Video Sosialisasi Perpres 54/2010 (Bagian 1 – 4)
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga pengambilan gambar 13 Episode Video Sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang dilakukan di SEAMOLEC. Mengapa sampai 13 Episode ? Hal ini agar dapat dengan mudah di unggah ke Youtube dengan ukuran tayang maksimal 10 menit, juga agar penonton mampu untuk mempelajari secara bertahap setiap perubahan dari Keppres 80/2003 ke Perpres 54/2010.
Kecepatan penampilan gambar, suara, dan tayangan ini amat bergantung pada bandwidth yang anda miliki ke Youtube. Semakin besar bandwidthnya, maka tayangan akan semakin bagus.
Video bagian 1 hingga 4 dapat disaksikan pada tulisan ini, sedangkan bagian bagian 5 hingga 8 dapat disaksikan disini, serta bagian 9 – 13 dapat disaksikan disini.
Untuk dapat menyaksikan di komputer anda, silakan mengunduh 13 Video ini:
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 1
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 2
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 3
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 4
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 5
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 6
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 7
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 8
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 9
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 10
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 11
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 12
- Video Sosialisasi Perpres 54/2010 – Bagian 13
8 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By heldi, 24 September 2010 @ 22:35
Wow keren….
Akhirnya bisa ikut sosialisasi perpres 54/2010 juga nih meskipun secara online
Terima kasih pak Khalid…
Salam Pengadaan dari Bogor
heldi
By khalidmustafa, 24 September 2010 @ 22:38
Salam pengadaan juga mas
Sengaja saya buat supaya orang lain bisa ikut sosialisasi juga tanpa harus tergantung pada jadwal LKPP yang amat ketat
By Murjito, 17 October 2010 @ 03:20
Makasih………… Mas!!!
Saya mau nanyakan mengenai proses evaluasi apa belum transparansi juga ya….
Salam Keadilan
By khalidmustafa, 18 October 2010 @ 08:00
@Murjito, transparansi pada proses Evaluasi dilakukan dengan menyampaikan secara jelas hal-hal yang akan dievaluasi pada Dokumen Pengadaan. Proses evaluasinya sendiri merupakan kewenangan panitia pengadaan sesuai Pasal 17 Ayat (2) Perpres 54/2010.
Apabila peserta pengadaan tidak puas terhadap hasil evaluasi yang telah diumumkan melalui pengumuman pemenang, disilakan menggunakan mekanisme sanggah dan sanggah banding
By herry, 4 December 2010 @ 22:21
pak Khalid di video sosialisasi unsur pengadaan dibagi menjadi 4 bagian yaitu PA/KPA, PPK, ULP/P.Pengadaan, dan Penerima Pekerjaan. Nah kalo dimisalkan dikarenakan tidak adanya personil yg sudah lulus sertifikasi, PA(lulus sertifikasi) merangkap PPK boleh gak? atau PA di kuasakan ke KPA dan PPK nya adalah PA, bisa gk?
By PSW, 13 December 2010 @ 11:59
Pada Tahun 2011, boleh gak seorang Pejabat/ Panitia Pengadaan belum lulus sertifikasi Perpres No. 54 Tahun 2010 tapi sudah lulus sertifikasi Keppres No. 80 Tahun 2003?
By khalidmustafa, 1 January 2011 @ 13:57
@herry, Sebaiknya KPA yang dihilangkan karena KPA hanyalah kuasa dari PA. Tapi struktur PA, PPK, dan ULP/Panitia tetap ada. Hal ini karena apabila terjadi permasalahan antara PPK dan ULP maka yang menjadi penengah adalah PA. Nah, kalau PA merangkap PPK, maka tidak ada lagi penengah, dan PPK ini akan menjadi orang yang super.
@PSW, sekarang sudah ada ketentuan Sertifikasi menurut Perpres 54/2010. Silakan dibaca di http://khalidmustafa.info/?p=1342
By Herman, 12 April 2011 @ 09:27
Ass..Pak Khalid yg sgt sy hormati.
sy dngn sangat untuk bs dijawab pertanyaan kami di waktu lalu