<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003</title>
	<atom:link href="http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php</link>
	<description>Sebuah Catatan Kecil</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jun 2013 03:28:43 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
	<item>
		<title>By: Herosobroto</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10912</link>
		<dc:creator>Herosobroto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jan 2013 11:14:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10912</guid>
		<description><![CDATA[Pak Khalid.... saya menemukan kejanggalan pada SDP yang merupakan lampiran dari Perka LKPP No 15 Tahun 2012 yg saya unduh dari  website LKPP... kok dalam Pasal 10 mengenai penjelasan. Penjelasan dilakukan secara tatap muka ya? 
Oh ya Pak jika tidak keberatan saya mohon bantuannya untu dapat mengirim SDP yang valid (sesuai Perka LKPP tersebut)ke email saya ya pak untuk memulai kegiatan di tahun ini(jika memungkinkan dalam format word agar mudah diedit sesuai kebutuhan)
Terima Kasih
Terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Khalid&#8230;. saya menemukan kejanggalan pada SDP yang merupakan lampiran dari Perka LKPP No 15 Tahun 2012 yg saya unduh dari  website LKPP&#8230; kok dalam Pasal 10 mengenai penjelasan. Penjelasan dilakukan secara tatap muka ya?<br />
Oh ya Pak jika tidak keberatan saya mohon bantuannya untu dapat mengirim SDP yang valid (sesuai Perka LKPP tersebut)ke email saya ya pak untuk memulai kegiatan di tahun ini(jika memungkinkan dalam format word agar mudah diedit sesuai kebutuhan)<br />
Terima Kasih<br />
Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fuuadah</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10816</link>
		<dc:creator>fuuadah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jul 2012 01:50:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10816</guid>
		<description><![CDATA[Sayang sekali saya ndak bisa add ke fb nya...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sayang sekali saya ndak bisa add ke fb nya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tungkir</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10791</link>
		<dc:creator>Tungkir</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jun 2012 09:34:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10791</guid>
		<description><![CDATA[Bahwa Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Metode Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengenai ketentuan &quot;Hal - hal lain yang dipersyaratkan&quot; tidak dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Jadi kalau bertentangan apakah ketentuan &quot;Hal - hal lain yang dipersyaratkan&quot;  tersebut diberlakukan atau tidak?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bahwa Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Metode Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengenai ketentuan &#8220;Hal &#8211; hal lain yang dipersyaratkan&#8221; tidak dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Jadi kalau bertentangan apakah ketentuan &#8220;Hal &#8211; hal lain yang dipersyaratkan&#8221;  tersebut diberlakukan atau tidak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: noer</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10778</link>
		<dc:creator>noer</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jun 2012 09:11:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10778</guid>
		<description><![CDATA[salam mr. klalid mau menanyakan Perpres 54/2010 Pasal 38 ayat (4) dan (5) itu nanti bentuk format dokumen pengadan, kontrak dan prosesnya seperti apa ya ? matur nuwun]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam mr. klalid mau menanyakan Perpres 54/2010 Pasal 38 ayat (4) dan (5) itu nanti bentuk format dokumen pengadan, kontrak dan prosesnya seperti apa ya ? matur nuwun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wahyu D</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10763</link>
		<dc:creator>Wahyu D</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 May 2012 02:53:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10763</guid>
		<description><![CDATA[Salam pak Khalid, dalam struktur peng-HR-an personil yang terlibat dalam proses Pengadaan, dapatkah bapak menunjukkan urutan (dr besar ke kecil)besarnya nilai HR tersebut ?(bisa npminal atau persentase). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi friksi karena masing-masing merasa paling bertanggung jawab sehingga selayaknya dapat HR yang tertinggi. Hal ini juga untuk memberikan semangat serta rasa tanggung jawab dari masing-masing personilnya. Terima kasih.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam pak Khalid, dalam struktur peng-HR-an personil yang terlibat dalam proses Pengadaan, dapatkah bapak menunjukkan urutan (dr besar ke kecil)besarnya nilai HR tersebut ?(bisa npminal atau persentase). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi friksi karena masing-masing merasa paling bertanggung jawab sehingga selayaknya dapat HR yang tertinggi. Hal ini juga untuk memberikan semangat serta rasa tanggung jawab dari masing-masing personilnya. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mara iman rambe</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10680</link>
		<dc:creator>mara iman rambe</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 14:12:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10680</guid>
		<description><![CDATA[makasih penjelasannya pak.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>makasih penjelasannya pak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: andi</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10571</link>
		<dc:creator>andi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Apr 2012 11:52:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10571</guid>
		<description><![CDATA[Pa Khalid, ini menjadi pertanyaan saya selalu, Klo di perpres no 54 tahun 2010 untuk pembayaran hotel bisa dilakukan secara penunjukan langsung. Yang jadi pertanyaan saya adalah : Apakah pembayaran hotel bisa dilakukan secara pengadaan langsung jika nilainya di bawah 100 juta?
Mohon Pencerahan dari Pa Khalid]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pa Khalid, ini menjadi pertanyaan saya selalu, Klo di perpres no 54 tahun 2010 untuk pembayaran hotel bisa dilakukan secara penunjukan langsung. Yang jadi pertanyaan saya adalah : Apakah pembayaran hotel bisa dilakukan secara pengadaan langsung jika nilainya di bawah 100 juta?<br />
Mohon Pencerahan dari Pa Khalid</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sakti</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10388</link>
		<dc:creator>sakti</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2012 14:26:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10388</guid>
		<description><![CDATA[Ass..pak,apakah gred 3, 4 termasuk non kecil pada pengadaan jasa konsultansi]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass..pak,apakah gred 3, 4 termasuk non kecil pada pengadaan jasa konsultansi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: acan</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10344</link>
		<dc:creator>acan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2012 04:01:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10344</guid>
		<description><![CDATA[Ass..pak. salam kenal beberapa hal yang perlu saya tanyakan :
1. apakah dalam satu instansi PPK dan Pejabat Pengadaan boleh dirangkap oleh satu orang untuk kegiatan yang berbeda ?
2. apakah Pengelola keuangan boleh menjadi pejabat pengadaan /panitia pengadaan?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass..pak. salam kenal beberapa hal yang perlu saya tanyakan :<br />
1. apakah dalam satu instansi PPK dan Pejabat Pengadaan boleh dirangkap oleh satu orang untuk kegiatan yang berbeda ?<br />
2. apakah Pengelola keuangan boleh menjadi pejabat pengadaan /panitia pengadaan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zainal abidin kahfi</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php/comment-page-7#comment-10318</link>
		<dc:creator>zainal abidin kahfi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Mar 2012 02:25:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1131#comment-10318</guid>
		<description><![CDATA[Salam Pak Khalid, 
terkait dengan Permendagri 22 yang mengatur tatacara kerjasama daerah untuk bangun guna serah, dimana peraturan terakhir tahun 2009, yang menyatakan bahwa jaminan pelaksanaan diterbitkan bank umum, sementara merujuk pada perpres 54 yang terbit 2010 dimana pada pasal 67 ayat 5, apakah tetap mutlak bank umum ataukah sudah bisa digunakan perpres dimana asuransi juga dipebolehkan,...
terimakasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam Pak Khalid,<br />
terkait dengan Permendagri 22 yang mengatur tatacara kerjasama daerah untuk bangun guna serah, dimana peraturan terakhir tahun 2009, yang menyatakan bahwa jaminan pelaksanaan diterbitkan bank umum, sementara merujuk pada perpres 54 yang terbit 2010 dimana pada pasal 67 ayat 5, apakah tetap mutlak bank umum ataukah sudah bisa digunakan perpres dimana asuransi juga dipebolehkan,&#8230;<br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
