Sertifikat Ahli Pengadaan menurut Perpres 54/2010

Salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada saya pada saat membawakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 adalah “apakah sertifikat kami masih berlaku seiring dengan keluarnya Perpres 54/2010 ?”

Pertanyaan ini wajar disampaikan, karena kalau kita melihat lebih jauh pengertian Sertifikat ahli pengadaan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 dengan pengertian Sertifikat ahli pengadaan pada Perpres 54/2010 memang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Menurut Keppres 80/2003, Sertifikat Ahli Pengadaan adalah bukti memiliki keahlian dalam Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan menurut Perpres 54/2010 Sertifikat Keahlian pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah adalah bukti memiliki kompetensi dan Kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Dari pengertian ini saja sudah jelas terlihat bahwa makna Sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan Perpres 54/2010.

Makna sertifikat pada Perpres 54/2010 menekankan pada 2 hal, yaitu kompetensi dan kemampuan profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut apakah sertifikat L2, L4, dan L5 yang saat ini berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan Perpres 54/2010 ?

Jawabannya rupanya telah dikeluarkan pada akhir tahun 2010, bertepatan dengan tanggal 31 Desember 2010 dan menjadi sebuah kado tahun baru dari LKPP berupa Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat diunduh disini.

Pada Perka tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa nantinya tidak hanya berupa 1 jenis sertifikat saja, melainkan terdiri atas 3 jenjang yaitu tingkat pertama/dasar, tingkat menengah, dan tingkat lanjut.
  2. Sertifikat keahlian tingkat menengah hanya boleh diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar, dan sertifikat keahlian tingkat lanjut hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki sertifikat keahlian tingkat menengah.
  3. Sertifikat L2, L4, dan L5 masih tetap berlaku hingga masa berlaku sertifikat tersebut habis.
  4. Sertifikat L2, L4, dan L5 setelah masa berlakunya habis, dapat dikonversi menjadi sertifikat keahlian tingkat pertama/dasar dengan masa berlaku 4 tahun setelah tanggal konversi
  5. Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2008 (artinya yang sudah berakhir tahun 2010 ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
  6. Permohonan konversi Sertifikat L2 yang diterbitkan pada  2009 dan 2010 (artinya masih berlaku saat ini) dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa, fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, dan fotokopi sertifikat pelatihan atau bukti keikutsertaan sosialisasi Perpres 54/2010.
  7. Permohonan konversi Sertifikat L4 dan L5 dilakukan secara kolektif oleh K/L/D/I ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan K/L/D/I yang menyatakan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang pengadaan barang/jasa dan fotokopi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nah, selamat mengurus konversi sertifikat dari L2, L4, dan L5 menjadi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat pertama/dasar.

94 Comments

  • By aprim, 3 January 2011 @ 22:03

    Konversi sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa yang bisa diajukan hanya 6 bulan sejak berakhirnya masa berlaku sertifikat.(PAsal 37(3))
    berarti yang sertifikatnya habis sebelum juli 2010 tidak bisa melakukan konversi pak Khalid?
    untuk ke panitiaan apa masih boleh di ikutsertakan? trimakasih atas jawabannya.

  • By khalidmustafa, 4 January 2011 @ 05:18

    @aprim, kalau melihat Perka LKPP tersebut, benar pak. Yang sudah habis melebihi 6 bulan, harus melakukan re-sertifikasi.
    Untuk kepanitiaan, sudah pasti tidak bisa diikutkan lagi pak, karena persyaratan sertifikat yang bersangkutan sudah tidak dipenuhi.

  • By etsawa, 4 January 2011 @ 13:12

    pak khalid, bukankah habis masa berlaku semua sertifikat yg diterbitkan sampai dengan 31 desember 2008 adalah desember 2010? jadi apakah ada sertifikat yg habis sebelum juli 2010 seperti yg dimaksud oleh @aprim ? terima kasih pak.

  • By khalidmustafa, 4 January 2011 @ 14:06

    @etsawa, beberapa penerbitan sertifikat disesuaikan dengan waktu kelulusan ujian. Jadi bisa saja ada yang habis sebelum Juli 2010

  • By etsawa, 4 January 2011 @ 14:35

    maaf pak khalid, mulai diberlakukan sertifikat bukannya tgl 1 januari 2009, karena itu habis masa berlaku yg L2 tgl 31 des 2010 walaupun ujjiannya tahun 2006 sekalipun, maaf pak kalau sy salah. terima kasih.

  • By khalidmustafa, 4 January 2011 @ 14:52

    @etsawa, makasih dah diingatin, saya coba cari2 dulu. Perasaan dulu memang pernah ada Surat Edaran LKPP yang menyebutkan perpanjangan otomatis terhadap semua sertifikat.

    Kalau dapat, di share disini juga yah, biar pembaca yang lain bisa ikut tahu :)

  • By etsawa, 4 January 2011 @ 14:59

    terima kasih pak, boleh tolong dicari lagi ya pak khalid karena menurut saya hal ini penting sebelum saya konversi-kan sertifikat saya.

  • By susanti, 4 January 2011 @ 16:13

    berarti perpanjangan sertifikat untuk L4 yg berlaku ‘seolah-olah’ selamanya itu sudah tidak berlaku ya pak?

  • By khalidmustafa, 4 January 2011 @ 17:14

    @susanti, benar….sekarang L2, L4, dan L5 itu sejajar. Semuanya adalah Sertifikat tingkat pertama/dasar

  • By etsawa, 4 January 2011 @ 20:55

    pak khalid sdh lama sy bertanya2, kalau sertifikat L4 dan L5 berlaku selamanya, padahal itu adalah ujian kepres 80/2003, nah kalau diterapkan perpres 54/2010, apa bedanya yg L2, L4 dan L5 bukankah sama2 tdk tahu dan harus belajar lagi. Syukur Alhamdulillah pertanyaan sy terjawab sudah dgn keluar peraturan kep LKPP no 8/2010.

  • By awe, 5 January 2011 @ 09:27

    pak Khalid. Saya bekerja di perusahaan yang tidak menggunakan APBN/APBD, apakah sertifikat saya bisa dikonversi? bagaimana caranya?

  • By idham halil, 5 January 2011 @ 09:54

    Surat Edaran No. 01/SE/KA/2009 untuk Sertifikat Keahlian Pengadaan BarangIJasa Pemerintah yang berakhir pada tahun 2007 dan 2008 perpanjang secara otomatis selama 2 tahun sehingga masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2009dan 2010.

  • By Ina, 5 January 2011 @ 22:13

    Maaf agak melenceng pertanyaannya.
    Untuk pembangunan gedung kantor apakah harus menggunakan kontrak lumpsum?
    Apakah kontrak lumpsum boleh d lakukan addendum?

  • By Ida, 6 January 2011 @ 03:28

    Mau nanya pak, untuk pembangunan gedung kantor (konstruksi) apakah jenis kontrak yg harus d gunakan lumpsum?
    Untuk kontrak lumpsum dibolehkan addendum 10%?

  • By etsawa, 7 January 2011 @ 13:14

    Surat Edaran LKPP No. 03/SE/KA/2009, tgl 30 Desember 2009, Sertifikat keahlian PBJ dgn kategori L2 yg diterbitkan sblm 1 Januari 2009 diperpanjang masa berlakunya sampai dgn 31 Desember 2010 dgn ketentuan pemegang sertifikat masih menjadi PPK/Anggota Panitia Pengadaan/Anggota ULP sampai dengan thn 2009.

  • By vindi, 7 January 2011 @ 20:28

    1.Lulusan SLTA bisa menjadi bagian ULP/Pejabat Pengadaan namun tidak bisa menjadi PPKm karena persyaratannya harus S-1
    2. Sertifikatnya Ahli Pengadaan dasar/pertama

  • By khalidmustafa, 10 January 2011 @ 08:34

    @awe, sertifikat pengadaan tingkat dasar tidak membedakan asal institusi apakah menggunakan APBN/D atau tidak. Silakan mengusulkan konversi sesuai aturan LKPP di atas, nanti LKPP yang akan menetapkan

    @Ina, Harus lumpsum atau tidak bergantung kepada pekerjaannya. Apakah sudah bersifat pasti atau masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani. Kalau sudah pasti, dengan gambar dan spek yang jelas, silakan menggunakan kontrak Lump Sum.

    @Ida, kontrak lump sum tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang. (Pasal 51 Ayat 1 huruf f Perpres 54/2010)

    @etsawa, artinya, seluruh sertifikat L2 saat ini yang sudah berakhir masa berlakunya, secara serempak berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, sehingga pelaksanaan konversinya dapat mengacu pada butir 5 di atas

  • By Ongen Alternate, 14 January 2011 @ 21:00

    Dear Pak Khalid, mohon dibantu :
    1. karena kondisi keu yng minim(mungkin), alokasi ut keg perencanaan dan pengawasan disatukan, apakah dua fungsi yang berbeda ini dapat dipisahkan kontraknya? (sementara ke-2-x dlm satu kode rekening?
    2. misalkan, ada beberapa paket (perencanaan) krna nilainya kecil2, apakah bisa digabung saja dalam 1 kontrak? bgmn ngaturnya ?
    3. di SKPD PU daerah, untuk APBD, dlm struktur pelaksana proyek, selain KPA dan PA, (PPK tidak digunakan)ada jg namanya hanya PPTK/pejabat pelaksana teknis kegiatan (permen 13 ttg PPKD), kenapa dlm Perpres 54/2010 tidak ada PPTK dlm struktur? pada pelaksaannya keg. 2011, apakah mash bisa digunakan PPTK? mohon penjelasan, thanks a lot.wassalam

  • By Teddie, 18 January 2011 @ 23:48

    Pa, mohon ijin ikut nimbrung.
    Saya tgl 3 Jan 2011 ikut ujian dg komputer di LKPP, alhamdulillah lulus L2, tp kenapa tidak diberlakukan Sertifikasi yg baru sesuai Peraturan LKPP No. 8/2010 ttg Sertifikasi yg terbit tgl 31 Desember 2010, dan berlaku sejak tgl ditetapkan. Mohon penjelasannya..nuhun

  • By rico, 19 January 2011 @ 02:15

    ass pak..
    saya mau bertanya apakah cpns yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa bisa menjadi pejabat / ULP pengadaan barang dan jasa..??

  • By akbar, 19 January 2011 @ 08:38

    Pak Khalid Yth,

    Dengan keluarnya perpres yang baru apakah untuk menjadi PPK harus memiliki sertifikat?

    Terima kasih

  • By Damangmalaris, 20 January 2011 @ 09:56

    Bolehkah pekerjaan fisik 95% di PHO

  • By Damangmalaris, 20 January 2011 @ 10:39

    Sertifikat L2 yg berakhir 31 Desember 2010 boleh dikonversi paling lambat 6 bulan sejak berahir masa laku sertifikat itu. Selama rentang waktu proses konversi itu bolehkah orang tsb duduk dikepanitiaan dan melakukan proses pelelangan. Mohon informasinya di email ato ditag ini.trims

  • By Hendri, 25 January 2011 @ 07:52

    Pak Khalid Yth.
    Mohon informasi Pak, dari butir 5 dan 6 di atas persyaratan konversi untuk butir 5 apakah tidak disertai fotocopy bukti keikutsertaan diklat atau sosialisasi Perpres 54/2010. Kenapa di butir ke 6 harus disertakan. Lalu apa yang membedakannya ?
    Terima kasih.

  • By Fre, 27 January 2011 @ 16:13

    Yth, Pak Khalid, saya mau bertaya perihal jenjang sertifikasi. Apa tugas dan fungsi serta perbedaan untuk setiap jenjang/tingkat sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa,Terima kasih.

  • By santi, 31 January 2011 @ 12:55

    top abiiiizzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz……….

  • By khalidmustafa, 1 February 2011 @ 08:10

    @ongen

    1. Perencanaan dan Pengawasan adalah 2 hal yang berbeda, sebaiknya jangan disatukan. Silakan dilelangkan secara terpisah
    2. Boleh. Nanti di ruang lingkup pekerjaan dijelaskan jenis dan lokasi pekerjaannya
    3. PPTK pada Perpres 54/2010 adalah tim pendukung PPK. Silakan menyusun PPK apabila ada proses pengadaan. Bisa juga PPTK dan PPK digabungkan dan dijabat oleh 1 orang

  • By khalidmustafa, 1 February 2011 @ 08:30

    @teddie, bisa ditanyakan ke LKPP pak ?

    @rico, selama dia belum menjadi PNS, maka tidak boleh diangkat menjadi Panitia

    @akbar, Pemberlakuan sertifikat PPK dapat dibaca pada Pasal 127 Perpres 54/2010

    @Damangmalaris, Pekerjaan fisik baru boleh diserahterima pertama setelah mencapai 100%, FHO dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai
    Harus dibedakan antara masa berlaku dengan masa untuk melakukan konversi. Aturan di atas adalah aturan untuk konversi. Kalau masa berlaku tetap mengacu pada masa berlaku yang tertulis pada sertifikat

    @Hendri, mungkin dapat ditanyakan ke LKPP sebagai institusi yang mengluarkan surat ini pak

    @Fre, yang membedakan setiap jenjang adalah jenis dan kedalaman kompetensi pengadaan yang dimiliki

  • By udin_mali, 1 February 2011 @ 12:27

    Yth. Pak Khalid, mohon informsi sertifikat yang dikeluarkan th 2006 katagori L2 dan masa berlaku sampai th 2008 apakah masih bisa dikonversi?, terima kasih

  • By idhamsyah, 4 February 2011 @ 10:42

    maaf pak saya mau tanya lagi……….

    1. dlm penjelasan psl 17 ayat 2 huruf G angka 2 dan psl 17 ayat 2 huruf H angka 1 mengatakn :

    Dalam hal penetapan Penyedia Barang/Jasa tidak disetujui oleh PPK karena suatu alasan penting, Pejabat Pengadaan/ULP bersama-sama dengan PPK mengajukan masalah perbedaan pendapat tersebut kepada PA/KPA untuk mendapat pertimbangan dan keputusan akhir.

    tafsiran sy dengan penjelasan seperti itu berarti bertentangn dengan tugas pokok daripada ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana pada perpres 54/2010,yakni menetapkan pemenang,klo kasusnya seperti ini kenapa tidak PPK/PA sj yang menetapkan pemenang, ULP/Pejabat Pengadaan hanya sampai pada proses pengusulan pemenang saja (keppres 80)..kesimpulan/kesan sy antara pasal pada perpres 54/2010 dan penjelasan jadi gantung pak (gk ketemu) tks

    terima kasih pak………….

  • By idhamsyah, 4 February 2011 @ 10:51

    maaf nambah lagi pak,maksud pertanyaan saya diatas adalah masih ada ruang buat PA/KPA untuk dapat mengintervensi hasil penetapan pemenang oleh ULP/Pejabat Pengadaan yakni sesuai pd penjelasan Perpres 54 tsb yakni “Karena suatu alasan penting” inilah yang bisa saja dijadikan dalih atau “kebijakan” dsbnya oleh PA/KPA,untuk membatalkan pemenang yang sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan,dan memenangkan penyedia B/J lain yang diinginkan oleh PA/KPA tks.

  • By Iwoey, 7 February 2011 @ 16:38

    P khalid…jika misalkan prusahaan A sdh memenangkan tender & membangun 2 lt gedung..kmdn pemda tsb berencana membangun kembali 2 lant ai tambahan…apakah prusahaan A td bisa ditunjuk langsung mengingat awalnya prusahaan A td yg membangun atau hrs mll lelang lagi..mohon penjelasannya pa..makasih

  • By Giotto Sormin, 9 February 2011 @ 20:47

    Untuk pembuatan aplikasi/sistem informasi, metoda pelelangan dan bentuk kontrak yang digunakan, apa ya pak ?

  • By rivan, 11 February 2011 @ 14:15

    pak… tolong aku dibantu prosedur dan tata cara pengadaan langsung ya pak… ( jenis dan macam2 dokumen apa aja yg diperlukan ) gitu… pak. Terima kasih atas bantuannya.

  • By Odjie, 11 February 2011 @ 14:32

    Pak, saya orang baru didunia pengadaan. Pertanyaan saya
    1. Apakah sertifikasi ini adalah hal “wajib” bagi pelaku pengadaan
    2. Bagi baru, apakah ada jenjang sebelum ikut pelatihan. Atau minimum req. utk ikut sertifikasi ini (misal waktu menjabat diposisi pengadaan, tingkat pendidikan)

    Tks atas pencerahannya

  • By khalidmustafa, 13 February 2011 @ 09:38

    @udin_mali, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP NO.02/SE/KA/2010 yang bisa dibaca di http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0021751827&id=8766227633 maka Sertifikat bapak baru berakhir tanggal 31 Desember 2010. Perberlakuan konversi hanya dapat dilakukan dalam masa 6 bulan setelah sertifikat berakhir. Oleh sebab itu, bapak punya waktu sampai bulan Juni 2011 untuk melakukan konversi sesuai peraturan di atas.

  • By khalidmustafa, 13 February 2011 @ 09:42

    @idhamsah, fungsi tersebut dikeluarkan agar terjadi saling koreksi dan mengingatkan antara ULP dan PPK. ULP bertugas untuk menentukan pemenang, namun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah PPK. PPK tidak mungkin menetapkan pemenang, karena PPK sama sekali tidak ikut dalam proses lelang.

    Mari kita lihat aturan Keppres 80/2003. PPK hanya terkesan sebagai tukang stempel saja, karena walaupun menetapkan pemenang, namun semuanya lagi2 diserahkan kepada panitia.
    Jadi, Perpres 54/2010 telah menetapkan prosedur penetapan pemenang pada jalur yang benar.

    Masalah PA/KPA punya hak mengintervensi memang benar, karena penanggung jawab tertinggi adalah PA/KPA. Tetapi hak tersebut dibarengi juga dengan pengalihan tanggung jawab. Kalau ULP sudah menetapkan yang benar, kemudia PA/KPA mengubah karena berdasarkan kebijakan yang tidak benar, maka PA/KPA harus menerima resikonya :)

  • By khalidmustafa, 13 February 2011 @ 09:47

    @iwoey, tidak bisa pak. Harus dilelangkan dari awal

    @Giotto, bisa menggunakan Pengadaan Barang, lelang Umum, Pascakualifikasi, Satu Sampul, Sistem Gugur, Kontrak Lumpsum

    @rivan, silakan menunggu SBD Pengadaan Langsung yang akan dikeluarkan oleh LKPP

    @Odjie
    1. Sertifikat itu wajib bagi PPK (untuk pusat saat ini sudah wajib bersertifikat, untuk UPT Pusat/Prop/Kab/Kota pada 1 Januari 2012), dan wajib untuk ULP/Panitia
    2. Tidak ada persyaratan, yang penting ikut pelatihan atau sudah paham, silakan mengikuti ujian sertifikasi

  • By eki, 16 February 2011 @ 19:06

    Pak Khalid Yth..

    Apakah konversi sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa harus melampirkan surat kesediaan yang bersangkutan agar diperpanjang kembali masa sertifikatnya? atau tidak perlu dan hanya dibuat oleh instansi ybs saja?

    Terima Kasih

  • By Toni Monoarfa, 17 February 2011 @ 19:34

    Pak Khalid Yth..
    Apakah pengurusan konversi sertifikat dipungut biaya?
    Terima Kasih

  • By Ronal Mandak, 18 February 2011 @ 18:18

    Pak Khalid, Apakah jika tidak ada PPKom bisa dirangkap oleh KPA? Bila tidak ada PPKom namun ada PPTK, kepada siapa PPTK bertanggungjawab atas tugas-tugasnya? Trims

  • By c yulia r, 19 February 2011 @ 17:55

    maaf pak, anggota kepanitian kami salah satunya sdh sgt senior tp sertifikat L2 nya sdh lama mati. sdgkan panitia lainnya msh pemula, shingga dinas sgt mmrlukan beliau. apakah utk thn ini ada dispensasi agar beliau ttp sbg panitia. trs mngenai PPKom n PPTK. apabila hy ada PPTK dan KPA, boleh gk kalo PPTK yg mnandatangani dok pengadaan pak (mulai dari HPS)atau trpaksa hrs KPA..

  • By Kunkun, 24 February 2011 @ 12:58

    Pa Khalid, ingin curhat dan mohon komentarnya.
    Salah satu syarat untuk ditunjuk sebagai PPK adalah memiliki kemampuan manajerial dengan tolok ukur salah satunya memiliki pengalaman paling kurang 2 tahun terlibat aktif dlm pengadaan barang/jasa.
    Persyaratan ini sangat berdampak luar biasa terhadap beberapa SKPD, dimana hampir seluruh pejabat (ese. III) di livel satu tingkat di bawah Kadis (PA/KPA) tidak memiliki sertifikat dan tidak bergelut di bidang pengadaan 1 tahun terakhir. Penyebabnya karena disengaja tidak mau lulus ujian sertifikasi dan PPK tidak digunakan karena langsung dijabat oleh PA. Sedangkan PPTK dijabat oleh pejabat eselon 4. Dengan terbitnya Perpres 54 th 2010, PPK akan digunakan lagi.
    Dengan persyaratan tersebut, menjadi alasan bagi eselon III untuk tidak menjadi PPK, padahal alasan sebenarnya tidak bersedia utk memikul tugas & tanggung jawab sebagai PPK.
    Apakah persyaratan tersebut terlalu berlebihan, dan bila dipaksakan menjadi PPK apakah cacat dari segi hukum. Kasian bagi eselon IV, selain melaksanakan tugas rutin harus memikul tugas sebagai PPK, sedangkan Bosnya santai-santai ja…
    Terima kasih…

  • By Dauz, 24 February 2011 @ 13:15

    ass. maaf saya mau tanya apakah syarat – syarat ppk itu harus s1 dibidangnya atau tidak contoh seperti pekerjaan konstruksi apa boleh ppk nya s1 selain bidang konstruksi (sprt.

  • By Yanuar, 28 February 2011 @ 10:07

    Assalamu’alaikum, Pak Khalid.
    Saya mau tanya tentang konversi sertifikat dari L4 menjadi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat pertama/dasar. Saya memiliki sertifikat L4 yg terbit November 2009, kapan konversinya paling lambat harus dilakukan? Dan jika sdh dikonversi menjadi Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tingkat pertama/dasar, berapa tahun masa berlakunya, apakah tetap 4 tahun?

  • By Yanuar, 28 February 2011 @ 12:09

    Assalamu’alaikum, Pak Khalid.
    Maaf pak, nambah lagi. Bolehkah di dalam Panitia Pengadaan, ada anggota yg belum memiliki sertifikat? Rencananya tahun 2011 ada pembangunan gedung dan dari 5 anggota panitia pengadaannya, 3 orang belum memiliki sertifikat karena tidak lulus ujian Keppres 80. Katanya yang penting Ketua Panitianya mempunyai sertifikat, sedangkan kewajiban seluruh panitia mempunyai sertifikat, baru diterapkan tahun 2014, Betulkah?

  • By hendri noprizal, 3 March 2011 @ 10:30

    Assalamualaikum pak khalid…saya mau tanya..apakah seseorang yang telah diangkat sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa / ULP dapat diangkat lagi sebagai pejabat pengadaan pada instansi yang sama…mohon penjelasan…terima kasih…

  • By khalidmustafa, 3 March 2011 @ 13:54

    @eki, tidak perlu

    @Toni, gratis pak :)

    @Ronal, menurut Pasal 7 Ayat 1, organisasi pengadaan terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Pejabat/PPHP. Jadi PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA. PPTK adalah tim pendukung PPK. Kalau mau, PPTK juga bisa merangkap sebagai PPK

    @c yulia r, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP NO.02/SE/KA/2010, L2 yang telah mati sebenarnya telah diperpanjang hingga 31 Desember 2010. Segera lakukan konversi sebelum bulan Juni 2011 agar beliau dapat segera memperoleh sertifikat baru yang berlaku 4 tahun

    @Kunkun, itulah sebabnya pemberlakukan Sertifikat untuk PPK bagi UPT Pusat/Prov/Kab/Kota dimulai 1 Januari 2012. Di beberapa instansi malah mewajibkan semua eselonnya untuk memiliki sertifikat PBJ. Kalau tidak, maka akan diturunkan dari eselon yang saat ini dimiliki. Ini dikembalikan ke ketegasan pimpinan

    @Dauz, tidak harus di bidangnya, melainkan cukup S1

    @Yanuar, November 2009 maka paling lambat dikonversi November 2013. Masa berlaku sertifikat ahli pengadaan tingkat dasar adalah 4 tahun

    @Hendri, boleh

  • By Jujun, 6 March 2011 @ 22:03

    Menanggapi pertanyaan dari Pak Idamsyah tentang ketidaksepakatan antara ULP dgn PPK, kalo memang pada akhirnya demikian PA/KPA menentukan lain, hal apa (administrasi apa) yang harus disiapkan sebagai tindak lanjut atas pengalihan tanggung jawab tersebut?

  • By Kunkun, 8 March 2011 @ 01:20

    Mas Khalid nanya lagi, ini kaitan dengan jawaban untuk @Ronal, kalau memahami organisasi pengadaan yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP dan Panitia/PPHP, ini adalah suatu kewajiban. Kalau misalnya organisasinya terdiri dari PA/KPA (kontrak, HPS, dsb langsung dilaksanakan oleh PA/KPA), ULP, dan Panitia/PPHP tanpa PPK bisa disimpulkan bahwa organisasi tersebut tidak sesuai dg Perpres 54, dan bisa dikatakan cacat hukum, apakah demikian?
    Terima kasih atas jabawannya…

  • By eki, 9 March 2011 @ 09:04

    Pak Khalid,
    Apakah sertifikat L4 saya bisa dibatalkan atau dihapus? (sertifikat saya berlaku dari tahun 2009) kalau bisa bagaimana caranya?

  • By nana, 9 March 2011 @ 13:40

    Ass.Pak Khalid,
    kalau sertifikat L4 berakhir desember 2009, dan sudah tdk aktif di pengadaan sejak 2008 apakah masik bisa dikonversi dan klu blm dikonversi apakah sy saat ini boleh sbg panitia pengadaan?. Terima kasih jawabannya

  • By eka, 20 March 2011 @ 20:54

    Assalaamu,alaikum, Pa Khalid. Di instansi tempat sy bkerja membentu unit layanan pengadaan di mana dana untuk pengadaannya berasal dari jasa layanan, bukan dari apbd atau apbn. Apakah ketua,sekertaris dan anggotanya harus bersertifikat semua tanpa kecuali? Anggota ULP juga bertindak sebagai Pengurus koperasi karyawan , di mana koperasi tersebut ikut serta menjadi penyedia barang jasa, apakah menurut perores 54 tyh 2010 bisa dibenarklan? Terima kasih atas bantuanya. Wasslam

  • By Alwi, 21 March 2011 @ 09:40

    Assalamu alaikum pak khalid..di instansi saya ada kegiatan konstruksi, siapa yang melaksanakan tugas PPKm jika organisasi yang ada hanya PA, PPTK dan Panitia?..Mohon pencerahannya pak

  • By andre, 21 March 2011 @ 22:08

    Assalamu’alaikum….
    apakah cpns boleh menjadi ketua/pejabat pengadaan barang dan jasa ?
    Jika tidak boleh, apa dasar hukumnya???
    mohon dijawab pak khalid.
    terima kasih

  • By irchan, 22 March 2011 @ 10:15

    apakah Ka.satker serta merta menjadi PPTK untuk kegiatan yang bersumber dari dana sharing APBD?atau perlu untuk mengangkat pejabat PPTK yan baru?

  • By budi hardi, 22 March 2011 @ 12:21

    pak apakah ada standar baku untuk format evaluasi

  • By Jajok S., 11 April 2011 @ 17:00

    Ass.Pak Khalid, Misal ada SKPD yang memiliki ATK atau cetak dalam 1 tahun sebesar 115 juta pada kegiatan : Penyusunan Laporan Keuangan.
    ATK/Cetak tersebut digunakan untuk laporan bulanan, tribulanan dan semesteran.
    Pertanyaannya : Apakah bisa dilaksanakan melalui pengadaan langsung? meskipun jumlah total anggaran > 100 juta?

  • By iwan_radim, 14 April 2011 @ 02:49

    assallammualaikum pak khalid………….
    saya mohon pencerahan gimana caranya mas untuk mengkonversi sertifikat pengadaan barang dan jasa????

  • By harlis, 17 April 2011 @ 09:01

    Anggota ULP berjumlah ganjil,minimal tiga orang, yang ingin saya tanyakan; Apabila Ulp berjumlah tiga orang,bolehkah hanya ketua saja yang punya sertifikat, terimakasih Bp.

  • By harlis, 17 April 2011 @ 09:27

    Ytb.Bp.Khalid,
    Kantor tempat saya bekerja akan mengadakan pembuatan sumur Bor, Pagu Anggaran dibawah 100 jt rp Yang ingin ditanyakan ; Apakah sumur Bor merupakan Asset ? dan bolehkah methode pengadaannya dengan Pengadaan Langsung ?, karena menurut kami, sumur bor merupakan kebutuhan operasional, Terima kasih.

  • By tikno, 29 April 2011 @ 13:08

    Dear Mr. Khalid,
    Setelah membaca kisah ‘pisang goreng keju’ saya jadi teringat pada lelang pengadaan yang saya ikuti (pa hubungannya …???)

    Pengumuman lelang di e-proc pu menyebutkan peserta adalah Non Kecil, padahal HPS hanya 2,2 M
    Pada saat itu saya masuk perusahaan Menengah (PM)sedangkan menurut undang2 yang baru ‘seharusnya’ saya masuk ke Perusahaan Kecil (PK)

    Pada tahap Penjelasan (Aanwijzing) terjadi perubahan bahwa peserta adl pengusaha Kecil sehingga saya melakukan perubahan terhadap SIUP.

    Pada Data Kualifikasi terdapat isian Izin Usaha yang harus diisi antara lain; no surat ijin, masa laku dan instansi yg mengeluarkan.

    Saat pemasukan (upload)penawaran, saya lupa bahwa no surat izin belum saya sesuaikan dengan nomor yang baru.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah saya bisa digugurkan oleh panitia lelang dengan adanya kesalahan tersebut.
    2. Apakah panitia melakukan klarifikasi (minimal per telepon) mengenai kesalahan2 seperti itu.
    3. SIUP yang baru ini juga mencantumkan nomor SIUP lama (yg saya upload utk penawaran)apakah bukti ini tidak cukup bagi panitia.
    Mohon pencerahannya ….

  • By Ahmad, 1 May 2011 @ 22:45

    Ass. Wr.Wb
    Sy mengikuti ujian sertifikasi Kepres 80 pada akhir Oktober 2010 dan Alhamdulillah pada Bulan Desember 2010 sy dinyatakan LULUS dengan terbitnya SERTIFIKAT Keahlian “TINGKAT PERTAMA” Kategori L4.Bgmn dengan hal ini apa saya masih harus melakukan Konversi? Mohon penjelasannya. Tks

  • By aryadi, 3 May 2011 @ 13:14

    maaf pak khalid, apakah untuk penunjukan lagnsung dan mengadaan langsung juga harus diumumkan di web, papan pengumuman dan LPSE? mohon info..terima kasih

  • By aryadi, 3 May 2011 @ 13:17

    maaf, maksud saya penunjukan langsung dan pengadaan langsung

  • By cicik, 3 May 2011 @ 21:13

    YTh P kholid:
    Doklel menyebutkan: penawaran harus melampirkan dokumen teknis berupa personil inti dan daftar peralatan utama.Demikian pula dlm isian kualifikasi juga harus mengisi data personil dan data peralatan.
    jika CV A. dlm dok penawaran tidak melampirkan daftar personil inti dan peralatan utama tetapi dalam isian kualifikasi mengisi data personil dan data peralatan, apakah dalam pembukaan penawaran dapat dinyatakan tidak lengkap?
    Menurut kami isian kualifikasi adalah kemampuan perusahaan, sedangkan dokumen teknis penawaran adalah sarat minimal yg harus dipenuhi untuk melaks pek X. Apakah keputusan ULP menyatakan dok CV A tdk lengkap adalah pernyataan yg benar? Mohon penjelasan. Tks

  • By tony pereira, 20 May 2011 @ 14:27

    assalammualaikum pak khalid…..
    saya mohon petunjuk saya punya sertifikasi L2 tapi sudah mati menurut informasi bisa di konversi tanpa harus ikut ujian cukup dengan memperlihatkan surat keterangan dari kepala dinas dan sertifikasi L2 saya, apa benar informasi in???? kalau benar dimana saya bisa menghubungi atau minta tolong kalau ada kontak personnya pak….! terimakasih banyak sebelumnya…. mohon informasinya!!!!!

  • By Hendri Noprizal, 10 June 2011 @ 10:53

    Assalamualikum pak Khalid..Saya mo nanya tentang evaluasi penawaran..menurut Perpres 54 th 2010, perusahaan yang telah memasukan penawaran, akan dievaluasi adalah 3 penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. Kalau ternyata dalam evaluasi administrasi, teknis dan harga ketiga perusahaan ini tidak ada yang lulus, apakah pelelangan dinyatakan gagal dan diulang atau peringkat 4,5,6 terendah dst nya boleh naik menggantikan ke tiga perusahaan tadi untuk dilakukan evaluasi untuk menentukan pemenang pelelangan..? Mohon penjelasannya pak…terima kasih….

  • By Alun jy, 16 June 2011 @ 12:02

    Sebelum konversi keluar apakah anggota ulp bisa menjadi panitia, tks.

  • By Muhdar ismail, 5 July 2011 @ 21:25

    Assalamualaikum,…pak, saya pernah ikut ujian Sertifikasi perpres 54 thn 2010 pada bulan november 2010, itu merupakan ujian perpres yg pertama di daerah saya,…bulan desember 2010 keluar pengumumannya dan saya lulus dengan predikat L2, pertanyaan saya :
    1. Kenapa sertifikatnya masih pakai kategori L2, L4 dan L5 padahal ujian itu sudah perpres 54.
    2. Pada point 2 penjelasan bapak diatas tentang konversi sertifikat bahwa untuk L2 yg lulus thn 2009 dan 2010 (bisa diartikan apakah itu kepres atau perpres) ,..pada point tsb ..dijelaskan bahwa untuk pengusulan konversi harus dilampirkan bukti keikutsertaan sosialisasi perpres 54 2010. sementara pada saat sy ikut, penyelenggara tdk membagikan kepada peserta piagam atw bukti sosialisasi perpres/2010,….
    3. mungkin yg bapak maksud di point 2,.. bukti pernah ikut sosialisasi kepres 80 atau perpres 54/2010.

  • By Muhdar ismail, 5 July 2011 @ 21:40

    ..maaf pak, maksud sy point 6 penjelasan bapak, bukan point 2,…..mohon penjelasannya pak…

  • By fredrik dirks, 26 July 2011 @ 08:12

    Nama-nama yang punya sertifikat bisa didapat diman?

  • By dody, 5 September 2011 @ 18:09

    saya mau tanya apakah semua panitia pelelangan harus mempunyai sertifikat keahlian.
    dan sertifikat keahlian itu apakah harus dari bapenas
    jika tidak dari bapenas apakah tidak boleh dan tidak sah
    tolong saya dikasih tahu
    trima kasih

  • By nauli a.s, 8 September 2011 @ 17:40

    Pak,,kami udah selesai tahap pengumuman pengadaan,,anweizing,,dan pembukaan penawaran…jadi kami mau menentukan pemenang.dalam menentukan pemenang,,apa saja yang harus dinilai..apakan penawaran terrendah..atau harga terrendah dgn spek yang sesuai…mohon penjelasannya ya pak..

  • By dik pasil, 15 September 2011 @ 11:14

    kalo saya mendingan tdk usah diperpanjang,soalnya temen2 saya banyak yang disidang gara2 jadi Panitia.Rata2 stress

  • By surya, 22 September 2011 @ 13:56

    Pak saya mau nanya nih..
    Dalam seleksi umum jasa konsultansi pengawas konstruksi, ketika dalam dokumen prakualifikasi kita mencantumkan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan tertentu, namun dalam isian kualifikasi calon penyedia ada beberapa item peralatan yang tidak di cantumkan. Apakah ini dapat menggugurkan kualifikasi?
    mohon pencerahannya

  • By alvina, 17 October 2011 @ 11:15

    Saya posisi di Setda Kab Pesisir Selatan Sumbar, apakah bisa langsung mengirimkan permohonan konversi Sertifikat kepada Deputi Bidang PPSDM up. Direktur Bina Sertifikasi Profesi?
    Terima Kasih

  • By adyxtr, 7 December 2011 @ 01:03

    dalam keterangan anda diatas, menyebutkan bahwa KPA tidak boleh merangkap PPK, namun kenapa di kantor saya (kepala SKPD ess.III), KPA merangkap menjadi PPK untuk tahun 2012, dalam surat edaran bupati di kota saya bekerja disebutkan bahwa apabila PA belum menunjuk PPK, maka KPA bisa menjadi PPK. apakah hal tersebut memang sesuai PP 54 th2010? mohon pencerahanya Pak Khalid, terimakasih..

  • By hananto muhammad, 13 January 2012 @ 13:04

    mohon petunjuk, kami ada anggaran untuk pengadaan mobil opresional (bukan built up dari perusahaan) apakah menggunakan lelang terbuka, atau pemilihan langsung. dan saya dengan jika mobil dinas pejabat (bukan ops )kita harus mengacu pada harga dan perusahaan yang ditunjuk LKPP, sistemnya penunjukan langsung, ya pak ? mohon saran segera pak khalid. saya berdo’a semoga bapak ada waktu luang menjawab pertanyaan kami.

  • By gebi, 25 January 2012 @ 11:42

    kami sedang mengadakan lelang..saat adwising ada peserta lelang menanyakan sertifikat peserta ulp.
    perlu bpk ketahui ada anggota km belum memiliki sertifikat,tp sdh pernah mengikuti sertifikasi pelatihanpengadaan barang dan jasa….sahkah lelang tsbt?

  • By Moh. Asli Laerang, 27 January 2012 @ 20:24

    Apakah Ada Ketentuan atau ada aturannya batasan Nilai HPS Dalam Lelang untuk menggunakan SKA dan SKTK ? Karena Sekarang Persyaratan Lelang tambah tidak rasionil, Misalnya Untuk Lelang Kualfikasi Kecil tapi yang diminta Persyaratannya Tenaga Personil S1 dan Ber SKA, artinyanya Perusahaan Kecil paling hanya mempunyai SKTK, Akibatnya Proyek-proyek Berskala Kecil tetap Dikuasai Perusahaan Besar Melalui Anak Perusahaannya, belum lagi persyaratan-lainnya yang lebih terkesan ditambah-timbah seenaknnya?

  • By jojoe, 3 February 2012 @ 10:26

    Maaf pak saya mau nanya apakah sertifikat L2 yang masa berlaku habis bulan juli 2011 bisa dikonversikan

  • By SAIPUL HIDAYAT, 17 February 2012 @ 14:10

    SAYA MAU MEMPERPANJANG SERTOPIKAT l@ YANG AKAN HABIS PADA BULAN SEPTEMBER 2012.. GIMAN CARANYA YA PAK.. lkpp.. TAKS

  • By SAIPUL HIDAYAT, 17 February 2012 @ 14:12

    saya akam memperpanjang sertipikat L2 pejabat pengadaan barang dan jasa, yang akan habis september2012.. gimana cara dan langkah langkahnya pak LKPP..taks.

  • By jikrullah, 20 February 2012 @ 13:05

    apakah ska pengadaan yang berakhir masa berlakunya april 2011 masih bisa di konversi n bagaimana caranya

  • By safwan, 6 March 2012 @ 21:13

    sertifikat saya diterbitkan 12 mei 2009, kategori L2. saat ini saya sbg pejabat PBJ di kantor. Maret 2011 saya melakukan konversi kolektif tetapi sampai sekarang blm keluar. mhn infonya. trims.

  • By safwan, 6 March 2012 @ 21:15

    wah masih banyak yg perlu saya tanyakan. tp sudahlah di atas saja sudah setahun ngantri, banyak yg blm dijawab,,,

  • By Sures, 8 March 2012 @ 10:18

    Terima kasih sebelumnya,

    Ada beberapa pertanyaan saya Pak :

    1. Apakah ada peraturan tentang tunjangan bagi Pejabat PBJ ? Mohon infonya Pak.
    2. Sertifikat saya L2 keluaran edisi Mei 2010 jadi akan kadaluarsa Mei 2012. Bagaimana cara untuk konversinya ?

    Terima kasih sebelumnya.

  • By said ali hanapiah, 13 March 2012 @ 22:54

    mohon penjelasan bpk.?
    sertifikat sy L4 berlaku s/d 13 nov 2011
    Didaerah saya sesuai surat edaran bupati bahwa PA,KPA,PPK dan Bendaharawan wajib mempunyai sertifikat ahli pengadaan dan saya sejak tahun 2009 s/d saat sekarang tetap sebagai bendaharawan sedangkan ketentuan lkpp pemegang sertifikat harus melampirkan surat aktip dibidang pengadaan barang/jasa apabila akan memperpanjang/konversi sesuai perpres 54/2010, apakah sbg bendaharawan tidak dapat memperpanjang/konversi tersbut (bendaharawan kan tidak dibenarkan ada jbtan lain pak)

    trim bpk.

  • By sodikin, 17 March 2012 @ 21:50

    Mohon penjelasan :
    Saya adalah staf pada salah satu UPT kemenetrian di daerah, saya memiliki sertifikat L4 dengan gol. III/b 3 tahun, saya ditunjuk oleh KPA sebagai PPK administrasi umum.
    pertanyaan :
    1. Apakah staf boleh menjadi ppk administrasi umum
    2. Apa bedanya ppk pengadaan barang dan jasa dengan PPK Administrasi
    Trims,

  • By khalidmustafa, 18 March 2012 @ 00:30

    Mohon setiap pertanyaan tentang PBJ dapat disampaikan melalui forum.pengadaan.org

  • By vhiet, 29 March 2012 @ 19:56

    Yth : Bapak Khalid M.
    Sesuai SURAT EDARAN LKPP NO.02/SE/KA/2010 poin c. PPK pada satuan kerja pemerintah Provinsi wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa mulai 1 Januari 2012. yang menjadi pertanyaan saya, Apakah Sah dan tidak melanggar hukum pidana/perdata bagi PPK yang tidak memiliki sertifikasi.
    Trima kasih atas jawabnnya.

  • By vhiet, 31 March 2012 @ 12:46

    Yth : Bapak Khalid M.
    Sesuai SURAT EDARAN LKPP NO.02/SE/KA/2010 poin c. PPK pada satuan kerja pemerintah Provinsi wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa mulai 1 Januari 2012. yang menjadi pertanyaan saya, Apakah Sah dan tidak melanggar hukum pidana/perdata bagi PPK yang tidak memiliki sertifikasi menjadi PPK.
    Trima kasih atas jawabnnya.

  • By Marsel, 30 March 2013 @ 12:08

    Hii P’Mustafa

    Salam Kenal..
    Saya mohon info terkait dengan pengadaan jasa konsultansi pembangunan gedung kantor dan jasa konsultansi pengawasan gedung kantor metode apa yang baik dalam pengadaan tersebut?

    terima kasih

    Salam,
    Marsel

Other Links to this Post

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

WordPress Theme Design

%d bloggers like this: