Permendiknas No. 18 Tahun 2010 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan untuk SD

Satu lagi peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pengusaha dalam bidang konstruksi, elektronik, alat peraga pendidikan, dan elektronik/komputer akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Yang agak mengherankan memang nomor peraturan Juknis DAK SD ini lebih dahulu dibandingkan dengan Juknis SMP, tetapi publikasinya dilakukan belakangan. Rupanya ada beberapa item barang pada lampiran yang masih sulit dilaksanakan karena menunggu lisensi pemanfaatan barang tersebut. Dan rupanya, setelah dilihat lebih detail, Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 dan semua lampirannya hanya memuat pekerjaan konstruksi dan buku saja, sedangkan yang berkaitan dengan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran/alat elektronik pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia interaktif akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri secara tersendiri.
Yang harus jadi perhatian bahwa prosedur DAK Bidang Pendidikan untuk SD ini sama persis dengan prosedur untuk SMP, yang berarti pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa. Namun, sama persis dengan Juknis SMP, bagi daerah yang terlanjur menyalurkan dalam bentuk hibah/swakelola dan belum melakukan perubahan MAK menjadi belanja modal, disilakan tetap berpedoman pada Permendiknas No. 5 Tahun 2010.
Bagi yang membutuhkan Juknis ini, silakan membaca dan mengunduh pada tautan di bawah ini:



Untuk dokumen lengkap Permendiknas Nomor 18 Tahun 2010 yang dilengkapi juga dengan lampirannya, silakan diunduh disini
Apabila link di atas tidak dapat diakses, silakan mengunduh melalui link alternatif disini.
20 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By Ferdi Wanggung, 16 September 2010 @ 14:21
Makasi untuk informasi permendiknasnya, karene sangat membantu kami, dimana kami bisa download juknis dak sd dan smp tahun 2010yang lengkap.
Untuk informasinya saya ucapkan terima kasih.
Ruteng (Flores NTT), 16 Sep 2010
Ferdi Waggung
ferwakom@yahoo.com
By khalidmustafa, 16 September 2010 @ 16:00
Kalau untuk SD, tinggal bapak klik pada tulisan “disini” di atas pak
Kalau untuk SMP, ada pada tulisan khusus DAK SMP di blog ini juga
By Ferdi Wanggung, 16 September 2010 @ 16:18
Sipp Pak uda beres. Thanks.
By Himawan Sutanto, 16 September 2010 @ 20:25
Terimakasih informasinya pak, sudah ditambah komentar yang cukup “menggelitik” pula, jadi ga perlu bingung2 kalo baca hehehe….
sekali lagi terima kasih pak
By Adi Suwarto, 28 September 2010 @ 13:20
Untuk Permendiknas No.18 Tahun 2010 link donloadnya tidak bisa pak
By khalidmustafa, 29 September 2010 @ 10:55
@Adi, makasih infonya, sepertinya Rapidshare saya quotanya udah habis. Secepatnya akan saya ganti ke web uploader lainnya
By khalidmustafa, 29 September 2010 @ 12:14
@Adi, baru saja saya ubah linknya dari Rapidshare ke Ziddu, semoga lebih lancar.
By dzaki, 25 October 2010 @ 08:18
Ass. Pak khalid saya dari lampung, belum dapet info pak kapan Juknis TIK SD nya keluar pak karena kami mau melaksanakan lelang belum bisa dikarenakan Juknisnya belum ada.
By khalidmustafa, 27 October 2010 @ 06:32
@dzaki, silakan laksanakan yang Buku dulu pak. Sampai saat ini saya juga masih belum dapat infonya
By Hengky, 5 November 2010 @ 11:10
apakah waktu untuk penawaran itu harus satu ( 1) hari… karena di kota sibolga…ini berlangsung yang demikian. Padahal dalam Keppres tidak demikian. belum lagi yang mendaftar kurang dari yang diharapkan…. demikian juga dengan pemenangnya hanya satu perusahaan. Ada apa dengan ini, tolong infonya….
By khalidmustafa, 6 November 2010 @ 07:16
@Hengky, kalau menurut Perpres 54/2010, pemasukan penawaran itu minimal 2 hari, apabila hanya dilakukan 1 hari maka tidak sesuai aturan dan dapat dianggap kesalahan prosedur yang membatalkan lelang.
Batas minimal yang memasukkan dokumen adalah 3 perusahaan, apabila kurang dari itu maka dilakukan lelang ulang, apabila yang memasukkan tetap kurang dari 3, maka dilakukan pemilihan langsung (keppres 80/2003)/pelelangan sederhana (perpres 54/2010) atau penunjukan langsung.
Pemenang memang hanya boleh 1 perusahaan untuk setiap paket lelang.
By dzaki, 10 November 2010 @ 21:50
kalau keputusan 3 mentri yang mengatur penggunaan dana dak s/d maret 2011 apakah sudah keluar pak ?
By Irfan, 22 November 2010 @ 11:16
sy sangat heran dana u pendidikan selalu saja dipolitisir contoh soal DAK SD paket TIK mengapa juknis nya di tunda dan blm jelas kpn dikeluarkan, kt nya ada SKB 3 menteri tp hanya rumor saja, pemerintah khusus nya Kementrian Pendidikan Nasional hanya memikirkan kepentingan PENGUSAHA BESAR untuk bagaimana cara nya men setting produk mereka dan ini bukan rahasia umumlg
By ridho, 23 November 2010 @ 16:28
SKB 3 menterinya apa sudah keluar pak, trims infonya
By khalidmustafa, 1 December 2010 @ 13:52
Saya kehilangan informasi mengenai SKB dan program DAK ini. nanti saya coba cari tahu lagi
By Mawardi MT, 8 December 2010 @ 10:57
Pak, mau nanya neeh, untuk Juknis DAK alat peraga/sarana TIK Sekolah Dasar sudah keluar belum yaa?
mohon infonya pak…Terima kasih
By Herry, 28 February 2011 @ 14:20
juknis untuk DAK SD yg digunakan acuan pelaksanaan ,permendiknas no 18 ini pak ya..?
By JAMRIN ABUBAKAR, 15 July 2011 @ 18:33
Di Sulawesi Tengah, ada kabupaten salah menafsirkan yang namanya Mulok, dianggapnya Mulog dari jawa trimur/barat dan lainnya dari provinsi lain itu dapat dijadikan Mulok di Sulteng. Padahal Mulog itu adalah bahan bacaan setempat, kalau Sulteng ya buku-buku tentang Sulteng
By reno, 3 August 2011 @ 12:12
pak, mau nanya,download juknis dak luncuran 2010 terkait alat peraga pendidikan dan sarana penunjang / alat elektronik sd … di mana pak mohon informasinya
By imam, 15 October 2011 @ 11:00
pak,kalo mau download SK dirjen kemenag tentang penetapan buku ajar dimana?