunan. Juga orang tua siswa yang ikut membangun, dilandasi dengan semangat bahwa anaknya bersekolah di sekolah tersebut, maka mereka akan mengerjakan dengan baik.

Tetapi tidak bisa dipungkiri juga, beberapa kepala sekolah malah masuk bui alias hotel prodeo alias penjara karena dituduh korupsi dana swakelola pembangunan gedung. Salah satu beritanya dapat dibaca disini.

Juga banyak sekolah yang dibangun dengan mekanisme swakelola, belum lama digunakan malah rubuh. Hal ini dapat dilihat pada pembangunan gedung perpustakaan SD Negeri Pemurus 8 Banjarmasin yang umur bangunannya baru 1 tahun. Contoh lain adalah pembangunan Gedung Laboratorium IPA SMPN 1 Grogol yang rusak padahal umurnya baru 2 (dua) minggu.

Masih banyak contoh-contoh lain yang amat mudah diperoleh hanya dengan melakukan pencarian menggunakan Google.

Ini membuktikan, metode pengadaan, tidak menjamin mutu pekerjaan.

Swakelola lebih hemat?

Sama dengan tulisan “swakelola lebih baik”, hemat adalah sebuah sifat yang bersifat subjektif dan sulit diukur. Bisa saja pada saat pelaksanaan pembangunan gedung sekolah dilakukan penghematan, tetapi baru 1 bulan dipakai malah rubuh, maka sia-sialah pekerjaan yang telah dilakukan.

Yang harus diingat, swakelola dan menggunakan penyedia barang/jasa harus berlandaskan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang telah disusun. Penghematan dapat dilakukan apabila penyusunan HPS dilakukan secara profesional dan tidak di-mark-up sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. HPS juga harus berdasarkan kepada harga pasar setempat dan telah memperhitungkan pajak dan keuntungan yang wajar.

Pajak tidak bergantung kepada proses pengadaan, swakelola dan penyedia barang/jasa tetap harus menghitung PPn sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak benar bahwa kalau swakelola maka tidak dikenakan pajak.

Kalimat “di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk sanitasi” juga tidak menunjukkan bahwa swakelola bisa lebih hemat. Hal ini berarti HPS yang ditetapkan sebelumnya masih terlalu tinggi sehingga sebenarnya setelah dilaksanakan dapat menambah satu lokal lagi.

Penciptaan lapangan kerja dengan metode swakelola juga adalah lapangan kerja semu karena yang bekerja bukan merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya. Juga kalau dilaksanakan menggunakan metode lelang/tender, tetap dapat menciptakan lapangan kerja.

Jebakan Hukum

Yang saya khawatirkan sebenarnya adalah jebakan hukum dari pelaksanaan swakelola ini, karena dengan pertanyaan sederhana saja, maka Kepala Sekolah penerima bantuan rehabilitasi sudah sulit untuk menjelaskan. Pertanyaan tersebut adalah “sebutkan dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang membolehkan swakelola rehabilitas bangunan sekolah dilaksanakan oleh sekolah itu sendiri.”

Kalau pembaca searching di google, terlihat sebagian besar yang menjadi korban adalah Kepala Sekolah, karena kepala sekolah sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan swakelola di sekolahnya, sehingga apabila ada gugatan hukum, maka yang terkena secara langsung adalah kepala sekolah itu sendiri dan bukan pemberi bantuan.

Apalagi dalam juklak bantuan sering dituliskan “pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sehingga apabila pemberi bantuan ditanya maka bisa menjawab dengan jawaban “diplomatis” bahwa pada juknis sudah ditetapkan tetapi kepala sekolah sendiri yang tidak melaksanakan.

Selain itu, jangan sampai pemberian bantuan ini merupakan cara untuk mempercepat “daya serap anggaran” tanpa memperhitungkan konsekwensi hukum yang akan diterima oleh penerima bantuan pada masa yang akan datang.

Apabila Bapak Menteri bersikeras bahwa sekolah dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi, maka silakan mengusulkan aturan khusus kepada Presiden agar diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang spesifik mengatur mengenai pembangunan atau rehabilitasi sekolah.

Hal tersebut bukan tidak mungkin, dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2011 yang mengatur mengenai penunjukan langsung pengadaan barang/jasa untuk kegiatan Sea Games ke XVI di Palembang.

Jalan Keluar

Pertanyaan berikutnya setelah pembahasan di atas adalah ” Bagaimana apabila sekolah telah terlanjur menerima dana untuk rehabilitasi dan diperintahkan melaksanakan melalui metode Swakelola?”

Menafikan pelanggaran pasal 26 Ayat 2 Perpres 54/2010, maka kita dapat menganggap swakelola tersebut adalah swakelola yang dilaksanakan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran, sehingga dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 Perpres 54/2010.

Hal-hal yang wajib diperhatikan adalah:

  1.  Jumlah tenaga dari luar sekolah (termasuk tukang, pengawas, dll) tidak boleh melewati 50% dari jumlah keseluruhan pegawai sekolah yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena tujuan utama swakelola adalah menggunakan tenaga yang dimiliki sendiri dan tidak sekedar menjadi broker pekerjaan dan selanjutnya dikerjakan oleh pengusaha secara total. Hal ini tertuang pada ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Perpres 54/2010
  2. Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan dilaksanakan menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54/2010. Hal ini berarti apabila bahan bangunan yang apabila dijumlahkan nilainya melebihi 100 juta, tetap wajib dilelangkan oleh Kepala Sekolah, tidak boleh hanya dibeli langsung ke toko. Apabila nilainya dibawah 100 juta, maka menggunakan metode pengadaan langsung dan memperhatikan bukti-bukti pembayaran sesuai Pasal 55 Perpres 54/2010 dan menggunakan Standard Bidding Document (SBD) Pengadaan Langsung yang dikeluarkan oleh LKPP.
  3. Hal ini juga berlaku untuk tenaga ahli dan tenaga terampil yang digunakan, tetap harus memperhatikan ketentuan tenaga ahli dan terampil berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang Jasa Konstruksi, yaitu UU Nomor 18/1999 dan peaturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri PU (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011. Salah satunya adalah tenaga ahli dan terampil wajib memiliki sertitikat keahlian atau keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK.
  4. Kepala sekolah tetap wajib membentuk 3 tim, yaitu tim perencana, pelaksana dan pengawas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tahapan dan bidang tugas yang telah diuraikan pada Lampiran VI Perpres 54/2010.
Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dan tidak menjadi sebuah jebakan hukum yang akan menjerat beberapa tahun yang akan datang.
This entry was posted in Pengadaan Barang/Jasa and tagged , , , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

29 Responses to Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

  1. Izin pak Khalid, postingan bapak banyak saya Copas, yang saya muat di blog dan website, karena saya juga mengikuti perkembangannya di Forum Pengadaan barang dan jasa.

  2. diaz ibrahim says:

    izin tuk posting apa yg bapak bahas.kebetulan saya bgabung dalam tim LPSE.

  3. destrie says:

    benar yang bapak sampaikan, tapi harus juga ditelaah dan dibandingkan antara gedung yang rusak dalam waktu 1 atau 2 bulan dengan yang masih bertahan dengan kualitas yang baik. berapa % gedung atau bangunan yang langsung rusak dan berapa % bangunan yang masih baik sampai sekarang. kemudian dana swakelola memang lebh rendah dari pada tender. menurut saya perpres 54 merupakan produk gagal yang tidak dikaji dan diuji. Keppres 80 menurut saya sudah sangat baik untuk otonomi daerah. yang perlu hanya pengawasan dalam pelaksanaanya.

  4. @watashiwa dan diaz, silakan

    @destrie, setuju, oleh sebab itu sebaiknya yang disempurnakan adalah dasar hukumnya. Karena auditor dan aparat penegak hukum berpegang kepada dasar hukum. Apabila ini baik, seharusnya bisa diperlakukan seperti SEA Games, yaitu ada Perpres khusus untuk PBJ Swakelola Rehabilitasi Sekolah.

    Perpres 54 bersifat umum, sehingga harus diperkuat dengan dasar hukum lain untuk hal-hal yang bersifat khusus

  5. zainal abidin says:

    Maaf pak khalid…. yang saya pikirkan bukan jebakan hukum pelaksanaan swakelola DAK Pendidikan Tahun 2012 oleh Kepala Sekolah, melainkan minimnya SDM Kepala Sekolah dalam penyusunan RAB Pembangunan atau Rehabilitasi Gedung, bila RAB disusun menggunakan analisa harga satuan maka tanpa disadari bahwa RAB tersebut didalamnya mengandung unsur deviasi keuntungan, setahu saya pelaksanaan swakelola tidak boleh ada keuntungan, melainkan honor oleh para pelaksana swakelola… Deviasi keuntungan RAB tersebut kemungkinan masuk kategori kerugian negara… trim’s. (salam di Aco Makassar)

  6. farida evana says:

    saya ingin menanyakan apakah boleh pengadaan makan minum pasien di rsud di laksanakan secara swakelola?sedangkan pasien tetap harus di beri makan setiap hari dan kami masih menunggu proses untuk lelang?dan mohon bapak berkenan mengiriman file power point pengadaan barang/jasa Perpres 54 tahun 2010

  7. agun says:

    ass. pak khalid..
    pertanyaan saya sederhana saja.
    apakah dua jenis paket pekerjaan yang sama dan dalam satu wilayah yang sama juga, namun harga penawaran kedua rekanan berbeda, apakah selisih penawaran itu bisa dijadikan asumsi kerugian / kemahalan harga?
    hal tersebut ada kaitannya dengan fakta bahwa dalam dokumen lelang dijelaskan bahwa pemenang lelang tidak mesti rekanan yang menawar harga terendah saja, namun juga kelengkapan administrasi persyaratan lelang.
    terimakasih, mohon pencerahannya pak..

  8. Ebing says:

    Pimpinan Asosiasi Jasa Konstruksi/LPJK/KADIN
    harus segera mencarikan solusi, jangan sampai
    terjadi polemik berkepanjangan di Daerah
    Status Hukum Perpres dengan Kepmendikbud…

  9. albert says:

    ada pertanyaan yang cukup mengganjal yaitu ketika pengelola kegiatan adalah sekolah maka yang menjadi PPK adalah Kepala Sekolah, sementara saya meyakini hampir tidak ada Kepala Sekolah yang sudah bersertifikat ahli PBJ, sementara per 1 Januari 2012 PPK wajib bersertifikat PBJ, jd gimana solusinya?

  10. oyo suharya says:

    Terlepas dari sebuah peraturan,baik itu sistim swakelola ataupun sistim lelang/tender semua ada benar dan ada salahnya,yang jelas tergantung kepada niat sipelaksana.Kenapa saya bicara demikian,karena kenyataan yang ada diprovinsi babel dan lebih khusus lagi di kab.bangka selatan hasil swakelola umumnya lebih baik hasilnya ketimbang ditenderkan (pemborong).Contoh lebih dekat lagi,disekolah saya tempat saya mengajar pembangunan ruang kelas yang dilaksanakan secara tender terkesan asal-asalan (asal jadi)dan sama sekali tidak ada pengawasan sehingga sebagai bentuk protes kami sampai saat ini kami belum bisa memanfaatkannya.Ironisnya,hal semacam itu itu tidak ada tindak lanjut apapun dari fihak manapun,akan tetapi andaikata itu dilaksanakan secara swakelola bisa jadi harus dirombak kembali,belum lagi pengawasan-pengawasan lainnya termasuk audit BPK sehingga menghasilkan temuan ini temuan itu,tapi kalau ditenderkan aman-aman saja bagaimanapun hasilnya.Ada apa dibalik semua itu ?

  11. utomo says:

    mohon ijin saya share ke teman2

  12. martin says:

    saya pelaksana di bappeda kesulitan mengasistensi RKA /DPA dari SKPD PU dan PPO pak mau tanya…
    1.apakah pemberian keuntungan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah wajib pihak penyedia diberikan keuntungan 10-15%, apakah prosentasi keuntungan itu langsung diberikan dari jumlah pagu dana atau ada mekanisme lainnya. bagaimana dengan istilah free overhead yang selalu ada dalam penawaran
    2. terkait dengan standar -standar dalam pekerjaan konstruksi apakah bissa standar pekerjaan konstruksi mengadopsi aturan menteri dan peraturan bupati dengan alasan standar dimaksud belum dibuat semisal analisa harga satuan, standar harga satuan pokok kegiatan bahkan jika data tidk tersedia dapat menanyakan ke toko material suddah dapat menjadi rujukan. hal ini sering terjadi di tempat saya, sehingga pekerjaan konsultan perencana selalu menjadi acuan tanpa pengawasan, jadi dan tersedia 1 milyar terserap, 5 milyar terserap tidak aada acuan jelas yang penting hasil kerja panitia pengadaan (ULP).
    3. dalm asistensi angka yang tercantum dalam dokumen tidak di ganggu lagi karena sudah final hasil kerja konsultan perencana jadi bappeda acc saja.
    mohon diberikan pencerahan bagi saya yang bingung.

  13. muji says:

    kalau menurut saya sih,,, kembali pada tugas masing2. kepala sekolah ngurus sekolah, kontraktor ngurus proyek, konsultan ngurus perencanaan dan pengawasan. kalau bicara soal pengiritan anggaran sekalian aja direncanakan dan di awasi sendiri jadi tdk perlu anggaran konsultan yg mungkin bisa juga diirit.

  14. muheri hakim says:

    yg menjadi pertanyaan saya bisakah konsultan perencana merubah ketentuan spesifikasi moubiler yang di atur dalam juknis DAK?
    contoh untuk moubiler DAK 2012 pada juknis untuk menggunakan bahan jenis kayu agar mudah dalam perawatan namun konsultan mengubahnya menggunakan besi .dapat kah itu dilakukan dan tidak melanggar peraturan? trima kasi sebelumnya apabila menjawab pertanyaan saya

  15. muheri hakim says:

    Benarkah pekerjaan pisik DAK tahun 2012 dapat dikerjakan sampai bulan pebruary tahun 2013?

  16. Markus says:

    Nilai Paket konstruksi 3 milyar…..Pertanyaannya Bisakah Perencanaan Paket Tersebut dilakukasn Secara Swakelola UntukMeningkatkan SDM Dinas Terkait….Makasih

  17. Tanto says:

    Ijij pak Khalid copas postingannya

  18. BSK says:

    makasih atas infonya semoga bermanfaat

  19. H.Darson irianto says:

    Komite Sekolah tidak pernah di libatkan dana DAK dalam rehab lokal dan kegiatan fisik lainya karna ini adalah Proek Kepala sekolah ini sudah rahasia umum tks

  20. didi says:

    salam pengadaan pak saya mau tanya dalam dokumen penawaran tidak melampirkan scan pajak terakhir perusahaan tetapi oleh panitia dijadikan dasar untuk menggugurkan dokumen trim

  21. Dhika says:

    Apakah d kenakan pajak dr perkerjaan swakelola yg kita beli d toko bangunan.
    Sedang kan toko bangunan sudah membayar pajak2 barang dagangan ya atau sudah wajib pajak.dan apa kah kita tetap d kenakan pajak dr pembilian bahan jika ia jd kita bayar menanggung pajak toko bangunan tersebut atau dobel pajak.dari pengusaha toko bangunan dan pelaksana.kadang pembayaran itu pakai no NPWP sekolah.apa kah mungkin pemerintah bayar pemerintah dan kita pelaksana membeli bahan d pengusahan toko bangunan pajak ya kita yg bayar..mohon penjelasan apakah ada pajak dari bahan atau material..kalau pajak upah tukang dan lain2 kt paham.dan swakelola ini tnpa CV tp nama sekolah..

  22. Dhika says:

    Mohon penjelasan tetang pajak..pak

  23. Dhika says:

    Mohon peenjelasan tetang pajak..pak

  24. priyono says:

    ijin share…tks

  25. Muchlis says:

    Sy kira syratnya harus terpenuhi ( mutlak ) dikarenakan rujukannya dari literasi bahasa yg digunakan dalam persyaratn tsb sehingga tdk ada standar ganda dlm plaksanaan. Maaf, tlong argumen sy dluruskan.

  26. seliante says:

    maaf bapak bertanya saat ini malah ada kepsek dan dinas itu swakelola milyaran rupaih itu bagaimana..dan mohon masukan..trims

  27. Rian says:

    Sya kira jebakan hukum yg anda sebutkan kurang mendasar pak. Sya mnjelskan sdikit yg saya tahu antara sewakelola & proses tender kenapa sewakelola bisa dktakan lebih hemat krena sewakelola tidak ada beban pajak & profit pada setiap analisa harsat pekrjaan pada RAB yg ada pajak dri total pkerjaan yg diambil dri setiap pmblian brang diatas 1 jt dgn mnimal pjak dri total bntuan jgn kurg dri 6% beda dengan rekanan/tender yg di setiap analisa harsat di RAB di bebankan pajak 10%/item + profit 10% dan beban pajak ppn yg dhitung dri total bntuan 10%, krna itulah yg anggran 196 jt 3 lokal bisa mnjdi 4 lokal dgn sistem sewakelola bukn krna anggrannya memang yg ckup atau lebih untuk 3 lokal jdi mna mungkin dgn sistem tender anggran 196 bisa ckup untuk 4 lokal dgn kualitas spek mterial yg baik. Untuk perhitungan pkerjaan rata2 rekanan mnyerap 70% yg dkrjkan krna 30% sudah habis oleh pajak maupun biaya non teknis lainnya beda dgn sewakelola rata2 90% yg traerap stelah diambil pajak & non teknis. Tks

  28. Exaudi says:

    selamat malam. saya ingin bertanya tentang swakelola dalam proyek pembangunan di sekolah. Di sekolah tempat saya tugas, dapat dana untuk pembangunan. (saya gk paham dr mana penghitungan totalnya. Karena setahu saya tdk ada rapat dengan dewan guru ataupun dengan komite sekolah) Lalu, saat dana yg diusulkan disetujui, kepsek membentuk panitia yg ditunjuk. (bukan hasil rapat/ atau pertimbangan saya ini adalah settingan). Nah, disini yg sy masih bingung, dr awal disetujui, proyek sudah berjalan, pondasi, dan sampai atap naik, sy gk lihat papan proyek. (entah itu diletakkan dibelakang karena pembangunan ada di bagian belakang, sy masih blm lihat dan blm tau perkembangannya). Lalu, pemilihan bahan-bahan bangunan sering ambil “eceran”. Malah kalau bisa di cari yang paling murah. Menurut saya itu sudah tidak sesuai dengan usulan dana yang di masukan dong. Nah, saya punya dugaan kalo ada permainan duit pada proyek ini.
    Beberapa anggota dari Panitia tersebut yang melakukan pembelian bahan material. Bahkan saya pernah dapati pengawas yang ditunjuk (pegawai TU) membawa sejumlah bahan material keluar dari wilayah sekolah. Saking penasarannya, saya cek kerumah pengawas itu, dan ternyata ada pembangunan pagar dirumahnya.
    Saya yakin juga pembangunan tsb tidak ada CV yang bertanggung jawab.(karena papan proyek juga gk ada) Saya masih bingung dengan aturan-aturan ini. Saya hanya khawatir jika nantinya ada juknis atau RAP atau apapun itu yang mencantumkan nama-nama guru yang seolah-olah sudah menyetujui yg tidak pernah ditahu.
    Lompat cerita, kami pernah rapat dengan pimpinan wilayah sekolah kami. Rapat tersebut tentang pembelajaran di tengah pandemi. Eh sebelum berakhir penyampaian beliau bilang “tolong dana-dana atau anggaran-anggaran di pasang (dipajang) di mading ruang guru. Saya tekankan ya, selama saya menjabat, tidak ada satu sekolah pun diwilayah saya yang pernah menyampaikan laporan jika ada pengadaan atau pembangunan”. Begitu kira-kira kalimatnya. dan itu di ulang 2 kali.
    Lalu suatu hari saya pernah kumpul dengan panitia-panitia tersebut, lalu saya buka omongan, “Pak, saya masih bingung dengan penyampaian dari Pak KACABDIS tentang hal tidak pernah menerima laporan. kan itu lari dari topik rapat”. begitu saya bilang. Lalu entah kenapa Kepsek bilang “itu maksudnya kode, supaya siapkan uang jalan”. Saya bilang “oh gitu pak ?” sambil angguk-angguk kepala. tapi hati saya tidak percaya. Karena saya harus mendengar dr banyak pihak dulu.
    Dan, sampai sekarang saya dan rekan saya (yg sama2 keterima PNS) belum pernah lihat RAPnya. oh iya, pertama yang saya dengan anggarannya sekitar 1M lebih. Dan waktu obrolan dengan kepsek itu, beliau bilang 2M lebih.
    Yang ingin saya tanyakan, apakah kejadian yang sy ceritakan ini sudah termasuk terindikasi korup ? jika Ya, kebijakan apa yang harus saya ambil ? diam kah ? atau bagaimana ?

  29. Rusni. says:

    Mana jawabannya pertanyaan dari
    Exaudi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.