Surat Edaran PU Nomor 9/2011 vs Maklumat LPJK Nomor 18/2011
Dalam waktu 2 tahun terakhir, sudah beberapa kali masyarakat dibuat bingung dengan perseteruan dua institusi utama dalam bidang Konstruksi ini.
Kementerian Pekerjaan Umum adalah institusi pemerintah yang merupakan Pembina Jasa Konstruksi dan telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2000.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga adalah lembaga resmi yang merupakan perwujudan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.
Namun, pada tataran kebijakan, ada beberapa hal yang bentrok satu sama lain yang ujung-ujungnya membingungkan masyarakat jasa konstruksi itu sendiri.
Babak pertama (yang penulis mulai alami, entah kalau sudah ada sebelumnya) adalah perseteruan yang dimulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010. PP ini langsung diadukan oleh LPJK ke Mahkamah Agung dan berujung pada keputusan MA yang membatalkan sebagian ini dari PP Nomor 4 Tahun 2010 namun menguatkan beberapa pasal yang lain.
Salinan putusan Mahkamah Agung dapat dilihat disini
Akhir tahun 2010, dunia jasa konstruksi lagi-lagi digemparkan dengan munculnya Surat Edaran (SE) Menteri PU Nomor 16 tahun 2010 yang sebenarnya merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang membagi kualifikasi tidak lagi berdasarkan Gred melainkan kepada kualifikasi Kecil dan Non Kecil. Tulisan khusus tentang hal tersebut dapat dibaca disini.
Surat Edaran tersebut langsung ditanggapi oleh LPJK dengan menerbitkan Surat LPJK Nomor 15 Tahun 2011 yang juga langsung dibatalkan oleh Kementerian PU.
Yang terbaru, pada tanggal 3 Oktober 2011 Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian PU menegaskan bahwa SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan adalah SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya, dan SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah 30 September 2011 yang diterbitkan oleh LPJK berdasarkan PP 92 Tahun 2010 dan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011.
Selain hal tersebut, Kementerian PU juga menegaskan bahwa Data Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJKN Tidak Digunakan Sebagai Pembuktian Kualifikasi Untuk Persyaratan Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Kalimat ini benar-benar menghapus salah satu kekuatan utama LPJK.
Untuk lebih jelas, silakan dilihat SE tersebut dibawah ini. Softcopy lengkap dapat diunduh pada akhir tulisan:


Surat Edaran ini langsung ditanggapi oleh LPJKN dengan mengeluarkan Maklumat Nomor 18/LPJK/D/XI/2011 tanggal 7 Nopember 2011.
Maklumat tersebut dapat dilihat dibawah ini dan softcopynya dapat diunduh pada akhir tulisan.
Ada beberapa catatan saya terhadap Surat Maklumat LPJK tersebut, yaitu:
- Maklumat LPJK Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 8 Nopember 2011 ditandatangani oleh Ir. Rendy Lamadjido, MBA selaku Ketua Umum Dewan Pengurus LPJKN, sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri PU Nomor 223/KPTS/M/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011 – 2015 yang ditetapkan sebagai ketua LPJKN adalah Ir. Tri Widjajanto W, MT.
Nah, siapa sebenarnya Ketua LPJKN? - Maklumat LPJK menggunakan Pasal 107 dan 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai dasar untuk menggunakan Sistem Teknologi Informasi (STI) LPJK untuk melaksanakan pembuktian kualifikasi.
Perlu diketahui bahwa Pasal 107 dan 131 adalah pasal tentang Electonic Procurement (E-Proc) dan bukan Pasal untuk penggunaan Sistem Teknologi Informasi secara umum.
Bahkan Pasal 107 tidak berdiri sendiri, tetapi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 108 bahwa yang mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik adalah LKPP.
Oleh sebab itu, penggunaan Pasal 107 dan 131 tidak tepat, termasuk penggunaan pasal 129 yang pada penulisan Maklumat tersebut dituliskan sebagai bagian dari Pasal 131 (padahal Pasal 131 hanya terdiri atas 2 ayat dan bukan 3 ayat). - Khusus pembuktian kualifikasi, sebenarnya amat jelas disebutkan pada Lampiran III, B, 1, h; Lampiran III, B, 3, d; Lampiran IVA, B, 1, e; Lampiran IVA, B, 2, e; Lampiran IVA, B, 3, e; dan Lampiran IVB, B, 1, h dengan kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.”
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011 sudah sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan tidak perlu ditanggapi secara emosional oleh LPJK dengan Maklumatnya. - Kalau mau “sedikit bijak” sebenarnya LPJK dapat menggunakan dasar hukum yang sama dengan Surat Menteri PU, karena kelanjutan dari kalimat “Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya,” adalah “ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen apabila diperlukan,” sehingga sebagai penerbit SBU/SKA/SKT dapat tetap meminta kepada ULP untuk melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen tersebut melalui STI LPJK.
- Semoga perseteruan ini tidak berlanjut ke babak-babak selanjutnya
Sebagai penutup, silakan pembaca mengunduh Softcopy Surat Edaran, SK Menteri PU, dan Maklumat LPJKN dimaksud pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Menteri PU Nomor 9 Tahun 2011
Keputusan Menteri PU Nomor 223 Tahun 2011
Maklumat LPJKN Nomor 18 Tahun 2011
Untuk diskusi mengenai tulisan ini silakan dilakukan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa
14 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI










By andi, 14 November 2011 @ 07:40
Saya sependapat dengan pak khalid. yang bapak sampaikan sudah sesuai.
Tambahan sedikit.
Kalau bisa Pemerintah menghilangkan LPJK atau LPJK di kelola oleh pemerintah mengingat keuangan LPJK berasal dari para penyedia b/j. kalau di kelola pemerintah maka pendapat pemerintah akan bertambah.
terimakasih.
Andi banda Aceh
By wahab, 23 November 2011 @ 16:42
1.Poin Pertama. ir Rendy lamadjido Ketua Umum LPJKN di pilih oleh Munas LPJKN yang sudah berjalan 3 kali Priode Munas. Sementara Ir. Tri Widjajanto W, MT. di angkat oleh Menteri PU. yah Jelas Yang sah Adalah Bpk Ir Rendy Lamadjido. LPJKN Yg Sudah 3 Priode Munas Lahir berdasarkan UU no 18 tahun 1999 yang sampai saat ini UU nya belum di batalkan or di cabut.
By khalidmustafa, 18 December 2011 @ 16:34
@wahab, UU 18/1999 tidak mencantumkan mengenai pemilihan ketua, tetapi hanya mencantumkan mengenai adanya Lembaga yang menangani Jasa Konstruksi secara Nasional. Jadi dengan mendasarkan pemilihan dengan UU itu kelewat tinggi. PU juga menggunakan PP yang merupakan turunan dari UU 18/1999 bahwa pembina jasa konstruksi nasional adalah PU.
Kalau LPJK versi Rendy Lamadjido menganggap LPJK versi Tri Widjajanto salah, sebaiknya melakukan tuntutan hukum agar hukum atau pengadilan yang menentukan salah atau benar, bukan pakai surat-suratan.
By cv.unika jaya, 24 December 2011 @ 14:43
ass,pak gimana dengan petunjuk lebih lanjut tentang penerapan pepres 54 . yang proses tender menggunakan media electronik pertanyaan kami gimana dengan kami yg didaerah perangkat pendukung masih belum dapat memungkinkan ,dengan belum tersedianya perangkat internet,,,?
By soeharno, 30 January 2012 @ 19:23
se no 16 pemerintah bijak terhadap penyedia jasa,uud jasa konstruksi no 18 1999 sebagai prasyarat dalam mengikuti pengadaan barang/jasa,sebetulnya pemerintah sebagai pembina jasa konstruksi mengeluarkan se lagi yang bisa memberi toleransi terhadap Penyedia barang,jasa jangan langsung membuat se no 09,sambil menunggu lembaga yang dianggap kredible.
By Syaiful Islam, 13 February 2012 @ 10:09
Sebetulnya kami masyarakat akar rumput jasa konstruksi, tdk mempersalahkan pembentukan LPJKN pimpinan si Fulan atau si Fulin, yang penting SBU, SKA dan SKT yg tlh diterbitkan oleh asosiasi yg sdh tdk diakui oleh Pemerintah dpt digabungkan ke asosiasi yg diakui oleh Pemerintah.Shg para pelaku jasa konstruksi tdk dirugikan oleh keadaan ini.
By dedy, 13 February 2012 @ 23:27
mentri pu dipilih oleh presiden, dan presiden dipilih oleh rakyat, sedangkan Ir. Tri Widjajanto ditunjuk oleh pak mentri, kata nya harus demokrasi sesuai dengan nama partainya….. Partai Demokrat. nah mana yang bener….
By udin, 22 February 2012 @ 17:52
sebenarnya sudah bagus lpjk yg versi ad/art … sudah berjalan kurang lebih 10 tahun … tdk harus diganti atau dimusnahkan … cukup dibina .. itulah fungsi kementrian PU membina … tp dalam kenyataan adalah membinasakan … harusnya didukung oleh pemerintah … suatu lembaga yang berdiri dg pembiayaan mandiri yang seharusnya malah senang pemerintah .. tdk usah repot2 keluar duit … cukup diberi pengarahan dan batasan2 …
By cecep adali, 27 February 2012 @ 12:05
ass. pak khalid, saya mau bertanya masalah SBU. dimana sekarang kan SBU yang terdapat dalam Kepmen-PU berubah sekali dengan SBU yang lama dalam hal klasifikasinya.sementara kita mau mengadakan pelelangan, dimana kami bingung apakah harus memakai klasifikasi SBU yang dikeluarkan oleh Kemen-PU atau Kalsifikasi SBU yg lama atau kedua-duanya dicantumkan dalam pengumuman lelang dalam hal Bidang & Sub Bidangnya.terima kasih atas penjelasan dan informasinya
By CV.MINA BARUNA, 4 March 2012 @ 16:11
saya berpendapat bagaimana kalau SBU LPJK diganti saja dengan SIUJK ( Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai undang – undang otonomi Daerah, seperti halnya pengadaan Barang dulu Perusahaan harus punya surat dari Kadin sekarang cukup dengan SIUP yang dikeluarkan oleh Daerah Kabupaten bisa untuk ikut tender
By cv purnama, 5 March 2012 @ 21:12
saya sependapat dng cv mina baruna di karnakan pembuatan sbu sering kali memakan waktu yang lama dan mahal melebihi pembuatan surat surat resmi dari pemerintah mengapa yang mudah di buat sulit seharusnya yang sulit di buat mudah
By Mahdi, 12 March 2012 @ 11:16
Yth. Pak Khalid.
Saya hanya mau mempertanyakan mana yang lebih tinggi derajatnya ijazah (latar belakang pendidikan sesuai) ditambahn dengan pengalaman (masa) dengan SKA, karena kenyataannya diproses pengadaan barang/jasa SKA yang sangat diutamakan. Pasal 11 poin (2) Keppres 80 dan selanjutnya Perpres 54 menetapkan bahwa: Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki NPWP; b. lulusan PT/PS yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang…; c. mempunyai pengalaman dibidangnya.
Pertanyaan selanjutnya mana yang lebih dipegang Keppres, Perpres, Kepmen atau AD/RT Asosiasi.
Terimakasih.
By istisubandi, 2 October 2012 @ 11:38
mohon penjelasan Apa yang dimaksud dengan kontrak lump Sum, setelah pekerjaan dilaksanakan bolehkan kontrak dirubah?
By Ari Aswin Ginting (@AswinAri), 28 April 2013 @ 16:30
Wahai Bapak Khalid Mustafa…yg terhormat…..di Peraturan Menteri PU No 10 pasal 5 ayat 1,anda baca Menteri PU untuk mengakhiri AD/ART…..apakah sudah bubar….anda jgn TOLOL…..