Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Pertanyaan ini sering muncul pada berbagai forum yang saya bawakan, termasuk melalui blog ini atau melalui Facebook. Hal ini muncul karena pada beberapa pengumuman pengadaan sering ditampilkan mengenai persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki oleh penyedia, salah satunya adalah “Kualifikasi Non Kecil”
Apa dasar dari pendapat ini ?
Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kemudian mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
Dari sumber hukum di atas, apakah ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M ?
Kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.
Kalimat inilah yang sering disalahtafsirkan oleh panitia pengadaan
Selan itu, biasanya panitia berdalih bahwa ketentuan kecil dan non kecil sudah tertuang dalam Surat Ijin Usaha yang dimiliki oleh penyedia, sehingga apabila sudah ditetapkan bahwa pekerjaan itu hanya dikhususkan untuk usaha non kecil, maka tidak boleh dikerjakan oleh usaha kecil karena tidak sesuai dengan ijin usahanya.
Benarkah pendapat tersebut ?
Mari kita lihat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 6 Ayat 2
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pada aturan di atas, terlihat jelas bahwa kriteria usaha kecil hanya pada kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang bernilai sampai dengan 2,5 M, bukan membatasi bahwa usaha kecil hanya boleh ikut pengadaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M
Jadi, apa yang membatasi usaha kecil untuk dapat mengikuti pengadaan ?
Yang membatasi bukanlah pada nilai lelangnya, melainkan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan pekerjaan. Kompetensi teknis ini meliputi sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan.
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
Jawabnya adalah boleh, dengan catatan usaha kecil tersebut memenuhi persyaratan SDM, Teknis, Modal dan Peralatan yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti pekerjaan.
Oleh sebab itu, mohon panitia pengadaan atau Pokja ULP tidak mengugurkan penyedia yang mendaftar menggunakan SIUP Kecil untuk pengadaan yang diperuntukkan bagi Non Kecil atau menolak pendaftaran dari penyedia tersebut. Silakan dilihat kemampuan teknis dan kualifikasi dari penyedia tersebut, termasuk persyaratan KD untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Apabila setelah dievaluasi ternyata penyedia tersebut mampu melaksanakan, maka dapat tetap mengerjakan pengadaan tersebut.
Kalau demikian, bukankah enak usaha kecil bisa ikut semua lelang sedangkan usaha non kecil hanya bisa ikut yang bernilai di atas 2,5 M saja ? Sebaiknya ijin usaha tetap di usaha kecil saja ah daripada diubah ke usaha non kecil walaupun penjualan tahunan sudah bernilai di atas 2,5 M
Mungkin pernyataan di atas akan muncul setelah membaca paparan ini.
Tapi, agar dapat berpikir kembali, silakan dibaca Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2008
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
50 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By Rahfan Mokoginta, 16 March 2011 @ 20:55
Saya sangat sependapat dengan uraian tersebut di atas. Memang tidak ada kalimat dlm Perpres 54/2010 yang secara absolut mengatakan bahwa batas Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diikuti oleh usaha kecil, usaha mikro, dan koperasi kecil adalah yang bernilai sampai dengan Rp. 2.5 M. Awalnya juga saya sempat berpikiran dmikian namun saya masih ragu. Dengan adanya tulisan ini, saya lebih yakin lagi dengan apa yang sempat saya pikirkan dahulu waktu pertama kali membaca rancangan Perpres 54/2010. Terima kasih pak atas tulisannya dan semoga semua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memahami aturan tersebut. Pertanyaan saya kemudian adalah apakah dalam pengumuman lelang untuk paket bernilai > Rp. 2.5 M dapat dicantumkan bahwa yang dapat mengikuti adalah kualifikasi Kecil dan Non Kecil?
Terima Kasih
By khalidmustafa, 16 March 2011 @ 23:18
Tidak usah. Panitia tetap dapat mencantumkan Non Kecil apabila nilai paket lelangnya di atas 2,5 M dan/atau paket yang berada di bawah 2,5 M namun memiliki kompetensi teknis yang menurut panitia tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Namun, apabila ada usaha kecil yang mendaftar, jangan langsung digugurkan dengan alasan dia adalah usaha kecil, melainkan harus diperiksa kompetensi teknisnya terlebih dahulu.
Jadi, gugur atau tidak bukan karena bentuk usahanya, melainkan kompetensi teknisnya yang memang tidak mampu untuk mengerjakan pekerjaan tersebut
By Theo, 19 March 2011 @ 15:27
Pak pada SIUP saya adalah PM(Perusahaan Menengah), dan ikut lelang untuk paket < 2,5M (utk perusahaan kecil). apa bisa?
karena SIUPnya sudah terbit sejak 2008 s/d 2013, ataukah saya harus segera membuat SIUP baru untuk menyesuaikan dengan Perpres 54 bahwa hanya ada perusahaan kecil dan besar?
Terimakasih.
By HARLY, 21 March 2011 @ 13:49
Pak info yang bapak persembahkan ini sangat bagus.. ini merupakan info yang sangat penting dan perlu di ketahui oleh banyak orang …
saya berterimakasih sekali dengan posting yang bapak buat..
By utami, 21 March 2011 @ 14:46
Dalam SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang dikeluarkan oleh LPJK, tercantum kemampuan keuangan. Apakah kemampuan keuangan tersebut dapat dijadikan acuan untuk melihat perusahaan tersebut termasuk KECIL atau NON KECIL. Karena panitia lelang mengalami kesulitan jika harus mengetahui kekayaaan bersih dan penjualan tahunan dari masing-masing perusahaan.
TRIMS,-
By utami, 21 March 2011 @ 15:15
Pak, apakah peng-klasifikasian usaha KECIL dan Non KECIL bisa ditentukan dari jumlah kemampuan keuangan yang terdapat dalam SBU (Serifikat Badan Usaha) yang diterbitkan oleh LPJK?
By frans, 22 March 2011 @ 22:22
asslm…wr.wb pa saya mau tanya :
1. Dalam pelelangan umum pascakualifikasi menggunakan perpres 54 tahun 2010 apakah di perbolehkan mensayartkan surat dukungan dari pabrikan mengingat barang atau alat yang di gunakan spesifikasinya sangat berhubungan dengan umur ekonomis barang tersebut, dan surat dukungan tsbt diperlukan untuk jaminan kualitas barang yang akan di adakan sehingga pengguna barang benar2 yakin bahwa barang sesuai dengan yang diharapkan dengan cara melakukan klarifikasi ke pabrikan yang mengeluarkan dukungan.
2.Untuk penentuan kualifikasi usaha konstruksi di Perpres 54 pekerjaan tersebut termasuk konstruksi (contoh pembuatan kapal) tetapi di peraturan LPJK pekerjaan tersebut tidak termasuk pekerjaan konstruksi sehinnga kami kesulitan dalam menentukan klasifikasi usaha tersebut (SBU), Bagaimana Menentukan klasifikasi (SBU) untuk Pembuatan Kapal Kayu…apakah termasuk dalam Klasifikasi Pekerjaan Kayu?
3. Dalam Pelelangan Umum Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai HPS 3,2 M apakah boleh di ikuti oleh Badan Usaha dengan Grade 2,3 dan 4? dalam Pengumuman Lelang apakah perlu mencantumkan persyaratan Kualifikasi Grade?
By Edi Maryanto, 23 March 2011 @ 10:00
1.yang Dalam Uraian diatas Usaha kecil bisa mendapatkan maksimal 5 Paket Pekerjaan Dengan nilai masing – masing 2,5 M atau total dari Keseluruhan Nilai pekerjaan 2,5 M?
2. Untuk Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Lainnya Apakah Diperhitungkan Dalam Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP)?
By Edi Maryanto, 23 March 2011 @ 10:40
Untuk persyaratan Dukungan Bank apakah diperuntukan untuk semua jenis Pengadaan Barang, KOnstruksi Dan Jasa lainnya?
By stev, 23 March 2011 @ 20:10
mohon pencerahan Pak
batasan klasifikasi gred 2, 3, 4, 5,6 dan 7
trims
By al, 24 March 2011 @ 11:24
Apakah Gred besar bisa ikut pelelangan di bawah 2,5 yang diperuntukkan untuk usaha kecil? trims Pak Khalid
By boy, 24 March 2011 @ 16:58
Salam Pak Khalid..
setuju Pak,,,karena sejak tahun 2009 LKPP melalui LPSE sudah mengakomodir usaha kecil untuk dapat ikut lelang non kecil sepanjang memenuhi kualifikasi,,hal tersebut bisa dilihat apabila kita telah menggunakan aplikasi LPSE, kualifikasi usaha yang disediakan dalam sistem tersebut hanya dua, yaitu perusahaan kecil dan semua…
thx pak
By boy, 24 March 2011 @ 17:08
Selanjutnya bagaimana korelasinya terhadap pasal 24 ayat (3) angka b dimana dari segi besaran nilai PA dilarang menyatukan paket menjadi nilai diatas 2,5 M?
atau kalau dilakukan tetap PA melanggar pasal tersebut?
thx Pak
By boy, 24 March 2011 @ 17:26
@ pak frans,,mungkin bisa dilihat pada penjelasan pasal 4 huruf b,,
By khalidmustafa, 25 March 2011 @ 18:59
@Theo, tidak bisa. Perusahaan Menengah termasuk kualifikasi Non Kecil. Tidak perlu membuat SIUP Baru karena Perusahaan Menengah tetap diakui dalam UU No. 20 Tahun 2008
@utami, kemampuan keuangan yang tertulis di SBU dapat dijadikan sebagai pedoman kualifikasi. Kalau mau memetakan dari Gred juga bisa, yaitu Gred 2,3, dan 4 adalah Usaha Kecil; 5, 6, dan 7 adalah Usaha Non Kecil
@frans:
Mungkin ada rekan disini yang bisa bantu jawab ? Tapi kalau melihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 4 huruf b, konstruksi kapan termasuk konstruksi fisik lainnya
1. Boleh
2. Waduh, itu saya juga kurang paham karena belum pernah lelang kapal kayu
3. Boleh. Dalam pengumuman cukup mencantumkan Kecil atau Non Kecil tidak usah menggunakan Gred
@stev dan al, 2, 3 dan 4 adalah usaha kecil, 5, 6 dan 7 adalah non kecil. 5, 6 dan 7 tidak bisa ikut pekerjaan konstruksi di bawah 2,5 M
@boy, benar…di LPSE hanya ada usaha kecil dan semua
Masalah penyatuan atau pemisahan paket tidak melulu berdasarkan nilai. Kalau memang pekerjaan tersebut harus disatukan karena memiliki keterkaitan dan bidang yang sama, maka disilakan disatukan. Hal ini juga untuk menjaga prinsip ekeftifitas, efisiensi dan kesatuan teknis
By ebib, 25 March 2011 @ 23:23
Pak mohon penjelasannya, apakah di dalam proses pengadaan langsung ada penetapan pemenang dan apakah penyedia barang yang menang didlm proses pengadaan langsung perlu diumumkan di didalam website
By rivan, 26 March 2011 @ 13:13
Ikut nanya pak ? Apakah dalam pengadaan jasa Cleaning Service panitia/Pokja ULP boleh menambah persyaratan bahkan wajib Memiliki Ijin Operasional Penyedia Tenaga Kerja dari instansi yang berwenang (Dinsosnakertrans)
By khalidmustafa, 26 March 2011 @ 19:18
@ebib, penetapan pemenang pada pengadaan langsung bentuknya adalah penetapan penyedia, karena tidak ada kompetisi oleh beberapa rekanan disana. Hasil pengadaan langsung tidak perlu diumumkan.
@rivan, Boleh. Hal ini sesuai Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Perpres 54/2010. Hal ini karena perusahaan tersebut menyediakan tenaga yang akan bekerja pada institusi lain
By rivan, 26 March 2011 @ 20:04
Pak, mohon pencerahan :
Bagaiamana tata cara pengajuan penawaran pelelangan surat suara untuk mengantisipasi Pilkada 2 (dua) putaran sekaligus. Apabila kami selaku Panitia menentukan tata cara pengajuan surat penawaran oleh penawaran harus dibuat sesuai dengan jumlah pasangan mulai dari 2 pasangan s/d 7 pasangan untuk satu putaran, sedangkan untuk pemenangnya berdasarkan harga terendah setiap pasangan. Lha Bagaimana caranya untuk mengantisipasi 2 putaran sekaligus, karena untuk Pilkada putaran kedua khan sudah pasti 2 pasangan. Terima kasih pak.
By darwis, 26 March 2011 @ 21:23
ass.ww,,Pak khalidmustafa,
pelaksanaan pengadaan langsung masih menimbulkan kebingungan kami selaku pemula,,
kalo diatas bpk menyebutkan pengadaan langsung tidak ada kompetisi,,bagi saya kompetisi itu ada,,dan terjadi diawal pelaksanaan,,karena kita disuruh mencari pembanding harga dan teknis (menurut saya ini sdh masuk ruang kompetisi),,lebih menyulitkan lagi kalo yang kita harus mencari harga pembanding dlm pekerjaan kontruksi, karena bangunan konstruksi tdk dijual dipasaran seperti pengadaan barang,,,
sehingga pengadaan langusng utk konstruksi menjadi enak dibaca namun mereporkan dilaksanakan…
By darwis, 26 March 2011 @ 22:00
selanjutnya apabila tidak tercapai negosiasi dan klarifikasi, maka kita harus mengulang pekerjaan itu dari awal, tanpa ada cadangan seperti pemilihan langsung,,sehingga berdasarkan pertimbangan resiko apabnila terjadi gagal negosiasi dan klarifikasi maka utk konstruksi <100 jt kita memilih pemilihan langsung,,lebih efektif dan efisien menurut pertimbangan kami,,terimaksih mohon koreksi pak.
By darwis, 26 March 2011 @ 22:02
sebagai tambahan kami sudah menggunakan LPSE (LPSE itu membuat proses gampang dan asik,,he he he)
By daniel, 27 March 2011 @ 06:44
pak mohon penjelasannya mengenai surat dukungan/ jaminan supply untuk pengadaan barang. apakah perizian perusahaan pendukung perlu disyaratkan seperti ho, siup, npwp dan tdp..makasih pak
By Ajira Miazawa, 3 April 2011 @ 09:40
Mohon pencerahan, boss!
saya belum mendapatkan aturan yang baku mengenai batas nilai paket pekerjaan untuk pengadaan (SIUP).
Tidak seperti SBU yang batas nilai pekerjaanya jelas, antara Gred 2 s/d 7. Sedangkan SIUP tidak ada aturan yang jelas.
Mohon bantuan, pak!
SIUP untuk kalsifikasi KECIL, MENENGAH dan BESAR, apakah ada batasan nilai paket pekerjaannya?
Atau sudah diberlakukan antara klasifikasi Kecil dan Non Kecil?
By christo, 5 April 2011 @ 09:26
salam pak..topik yang bagus sekali buat kami.
secara bahasa hukum kami sepakat dengan bapak, namun kami bingung karena dari 4 kali korespondensi kami dengan LKPP kami menemukan jawaban yang berbeda..(ada yang setuju ada yg tidak mengenai pasal 100 ayat 3 ini)…kami bingung pak…semoga saja dikemudian hari tidak menimbulkan masalah karena LKPP pun tidak memberikan jawaban yang pasti mengenai pasal ini.
trimakasih pak.
By Edi Maryanto, 5 April 2011 @ 18:21
Pak yang Dimaksud Memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak 2,5 Milyard, keuntungan bersih atau omset?
By hudi, 7 April 2011 @ 09:01
salam pak..
kami panitia untuk pekerjaan jalan hotmix dengan nilai di bawah 2 Milyar Rupiah. Sesuai Perpres 54 thn 2010 yang berhak mengikuti pelelangan adalah USAHA KECIL, sedangkan pada DAERAH KAMI semua usaha kecil belum memiliki peralatan yang memadai berupa alat berat seperti Finisher (peralatan utama). Sedangkan yang memiliki peralatan tersebut hanya penyedia jasa usaha non kecil. jika peralatan tersebut dipaksakan untuk disewa, justru akan menyulitkan penyedia jasa usaha kecil, karena biaya dalam pelaksanaan pekerjaan yang akan membengkak dan resiko-resiko lain yang timbul…mohon pencerahannya..
By guentong, 13 April 2011 @ 07:22
trimakasih atas ulasannya sangat menarik dan menambah pemahaman tentang pasal dan bab tersebut, akan tetapi dalam beberapa kasus tetap saja digugurkan walaupun memenuhi persyaratan teknis yang diminta. perusahaan kecil (penawar) bekerja sama dengan perusahaan besar (KSO) yang memiliki kompetensi teknis yang dipersyaratkan. dengan berbagai macam alasan yang tidak logis.
By Wira, 26 April 2011 @ 11:14
Salam Pak, saya mohon pencerahaannya. saya ingin bertanya apakah jika usaha kecil yg belum mememilik pengalaman pekerjaan bisa mengikuti pelelangan misalnya dengan pagu sebesar Rp. 2,3 Milyar…?
By Wie Sujakwati, 26 April 2011 @ 13:13
Terima kasih, pak…sungguh materi yang sangat menarik. Ditunggu posting berikutnya.
By Boy, 26 April 2011 @ 20:41
Kalo usaha kecil udh dapet paket 3 m, berart harus ganti ke besar dong,,,heheheh
Ngga boleh ngaku ngaku kecil lagi ya
By tuladan mitro, 9 May 2011 @ 14:00
1.Pak. Pekerjaan Over leh jalan katanya menambah aset apa itu di lelangkan?
2. Pengadaan barang plat nomer imb dan setiap hari dibutuhkan dengan ini sitem penujukan langsung dan bentuk spknya bagaima? dan kebutuhan sebelum anggaran disetujui DPRD harus ada langka kita bagimana
By novitaharly, 13 May 2011 @ 08:58
trimaksih pak atas ulasannya
By ichal_88, 1 July 2011 @ 16:13
Apabila pada pelelangan dengan nilai HPS di atas 2,5 M pada dokumen dipersyaratkan kemampuan dasar pada penyedia non kecil, apakah persyaratan ini tidak menggugurkan bagi penyedia jasa non kecil yang berdirinya belum 3 tahun….
By erwansyah, 7 July 2011 @ 08:46
mau tanya pak, apabila dalam dokumen lelang tidak dicantumkan kualifikasi perusahaan yang bisa ikut (besar/kecil) sementara nilai paket dibawah 500jt apakah secara otomatis paket itu diperuntukkan bagi perusahaan kecil ?
By Tien Suhartati, 29 July 2011 @ 15:17
mau tanya pak, kalau asuransi..itu masuk pengadaan barang atau pengadaan jasa lainnya
By Tika, 17 August 2011 @ 07:54
Assalamuaikum Wr.Wb.
Pak Khalid, Kalau diatas telah dipaparkan mengenai usaha kecil maka yg sy pertanyakan sebaliknya, karena di siup sy Modal dan Kekayaan Perusahaan bernilai Rp. 550.000.000,-maka klasifikasi SIUP adalah menengah, Jika dalam suatu tender barang dan jasa menyebutkan nilai tender 1.2 milyar dan menuliskan Usaha Kecil, apakah Kriteria sy sebagai usaha menengah dapat digugurkan sementar untuk kriteria yg lain memenuhi persyaratan yg di umumkan, mohon bantuan penjelasan Bapak , terimakasih
Wassalam
By Soni, 2 September 2011 @ 19:03
mau tanya nih mengenai SIUP…
Di SIUP tercantum Perusahaan Kecil.., tapi mengapa dalam nomer SIUP tercatat PM bukan PK.. apa memang seperti itu atau ada kesalahan penulisan..
Terima kasih..
By Soni, 2 September 2011 @ 19:34
Mau tanya lagi nih..
apakah boleh membuat 2 CV dengan nama CV yang sama tetapi berbeda lokasi / daerah (misalkan satu dijakarta satu di daerah lain) dan dengan nama direktur yang sama…
Terima Kasih.
By hadi haryanto, 22 September 2011 @ 17:27
askum pak… apa dasar untuk menentukan kualifikasi (gred) untuk pengadaan barang dan jasa…??? trimksh , wass…
By hadi haryanto, 22 September 2011 @ 17:27
askum pak… apa dasar menentukan kualifikasi (gred) untuk pengadaan barang dan jasa…??? trimksh , wass…
By hadi haryanto, 22 September 2011 @ 17:30
askum pak… apa dasar dan penjelasan untuk menentukan kualifikasi (gred)golongan kecil, menengah dan besar untuk pengadaan barang dan jasa…??? trimksh , wass…
By Anita, 15 December 2011 @ 15:38
Dear,
saya mau menanyakan apakah benar perusahaan yang laporang keuangannya tidak positif tdk bisa mnjd peserta tender? acuannya dari mana? thanks.
Rgds,
Anita Darwani
By gunawan, 9 January 2012 @ 06:02
pak, apakah usaha kecil diharuskan mempunyai KD dalam bidang yang sama, kalau perusahaan kami tidak punya pengalaman di bidang yang sama apakah akan gugur?
By Dwinanda, 23 February 2012 @ 11:25
Pak, apakah perusahaan dengan Gred 2,3, dan 4 ( Usaha Kecil ) bisa melakukan JO / KSO dengan Gred 5, 6, dan 7 ( Usaha Non Kecil ) untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan pagu di bawah 2,5 M dan atau sebaliknya?
Trimakasih.
By alga, 18 March 2012 @ 12:47
apakah dalam Pengadaan Barang ( sambung samping Kegiatan Gernas )memang harus mempuyai sertifikat K3 atas nama Perusahaan.
By yudhi, 20 March 2012 @ 19:58
apa benar skrg penunjukan langsung hingga 200jt & lelang sederhana hingga 2,5 milyard? tks
By muttaqin, 15 April 2012 @ 07:10
pak,saya adalah pendatang baru dalam bidang ini.maka dari itu saya mohon petunjuk dan bimbingan nya.terima kasih
By vhiet, 2 May 2012 @ 09:47
Pak Halid.
Tahun ini kami akan melaksanakan lelang pembangunan RKB, dukungan Bank 10% dri nilai Paket, Besaran jaminan dukungan Bank dimulai dari nominal berapa harus mempunyai dukungan Bank untk pekerjaan Fisik dan Pengadaan.
Trima Kasih.
By edwin nanlohy, 14 May 2013 @ 15:17
pak, jika pekerjaan kontruksi bangunan kapal atau sejenisnya (kapal motor 10-20 GT dan atau speed boad perikanan s.d 5 GT) dapat diklasifikasikan dalam bidang/sub bidang apa untuk jasa konstruksi bidang arsitektural?, dan tolong diinformasikan pembagian klasifikasi usaha berdasarkan greed dan nilai usaha tersebut. trima kasih