- Dengan adanya Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala LKPP, maka perwujudan Pasal 7 Perpres 54/2010 telah dilaksanakan, yaitu organisasi pengadaan sekurang-kurangnya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan PPHP. Kecuali SKPD yang kecil yaitu Kecamatan dan Kelurahan, maka PPK dirangkap oleh PA. Hal ini masih dapat dibenarkan dengan alasan efektifitas dan efisiensi.
- Berdasarkan hal ini, maka sebaiknya seluruh PPK, termasuk yang sedang dirangkap oleh KPA sesuai SE ini, harus bersiap-siap mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa, karena tahun 2012 seluruh PPK wajib bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa (Kecuali tingkat Kementerian sudah wajib pada tahun ini).
- Semoga dengan keluarnya SE ini maka perdebatan tentang PPK vs PPTK dapat berakhir.
akhirnya keluar juga
setelah banyak teman-2 daerah “berdarah2”
semoga membawa perbaikan
terima kasih pak khalid share-nya
Alhamdulillah…akhirnya ada juga kapastian hukum antara perpres 54 tahun 2010 dengan Permendagri 59 tahun 2007…terima kasih Pak Khalid atas sharenya…
Assalamu Alaikum Wr Wb Pak Khalid
Apakah Bapak sudah bikin slide untuk Perpres 54 yang mencakup penjelasan, lampiran, dan mungkin juga SBD-nya. Kalau sudah bisa di bagi nggak Pak. Terima kasih.
syukurlah, trima kasih kakanda atas informasinya dan sangat berguna bagi kami di daerah yang selama ini menjadi polemik, dan dengan adanya surat edaran bersama ini semua jadi clear/….. thx
saya mau tanya pak, dalam proses PENGADAAN LANGSUNG disebutkan harus ada 2 pembanding penyedia dalam melaksanakan survei pasar, apakah dalam prosesnya nanti kedua penyedia tersebut memasukkan penawaran harga atau hanya 1 penyedia yang memenuhi kualifikasi seperti dalam proses penunjukan langsung pada kepres 80 dahulu? mohon infona pak krn saya takut salah
Apa ini berarti untuk KPA yang merangkap sebagai PPK tidak harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa hingga tahun 2012?
Menurut saya, perdebatan antara PPK dan PPTK belum bisa dikatakan berakhir, sebelum adanya regulasi yang lebih memperjelas tugas PPTK. Yang menjadi perdebatan sebenarnya adalah Tugas PPTK yang dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Thn 2005 Pasal 12 ayat (2)dijelaskan bahwa tugas PPTK adalah “a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”. Sementara kalau kita mempelajari tugas dan kewenangan PPK sesuai dengan Perpres 54 Thn 2010 Pasal 11, maka kelihatannya ada beberapa tugas yang sama antara PPTK dan PPK. Hal inilah sebenarnya yang menjadi pokok perdebatan. Ada penafsiran yang menganggap bahwa muncul dualisme dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Menurut hemat saya, untuk mengakhiri perdebatan tentang PPTK dan PPK adalah menata kembali regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terima kasih, dan mohon maaf jika pendapat saya keliru
Jika kPA merangkap PPK, apakah tidak bertentangan dengan Pasal 12 Perpres 54/2010 yang menyatakan bahwa PPK tidak boleh menjabat sebagai pengelola keuangan. Pengelola Keuangan sebagaimana diuraikan pada bagian Penjelasan Pasal 12 menyatakan terdiri dari Verifikator, bendahara danm penandatangan SPM. Kalo mengacu kepada Permendagri No 59 Thn 2007 salah satu tugas dan kewenangan KPA yang dilimpahkan PA adalah menandatangani SPM. So….
saya lebih setuju dengan Rahfan Mokoginta kenapa tidak direvisi saja salah satunya entah itu PP 58 atau Perpresnya sehingga tidak ada lagi perpedaaan dalam proses pengadaan baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk dana APBD , ditempat kami..PPTK telah diangkat oleh pengguna anggaran diawal tahun…bagaimana menyikapinya pak,,sementara dalam Perpres 54 berbunyi ” PPK dapat mengangkat PPTK ” apakah sama PPTK yang dimaksud?
terus apakah masih perlu mengangkat pembantu PPTK Pak?..
To @mahmudi, PPTK tetap ditetapkan oleh PA/KPA, namun PPTK yang ditetapkan oleh PA/KPA tersebut ditunjuk kembali sebagai pembantu PPK dengan SK PPK bersama-sama dengan pembantu lainnya seperti konsultan yang mengerjakan desain utk jasa konstruksinya…
To @All, masalah PPK dan PPTK, ambil mudahnya saja. PPTK bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan termasuk keuangannya, sedangkan PPK hanya mengurusi/bertanggung jawab terhadap pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak yang ada dalam kegiatan tersebut
Mohon koreksi Mas Khalid kalo ini keliru…
Terima kasih
moga memberikan pencerahan dimasa yang akan datang ..
Pak Mustafa, maaf agak menyimpang dari topik, saya mau bertanya apabila K/L/D/I belum memiliki ULP, dan di daerah tersebut belum ada satupun instansi yang memiliki ULP, apakah dibenarkan membentuk panitia lelang seperti yang dulu diatur dalam Keppres 80 Thn. 2010? Adakah dasar/aturan pembentukan panitia lelang jika belum ada ULP. Terima kasih atas jawabannya.
@okaba
sekedar sharing, coba baca Perpres 54 thn 2010 pasal 130 ayat (1) sd (3).
ULP wajib dibentuk paling lambat thn 2014, kalau K/L/D/I belum meiliki ULP maka PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pproses pengadaan barang/jasa.
Ketentuan lainnya yang mengatur tentang ULP dapat dibaca pada Pasal (14) sd (17).
Selebihnya kita tunggu pak khalid memberikan jawaban
Assalamu Alaikum Wr.Wb
Apakah ada standart dokomen u/ Pengadaan langsung?
trs bagaimana formatnya?
karena selama ini terlalu banyak berbeda persepsi mengenai dokumen pengadaan langsung…Trims
di kami pak, ada dualisme dalam penetapan tim pendukung/PPTK..
ada yang dikeluarkan KPA dan ada yang dikeluarkan oleh PPK..(isinya tidak sama), so, mana yang diakui pak.. untuk diketahui, kami saat ini sudah berupaya melaksanakan Perpres 54 dimana awal tahun telah di tunuk PPK oleh KPA..
pak kami mau mengadakan pelelangan jasa konsultansi perencanaan jalan kawasan perkebunan senilai masing 71 juta sebanyak 8 paket ( dibagi per kecamatan)…rencananya kami menggunakan metode Seleksi sederhana, evaluasi biaya terendah , 1 sampul..apakah sudah tepat? mengingat Seleksi sederhana hanya 2 pilihan evaluasinya..biaya terendah dan pagu anggaran..tlg buat rekan2 lain yang bisa membantu..
Hal swakelola, kegiatan dengan total biaya Rp. 672.725.000,- belanja bahan/barang
1. ATK untuk 147 sekolah @rp. 200.000,- = rp. 29.400.000,-
2. Konsumsi tim pendamping pengembangan sekolah 5.145 orang/hari @rp. 50.000,- = rp. 257.250.000,-
Pertanyaan;
1. Apakah pengadaan ATK kegiatan dengan nilai total rp. 29.400.000,- dapat diswakelolakan?
2. Apakah konsumsi dengan kegiatan dengan nilai total rp. 257.250.000,- dapat diswakelolakan?
Terima kasih sebelumnya.
P. Rahfan, terima kasih infonya, tapi masih ada yang mengganjal pak, klo memang boleh di bentuk panitia pengadaan Barang/Jasa, kedudukan/kewenagan Panitia ini apakah sama dengan ULP atau sama dengan Pokja, hal ini terkait dengan penetapan pemenang, apakah bisa panitia pengadaan menetapkan pemenang? Karena setahu saya, yang menetapkan pemenang adalah ULP. Mohon sharing ilmunya lagi pak, terima kasih.
sekedar menambahi, pada pasal 130 ayat 3, panitia pengadaan mempunyai tugas pokok/kewenangan sama dengan pokja ULP.
melanjutkan pertanyaan lia,,mungkin untuk yang perlu KPA di SKPD non Kecamatan/Kelurahan bisa saja kewenangan penandatangan SPM tidak usah dilimpahkan kepada KPA jadi tetap PA yang menandatangani SPM,,,Namun hal tersebut menjadi masalah di kecamatan/kelurahan apabila dinyatakan Kecamatan/kelurahan tidak memerlukan KPA, kalau PA merangkap PPK, sudah bertentangan dengan pasal 12 huruf f karena PA di kecamatan adalah penandatangan SPM,,,,
thx
Lalu bagaimana dengan syarat PPK harus mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa (tahun 2012), apakah berdasarkan surat edaran ini KPA yg tidak memiliki sertifikat pun legal bertindak sebagai PPK? mmmmmm
pembuatan software aplikasi itu termasuk jasa konsultansi atau jasa lainnya ?
@anto, barang
sesuai psl 1 ayat 14 defenisi barang
pak agak nyimpang dikit mau tanya penilaiaan kualifikasi untuk dokumen teknis yang ada ambang batas nya seperti apa ? sbb di kepres 80 ada passing gread untuk evaluasi teknis 75 sedang untuk Prpres 54 bagaimana
Di daerah kami ada beberapa versi tanggapan thd SEB kemendagri dan LKPP ini:
Versi 1: PA tidak dapat menunjuk langsung PPK, tetapi harus menunjuk KPA dulu yang bertindak sbg PPK (point 1 SEB), kecuali yg sdh terlanjur menunjuk PPK sebelum SEB ini diterbitkan (point 3 SEB); PA pada SKPD yang beban tugasnya masih dapat di handle oleh PA, maka PA nya dapat bertindak sbg PPK (alasannya kata-kata “seperti kecamatan atau kelurahan” pada point 2 SEB merupakan contoh saja yang menggambarkan besar/kecil nya rentang kendali organisasi atau berat/ringan nya beban kerja suatu SKPD, bukan menunjuk pada penghususan untuk Kecamatan atau Kelurahan, jadi dg demikian SKPD setingkat Dinas di Kabupaten pun yg PA nya merasa masih dapat menjalankan tugas2 sbg PPK bisa saja tidak menunjuk PPK.
Versi 2 : menafsirkan bahwa PA yg boleh merangkap sebagai PPK hanyalah pada SKPD setingkat Kecamatan atau Kelurahan, sehingga SKPD setingkat Dinas/Badan di Kabupaten ke atas harus menunjuk PPK.
Mohon masukannya Pak Khalid, tks
Mas Mo nanya…….bagaimana klo seseorang menjabat PPTK tetapi memiliki sertifikat PPK,apa boleh menjabat rangkap PPTK dan PPK?……soalnya ada di tempat saya di kota Samarinda,PPTK yg memiliki sertifikat PPK,tidak boleh menjabat,harus melepas PPTK nya…tolong informasinya mas…trims……..
Spk untuk jasa tenaga kontrak apa dibuat perbulan apa dalam satu tahun
apa perbedaan utama selain batasan nominal HPS, antara Pelelangan Umum dan Pelelangan sederhana, antara pelelangan umum dan pemilihan langsung.
Sharing. Ass. SE ini belum bisa menjawab persoalan yang ada di tingkat bawah krn pemahaman antara PPK dan PPTK masih tumpang tindih. Berdasar dari pengalaman saya waktu pemeriksaan inspektorat propinsi turun ke kabupaten mereka masih mengharuskan untuk PA selain menetapkan PPK juga menetapkan/menunjuk PPTK yang bertugas untuk menandatangi proses pencairan dan jika PPTK tidak ada maka pencairan tidak dapat diproses krn bertentangan dgn Permendagri No.13 Tahun 2006.
Jadi melihat permasalahan tersebut kiranya Permendagri No.13 Tahun 2006 dan perubahannya perlu untuk segera diselaraskan dengan Perpres 54 Tahun 2010. Sehingga ditingkat bawah tidak akan menjadi bulan-bulanan tim pemeriksa krn perbedaan pemahaman.
Apakah PPTK harus memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa? pengalaman tugas PPTK jauh lebih resiko dari pada PPK. harus bertanggungjawab fisik dan keuangan. klo ada pemeriksaan BPK/Kejaksaan yang dipreksa duluan PPTK. padahal dalam nilai tawar PPTK kepada rekanan nol. karena rekanan koordinasi pelaksanaan dll slalu dengan PPK/PA. didaerah PPTK dianggap sbagi pelengkap pencairan saja dan lebih terkesan sbagi tameng/bemper penggede aja… iki piyo tho. mending PPK merangkap PPTK. atau kembali sistem PIMPRO/Benpro aja. biar fokus. brani deal ya brani resiko jangan pembesar diel orang kecil(PPTK) jadi bemper. repot..pot
Apakah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 10 A tidak bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010. Karena menurut saya dengan dalam Peremendagri 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa PA merangkap sebagai PPK sedangkan dalam Perpres 564 Tahun 2010 Organ PBJ yang harus dibentuk adalah PA/KPA, PPK , Panitia Pengadaan /ULP dan Panitia Penerima/Pemeriksa. Bagaimana sebenarnya
Apakah PPK bisa merangkap menjadi PPK dalam SKPD yang kegiatanya hanya pengadaan saja
pakah PPK bisa merangkap menjadi PPTK dalam SKPD yang kegiatanya hanya pengadaan B/J saja, alasanya supaya lebih mudah dalam pengelolaan dan mekanisme
mohon dijelaskan tugas dan kewajiban tim pendamping bilamana tidak ada personil yang bersertifikat untuk dijadikan ppk
Pa saya mau nanya,
Jika PPK telah menandatangani Kontrak Sewa rumah untuk kepentingan Kantor dan telah dibayarkan. Suatu saat kita mencari bangunan lain untuk kantor… (bisa saja sewanya dari dana lain atau mungkin dana pribadi atau urungan)… apakah itu tidak bertentangan atau bagaimana aspek hukumnya….
makasi
mau tanya pak,,
Gimana tentang pembagian nilai perencanaan, pengawasan dan administrasi proyek untuk kegiatan fisik???khusus administrasi proyek, gmn metode penggunaanya dananya….trimakasih atas penjelasanya…….
What’s up to all, because I am truly eager of reading this website’s post to
be updated regularly. It consists of nice information.
I’m not sure exactly why but this web site is loading extremely slow for me.
Is anyone else having this issue or is it a issue on my end?
I’ll check back later and see if the problem still exists.
Normally I don’t read post on blogs, however I wish to say that this write-up very forced me to check out
and do it! Your writing taste has been surprised me. Thanks, very nice post.
I think the admin of this site is in fact working hard in favor of his website,
since here every information is quality
based material.
pak saya mau nanya apakah PPTK harus bersertifikasi, dan apa dasarnya ?
Pak, apakah ppk pengadaan barang dan jasa diperboleh dirangkap pada kpa, sementara kpa kualifikasi pendidikan blm sarjana.
Pak Mau nanya sekarang saya baru di mutasi sebagai kasubbag perencana dan keuangan otomatis langsung sebagai PPK-SKPD. sebelum dimutasi saya diangkat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). pertanyaan saya, menurut peraturan apakah saya tetap lanjut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau saya berhenti ?
kang bejo samsam says:
23 July 2011 at 11:57
Apakah PPTK harus memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa? pengalaman tugas PPTK jauh lebih resiko dari pada PPK. harus bertanggungjawab fisik dan keuangan. klo ada pemeriksaan BPK/Kejaksaan yang dipreksa duluan PPTK. padahal dalam nilai tawar PPTK kepada rekanan nol. karena rekanan koordinasi pelaksanaan dll slalu dengan PPK/PA. didaerah PPTK dianggap sbagi pelengkap pencairan saja dan lebih terkesan sbagi tameng/bemper penggede aja… iki piyo tho. mending PPK merangkap PPTK. atau kembali sistem PIMPRO/Benpro aja. biar fokus. brani deal ya brani resiko jangan pembesar diel orang kecil(PPTK) jadi bemper. repot..pot
BAGAIMANA PPTK STAF GOL.2…INI TDK LIAT TAHUN PERMENDAGRI TERBIT 2005, MAKA PENGERTIAN PEJABAT SESUAI di TAHUN 2005, TUGAS PPTK KOMPLEX HARUS PEJABAT ESELON; KALAU TIDAK MAMPU PJBT YBS HARUS MEMBUAT SP PENDELEGASIAN PPTK KE PA SEHINGGA PA BISA MENUNJUK STAF SBG PPTK YG MAMPU, HAL INI UTK MENCEGAH TDK OBYEKTIFNYA PILIHAN PA.
DPA LAHIR KARENA ADA PEMBAHASAN DAN PERENCANAAN, YANG MEMBAHAS YG MERENCANAKAN ADALAH PEJABAT ESELON, HAL INI KOMPLEK JADI TIDAK BEGITU SAJA STAF JADI PPTK. KALAU STAF JADI PPTK ARTINYA DPA NILAINYA UJUK2 OLEH PA TANPA ADA RENCANA DAN PEMBAHASAN YG MELIBATKAN PEJABAT TERKAIT YG MENGETAHUI DETAIL ITEM BARANG WAKTU DLL DALAM PENGADAAN, TIDAK ELOK DPA KELUAR PPTK STAF, ATAU PPTK STAF KARENA PEJABAT TDK BISA KERJA ATAU EKSTRIM BUKAN KRONI SI PA, KALAU INI TERJADI INI ADL AWAL TERJADINYA KKN.
PERMENDAGRI ATAU PERPRES HARUS TEGAS MENUNJUKKAN SYARAT MENJADI PPTK SEHINGGA PPTK BUKAN BAMPER DAN TDK ADA YG MENOLAK TAPI TETAP KUKUH PINGIN JABATAN, PPTK ADALAH TGJWB KARENA ADA JABATAN. MOHON ADA ATURAN TEGAS SYARAT SIAPA SAJA YG BISA JADI PPTK.
Pak mo tanya apakah ada pembantu PPTK mohon penjelasannya!
Pak mo tanya apakah ada pembantu PPTK mohon penjelasannya!
Apakah ada aturan tentang pengangkatan Pembantu PPTK !