Matriks Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003

Akhirnya Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 6 Agustus 2010.

Perpres No. 54 Tahun 2010 secara hukum dinyatakan berlaku sejak ditandatangani, namun oleh LKPP diberikan aturan peralihan dan pengecualian bagi Pengadaan Barang/Jasa serta Kontrak-Kontrak yang sedang berjalan dan masih menggunakan aturan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.

Namun, peralihan ini tidak berlaku apabila proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan setelah penandatanganan dilaksanakan. Oleh sebab itu, penting bagi seluruh stakeholder untuk segera memiliki dan mempelajari Perpres No. 54 Tahun 2010 karena amat banyak perbedaan yang prinsip dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Untuk memudahkan dalam membaca perbedaan, pada tulisan ini saya akan menampilkan matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003

Beberapa perubahan besar yang terjadi adalah:

  1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
  2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
  3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
  4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
  5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
  6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
  7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks

Matriks ini saya peroleh dari LKPP kemudian saya tambahkan beberapa penjelasan di dalamnya.



Agar lebih jelas silakan mengunduh file PDF matriks di atas dengan klik pada  File Perbedaan Perpres 54/2010 dengan Keppres 80/2003

346 Comments

  • By anton, 23 July 2010 @ 16:30

    hmm sepertinya aku pernah membaca file ini ya, tp dimana ya ? agak-agak lupa gimana gitu … :P

  • By khalidmustafa, 23 July 2010 @ 23:31

    halah, om anton, pakai alasan pura2 lupa lagi :p

  • By satriawan, 23 July 2010 @ 23:51

    untuk PML apakah juga berubah menjadi 100-200jt,

  • By joe, 3 August 2010 @ 14:37

    Pa untuk jenis pengadaan yang bersifat rutin (harian) misalnya kegiatan makan dan minum harian pegawai dengan nilai kurang lebih dari 100 Jt dan kurang dari 200 Jt dalam 1 tahun anggaran apakah bisa dibagi 12, dan atau apakah bisa dibagi dalam beberapa triwulan dengan menggunakan PL/PML? Terima kasih.

  • By khalidmustafa, 13 August 2010 @ 13:28

    @satriawan, Perpres No 54 Tahun 2010 tidak mengenal PML untuk pengadaan barang pak. Adanya hanya untuk Jasa Konstruksi

    @joe, untuk Perpres 54 Tahun 2010, bisa dilaksanakan dengan Pelelangan Sederhana. Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk nilai dibawah Rp 100 Juta

  • By m.tahir,se,mm, 13 August 2010 @ 20:24

    Sangat disesalkan,kenapa PERPRES 54 THN 2010,Tidak mengatur berpa keuntungan maksimal yang wajar untuk penyedia jasa,………..hal ini masih menjadi membuka peluang terjadinya “Korupsi”,,,,,apa susahnya menetapkan keuntungan yang wajar ,misal antara 5% s/d 20 % dari biaya perolehan.

  • By rizal, 13 August 2010 @ 21:07

    KAPAN FILE KPPRES 54 TAHUN 2010 BISA DIDOWNLOAD?

  • By khalidmustafa, 13 August 2010 @ 21:29

    @m.tahir, diatur kok pak, besarnya adalah 15%. Nanti disebutkan pada lampiran Perpres ini. Tidak mungkin batang tubuh menyebutkan secara lengkap sampai sedetail-detailnya

    @rizal, harus menunggu didaftarkan dulu ke dalam lembaran negara, baru bisa saya unggah :)

  • By Frans Thamura, 14 August 2010 @ 07:46

    TKDP >40% ini artinya gimana yah pak, saya boleh kasih pencerahan, jadi tender Microsoft sendiri gak bisa gitu.

  • By khalidmustafa, 14 August 2010 @ 08:05

    @Frans, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah nilai produk dalam negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Apa itu TKDN, cara menghitungnya, dan daftar TKDN bisa dilihat di http://tkdn.ptsi.co.id/

    Konsep Perpres 54/2010 mengenai TKDN adalah mengutamakan produksi dalam negeri, tetapi bukan berarti melarang produk luar negeri untuk dibeli. Hal ini dikembalikan sesuai kebutuhan dari K/D/L/I masing-masing.
    Apabila ada 2 penawar dari Penyedia dengan tingkat TKDN yang berbeda dan mencapai angka tertentu (misal 25%), maka akan diberikan Preferensi Harga. Kemudian apabila barang yang ditawarkan ada yang mencapai TKDN hingga 40%, maka barang sejenis lainnya dapat dianggap gugur walaupun harganya lebih murah.
    Ketentuan lain adalah, apabila barang yang diminta oleh panitia sebenarnya memiliki kandungan TKDN di atas 40%, namun yang menawarkan barang dengan TKDN > 40% kurang dari 3 penawar, maka lelang tersebut dinyatakan gagal.

  • By satriawan, 14 August 2010 @ 21:56

    pak..saya masih binging nieh…di keppres 80 2003 ,kususnya pengadaan barang dan jasa,misal diatas 10jt dibawah 50jt pakai satu rekanan/penunjukan langsung/SPK,,,diatas 50jt dibawah 100jt menggunakan pemilihan langsung/sistem prakul…nah sekarang apa perbedaan nya..jelaskan kan pak,,yg ada di matrik saya masih bingung…terimakasih pak

  • By nardi, 15 August 2010 @ 02:05

    Ass.. pak Khalid, mengenai paket pek utk usaha kecil menjadi Rp.2,5M apakah tidak bertentangan dgn UU No.9/1995 ttg Usaha Kecil ? dan bagaimana mengantisipasi SBU yg masih berlaku sekarang. Mohon penjelasan… hatur nuhun !

  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 02:52

    @satriawan, untuk pengadaan barang/jasa terdiri atas pelelangan umum untuk nilai di atas 200 juta, pelelangan sederhana untuk dibawah 200 juta, penunjukan langsung untuk barang khusus tanpa batasan nilai (termasuk beli mobil/motor), dan pengadaan langsung untuk nilai dibawah 100 juta. Pemilihan langsung (PML) dihapuskan pada Pengadaan barang/jasa dan hanya berlaku untuk jasa konstruksi.

  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 02:55

    @nardi, saya belum mengecek kembali tentang UU tersebut, namun peningkatan nilai dari 1 M ke 2,5 M untuk usaha kecil bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi usaha kecil untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
    Sesuai dengan arahan LKPP, sistem ini efektif berlaku tahun 2011, jadi masih ada aturan peralihan pada tahun 2010. Saya yakin, SBU 2011 akan menyesuaikan dengan Perpres 54/2010

  • By satriawan, 15 August 2010 @ 08:55

    @pak khalid-khususnya untuk SBU (Sertifikat Badan Usaha)kalau saya lihat di matrik tidak ada lagi istilah GREED,2,3,4,5,6,7,8 dsb.. karna KD harus sesuai dengan HPS,,
    yang kedua adalah..kalau perpres sudah di tandatangani,artinya secara hukum sudah harus di pakai,,nahh,,sekarangkan sudah ada pelelangan yang berjalan sebelum perpres di tandatangani,artinya masih memekai keppres 80/2003,,pertanyaan saya pak,kalau saya ingin mengeluarkan pengumuman lelang semisal tanggal 25 agustus 2010,apakah sudah wajib memakai prepres..?atau kalau saya masih memakai keppres 80/2003 dapat sanksi,,,?itu saja pak pertanyaan dari saya,,,terimakasih

  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 09:35

    @satriawan, kalau menurut saya, Keppres 80/2003 juga sudah tidak menerapkan Gred, karena aturan ini bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (6) Keppres 80/2003.
    Juga prnah ada sebuah kasus yang sampai ke PTUN dimana panitia diperkarakan karena memasukkan syarat Gred dalam dokumen pemilihan, dan keputusan akhir pengadilan adalah panitia melakukan kesalahan.
    Untuk Perpres 54/2010, LKPP menetapkan adanya asa peralihan yang dapat dibaca di http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=2328170608

  • By masgon, 15 August 2010 @ 11:19

    mohon izin share ke forum dan blog pak…..

  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 11:47

    @masgon, silakan :)

  • By veri, 15 August 2010 @ 14:06

    Kapan aq dapet download Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

  • By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 14:50

    @veri, setelah didaftarkan pada lembaran negara. Ini masih proses oleh LKPP

  • By reihanu, 15 August 2010 @ 14:59

    mohon ijin share juga yah mas khalid
    UU No.9/1995 sudah diganti dengan UU No. 20/2008. lama nunggu perpres 54/2010, tebalnya mencapai 1000 halaman beserta lampiran-lampirannya, yang saya khawatirkan kriteria untuk pengadaan langsung disamping sampai dengan Rp100 juta, memuat kata2 : resiko kecil, untuk operasional, dan kebutuhan mendesak. saya memikirkan jika nanti akan berniat membeli filling kabinet seharga 20 juta-an. tentunya tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung, n ujung2nya dilakukan pelelangan sederhana

  • By Viet, 16 August 2010 @ 08:53

    mohon penjelasan lebih rinci :
    Paket Pemilihan langsung dari Anggaran Rp…sd Rp….
    Paket Penunjukan Langsung dari Rp…..sd Rp…..

  • By khalidmustafa, 16 August 2010 @ 10:21

    @reihanu, silakan pak…makasih banyak sudah membantu :)
    Untuk pengadaan langsung, ada tidak ada klausul “kebutuhan mendesak” kok. Sesuai Pasal 39 Ayat (1) Perpres 54/2010 tertulis:

    Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
    b.teknologi sederhana;
    c.risiko kecil; dan/atau
    d.dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;

  • By khalidmustafa, 16 August 2010 @ 16:20

    @viet, sebelum penjelasan rinci, harus dibedakan dulu antara pengadaan barang/jasa lainnya dengan pekerjaan konstruksi, karena pemilihan langsung saat ini hanya dikenal untuk pekerjaan konstruksi
    Kalau untuk pengadaan barang/jasa lainnya:
    1. Pelelangan umum ( > 200 Juta)
    2. Pelelangan sederhana ( < 200 Juta)
    3. Penunjukan langsung (tanpa batasan nilai)
    4. Pengadaan langsung ( < 100 Juta)
    5. Kontes/Sayembara (tanpa batasan nilai)

    Untuk Pekerjaan konstruksi:
    1. Pelelangan umum ( > 200 Juta)
    2. Pelelangan terbatas ( kompleks > 200 Juta)
    3. Pemilihan Langsung ( < 200 Juta)
    4. Penunjukan Langsung (tanpa batasan nilai)
    5. Pengadaan Langsung ( < 100 Juta)

    Untuk Jasa Konsultansi:
    1. Seleksi Umum ( > 200 Juta)
    2. Seleksi Sederhana ( < 200 Juta)
    3. Penunjukan Langsung (tanpa batasan nilai)
    4. Pengadaan langsung ( < 50 Juta)
    5. Sayembara (tanpa batasan nilai)

  • By Viet, 18 August 2010 @ 07:35

    Makase banx atas infonx yang sangat berharga ini….tapi kapan kami bisa dapat perpresnx.

  • By aditya, 18 August 2010 @ 08:16

    kira2 kapan PP no.54/2010 ini selesai didaftarkan,

  • By Viet, 18 August 2010 @ 09:27

    Apakah diinstansi kami terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2010 sudah dapat kami laksanakan proses pengadaan mengacu pada PERPRES 54 Tahun 2010.

  • By Sabudin, 18 August 2010 @ 09:37

    Pak Khalid Keppres 54 Thn 2010 dimana bisa saya download…..
    agar pelaksanaan DAK di Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan sesuai dengan Keppres 54 tersebut, disini belum ada proses lelang untuk DAK 2010 karena revisi JUKLAK/JUKNIS DAK 2010 juga belum kami terima, terimakasih atas bantuannya….

    Sabudin
    085275540225
    Staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
    Kabupaten Aceh Tenggara

  • By kustiwanto, 18 August 2010 @ 13:22

    Mohon penjelasan :
    Berapa % batasan pekerjaan tambah kurang (CCO) dari nilai kontrak apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan pd saat pelaksanaan dengan gambar rencana.
    Cat : CCO bagi kejadian bencal boleh lebih 10 %

  • By satriawan, 18 August 2010 @ 19:30

    pak kahlid,kapan perpres 45/2010 di sosialisasikan ke seluruh provensi dan kab seluruh indonesia,biar tiap prov/kab,sudah bisa memakai perpres 54/2010,,maksudnya di berlakukannya..?

  • By abdul, 19 August 2010 @ 11:22

    pak khalid,apa beda pelelangan umum dan pelelangan sederhana selain dari nilai anggaran?
    kami akan melaksanakan pelelangan umum dgan pagu >100 juta, tp setelah keluar peraturan yang baru menjadi pelelangan sederhana, bagaimanakah tata cara/proses pelaksanaannya?
    untuk pengumuman dilaksanakan lwat website, bgaimana cara menghubungkan website instansi kami dengan website pengadaan nasional dan bagaimana proses e-procurement?
    ataukah pengumuman lwat surat kabar saja?

  • By abdul, 19 August 2010 @ 11:23

    pak khalid,apa beda pelelangan umum dan pelelangan sederhana selain dari nilai anggaran?
    kami akan melaksanakan pelelangan umum dgan pagu >100 juta, tp setelah keluar peraturan yang baru menjadi pelelangan sederhana, bagaimanakah tata cara/proses pelaksanaannya?
    untuk pengumuman dilaksanakan lwat website,
    ataukah pengumuman bisa lwat surat kabar saja?karena website belum terhubung dengan website pengadaan nasional. trims

  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 04:37

    @viet, aditya dan sabuddin, kemarin (Kamis, 19 Agustus 2010), informasi dari LKPP bahwa Perpres ini masih dalam proses pendaftaran ke lembaran negara. Diperkirakan 1-2 minggu lagi baru tersedia untuk umum

    @viet, sebenarnya sudah boleh digunakan, karena pasal 132 ayat (1) sudah menyebutkan bahwa Perpres ini berlaku sejak ditandatangani

    @kustiwanto, tidak ada perubahan mengenai aturan CCO di Perpres 54/2010 pak, tetap sama dengan Keppres 80/2003

    @satriawan, target LKPP sih akan selesai disosialisasikan sebelum Oktober 2010 ini

    @abdul, bedanya hanya di pengumuman, yaitu pengumuman untuk lelang sederhanya dilaksanakan hanya 3 hari. Selebihnya sama saja dengan lelang umum. Untuk pengumuman dilakukan lewat website dan papan pengumuman resmi. SUrat kabar hanya optional saja. Untuk menghubungkan dengan website pengadaan nasional, silakan langsung menghubungi LKPP

  • By usnun, 20 August 2010 @ 08:56

    pak khalid yag baik.. untuk keadaan tertentu apakah redaksionalnya hanya berisi 1 (satu) poin saja, tentang penanganan darurat. bagaimana dengan b – g, termasuk pekerjaan yang hanya dilakukan yang mendapat hak paten, pengadaan barang utk pilkada, rehabilitasi aceh nias.. apakah poin b – g tersebut otomatis dihilangkan??? matur suwun..

  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 09:07

    @usnun, saya kutipkan redaksi lengkap pengertian keadaan tertentu berdasarkan Perpres 54/2010 Pasal 38 Ayat (4) yah:

    Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

    a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
    1.pertahanan Negara;
    2.keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3.keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
    a)akibat bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial;
    b)dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
    c)akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

    b.pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.

    c.kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

    d.pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, pabrikan tunggal, pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten.

  • By usnun, 20 August 2010 @ 09:27

    maaf bapak yang baik..satu lagi, apakah pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi di suatu instansi pemerintah berwenang untuk menentukan suatu pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung?… matur suwun lg..

  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 09:50

    @usnun, sesuai Perpres 54/2010 Pasal 34 Ayat (2), yang melaksanakan perencanaan pengadaan termasuk penentuan metode pemilihan, dilakukan oleh PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan

  • By kustiwanto, 20 August 2010 @ 10:51

    Maaf Pak Khalid
    Yang kami maksud di Perpres 54 maupun Kepres 80 tidak secara eksplisit tercantum batasan tambah kurang (CCO) untuk keadaan pekerjaan normal,yang ada batasan tambah tidak boleh lebih dari 10 %. Kenapa ini saya tanyakan, karena banyak orang berpendapat CCO boleh lebih 10 %, sementara menurut hemat saya CCO maksimal 10 % agar perencanaan tidak pada ngawur (implisit kejadian bencal CCO boleh lebih 10 %, yang normal tdk boleh 10 %) apa betul pengertian saya begitu, mohon penjelasan

  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 11:03

    @kustiwanto, saya coba kutip Perpres 54/2010 Pasal 87 Ayat (1) dan (2) yah pak:

    (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
    a.menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
    b.menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
    c.mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
    d.mengubah jadwal pelaksanaan.

    (2)Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
    a. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
    b. tersedianya anggaran

    Di ayat 2 sepertinya pertanyaan Bapak sudah terjawab

  • By adi, 20 August 2010 @ 11:26

    bang, bagaimana kalau kami udah terlanjur pengumuman, tetapi msh menggunakan aturan keppres 80, karena kami blm tau perpres 54 sdh ditandatangani dan blm adanya sosialisasi ke daerah kami?? mohon petunjuknya??? terima kasih

  • By ira, 20 August 2010 @ 13:22

    Bapak yth, apa diperpres 54 tahun 2010, jaminan pelaksanaan boleh ke asuransi??, trims.

  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 13:46

    @ira, boleh. Hal ini sesuai dengan Perpres 54/2010 Pasal 67 Ayat (5) yang berbunyi “Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan untuk Pengadaan Barang/Jasa.”

  • By atas yuda kandita, 20 August 2010 @ 14:40

    salam kenal mas kholid
    kalo baca di bagian mengenai sertifikasi pengadaan, menyatakan ahli pengadaan sebagai profesi ya
    berarti ada kemungkinan menjadi semacam jabatan fungsional gitu? plus dengan tunjangannya

  • By Nunung, 20 August 2010 @ 14:42

    Saya bekerja di asosiasi konsultan. Saya benar benar menunggu softcopynya segera diunggah pak Khalid secepatnya, agar bisa segera kami unduh…
    Ditunggu segera.. trims.

  • By Gianjar, 20 August 2010 @ 14:59

    Trims buat informasinya…. wah alamat belajar siang malam lagi nih….

  • By khalidmustafa, 20 August 2010 @ 23:57

    @atas yuda, benar…saat ini sedang disusun peta kompetensinya, kebetulan saya juga termasuk salah seorang tim perumusnya

    @nunung, kita sama2 menunggu kok :)

    @gianjar, iyah…memang butuh belajar lagi :)

  • By satriawan, 21 August 2010 @ 09:20

    Pak.khalid..dalam minggu kedepan saya mau mengeluarkan pengumuman LELANG,kalau daerah saya masih belum ikut sosialisasi,berarti kami masih bolehkan memakai keppres 80/2003…?untuk mendapatkan buku perpresnya yang tebal alias selengkap nya dimana..?
    kalau boleh tau.apa perbedaan pemilihan langsung yang dulu dengan yang sekarang(dari keppres ke perpres) ,selain nilainya beda,khususnya di bidang konstruksi,prusedur penunjukannya pak..?

  • By khalidmustafa, 21 August 2010 @ 10:24

    @satriawan, sebenarnya….selama Perpres 54/2010 yang sudah didaftarkan di lembaran negara belum bisa diunduh pada laman LKPP, seharusnya masih bisa menggunakan Keppres 80/2003 :)
    Kalau masalah buku, sepertinya masih lebih lama dibandingkan menunggu downloadnya. Karena tidak mungkin buku dicetak tanpa menunggu hasil pencatatan ke lembaran negara
    Pemilihan langsung saat ini hanya boleh untuk pekerjaan konstruksi, tidak boleh untuk pengadaan barang/jasa lainnya. Prosedurnya sama saja dengan prosedur pada Keppres 80/2003

  • By Ichwan apt, 22 August 2010 @ 04:30

    pak khalid, mau nanya untuk pengadaan obat dan dan bahan medis habis pakai di RS atau puskesmas dengan anggaran > 200 juta bagaimana cara pengadaannya? bisa dengan pengadaan atau penunjukan langsung tidak? terima kasih

  • By khalidmustafa, 22 August 2010 @ 12:21

    @ichwan, saya kutipkan Pasal 38 Ayat (5) Butif e.

    “pengadaan dan distribusi obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;”

    itu adalah jenis barang yang dapat diadakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.
    Nilainya tidak terbatas pada 200 Juta, sampai puluhan Milliar juga boleh

  • By usnun, 23 August 2010 @ 09:33

    tanya lagi pak khalid..
    1) mengapa metode pemilihan penyedia brg/jasa diperbarui pada perpres 54/10 ini, bahkan pengadaan antara pengadaan brg/jasa dan konstruksi hrs dipisah, mhn penjelasan ya pak…
    2) mengapa juga nilai pengadaan dinaikkan dari 100 jt menjadi 200 jt?
    makasihhhhh sekali pak…..

  • By zainal, 23 August 2010 @ 11:01

    Assalamualaikum, Pak Khalid Apakah boleh kami melaksanakan pemilihan langsung atau pengadaan langsung pekerjaan konstruksi (menurut perpres n0 54 tahun 2010), yang panitia pengadaan atau panitia lelang (bukan ULP karena belum ada) yang dibentuk atau di SK kan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran kepala Dinas (SKPD) pada bulan pebruari 2010

  • By amanda, 24 August 2010 @ 08:51

    asmkm pak khalid mustafa, mau tanya pak mengenai penerbitan jaminan pelaksanaan boleh ke asuransi atau tidak tolong lebih diperjelas lg, boleh tidak dilampirkan isi pepres 54/2010 pasal 67 ayat 5 nya, trims.

  • By khalidmustafa, 24 August 2010 @ 09:53

    @usnun, kalau “mengapa-nya” sih agar proses pengadaan bisa lebih efektif dan efisien. Juga menimbang faktor inflasi sejak tahun 2003 hingga 2010 yang menyebabkan perlunya penyesuaian nilai lelang

    @zainal, boleh kok pak. Tidak ada klausul yang mewajibkan pengangkatan ulang terhadap panitia pengadaan agar dapat bekerja menggunakan Perpres 54/2010

    @amanda, saya lampirkan Pasal 67 ayat (5) Perpres 54/2010 yah:
    “Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan untuk Pengadaan Barang/Jasa.”

  • By Nazaruddin H, 24 August 2010 @ 12:12

    Yth, Bpk Khalidmustafa. Dimana bisa di akses Perpres 54/2010 secara lengkap. terimakasih atas bantuan Bapak

  • By khalidmustafa, 24 August 2010 @ 12:50

    @Nazaruddin, saya sih punya versi terakhir, tetapi sesuai kebijakan LKPP bahwa yang bisa diedarkan adalah versi yang sudah dicatat dalam lembaran negara, jadi saya mohon maaf belum bisa mengunggah pak.
    Mari kita tunggu proses pencatatan lembaran negara selesai. Diperkirakan 1-2 minggu ini selesai.
    Nanti kalau sudah, sekalian akan saya buat pembahasan isinya secara lebih detail.

  • By vietdoank, 24 August 2010 @ 15:21

    1. Penunjukan langsung (tanpa batas nilai) apakah ada spesifikasinx..
    2. Pelelangan sederhana proses / tahapan seperti apa.

  • By Surono, 24 August 2010 @ 20:23

    Salam kenal mas Khalid…trims atas infonya

  • By khalidmustafa, 25 August 2010 @ 03:51

    @vietdoank, saya tampilkan Perpres 54/2010 Pasal 38 ayat (4) dan (5) yah pak…

    (4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
    a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
    1. pertahanan Negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk:
    a) akibat bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial;
    b) dalam rangka pencegahan bencana; dan/atau
    c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
    b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
    c.kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
    d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, pabrikan tunggal, pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten.
    (5) Kriteria Barang/Pekerjaan khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    a. Barang /Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
    b. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh satu Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena satu pabrikan, satu pemegang hak paten, atau satu pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
    c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen conditions);
    d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia yang mampu;
    e. pengadaan dan distribusi obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
    f. pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang harganya telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
    g. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
    h. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya

    Sedangkan untuk pelelangan sederhanya, tahapannya sama persis dengan pelelangan umum, yang berbeda hanya waktu pengumumannya saja

    @Surono, salam kenal juga mas :)

  • By ira, 25 August 2010 @ 11:47

    yth. Pak Khalid, dikantor saya banyak yang masih meragukan apakah dalam Perpres 54/2010 Jaminan Pelaksanaan dapat ke Asuransi, maaf ada pertanyaan saya ulang : 1. Apakah isi pasal 67 ayat (5) yg bapak kutip itu bunyi-nya persis seperti itu yg sudah di ttd Presiden 6 Agustus 2010? 2. Apakah ada bunyi ayat lain yang menerangkan kalau jaminan pelaksanaan itu harus dari Bank Umum? 3. Mengingat LKPP belum ada mengeluarkan statement soal jaminan pelaksanaan, kami ingin tahu jabatan/kapasitas Bapak sehingga sudah tahu isi pasal 67 ayat (5) itu? Mohon penjelasan ringkasnya pak?

  • By khalidmustafa, 25 August 2010 @ 12:39

    @ira

    1. Benar, ini sama persis
    2. Jaminan hanya pada pasal ini saja
    3. Saya hanyalah orang biasa yang ingin membagi pengetahuan, kalau mau dasar hukum, silakan menunggu dokumen resmi dari LKPP

  • By Edvi, 25 August 2010 @ 13:18

    Kalau pencatatan pada Lembar Negara sudah, tolong informasikan ya….
    Thanks!

  • By ira, 25 August 2010 @ 14:03

    Terimakasih banyak pak, ini karena kami sudah lama sekali berjuang agar Asuransi kembali diperkenankan menerbitkan jaminan pelaksanaan pak. Khawatir kegembiraan ini sirna setelah mendapatkan isi utuh Perpres tersebut. Lanjutkan berbagi ilmu-nya, tks.

  • By Cak Imam, 26 August 2010 @ 15:10

    MAs, perpres 54/2010 udah di unggah di website LKPP (tueballllllll). Kira-kira matriksnya masih sesuaikah?

  • By usnun, 27 August 2010 @ 09:28

    perpres 54/10 sudah bisa di download di http://www.lkpp.go.id, nah kpn nih pak mau dibedah…ditunggu ya….oya utk versi hardcopy kalo sudah ada tlg dikasih tau ya pak…sukses selalu..

  • By khalidmustafa, 27 August 2010 @ 12:21

    @edvi, silakan…sudah ada pada blog ini juga

    @cak imam, masih sama tuh :)

    @ali, makasih sharingnya, sudah saya unggah di blog ini juga. Saya ambil langsung dari LKPP

    @usnun, Insya Allah minggu depan, sekarang tahap unggah dulu disini supaya bisa lebih luas dibaca orang lain

  • By Ira M Ulfah - Lombok, 27 August 2010 @ 15:15

    yth. Pak Khalidmustafa, pak, sehubungan pada perpres 54/2010 ada jenis jaminan baru yaitu jaminan sanggahan banding, bila bapak sudah memiliki informasi bagaimana format jaminan-nya, mohon berbagi dengan kami ya pak. Tks…

  • By khalidmustafa, 28 August 2010 @ 03:26

    Kalau menurut pemahaman saya, bentuk jaminannya silakan disesuaikan dengan jaminan yang sudah ada saat ini dan tidak harus seragam, namun tetap memperhatikan butir 52 pada Matriks di atas

  • By Ira M Ulfah - Lombok, 28 August 2010 @ 09:25

    Ok pak, Tks…jawaban bpk prinsifnya sama dgn bpk agus prabowo-LKPP.

  • By ade, 30 August 2010 @ 00:23

    maaf pak… numpang nanya… kabarnya bersama perpres 54 tahun 2010 akan diterbitkan juga Standar Dokumen Pengadaan ya??

  • By khalidmustafa, 30 August 2010 @ 08:41

    @Ira, sama2 :)

    @ade, benar…sesuai dengan Perpres juga bahwa SBD (Standard Bidding Document) akan dikeluarkan paling lambat 3 bulan setelah Perpres ditandatangani. Artinya sekitar bulan Nopember 2010

  • By Afrizal, 30 August 2010 @ 21:24

    salam kompak pak. mohon penjelasan masalah teks/format jaminan proyek ini, masalahnya banyak yang rancu, setiap dinas tidak sama. kalau bisa seragam pak. terima kasih juga jaminan sudah bisa asuransi ini sangat bermanfaat bagi pengusaha kecil dan perusahaan bidang surety bond, tapi kita berharap ini bisa terlaksana dan berjalan dengan baik di instansi yang mengadakan pelelangan, jadi asuransi tidak dianaktirikan lagi pak… terima kassih

  • By purnawan, 4 September 2010 @ 11:50

    mas, saya dl perpres 54 2010 kok tentang tunjangan ke 13 untuk pegawai negri/ pejabat negara ya

  • By khalidmustafa, 4 September 2010 @ 23:15

    @Afrizal, sesuai penjelasan saya di atas, setiap bank, perusahaan penjamin, dan perusahaan asuransi pasti memiliki acuan sendiri-sendiri. Jadi, yang menjadi syarat utama adalah sesuai Perpres 54/2010 tersebut.

    @purnawan, Bapak salah Download, itu PP No. 54 Tahun 2010. Untuk mendownload Perpres 54/2010, silakan di http://khalidmustafa.info/?p=1165

  • By MAS'UD, 5 September 2010 @ 13:42

    mau nanya pak apakah perbedaan penunjukan langsung dengan pengadaan langsung pada pelelangan jasa konstruksi

  • By khalidmustafa, 5 September 2010 @ 17:49

    @Mas’ud, Pengadaan langsung dilakukan utk nilai dibawah 100 Juta dan hanya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan
    Sedangkan Pemilihan langsung dilakukan untuk nilai antara 100-200 juta dan dilakukan oleh panitia pengadaan. Sistemnya sama dengan pemilihan sederhana

  • By izul.tala, 6 September 2010 @ 09:12

    Pa, tolong jelaskan/informasi mengenai swakelola kegiatan penelitian atau kerjasama dengan lembaga pemerintah

  • By khalidmustafa, 6 September 2010 @ 10:09

    @izul, silakan dibaca Lampiran IV Perpres No. 54/2010 Bagian C, disana lengkap kok dijelaskan tahapannya.

  • By ariefkarebet, 7 September 2010 @ 14:05

    ikut rembug pak Khalid.
    untuk pelaksana ULP yang sudah memiliki sertifikat ahli pengadaan L2/L4 dengan adanya Perpres 54/2010 apakah harus ujian lagi?

  • By khalidmustafa, 7 September 2010 @ 15:50

    @ariefkarebet, info dari LKPP nantinya akan ada pemetaan kompetensi dari panitia PBJ yang sudah bersertifikat saat ini. Bentuk dan waktunya masih menunggu Surat Resmi dari LKPP

  • By Melissa, 7 September 2010 @ 20:49

    Ass…Pak Khalid, saya ingin tanggapan bapk ini pengalaman kami untuk jasa pengadaan barang bahwa masih ada instansi yang mencantumkan KTA Asosiasi dalam dokumen lelang sebagai salah satu syarat, dan sepertinya memang disengaja atau ada kolusi dengan peserta tender tertentu, hal ini dimaksud untuk menjegal peserta lain urung memasukkan penawaran, sedangkan ketua panitia lelangnya tergolong senior dan telah memiliki sertifikat pengadaan barang jasa, belakangan diketahui peserta yang menang adalah mantan pengurus salah satu asosiasi pengadaan barang dan jasa, semakin kuat dugaan kami, nah … tindakan panitia lelang ini jelas merugikan peserta lain, saya ingin tanggapan bapak tindakan panitia ini dapatkah disanksi, atau dokumen lelang dinyatakan cacat hukum dan harus batal demi hukum, sebab ada diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 : Panitia dilarang menambah persyaratan diluar yang telah ditetapkan dan pelelangan harus diulang kembali dengan menggunkan dokumen yang baru …? Trims

  • By khalidmustafa, 7 September 2010 @ 21:09

    @Melissa, itu sudah melangggar Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 16 Ayat (3) Butir d yang berbunyi:
    Yang dimaksud dengan kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif, antara lain:
    1. Persyaratan-persyaratan yang menghalangi terwujudnya persaingan sehat, misalnya: persyaratan menjadi anggota asosiasi tertentu, penggunaan metode pemilihan penyedia dengan cara undian, mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada BUMD setempat, dan sebagainya.

    Artinya ketentuan tersebut harus dihapuskan dari dokumen pengadaan

  • By rauf, 8 September 2010 @ 23:07

    pak mau nanya apa KEPPRES 54 tahun 2010 ini dilengkapi JUKNIS

  • By rauf, 8 September 2010 @ 23:43

    ass pak, sy sudah membaca KEPPRES 54 TAHUN 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didalam Pasal 66 PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ayat 8 berbunyi ” HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan Biaya Overhead yang dianggap wajar. (sama dengan di KEPPRES 80 Tahun 2003) pertanyaan saya :
    1. Berapa persenkah keuntungan dan Biaya Overhead yang dianggap wajar?
    2. berdasankan apa untuk menetapkan keuntungan dan overhead tersebut? apakah HPS atau PENAWARAN?
    3. Kenapa Pemerintah tdk membuat ketetapan besaran keuntungan dan overhead tersebut?
    terima kasih pak.

  • By khalidmustafa, 9 September 2010 @ 03:36

    @rauf

    1. saya kutip isi Lampiran II Perpres 54/2010 pak:
    Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
    (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan (2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
    penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) tidak
    termasuk pajak.

    2. Dari isinya sudah jelas bahwa nilainya adalah 15% dari HPS bukan penawaran

    3. Sudah terjawab pada butir 1.

  • By Andi Hamzah Machmud, 13 September 2010 @ 09:45

    mau nanya, (1) apa perbedaan/persamaan tugas Pejabat Pengadaan di SKPD dan di ULP/Panitia Pengadaan ? trus apa boleh menerima honor sebagai pejabat pengadaan dan honor ULP/Panitia Pengadaan ?
    (2)hal-hal apa saja ketika ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan dapat diberikan sanksi sesuai tingkatan dalam Pepres 54/2010. apa kategorinya kalau sanksi harus diberikan misalanya sanksi adm s/d ancaman pidana ? (3) apa maksud ULP/Panitia Pengadaan akan diberikan tunjuangan profesi n berapa besaran tunjangan tsb? (4)Mengapa HPS yang boleh ditutup hanya harga/biaya n tdk termasuk volume, sedangkan yang boleh diumumkan kpd penyediaan barang/jasa hanya total HPS ? mhn penjelasannya. mksh

  • By Andi Hamzah Machmud, 13 September 2010 @ 10:11

    sy sudah membaca Pepres 54 termasuk penjelasannya dan lampiran2 nya, dalam Pepres tsb tdk ada menyebutkan standar penetapa biaya honorarium PA/KPA, ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan, PPK termasuk tim teknis dan tim pendukung serta besaran maksimal biaya penggandaan dokumen lelang ? apakah organisasi ULP akan terbit bentuk struktur organisasinya dan tupoksi yang dibuat LKPP ? apa sanksi pemerintah daerah/lembaga pemerintah seandainya sampai tahun 2014 tdk membentuk ULP ? apakah ULP harus disetujui DPRD dlm bentuk PERDA atau cukup dgn Peraturan Kepala Daerah yg dibuat oleh Kepala daerah ? apa aja persyaratanya seseorang duduk di ULP/kelompok kerja ULP, berapa maksimal kelompok kerja yg dibentuk pada suatu organisasi ULP ? apakah ULP/Panitia Pengadaan boleh merangkap Pejabat Pengadaan Dinas atau PPK atau PPHH atau KPA atau tim teknis/tim pendukung lainnya karena dalam Pepres 54 yg tdk boleh kecuali pengelola keuangan saja. mhn penjelasannya. mksh

  • By khalidmustafa, 14 September 2010 @ 05:53

    @Andi Hamzah Machmud, wuaduh…ini berondongan pertanyaan nih :) Tapi saya coba jawab semampu saya yah pak ^_^

    1. Pejabat pengadaan melaksanakan pengadaan langsung dan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai dibawah 100 Juta, serta jasa konsultansi dibawah 50 Juta. Silakan lihat Pasal 16 Perpres 54/2010
    Besaran honor disesuaikan dengan SBU dari Kemkeu.

    2. Sanksi diatur dalam aturan lain, khususnya yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan aturan perdata/pidana. Tingkatannya memang tidak diatur pada Perpres, namun dalam tingkat UU dan aturan sejenis lainnya.

    3. PBJ nanti akan menjadi kegiatan profesi, yang berarti seluruh panitia/pejabat pengadaan harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang PBJ. Nilainya saat ini masih belum diatur, karena kompetensinya-pun masih dipetakan oleh LKPP

    4. Volume tidak perlu disebutkan, karena volume sudah terbuka dan tertulis pada BQ. Nilai satuan yang bersifat rahasia agar setiap penyedia barang/jasa bisa memberikan penawaran yang kompetitif dan tidak terikat dengan HPS satuan dari panitia.

    5. Standar biaya honorarium memang tidak disebutkan pada Perpres 54/2010, melainkan dimasukkan pada Standar Biaya Umum/Standar Biaya Khusus dari Kementerian Keuangan.

    6. Tidak ada batasan maksimal biaya penggandaan dokumen, karena setiap lelang memiliki jumlah kebutuhan penggandaan yang berbeda-beda, jadi standar atasnya adalah berapa nilai maksimal yang dubutuhkan untuk melaksanaan penggandaan dokumen

    7. Struktur organisasi ULP silakan mengacu kepada Peraturan Kepala LKPP No. 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP)

    8. Sanksinya jelas, bahwa pelelangan yang dilaksanakan selain oleh ULP setelah tahun 2014 dinyatakan tidak sah dan melanggar prosedur Pengadaan Barang/Jasa.

    9. Pasal 14 Ayat (2) Perpres 54/2010 telah menegaskan bahwa ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.

    10. Persyaratan anggota ULP silakan dilihat pada Pasal 17 Perpres 54/2010

    11. Maksimal jumlah ULP berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah 1 (satu) per-daerah dan maksimal 1 (satu) per-Eselon 1 untuk Kementerian, kecuali apabila Kementerian memiliki UPT yang berlokasi jauh dari pusat, dapat membentuk 1 (satu) ULP per-UPT

    12. Anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK, sesuai Pasal 17 Ayat (7) Butir a Perpres 54/2010

  • By Mulyadi Jahudin, 14 September 2010 @ 13:08

    Ass. Pak Khalid…saya mohon ijin share untuk keperluan pelatihan di kantor dan majalah kantor, trims

  • By khalidmustafa, 14 September 2010 @ 13:14

    @Mulyadi, silakan pak, dengan senang hati :)
    Kalau mau yg versi power point (pdf tapi bentuknya ppt jadi bisa digunakan pelatihan), bisa saya kirimkan juga via email kok :)

  • By muhammad aziz pornomo, 18 September 2010 @ 15:38

    pasal 18 poin d yaitu pengumanan pengadaan ….. pada websize k/l/d/i…. yg kami ingin tanyakan bagaimana kami ingin mengetahui website masing k/l/d/i? apakah semuanya akan dimuat dalam lpse setempat atau masing masing Dinas untuk pengadaan < 200 juta. untuk kontruksi klasifikasi kecil pengadaan < 2,5 m apakah diperlukan pengalaman karena dalam perpres 54 untuk non kecil diperlukanan KD bagaimanan sebaliknya

  • By muhammad aziz pornomo, 18 September 2010 @ 18:20

    pada pasal 19 Perpres 54 Thn 2010, dlm persebsi saya bahwa Penyedia Barang/Jasa kecil tidak memerlukan KD tetapi harus mempunyai 1 (satu) pengalaman tolong saran dr bapak, selama ini (sampai sekarang) KD diberlakukan untuk penyedia kelas kecil sehingga penyedia yg baru berdiri sulit untuk bersaing karena kd tdk terpenuhi. untk pengadaan melalui web, selaian LPSE seperti eproc.balikpapan.go.id dll nya apakah masih terus atau mengikuti LPSE

  • By khalidmustafa, 19 September 2010 @ 06:12

    @muhammad aziz pornomo

    1. Website K/L/D/I dapat diperoleh dengan langsung mencari tahu ke institusi yang bersangkutan pak. Sesuai pasal 73 ayat (3) Perpres 54/2010 selain website juga harus ditempelkan pada papan pengumuman untuk masyarakat dan portal pengadaan nasional melalui LPSE. Portal pengadaan nasional adalah inproc.lkpp.go.id
    Tugas pengelola web K/L/D/I yang harus berkomunikasi dengan LKPP agar ada sinkronisasi pengumuman antara website mereka dengan inaproc.

    2. Sesuai dengan pasal 20 Ayat (1), maka KD untuk Pekerjaan Konstruksi hanya digunakan untuk pekerjaan non kecil atau bernilai di atas 2,5 M. Kalau ada yang mempersyaratkan hal ini, silakan Bapak menyanggah (apabila lelang sudah selesai) atau memberikan laporan yang ditujukan kepada APIP (Inpektorat atau Bawasda) yang ditembuskan kepada LKPP.

    3. Sesuai pasal 108 Perpres 54/2010, sistem lelang elektronik yang diakui oleh negara adalah yang dikembangkan oleh LKPP, yaitu LPSE.

  • By muhammad aziz pornomo, 20 September 2010 @ 21:50

    Kami Banyak terima kasih atas penjelasan dari bapak tetapi dalam pelaksanaannya (sampai saat ini) masih banyak yg mengaruskan pengalaman sejenis dapat dilihat pada LPSE, terima kasih kembali untuk menyelamatkan uang negara dengan cara menyedarhanakan administrasi pelelangan

  • By muhammad aziz pornomo, 20 September 2010 @ 21:57

    Sesuai pasal 73 ayat (3) Perpres 54/2010 selain website juga harus ditempelkan pada papan pengumuman untuk masyarakat, Kebiasaan biasanya selesai pengumuman baru ditempel untuk menghindari atau membatasi (karena sudah ada jago)bagaimana mengatasi hal tersebut

  • By khalidmustafa, 21 September 2010 @ 13:45

    @muhammad aziz pornomo

    1. Harus dibedakan antara pengalaman sejenis dengan perhitungan KD. Bahkan untuk perpres 54/2010 Pasal 19 Ayat (1) butir h, ketentuan KD untuk non kecil sudah dihapuskan khusus untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi.

    2. kalau sudah ada ketentuan di muat di web, maka walaupun pengumuman di papannya disembunyikan akan sulit untuk mencegah penyebarluasan informasi. Justru adanya ketentuan dimuat di website untuk menghindari dan membatasi hal tersebut.

  • By bibit martadi, 21 September 2010 @ 21:11

    terima kasih Pak, posting Bapak sangat bermanfaat bagi saya.

  • By muhammad aziz pornomo, 21 September 2010 @ 22:11

    Karena sering adanya beda dalam persepsi penapsiran peraturan maka saya banyak berkomunikasi dengan Bapak. 1. Biasanya perseryaratan pengalaman sejenis dihubungkan dgn KD, bila tidak dihububgkan dgn KD persyaratannya masih wajar, 2. Dalam pengadaan barang biasanya persyaratannya harus minta jaminan pabrikan, brosur ditandatangani dan bercap dr pabrik bila tidak ada digugurkan, yg jadi masalah bila barang tersebut umum dipasaran misalnya AC, Tv dll apakah juga wajib minta jaminan pabrikan terima kasih

  • By Antonio, 23 September 2010 @ 03:14

    Untuk jaminan penawaran, apakah ada perubahan peraturan pak?

  • By khalidmustafa, 24 September 2010 @ 06:58

    @muhammad aziz pornomo, persyaratan KD sendiri memang tidak bisa dipisahkan dari pengalaman sejenis pak. Npt (Nilai pekerjaan tertinggi) sebagai dasar perhitungan KD juga diambil dari pengalaman sejenis. Tidak mungkin sebuah pengadaan komputer mengambil Npt dari pengadaan furniture atau sebaliknya :)
    Khusus surat dukungan pabrikan, hal ini diminta oleh panitia untuk memberikan kepastian bahwa penyedia benar-benar mampu untuk mengadakan barang tersebut. Pada Perpres 54/2010, Jaminan Pabrikan diminta untuk seluruh barang import. Sedangkan brosur diminta untuk membuktikan spek yang ditawarkan memang benar sesuai dengan yang diminta, karena banyak rekanan “nakal” yang hanya mengcopy spek panitia dan menyalin menjadi spek yang ditawarkan. Disinilah pentingnya brosur untuk mengklarifikasi hal tersebut.

    @antonio, jaminan penawaran yang dulunya 1-3% dari pagu, saat ini menjadi 1-3% dari HPS. Sedangkan yang mengeluarkan dapat dari Bank/Perusahaan Penjamin/Perusahaan Asuransi

  • By Rahfan, 27 September 2010 @ 13:09

    Jika sebelumnya ada Dokumen Pemilihan yaitu MDPN dari Bappenas versi Kepres 80/2003 dan Permen PU 43 Thn 2007, bagaimana dengan Dokumen Pemilihan berdasarkan Perpres 54/2010? Terima Kasih

  • By khalidmustafa, 27 September 2010 @ 17:02

    @Rahfan, sesuai pasal 134 Perpres 54/2010, Standar Bidding Dokumen akan diatur menggunakan Perka LKPP paling lambat 3 bulan sejak Agustus 2010

  • By Rahfan, 27 September 2010 @ 21:15

    Terima kasih atas penjelasannya. Good Luck

  • By Rahfan, 27 September 2010 @ 21:25

    Pada Perpres 54 Thn 2010 Pasal 17 Ayat 2 tentang tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan, tidak disebutkan tugas “Menyusun HPS”, apakah ULP/Pejabat Pengadaan tidak lagi menyusun HPS?? Mohon penjelasannya, terima kasih

  • By khalidmustafa, 27 September 2010 @ 21:32

    @Rahfan, yang menyusun HPS adalah PPK sesuai Perpres 54/2010 Pasal 11 pak.

  • By Rahfan, 28 September 2010 @ 19:03

    Maaf Bpk Khalid yang baik saya mau nanya lagi, semoga bapak tidak bosan maklum aturan yang baru jadi banyak hal yang masih butuh penjelasan. Mengenai Pasal 17 ayat 2 huruf (a), mohon dijelaskan hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh ULP dalam menyusun rencana pengadaam Barang/Jasa? Apakah penyusunan jadwal termasuk salah satunya? Terima Kasih dan semoga tidak bosan memberikan penjelasan kepada kami.

  • By ulfah, 28 September 2010 @ 22:39

    izin share ya pa….informasinya sangat bermanfaat

  • By khalidmustafa, 29 September 2010 @ 11:10

    @Rahfan, betul pak, maksud Pasal 17 ayat (2) huruf a. tersebut adalah penyusunan jadwal pemilihan. Termasuk rencana lainnya apabila dibutuhkan. Misalnya untuk peninjauan lokasi atau untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.

    @ulfah, silakan di share :)

  • By Rahfan, 29 September 2010 @ 13:05

    Terima kasih atas penjelasannya, kapan2 saya mau nanya lagi dan terima kasih banyak juga atas videonya, kebetulan baru semalam saya selesai download semuanya dan nanti saya akan bagikan ke teman2 panitia di kab/kota {boleh kan pak:)}

  • By khalidmustafa, 29 September 2010 @ 13:13

    @Rahfan, sama2 pak. Khusus masalah video, sekarang saya sedang mengunggah file video aslinya, jadi tidak lewat youtube lagi.
    Karena jumlahnya lumayan banyak dan ukurannya besar (Hampir 800 MB), mungkin beberapa jam lagi baru bisa ada di halaman setiap video.

  • By muhammad kasim b, 30 September 2010 @ 09:05

    pak .pada proses sanggahan banding yang otomatis penghentian proses pelaksanaan pekerjaan itu yg dimaksdut dalam pepres 54 ,bagaimana hubunganya dengan APBN yang batas akhir pencairan dananya desember ,dan kita berandai waktu pelaksanaan pekerjaan yang dimaksut sampai menyebrang tahun berikutnya ?

  • By khalidmustafa, 30 September 2010 @ 19:33

    @muhammad kasim, artinya, apabila ada proses sanggah banding yang diajukan oleh penyedia, maka tahapan pengadaan harus berhenti. Tidak ada alasan waktu sudah semakin sempit atau sudah mencapai batas akhir. Ini adalah konsekwensi adanya sanggahan banding yang harus diperhitungkan oleh panitia sehingga berhati-hati dalam melaksanakan pengadaan.

  • By Rahfan, 1 October 2010 @ 10:08

    Pasal 36 ayat (3) tentang pengumuman pengadaan barang/jasa, bagaimana jika K/L/D/I belum memiliki website apakah Pengumuman bisa hanya melalui Papan Pengumuman Resmi dan Portal Pengadaan Nasional ?

  • By khalidmustafa, 1 October 2010 @ 14:25

    @Rahfan, Kalimat di pasal dan ayat tersebut adalah “paling kurang”, jadi hukumnya wajib dilaksanakan pak.

  • By Rahfan, 3 October 2010 @ 21:49

    ULP :
    1. Apakah satu orang dapat menjadi angggota di beberapa kelompok kerja dalam satu ULP
    2. Apaka dalam Kelompok Kerja ada ketua dan sekretaris
    3. Apakah Ketua dan Sekretaris ULP dapat menjadi anggota kelompok kerja
    4. Apakah Ketua dan Sekretaris ULP harus menandatangani semua berita acara proses pengadaan oleh Kelompok Kerja

    Terima Kasih

  • By Rahfan, 4 October 2010 @ 07:52

    Pertanyaan saya :
    1. Rujukkan mana yang dapat kami pakai dalam menentukan bidang dan subbidang suatu pekerjaan, baik pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, konsultansi dan jasa lainnya.
    2. Apakah dalam pengadaan alat kesehatan diperlukan persyaratan : Ijin Penyalur/Sub Penyalur Alata Kesehatan (PAK/SUB PAK) dari Dinas Kesehatan, ISO, dan Daftar registrasi alat dari Depkes ?
    3. Dalam Evaluasi Pekerjaan Konstruksi, apakah dalam metode evaluasi sistem gugur tidak perlu dipakai scoring tetapi langsung dibandingkan pemenuhan persyaratan oleh penyedia dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan?
    4. Kapan SDB nya terbit ?
    Terima Kasih

  • By Rahfan, 4 October 2010 @ 08:00

    Maaf pak pertanyaan nomor 4 maksudnya SBD (Standar Dokumen Pengadaan)

  • By khalidmustafa, 4 October 2010 @ 22:37

    @Rahfan, sampai saat ini aturan mengenai ULP masih mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 002/PRT/KA/VII/2009 yang dapat diunduh di http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=7617505674

    Pada aturan tersebut belum ada aturan yang bisa menjawab pertanyaan bapak tentang ULP, kecuali pertanyaan 4. Penandatanganan BA dilakukan oleh Pokja dan tidak sampai ke Kepala ULP. BA adalah bagian dari pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Pokja sesuai Pasal 15 Ayat 1 Perpres 54/2010

  • By khalidmustafa, 4 October 2010 @ 22:54

    @Rahfan

    1. Rujukan untuk menentukan bidang dan sub bidang adalah kode bidang/sub bidang yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (sekarang sudah berubah menjadi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan), serta tercantum dalam SIUP

    2. Ijin penyalur alat kesehatan bisa dmasukkan dalam syarat kualifikasi, sedangkan ISO dan daftar registrasi alat bisa dimasukkan dalam dokumen teknis

    3. Justru sistem skoring untuk sistem gugur baru digunakan pada Perpres 54/2010. Pada Keppres 80/2003 sistem gugur dilakukan dengan langsung membandingkan antara Spek yang diminta dan spek yang ditawarkan

    4. Silakan dibaca Perpres 54/2010 Pasal 134 Ayat (1)

  • By ummu fikar, 5 October 2010 @ 10:09

    Asslm Pak khalid, Salam sukses mulia. Makasih mbanget sdh bagi2 ilmu. bahkan dlm bentuk powerpoint pun bisa. ada yg ganjel dikit nih seperti slilit. Mohon Koordinasinya ditingkatkan dg kemendagri. Agar penyusunan kata2 di permendagri kalo bisa 100 % mengacu ke peraturan di atasnya. contohnya PPK dan PPTK.

  • By yuni, 5 October 2010 @ 11:59

    asslm pak, mohon infonya pa, bagaimana proses tahapan paket pekerjaan dengan metode pengadaan langsung dengan nilai < 100jt (fase proses), trims infonya

  • By ummi, 5 October 2010 @ 15:06

    asslm. Pak, mohon dijelaskan tentang Norma Indeks yg digunakan sbg sumber data HPS. Sebagai contoh kami dalam waktu dekat akan mengadakan pupuk baik organik maupun an organik dan sepeda motor. darimana kami bisa mendapatkan norma indeks tsb. Trus kalau dalam satu kode rekening terdapat pengadaan berbagai jenis spek spd motor, ndak apa2 kan pak PL nya ke masing2 dealer yg sesuai

  • By khalidmustafa, 5 October 2010 @ 15:10

    @ummu fikar, semoga postingan ini dibaca juga oleh Kemdagri :)

    @yuni, silakan dilihat lampiran II Perpres 54/2010

    @ummi, menurut Penjelasan Perpres 54/2010 Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.
    Untuk sepeda motor, silakan PL ke masing-masing dealer sesuai spek yang diinginkan

  • By niko, 5 October 2010 @ 21:57

    tlng batasan nilai rp untuk gred usaha non kecil?

  • By niko, 5 October 2010 @ 21:59

    juga untuk usaha kecil (gred 2 ?, gred 3?, gred 4?.trims

  • By khalidmustafa, 5 October 2010 @ 22:33

    @niko, Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010 tidak mengenal yang namanya Gred. Yang ada hanya aturan Kecil dan Non Kecil.
    Pasal 100 Ayat 3 Perpres 54/2010 menyebutkan batasan nilai untuk Usaha Kecil adalah dibawah 2,5 M

  • By bagio, 6 October 2010 @ 09:29

    Asslm Pak khalid, pertanyaan saya ; apakah pejabat pengadaan punya wewenang untuk menetapkan rekanan/penyedia barang/jasa, dalam hal ini untuk pengadaan langsung barang/konstruksi/jasa lainnya < 100 jt

  • By khalidmustafa, 6 October 2010 @ 15:22

    @bagio, punya, sesuai pasal 16 Perpres 54/2010

  • By handoyo, 7 October 2010 @ 11:52

    Asslam Pak khalid, pertanyaan saya : Untuk formulir isian kualikasi apakah sudah di disiapkan dalam perpres yang baru?? saya cari kok tidak ada…..bagaimana proses yang pengadaan langsung tersebut

  • By agus, 7 October 2010 @ 21:33

    Ass.Wr.Wb.. mohon ijin tanya Bpk,salah satu kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan dlm Perpres 54/2010 adalah menetapkan pemenang, yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan proses termijn, yang selama ini dilakukan oleh PPK, siapa yang bertanggung jawab, trims

  • By khalidmustafa, 8 October 2010 @ 05:19

    @handoyo, formulir isian kualifikasi nanti akan dimasukkan dalam Standard Bidding Document, untuk saat ini masih tetap menggunakan format yang sama dengan Keppres 80/2003

    @Agus, Tanggung jawab proses pembayaran bertahap atau termijn adalah bagian dari proses pelaksnaaan kontrak yang merupakan wewenang PPK dan sudah bukan wewenang ULP/Panitia Pengadaan

  • By romulo.sadj, 10 October 2010 @ 16:33

    semoga sehat selalu…amiin…
    boleh gk panitia lelang mengumumkan pemenang lelang dgn harga terkoreksi tapi tdk menempelkan hasil harga terkoreksi itu sendiri….

  • By khalidmustafa, 11 October 2010 @ 11:21

    @romulo, menurut Pasal 80 Ayat (2) Perpres 54/2010, yang diumumkan adalah hasil penetapan. Masalah pencantuman harga tidak diatur dalam Perpres 54/2010.

  • By Rahfan, 13 October 2010 @ 08:30

    Ass.Wr.Wb. Teriring do’a semoga sehat2 selalu agar dapat selalu melayani kami, amien. Beberap Hal yang perlu saya tanyakan/sarankan :
    1. Pada Paragraf Ketiga tentang “Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa”, selalu ada ayat yang berbunyi “Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud
    pada ayat …. huruf … sampai dengan huruf …, diserahkan sepenuhnya kepada ULP”. Apakah ayat ini nantinya tidak akan menimbulkan multitafsir?? mengingat dengan adanya ayat ini bisa saja ULP mengalokasikan waktu kurang dari yang telah ditetapkan pada ayat2 sebelumnya. Mohon maaf sebelumnya pak kalau bisa saya menyarankan agar ayat ini ditinjau (boleh kan sekedar meberikan masukan/saran?).
    2. Dengan diberlakukannya Perpres 54/2010 berarti Perka LKPP No.002/PRT/KA/VII/2009 yang mengatur tentang ULP akan diperbaharui lagi untuk menyesuaikan dengan Perpres 54/2010. Sekedar saran sebagai bahan pertimbangan, kalau bisa satu orang dapat menjadi anggota dibeberapa Pokja dalam satu ULP (mengingat masih banyak beberapa daerah yang memiliki PNS bersertifikat).
    3. Kapan Buku Perpres 54/2010 dijual di toko2 buku, sekarang kan baru bisa didapatkan di Koperasi LKPP?

  • By khalidmustafa, 13 October 2010 @ 08:58

    1. Sebenarnya tidak multitafsir, karena sudah jelas bahwa yang harus ikut dengan ketentuan dalam Keppres/Perpres adalah lama waktu pengumuman, waktu aanwjzing, batas mulai dan akhir pemasukan dokumen, dan masa sanggah. Yang dimaksud dengan “di luar proses” itu juga jelas, yaitu tahapan evaluasi, usulan pemenang, penetapan, klarifikasi, dan proses lainnya.

    2. Baik pak. Memang saya juga masih menunggu Perka LKPP yang baru

    3. Kalau masalah buku, saya juga belum tahu pak. Mungkin penerbit masih menanti saat yang tepat :)

  • By joel, 13 October 2010 @ 14:11

    ass. wr. wb
    mo bertanya pak
    jika suatu pekerjaan dinyatakan putus kontrak apakah pekerjaan tersebut ada retensinya pak?
    dan apakah ada UU yang mengatur permasalahan tsb
    terima kasih sebelumnya….

  • By much, 13 October 2010 @ 23:06

    Saya masih bingung antara PPK, PPKOM dan PPTK mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya..terima kasih

  • By khalidmustafa, 14 October 2010 @ 09:42

    @joel, apabila terjadi pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka menurut Pasal 93 Ayat (2) Perpres 54/2010: jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi atau jaminan uang muka dicairkan, penyedia harus membayar denda, dan/atau penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

    @much, dalam pelelangan hanya dikenal istilah PPK. Tugas dan tanggung jawan PPK dapat dilihat pada Pasal 11 Perpres 54/2010

  • By Roy, 14 October 2010 @ 09:44

    Apakah sudah ada format baku untuk dokumen2 pengadaan, Bos?!
    Thanks

  • By kevin, 15 October 2010 @ 18:49

    salut buat pa khalid. saya ingin tanya apakah tahun ini kami boleh melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pada bulan oktober ? ada format dokumennya ? tolong info. thanks.

  • By khalidmustafa, 15 October 2010 @ 19:59

    @Roy, belum…silakan ditunggu sampai Nopember

    @Kevin, silakan dengan syarat harga GSO tersebut telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sesuai Pasal 38 Ayat (5) butir e Perpres 54/2010. Format dokumennya silakan menggunakan format penunjukan langsung yang biasa digunakan pada Keppres 80/2003

  • By Handoyo, 16 October 2010 @ 23:02

    1. Misalnya kita ada pengadaan untuk jasa kebersihan dan keamanan yang nilainya lebih dari 50 juta atau bahkan ada yang lebih dari 100 juta , apakah boleh dengan penunjukan langsung sebab untuk upahnya sudah ada UMR yang sudah ditentukan pemerintah daerah? (kriteria PL : pengadaan Brng khusus,pekr konstr khusus dan jasa lainnya yang bersifat khusus) Psl 38 ayat 5 ,a
    2. Misalnya perbaikan eskalator pasar yang rusak mendadak juga dapat juga penunjukan langsung walaupun nilainya lebih dari 50 Jt dan/atau lebih dari 100 jt dengan alasan pasal 38 ayat 4 a,c ( akibat kerusakan sarana/prasarana yg dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik)
    3. Apakah pengadaan yang dilaksanakan mendahului anggaran sebelum januari 2011 harus menggunakan perpres 54/2010
    4. Trima kasih sharingnya…….

  • By khalidmustafa, 18 October 2010 @ 07:54

    @Handoyo

    1. UMR adalah batasan minimum upah yang harus diberikan dan bukan menjadi alasan dilakukannya Penunjukan Langsung. Penyedia jasa layanan kebersihan dan keamanan juga banyak, dan selain menawarkan harga mereka juga menawarkan berbagai layanan yang bersaing satu sama lain. Jadi silakan tetap menggunakan pelelangan umum

    2. Sebenarnya selain menggunakan Pasal 38 Ayat 4, a, 3, c juga dapat menggunakan Pasal 38 Ayat 4, d asal perangkat yang rusak disiapkan oleh service center resmi dari eskalator tersebut (satu pabrikan). Tetapi memang harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian “menghentikan kegiatan pelayanan publik” dalam skala penghentiannya. Apakah cukup dengan skala pasar atau sifatnya sudah dalam wilayah yang lebih luas. Untuk memperoleh fatwa resmi, silakan menyurat ke Deputi Bidang Hukum LKPP

    3. Kalimat tepatnya sebenarnya “boleh” bukan “harus”, karena menurut Pasal 132 Perpres 54/2010 Keppres 80 Tahun 2010 masih berlaku hingga 31 Desember 2010.

  • By Handoyo, 18 October 2010 @ 14:15

    1. trims banyak atas sharingnya pak khalid..
    2. masih pertanyaan saya yang pertama, kalau upah sesuai UMR tersebut tersebut sudah dipatok dalam dokumen anggaran Satker saya bagaimana pak? jd tidak akan bisa lebih dari itu.
    3. bapak punya teman yang berada di LKPP yang dapat saya hubungi untuk konsultasi (no hp , email kalau ada dan boleh,,,sebab web site lkpp ada konsultasi tapi ngak pernah dijawab….

  • By doyon, 18 October 2010 @ 23:29

    ass pak….untuk satu instansi telah ditunjuk dgn SK Kadis/kepala badan panitia lelang yg trdapt dilingkungan skpdnya, sedkgn ketuanya katakanlah “A” dan Sekrtrsi “B”, tp dlm pelaksanaannya ketuanya si B karena si A tdk dpakai dgn alasan non job dan alasan yg di atas (biasa kebijakan Politik) ga’ mau…pertanyaannya bagaimana tu pak? sedkgn si “A” punya sertipikat. sdkn si “B” ga ngerti sama sekali.

  • By restu, 19 October 2010 @ 18:08

    ass pak, menyambung pembelian kendaraan bermotor, harga GSO sy googling masih ga ada ya, pdhal kan kalo harga GSO tersebut telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sesuai Pasal 38 Ayat (5) butir e Perpres 54/2010, apakah brarti blom dipublikasikan scr luas ??? tq

  • By restu, 19 October 2010 @ 18:10

    ass pak, menyambung pembelian kendaraan bermotor, harga GSO sy googling masih ga ada ya, jd bgmana harga GSO tersebut telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sesuai Pasal 38 Ayat (5) butir e Perpres 54/2010? ataukah brarti blom bisa mggnakan penunjukkan langsung??? tq

  • By Kuzen, 20 October 2010 @ 11:41

    Pak Khalid Saya masih belum mengerti mengenai Kontes/Sayembara pada Perpres 54/2010, contohnya seperti apa kegiatan tersebut? terima kasih penjelasannya

  • By khalidmustafa, 21 October 2010 @ 07:04

    @Handoyo, boleh kok pak, jadi hargs tersebut dijadikan sebagai HPS saja. Untuk LKPP, silakan menghubungi nomor telepon pada laman http://www.lkpp.go.id/v2/tentangkami.php?id=3628347345

    @doyon, apabila dalam SK sudah tertulis bahwa Ketua Panitia adalah “A” dan dalam pelaksanaan sehari-hari yang menangani adalah “B” dan dalam dokumen pelelangan serta seluruh berita acara si “A” tetap tercantum sebagai ketua panitia, maka penanggung jawab pengadaan tetap si “A” pak. Karena hukum hanya mengenal hitam di atas putih.
    Masalah sertifikat, juga sudah jelas bahwa semua panitia harus memiliki sertifikat, bukan hanya ketua panitia saja.

    @restu, kalau melihat kalimat Perpres 54/2010 sih memang demikian. Jadi, silakan minta ATPM untuk segera membuat web sote yang memasukkan harga GSO di dalamnya

    @Kuzen, contoh sayembara itu seperti “Sayembara Merancang Gedung Pertemuan”

  • By Handoyo, 21 October 2010 @ 09:20

    Untuk pengadaan jasa kebersihan dan keamanan dimungkinkah dengan pengadaan langsung jika nilainya tidak sampai 100 juta dengan alasan kebutuhan operasional dinas seperti pasal 39 perpres 54/2010

  • By ummi, 22 October 2010 @ 09:47

    Asslm. Pak, sesuai info dari Bapak dalam pengadaan sepada motor kan langsung PL ke dealer masing2. Sebelum kontrak kami tanda tangani, kami koordinasi dulu dg dealer motor tsb. MASALAHNYA sekarang pak, dealer2 tersebut TIDAK MAU memberikan motornya sebelum uangnya kita bayarkan. sementara kan tidak mungkin kita bayar sebelum motor ada di kami dan diperiksa oleh tim pemeriksa barang. Gimana nih pak solusinya….. waktunya sdh mepet nih…… please.. mohon bantuan solusinya pak… terimakasih sebelumnya….

  • By Handoyo, 23 October 2010 @ 11:22

    apakah perpes 54/2010 juga dimungkinkan dilaksanakannya proses pemilihan penyedia barang/jasa terlebih dahulu sebelum anggaran ditetpkan namun untuk SKPPBJ dan kontrak / SPK setelah anggaran disahkan…seperti pada perubahan ke 4 kepres 80…pada pasal berapa pada pepres 54/2010?

  • By khalidmustafa, 27 October 2010 @ 05:45

    @Handoyo, boleh pak

    @ummi, silakan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) yang ada di Bendahara.

    @Handoyo, Pasal 61 Ayat (3), Pasal 62 Ayat (4), Pasal 73 Ayat (2), dan Pasal 86 Ayat (2)

  • By bagio, 28 October 2010 @ 10:02

    Asslm. Pak, krn persediaan solar Rumah Pompa Air habis terpaksa kami beli solar non subsidi total > 50jt, apakah kami diperbolehkan menggunakan PL mengingat waktu itu malam hari dan hujan deras, trus apakah harga solar hrs di nego dan PPN 10%? trims.

  • By Handoyo, 3 November 2010 @ 04:44

    Misalkan kita punya asset berupa fasilitas sepert tempat parkir , toilet . kemudian kita akan melelangkan tempat tempat itu untuk disewa selama jangka waktu tertentu oleh pihak ketiga (rekanan) nantinya penawaran dengan harga yang tertinggi yang akan mengelolanya.. Apakah prosedur untuk melelangkan pihak yang akan menyewa itu merupakan juga proses dalam perpres 54 / 2010 ??

  • By khalidmustafa, 3 November 2010 @ 07:47

    @bagio, Persyaratan Penunjukan Langsung menurut Perpres 54/2010 salah satunya adalah kondisi akibat kerusakan sarana/prasarana yang
    dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik dan dalam rangka pencegahan bencana. Apabila solar habis dan pompa air tidak berfungsi dan dapat menyebabkan banjir, maka hal ini dapat dilaksanakan. Penunjukan ini tetap harus melalui proses negosiasi harga (kalau teknisnya tidak perlu di nego, karena spek solar hanya satu) dan tetap harus memperhitungkan PPn.

    @Handoyo, Perpres 54/2010 hanya mengatur mengenai pengadaan barang/jasa yang menggunakan APBN/APBD, dan bukan mengatur pemasukan negara. Jadi prosedurnya berbeda.

  • By yulianto, 3 November 2010 @ 22:02

    Ass….Pak khalid…
    Mau tanya pak, apa surat keterangan fiskal dalam pelelangan itu wajib diperlukan????
    Atau cukup dgn laporan pajak tahunan dan laporan pajak 3 bulan terakhir????

  • By andika, 4 November 2010 @ 11:15

    smoga dengan peraturan baru ini terjadi percepatan penyerapan anggaran & tidak terjadi kebocoran anggaran

  • By Frederick, 4 November 2010 @ 12:00

    pak ini saya maw tanya dibagian “matriks perbedaan antara Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Keppres No. 80 Tahun 2003″ Yang E.HPS tu kan ada norma indeks. Yang maw saya tanyakan maksudnya gmna? Tolong kasih pengertiannya. Trim’s

  • By elisa, 5 November 2010 @ 11:53

    saya masih bingung penggunaan spk, spmk, kontrak, sppbj
    ada aturan tertentu untuk penggunaan diatas pak?misal nominal atau jangka waktu atau jenis pekerjaan?

  • By khalidmustafa, 6 November 2010 @ 07:49

    @yulianto, persyaratan kualifikasi pada Perpres 54/2010 adalah memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Disini jelas bahwa SKF adalah penggaanti dari laporan pajak.

    @Frederick, Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.

    @elisa
    1. SPK (Surat Perintah Kerja) adalah tanda bukti perjanjian yang digunakan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 100 Juta atau jasa konsultansi sampai Rp. 50 Juta
    2. SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) adalah Surat Perjanjian yang dikeluarkan dalam kondisi khusus penunjukan langsung
    3. Kontrak, adalah tanda bukti perjanjian yang digunakan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 100 Juta atau jasa konsultansi di atas Rp. 50 Juta
    4. SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) adalah surat yang dikeluarkan paling lambat 6 hari setelah pengumuman (apabila tidak ada sanggahan) yang menunjuk pemenang dalam sebuah pengadaan barang/jasa.

  • By Bejo, 8 November 2010 @ 09:29

    Halo Pak Khalid,

    Salam kenal. Saya mau tanya untuk penunjukkan langsung batasannya adalah sampai Rp50 juta untuk jasa konsultasi. Nah apakah 50 jutanya itu sudah harus memperhitungkan PPN? Misalkan saya ajukan Rp49.750.000 (belum PPN) apakah nilai ini bisa dianggap sah untuk penunjukkan langsung?

    Regards

  • By riza, 9 November 2010 @ 10:30

    bagaimana batasan tanggungjawab / penerapan sanksi kepada pihak yg terlibat dalam PBJ berdasarkan Perpres 54/10 baik, sanksi PA, KPA, PPK, Panitia / ULP dan penyedia / rekanan, apabila pada proses PBJ tersebut terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan Perpres 54. Tolong contoh kasus masing-masing kesalahan beserta sanksi yang diterapkan.

  • By riza, 9 November 2010 @ 10:32

    tolong kirimkan file presentasi Perpres 54 dala bentuk ppt. thanks.

  • By agung, 10 November 2010 @ 10:13

    membaca matrix dan mendengar presentasi dari bapak pada tgl 7/11/2010 di hotel satelit sby kemarin, rasanya mempelajari perpres ini lebih gampang. makasih matrix nya

  • By Anwar, 10 November 2010 @ 10:58

    Terima kasih pak, mohon izin downlods matriks ini.
    Jika ada file presentasi dari bapak saya berterima kasih sekali sekali lagi..

  • By Hadi Kurniawan, 16 November 2010 @ 10:43

    Assalamualaikum Pak Khalid. Mhn pencerahannya cara penghitungan HPS pengadaan barang dan jasa. Contohnya harga pasar barang X Rp.1000. maka hpsnya ditambah ppn Rp. 100, keuntungan rekanan Rp. 150, biaya overhead dll Rp.100. jd hps= Rp.1350, apakah seperti itu pak? Ato ada biaya lain seperti training dan instalasi alat dan asuransi?
    Trims hadi

  • By inne isti, 16 November 2010 @ 15:56

    ass. pak khalid….??? saya mau menanyakan tentang perpres 54 dan kepres 80… perbedaannya tentang :

    1. pekerjaan tambah kurang
    2. pekerjaan penambahan mutu

    tolong segera di balas..atau saya dapat contact person supaya bisa konsultasi masalah perpres 54 dan kepres 80. terima kasih sebelumnya…wassalam…

  • By Said Al's, 17 November 2010 @ 00:22

    Askum…slam kenal pak..??…Bgm sich detail Proses jaminan sanggahan banding…apakah jaminan tersebut dapat memenangkan rekanan yng melakukan sanggah banding..?…dan dalam hal apa sehingga jaminan tersebut dapat di cairkan ut negara.?.

    bgm bisa supaya kami dapat kontak person dengan bapak.?…

  • By Hatta Arisandi, 18 November 2010 @ 12:17

    Salam Kenal P’ Khalid,
    Tolong dijelaskan tentang pengadaan langsung, bagamana tata cara pelaksanaannya?
    Trimakasih

  • By zablin, 23 November 2010 @ 10:15

    kalau dalam keppres 80 belanja di atas 5 juta harus menggunakan SPK, apakah dalam perpres 54 masih seperti itu?

  • By Benny, 24 November 2010 @ 10:48

    Ass.wr.wb

    berguna sekali pa informasi ini

    Tks

  • By Ema, 26 November 2010 @ 21:24

    Ijin share ya pak…
    Infonya sangat bagus…..

  • By Ema, 26 November 2010 @ 21:27

    ijin share ya pak…
    infonya sangat bermanfaat…..

  • By YOFI, 30 November 2010 @ 21:12

    Assalaamu’alaikum pak Khalid.
    Alkhamdulillah saya sudah mulai jelas dengan matriks yang bapak buat. ada satu pertanyaan pak :
    Kalau dalam Keppres 80 dijelaskan bahwa untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp 5 juta cukup dengan kwitansi. Bagaimana dengan Perpres 54/2010 apakah ketentuan tersebut masih berlaku? Terima kasih.

  • By khalidmustafa, 1 December 2010 @ 12:53

    @Bejo, penunjukan langsung saat ini tidak berdasarkan nilai dibawah 50 Juta lagi. Khusus penunjukan langsung hanya dapat dilakukan pada Keadaan Tertentu dan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat khusus

    @Riza, sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk contohnya, yang terendah adalah teguran administratif dan yang tertinggi adalah kasus seperti di KPK

    @Anwar, silakan dishare

    @Hadi, yang diperhitungkan adalah harga pasar + PPn + keuntungan maksimal 15%, mohon tidak memasukkan biaya overhead. Khusus biaya training, silakan dimasukkan dalam komponen terpisah atau dimasukkan dalam komponen biaya barang

    @inne, hampir tidak ada perbedaan yang signifikan terhadap peraturan pekerjaan tambah kurang (CCO) antara Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010. Kecuali penekanan pada Perpres 54/2010 bahwa pekerjaan tambah kurang hanya dapat dilakukan pada kontrak harga satuan

    @Said, jaminan sanggah banding diserahkan kepada ULP dengan nilai 2/1000 dari HPS. Jaminan ini bukan pertanda bahwa rekanan yang menyanggah dapat dimenangkan, melainkan sebagai jaminan bahwa rekanan tersebut benar-benar serius dalam melaksanakan sanggah banding. Apabila sanggah banding ternyata benar, maka jaminan sanggah dikembalikan kepada rekanan, dan apabila tidak benar maka jaminan sanggah dicairkan ke kas negara

    @Hatta, silakan dibaca Lampiran II Perpres 54/2010 mengenai pelaksanaan pengadaan langsung pak

    @zablin dan Yofi, Menurut pasal 55 Perpres 54/2010, SPK digunakan untuk Pengadaan yang brnilai sampai dengan 100 juta, sedangkan kuitansi digunakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan 10 juta rupiah

    @Ema, silakan dishare :)

  • By joko, 1 December 2010 @ 14:23

    Assalamualaikum,trims banget infonya mgn matriks perbedaan atr Keppres 80 2003 dan perpres 54 2010 sangat bermanfaat sekali.Pak khalid untuk pengadaan tanah bagaimana prosedurnya ? mohon jawabannya.karena kami Thn depan mau pengadaan tanah, kami ingin benar sesuai perpres 54 ini. wassalam

  • By khalidmustafa, 1 December 2010 @ 14:26

    @Joko, pengadaan tanah tidak ikut aturan Perpres 54/2010 pak, karena khan lokasi yang mau dibeli sudah pasti :)
    Kecuali yang dimaksud pengadaan tanah ini benar-benar tanah/pasir, maka silakan dilakukan sesuai aturan Perpres 54/2010

  • By awe, 2 December 2010 @ 16:19

    mohon ijin save matrik nya pak. makasih

  • By awe, 2 December 2010 @ 16:31

    ikutan nanya pak:
    di perpres diatur jaminan sanggahan banding yang 2 per seribu. diatur juga kah jaminan sanggahan pertama?

  • By budi, 3 December 2010 @ 07:23

    mohon ijin save matriknya pak. tq

  • By agus tandi, 6 December 2010 @ 21:28

    Mohon izin ya pak save matriknya…makasih sekali pak.

  • By agus, 10 December 2010 @ 09:29

    mohon info Pak, untuk SBD yang baru di mana kita bisa download,karena bulan ini rencana melelangkan pekerjaan, sampai saat ini blm dapat dokumennya, trims

  • By Alexander Kombo, 13 December 2010 @ 07:33

    Penentuan HPS ada;lah salah satu tugas dari PPK … sementara dalam proses pengadaan langsung pejabat pengadaan pengadaan masih melakukan sevey harga psr dgn membandingkan 2 penyedia jasa.. mohn penjelasan.

  • By Alexander Kombo, 13 December 2010 @ 07:46

    Apakah Proses pengadaan langsung untuk pengadaan barang sama dgn proses pengadaan jasa lainnya dan jasa konstruksi ….

  • By Rahfan, 13 December 2010 @ 20:59

    1. Kapan pastinya SBD ???
    2. bagaimana caranya memuat pengumuman di Portasl Pengadaan Nasional jika di daerah kami belum ada LPSE tetapi kami sdh punya website Pemda
    3. Jika belum ada SBD apakah bisa kami menggunakan MDPN dan disesuaikan dengan POerpres 54/2010

  • By bembi, 13 December 2010 @ 23:51

    met mlm, pak…mohon pencerahannya :
    1. Apakah masih diperbolehkan menggunakan keppres 80/2003 kalau KONTRAK-nya jatuh pada pertengahan bulan Januari sedangkan proses lelang dimulai pertengahan 2010 ?
    2. Kapan Standart Bidding Document (SBD) sesuai perpres 54/2010 ?
    terima kasih sebelumnya….

  • By bembi, 13 December 2010 @ 23:54

    maaf, pak ada koreksi…mohon pencerahannya :
    1. Apakah masih diperbolehkan menggunakan keppres 80/2003 kalau KONTRAK-nya jatuh pada pertengahan bulan Januari 2011 sedangkan proses lelang dimulai pertengahan desember 2010 ?
    2. Kapan Standart Bidding Document (SBD) sesuai perpres 54/2010 ?
    terima kasih sebelumnya….

  • By syafik, 23 December 2010 @ 16:09

    pak mohon penjelasan terhadap KD yg mempunyai pengalaman dari KSO/JO, apakah KD yg dihitung sesuai dengan perjanjian KSO? misal perusahaan yg KSO 40%, apakah KD dikalikan 40 % dahulu atau lgsg dikalikan KD dari NPT??

  • By said, 24 December 2010 @ 14:02

    aslmkum…pak..?..tolong donk infonya pak..dimana bisa dapat contoh format2 ut evaluasi?

  • By Rahfan, 29 December 2010 @ 10:50

    Pada Pasal 8 ayat (1) huruf b, apakah daftar paket yang akan diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan hanya paket-paket dengan proses pelelangan umum atau semua paket tanpa melihat besaran anggaran

  • By Rahfan, 29 December 2010 @ 13:34

    Terima kasih, Standar Dokumen Pengadaan barang/jasa sudah terbit dan bisa di download di websitenya LKPP, namun bentuk formatnya Pdf, apa bisa kami mendapatkan file dalam bentuk word, terima kasih

  • By agus, 29 December 2010 @ 23:41

    Selamat malam Pak,
    mohon saran.. kami rencana mau mengadakan pengadaan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance dan kelengkapannya dengan anggaran Rp 350 juta, apakah bisa menggunakan metode Penunjukan Langsung, menurut asumsi kami sesuai dengan pasal 38.(5).e. Ataukah pasal ini hanya untuk kendaraan roda dua, terima kasih.

  • By vindi, 31 December 2010 @ 06:46

    Askum pak Khalid,
    menurut saya pengadaan mbl ambulan blm bisa dilaksanakan dengan penunjukan langsung selama belum ada harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,jadi tetap lelang umum aja

  • By khalidmustafa, 1 January 2011 @ 14:32

    Bagi semua yang mohon ijin menyimpan, menyebarluaskan, dan menggunakan matriks di atas, disilakan menggunakan kok.
    Matriks ini memang disusun untuk digunakan seluas-luasnya :)

    @awe, sanggahan pertama tidak memerlukan jaminan

    @alexander, HPS disusun sebelum pelaksanaan pengadaan, dan survai pasar pada saat Pengadaan Langsung sudah masuk dalam proses pengadaan. Pengadaan langsung untuk barang, prosesnya sama dengan pengadaan langsung di Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya

    @Rahfan, SBS saat ini sudah keluar. Dan apabila belum ada LPSE, silakan menggunakan LPSE terdekat

    @bembi, apabila proses lelang menggunakan Keppres 80/2003, maka disilakan kontraknya menggunakan Keppres 80/2003

    @syafik, Perpres 54/2010 tidak membedakan antara KD yang diperoleh dari KSO dengan yang dikerjakan sendiri. Yang harus diperhatikan adalah nilai pekerjaan yang dikerjaan oleh perusahaan tersebut. Jadi misalnya dalam KSO sebuah perusahaan mengerjakan bagian pekerjaan dengan nilai 40% dari total biaya, maka NPt perusahaan tersebut adalah 40% x total biaya.

    @said, saat ini belum ada contoh format evaluasi karena format evaluasi yang digunakan amat bervariasi berdasarkan jenis lelangnya

    @Rahfan, yang diumumkan adalah paket pekerjaan yang pelaksanaannya membutuhkan pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang membutuhkan dapat mepersiapkan diri untuk mengikuti proses pengadaan di instansi tersebut

    @agus dan vindi, Proses penunjukan langsung pada kendaraan bermotor dapat dilakukan selama memenuhi 2 syarat, yaitu ada harga GSO dan harga GSO tersebut telah dipublikasikan secara luas melalui web penyedia dan portal pengadaan nasional

  • By Novi, 3 January 2011 @ 09:30

    Asslmlkm P.Khalid,
    Mohon dibantu pertanyaan saya ya pak: Untuk pengadaan langsung sampai dengan 100jt, apakah boleh dilakukan oleh ULP atau harus oleh pejabat pengadaan?karena dipasal 16 berbunyi “pengadaan smpai dengan 100jt dapat dilaksanakan oleh ULP ATAU 1 (satu) orang Pejabat”.
    Saya menyakan ini karena diunit kerja saya lebih bnyk nilai pengadaan dibawah 100jt, sehingga lebih baik kalau ULP nya langsung yg bekerja.
    Terima kasih sebelumya pak
    Pengadaan”.

  • By khalidmustafa, 3 January 2011 @ 10:20

    @Novi, silakan dilaksanakan oleh ULP

  • By pranowo, 4 January 2011 @ 20:06

    batasan untuk SBU :

    Grad 3 sampai berapa,grad4 sampai berapa?
    pengadaan batasan berapa semua ntik usaha kecil,trim

  • By pranowo, 4 January 2011 @ 20:12

    Pak Khalid:
    banyak panitia masih mensyaratkan ntuk tenaga ahli usaha.kecil dengan melampirkan SKA betulkah kepresnya yang baru ,trim

  • By khalidmustafa, 4 January 2011 @ 21:59

    @Pranowo, pertanyaan bapak sudah terjawab pada tulisan saya di http://khalidmustafa.info/?p=1347

  • By Handoyo, 5 January 2011 @ 08:49

    Mohon tanya Untuk dokumen pemilihan untuk pengadaan langsung sebab dalam Lampiran V Tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya A,10,b.1) dokumen pemilihan untuk pelelangan,penunjukan langsung dan pengadaan langsung (1) undangan….dst. Apakah itu juga harus dipenuhi sebab dalam B.5.c.2) pejabat mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran admnnistrasi,teknis dan harga.
    jadi tidak ada dokumen pemilihannya seperti yang diatas pak? mohon penjelasan…

  • By Rahmat Hidayat, 5 January 2011 @ 14:23

    menurut perpres 54 tahun 2010 untuk pengumuman lelang diatas 100 juta s/d 200 juta dilakukan bagaimana? apa cukup di papan pengumuman resmi dinas atau melaui media massa? mohon penjelasannya… terima kasih

  • By Mashudi, 5 January 2011 @ 16:40

    Pada Perpres 54 Th.2010 contoh formulir Kualifikasi tidak ada apakah, bisa memakai formulir yang ada pada Keppres 80 th.2003, kemudian < 2,5M diperuktukkan bagi usaha kecil tetapi yang kami tahu usaha kecil mempunyai kekayaan bersih maksimal 200 jt, mohon penjelasan jg.tentang dasar2 penilaian untuk kualifikasi, terima kasih

  • By pakdhe warno, 8 January 2011 @ 10:32

    Assalamulalaikum. nama saya pakdhe warno, mohon pencerahannya, kalau ada lelang (lelang pekerjaan konstruksi) yang sering saya alami permasalahannya : 1. Dasar biaya lelang (apakah ada?), 2. kalau menang lelang, siapakah yang berhak menerbitkan jaminan pemeliharaan, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka?, 3.Masa berlakunya jaminan (panjangnya jaminan2 diatas berapa lama / hari) ? 4. Bagaimana pengaruhny kontrak kalau ada perpanjangan waktu / tambahan waktu pada pekerjaan tersebut dan pekerjaan tambah kuran? terima kasih.
    wassalam.

  • By pakdhe warno, 8 January 2011 @ 10:36

    tambahan pertanyaan : bagaimana cara pembayaran tagihan dikarenakan KPPN sudah tutup, contoh : misal selesai kontrak tgl 31 desember 2010, tapi KPPN tutup tgl 20 desember 2010, sedangkan sd. tgl 20 desember 2010 fisik belum sampai 100%. terima kasih.

  • By ismed, 8 January 2011 @ 20:46

    pak khalid, bagaimana pelaksanaan kegiatan untuk makanan pasien di rumah sakit apakah penghunjukan langsung atau pelelangan umum, bagaimana juga pengadaan obat paten , alat kesehatan, reagensia/bahan laboratorium yang tidak ada daftar harga dari depkes, serta berapa keuntungan rekanan, dipasal berapa terdapat,tks

  • By Marhaban, 8 January 2011 @ 23:44

    Yth Pak Khalid. Assalammu alaikum, Alhamdulillah, blog Bapak terasa sekali menfaatnya, saya selalu membaca tulisan maupun jawaban Bapak atas pertanyaan-pertanyaan seputar pengadaan barg dan jasa. Namun ijinkan saya bertanya pada Bapak,dan mohon peenjelasannya, di dalam Pasal 36 ayat 3 Perpres nomor 54 tahun 2010 menyebutkan bahwasanya Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sementara kami mengunakan SePP depkominfo. Apakah penggunaan media fortal lain selain LPSE masih diperbolehkan?

  • By khalidmustafa, 10 January 2011 @ 08:03

    @Handoyo, undangan yang diberikan kepada Penyedia dilampiri dengan Dokumen Pemilihan yang minimal berisi KAK dan Dokumen Isian Kualifikasi.

    @Rahmat,Menurut Perpres 54/2010 Pasal 37, hal itu disebut dengan Pelelangan Sederhana, dan pengumumannya dilakukan sekurang-kurangnya di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

    @Mashudi, Dokumen Kualifikasi ada pada Standar Bidding Document. Pasal 6 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2008 telah menetapkan bahwa usaha kecil memiliki modal sebanyak-banyaknya 500 Juta dan hasil penjualan tahunan maksimal 2,5 M. Dasar-dasar penilaian kualifikasi silakan dilihat pada Lampiran Perpres 54/2010

    @pakde warno
    1. Dasar biaya lelang ditentukan oleh PA/KPA (Lampiran I Perpres 54/2010)
    2. Yang berhak mengeluarkan jaminan adalah Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi (Pasal 67 ayat 5-7)
    3. Masa berlaku jaminan disesuaikan dengan jadwal masing-masing (Pasal 68 Ayat 2, Pasal 70 ayat 6, Pasal 71 Ayat 3)
    4. Silakan dilakukan adendum kontrak
    5. Apabila pekerjaan baru selesai tanggal 31 Desember, maka penyedia harus mengeluarkan jaminan pembayaran sebesar nilai yang belum diterima. Dan proses keuangan tetap dicairkan sesuai jadwal KPPN

    @ismed, untuk makanan dan minuman pasien bisa dilakukan dengan pengadaan langsung, pelelangan sederhana, atau pelelangan umum sesuai nilainya, atau swakelola apabila pekerjaan tersebut secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar.
    Sedangkan obat, alat kesehatan, bahan lab yang tidak ada daftar harga dari Kemenkes, silakan dilakukan dengan metode pengadaan langsung, pelelangan sederhana, atau pelelangan umum sesuai nilainya.
    Maksimal keuntungan adalah 15% sesuai Lampiran II Perpres 54/2010 A, 3, a, 2, d), (2)

    @Marhaban, tidak diperbolehkan pak. Pasal tersebut jelas harus melalui LPSE

  • By andhika, 10 January 2011 @ 14:17

    Bpk Khalid Mustafa, kami ditugasi pengadaan langsung jasa konsultasi nilainya di bwh 50 jt. Kami baca di Lampiran IV A PP 54 ttg proses pengadaan lansung js konsultasi : 1) Pej pengadaan mencari inf terkait pekerjaan js kons yg dibutuhkan beserta biayanya scr tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik. 2) Pej pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dr 2 sumber inf yg berbeda 3) pej peng mengndang calo penyedia yg diyakini mampu utk menyampaikan penawaran adm teknis biaya dan formulir isian kualifikasi dan dok lain yg menggabrkan jenis pekerjaan yg dibutuhkan. 1, 2, dan 3 maksudnya bgmn, kami mohon penjelasan? utk nyusun jadwalnya pengaddan blm ada pet di pp54 ?

  • By Sumarwiyanto, 10 January 2011 @ 14:22

    Utk paket pengadaan jasa konsultasi yg bernilai paling tinggi 50 jt di pasal 16 ayat 2 boleh dilaksanakan oleh ULP atau pej pengadaan. namun di pasal 16 ayat 3 peng langsung dilaksanakan oleh 1 orang pej pengadaan dan di pasal 45 juga hanya dilaksanakan oleh 1 pej pengadaan. dari perbedaan pasal 16 ayat 2 dan 3 dan pasal 45 bolehkan pengadaan langsung dilaksanakan oleh ULP ? mohon penjelasan . Matur nuwun.

  • By ismed, 10 January 2011 @ 19:05

    tks pak khalid , nilai makanan di RS kami 850 jt, obat 1,4 m, alat kesehatan 450 jt, alat lab/reagensia 350 jt, dimana masuk pengadaan tersebut sesuai dengan pertanyaan kami terdahulu.
    bagaimana juga untuk ATK 140 jt, selama ini kami LS bukan paket apa tidak menyalahi, mohon petunjuk,tks

  • By yanti, 12 January 2011 @ 12:13

    dear pak Khalid,
    terima kasih atas informasi-informasi yang ada. saya ingin bertanya persyaratan yang diperlukan untuk lelang sistem informasi (aplikasi) > 100jt.
    apakah justifikasi biaya untuk HPS berupa satu aplikasi langsung, atau tetap harus berdasarkan kualifikasi tenaga ahli?
    mohon pencerahannya. terima kasih.

  • By Ongen Alternate, 13 January 2011 @ 00:28

    Mohon ijin Pa Khalid untuk sharing, Wassalamualaikum WR.WB.

  • By pakdhe warno, 14 January 2011 @ 15:00

    terima kasih untuk jawabannya dari pertanyaan saya tertanggal 8 January 2011 @ 10:32, maksud saya untuk pertanyaan no. 1. Dasar biaya lelang (apakah ada?), maksud saya pertanyaannya adalah dasar biaya pendaftaran lelang (apakah ada ?), kalau ada biaya pendaftaran peserta lelang, besar nya biaya nya berapa..? terima kasih.

  • By pakdhe warno, 14 January 2011 @ 15:02

    terima kasih untuk jawabannya dari pertanyaan saya tertanggal 8 January 2011 @ 10:32, maksud saya untuk pertanyaan no. 1. Dasar biaya lelang (apakah ada?), maksud pertanyaan saya adalah dasar biaya pendaftaran lelang (apakah ada ?), kalau ada biaya pendaftaran peserta lelang, besar nya biaya nya berapa..? terima kasih.

  • By syarkawi, 15 January 2011 @ 21:35

    Apakah di tahun 2011 ini PPK/PPTK di daerah Kab/Kota wajib memiliki Sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, atau bagaimana ?

  • By Ferdy, 15 January 2011 @ 21:39

    Apakah ada ketentuan Hukum yang tidak membolehkan PNS Gol.II tidak boleh menjadi PPK/PPTK, walaupun dia sdh punya Sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ?

  • By arya, 16 January 2011 @ 16:55

    Sy pengikut setia ulasan Bapak ttg Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, semoga kepedulian Bapak menjadi ladang amal sholeh dr Allah Swt. Mohon perkenan Bapak memberikan copy file power point Perpres 54 uang Bapak presentasikan, terimakasih dan salam taklim buat Bapak sekeluarga.

  • By arya, 16 January 2011 @ 16:57

    maaf Bapak, sy lupa memberikan email sy di ariadi.wu@yahoo.com

  • By jusuf, 17 January 2011 @ 09:41

    terima kasih atas tanggapan bapak tahun lalu. dan apakah sekarang sudah rampung disusun standar dokumen pengadaan ?

  • By fendi, 17 January 2011 @ 11:56

    Mohon ijin untuk mengunduh matriknya, terimakasih.

  • By inung, 18 January 2011 @ 08:40

    maksud pns dilarang menjadi penyedia barang/jasa apa pak? apakah yang dimaksud pns sebagai ownernya saja? penjelasannya dimana pak?

  • By ferdy, 19 January 2011 @ 11:52

    Begini…di Kab kami ada Perbup yg menyatakan, diutamakan jadi PPK/PPTK adalah Pejabat Esselon, setelah itu baru Golongan III, walau tidak punya Sertifikat keahlian, Gol II walau sdh punya Sertifikat, belum bisa dijadikan PPK…

  • By Nabil, 19 January 2011 @ 21:16

    Yth Pak Khalid,

    Di PTK 007 BPMigas Buku Kedua disebutkan bahwa kontraktor FEED dilarang untuk mengikuti tender EPC (di proyek yang sama) untuk menjadi kontraktor utama. kenapa di Perpres pengadaan barang/jasa tidak dicantumkan ya? bagaimana jika ada permainan disini, bagaimana pemerintah bisa melindungi dr persaingan tidak sehat seperti ini ya?

    atau gmn dengan proyek selain proyek EPC? apakah nanti akan diatur di masing2 permen ? mohon penjelasannya pak. sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak. barakallahu fiikum, semoga Allah memberi anda sekeluarga barokah

  • By april, 20 January 2011 @ 12:36

    saya sudah baca perpres 54 tahun 2010 tersebut, tapi saya belum menemukan penetapan jumlah panitia PBJ berdasarkan jumlah nilai Pengadaan. ada ndak aturannya tentang itu ya pak? misalkan pengadaan kontruksi sebesar 6 milyaran tu butuh panitia berapa orang?

  • By khalidmustafa, 21 January 2011 @ 12:52

    @andhika, yang tidak dimengerti dari kalimat itu yang mana pak ? Karena menurut saya sudah lumyan jelas sih tahapan pada Lampiran IV tersebut. Apa pertanyaannya bisa lebih spesifik ?

    @Sumarwiyanto, pada prinsipnya seluruh proses pengadaan dilakukan oleh ULP, namun untuk pengadaan langsung boleh dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Jadi, apakah boleh dilaksanakan oleh ULP ? Jawabannya adalah boleh

    @ismed, makanan dan obat dapat menggunakan Pengadaan Umum dengan kontrak harga satuan, alkes dan lab bisa dengan Pelelangan Umum dengan Kontrak Lumpsum. ATK bisa dengan pelelangan sederhana dengan kontrak harga satuan

    @yanti, saat ini pengadaan aplikasi sudah digolongkan kepada pengadaan barang. Jadi kualifikasi tenaga ahli tidak menjadi persyaratan lagi melainkan spesifikasi aplikasi-lah yang menjadi acuan

    @ongen, silakan disharing pak, asal tetap menyebutkan nama penulis dan URL lengkap sesuai lisensi pada halaman paling bawah blog ini :)

    @pakdhe, saat ini tidak boleh ada biaya pendaftaran atau biaya apapun yang dibebankan pada peserta pengadaan

    @syarkawi, PPK Propinsi/Kab/Kota wajib memiliki sertifikat ahli pengadaan pada tahun 2012

    @Ferdy, Pasal 12 Ayat (3) Perpres 54/2010 menyebutkan bahwa pendidikan minimal PPK adalah S1. Secara tertulis tidak disebutkan berdasarkan golongan.

    @arya, sudah saya kirim

  • By khalidmustafa, 21 January 2011 @ 13:51

    @jusuf, sudah pak, silakan dibaca pada blog ini juga

    @fendi, silakan diunduh, diperbanyak, disebarkan asal sesuai dengan lisensi pada tulisan di paling bawah halaman ini :)

    @inung, penjelasan PNS tidak spesifik sebagai owner atau pengurus. Larangan ini juga tidak bersifat mutlak, melainkan dapat tetap ikut dengan catatan harus mengambil cuti di luar tanggungan negara

    @ferdy, PPK wajib bersertifikat. Jadi perbub tersebut melanggar Perpres 54/2010, khususnya pada aturan bahwa PPK boleh tidak bersertifikat. Peraturan bersertifikat untuk Prop/Kab/Kota akan berlaku pada tahun 2012

    @Nabil, FEED dan EPC itu apa yah ? kemudian, BP Migas itu BUMN atau tidak ? Karena kalau BUMN itu diperbolehkan mengatur prosedur pengadaannya sendiri

    @april, jumlah panitia tidak lagi berdasarkan nilai pengadaan, melainkan berdasarkan kebutuhan.

  • By YOFI, 22 January 2011 @ 14:17

    Yth. Pak Khalid Mustafa,
    Pengadaan Langsung untuk jasa lainnya misalnya untuk clening service yg nilainya s.d. 100 jt,standard bidding doc yg digunakan sebaiknya prakaf atau pasca kualifikasi? seandainya pak khalid berkenan, bisa dikirimkan contoh dokumen kontrak untuk cleaning service. Thx.

  • By fandi, 26 January 2011 @ 14:59

    pak khalid, saya nanya bagaimana saya bisa mengetahui daftar perusahaan asuransi yang mempunyai program surety ship apa aja??

  • By ismed, 27 January 2011 @ 05:50

    salam kenal pak khalid
    saya baru pertama kali jadi PPK/PPTK,mohon petunjuk untuk kegiatan dibawah ini
    pengadaan komputer 48 juta
    pengadaan peralatan kantor (meubelair) 42 juta
    pengadaan alat tenun 134 juta
    pemeliharaan kendaraan operasional 98 juta
    penyusunan renstra 5 juta
    kegiatan akreditasi rumah sakit 200 juta,
    tks

  • By andri, 28 January 2011 @ 10:58

    pak, di matriks point 6 bapak sebutkan pagu indikatif, apakah tidak keliru dengan pagu definitif pak ?
    setahu saya pagu indikatif masih bisa berubah, khan berabe kalo sudah diumumkan pelelangan ternyata waktu pagu definitif turun berbeda

  • By purnomo, 30 January 2011 @ 14:57

    APAKAH PERPRES 54/2010 MENGATUR STANDART DOKUMEN UNTUK PENGADAAN DIBAWA 100 JUTA,KALU PENGADAAN DI BAWA 10 JUTA PAKAI KWITANSI APAKAH ADA STANDART PENGADAANNYA JUGA, TERIMAKASI ATAS PENJELASANNYA
    DARI ULP KOTA PROBOLINGGO

  • By purnomo, 30 January 2011 @ 14:59

    UNTUK PENGADAAN DI BAWA 10 JUTA APAKAH MELIBATKAN PEJABAT PENGADAAN ? DAN APAKAH PERLU DOKUMEN STANDART PENGADAAN ?

  • By Mashudi, 31 January 2011 @ 12:20

    Pada Perpres 54 Tahun 2010 untuk persyaratan manajerial PPK harus berpendidikan S1 yang kami tanyakan apa boleh berpendidikan SLTA tetapi yang bersangkutan sudah mempunyai Sertifikat dan berpengalaman dlm bidang pengadaan barang/jasa? terima kasih

  • By baroto, 31 January 2011 @ 17:04

    Mengacu pada Perpres 54 thn 2010, Apakah sah secara hukum bila suatu
    pelelangan umum tanpa pengumuman lelang di surat kabar (nasional/provinsi)
    dan hanya diumumkan di papan pengumuman dan website instansi
    pemerintah/lembaga?

    Terima Kasih
    Baroto

  • By hendra yuldi, 1 February 2011 @ 21:59

    ass bpk, mohon penjelasan, dalam mengevaluasi penawaran pekerjaan konstruksi, menurut perpres 54 th 2010 kalau pd dokumen penawaran analisa harga satuan, analisa teknik dan jadwal pelaksanaan serta methoda pelaksanaan apa bila tidak singkron bisa digugurkan dan apakah pedoman evaluasi kontrak pek konstruksi masih bisa mengacu kepada permen PU no.43tahun 2007, wasalam mas

  • By yuliana dv, 6 February 2011 @ 15:32

    Ass bpk. Mohon gabung dan salam kenal. Sekalian mau tanya ttg hal yg mendasar skali. Di instansi kami, PA adl Ka Dinas, KPA adl Kabid2 dan PPTK adl Ka seksi ess IV. Saya msh bingung dimana posisi PPK brdsrkn Perpres 54? Trims byk, bpk.

  • By surachman, 7 February 2011 @ 23:09

    Yth. Pak Khalid, saya mohon petunjuk. Untuk KPA penerima TP dimana KPA/Satker adalah eselon IV a (UPTD). Siapakah yang dapat ditetapkan sebagai PPK sehingga sesuai dengan PP 54/2010 ? Terimakasih.

  • By Sarno Pmis, 9 February 2011 @ 22:44

    Ass.ww.Pak Khalid mohon penjelasan dari bpk bahwa di instansi kami yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ada 3 orang namun ketiganya ditunjuk sebagai KPA,PPTK dan Pejabat Penerbit SPM sehingga yang terlibat pada panitia pengadaan barang dan jasa tidak ada mohon solusinya. Yang kedua, Bolehkah panitia pengadaan pengadaan barang dan jasa mengerjakan paket PL?

  • By edi, 11 February 2011 @ 16:39

    Ass.ww. Pak…
    Untuk Pembuatan Jadwal Pengadaan Langsung, kurang lebih sama dgn Penunjukkan Langsung ya? sedangkan untuk jadwal Pelelangan sederhana pun sama dengan pelelangan umum ya? kecuali masa pengumuman utk pelelangan sederhana cukup selama 3 hari saja.. sedangkan masa pengumuman utk pelelangan umum berapa hari pak? thx

  • By viktor, 12 February 2011 @ 13:21

    mohon bantuannya pak,sy mau nanya ttg tugas pokok panitia penerima barang DLM PP 54/2010 mhn penjelasannya trus apa benar tim teknis itu diatur dlm PP 54/2010 krn tim teknis itu diktr sy adl membantu panitia penerima barang dlm menilai kualitas dari barang serta pekerjaan konstruksi.demikian pertanyaan sy.trima kasih sblmnya

  • By viktor, 12 February 2011 @ 13:33

    yth.pak khalid,mhn penjelasan pak,dimana suatu kali peserta pelelangan dlm penawaran menawarkan spesifikasi barang yang lebih baik dari yg disyaratkan panitia pengadaan contoh pengadaan lemari lab yg disyaratkan memakai kayu kls3 ternyata ada peserta menawarkan dgn ky klas 2 apkh peserta tsb oleh panitia pengadaan otomatis dpt dianggap sbg pemenang?mhn penjelasannya pak trima kasih

  • By fredrik tadale, 12 February 2011 @ 16:52

    website ini khusus bagi pns sangat bermamfaat trims buat bapak Khalid mustafa..

  • By khalidmustafa, 13 February 2011 @ 09:23

    @Yofi, semua pengadaan langsung menggunakan metode Pascakualifikasi pak. Kecuali barang yang tidak melakukan pemeriksaan kualifikasi

    @fandi, coba pakai google pak :) Bisa langsung dapat kok

    @ismed:
    pengadaan komputer 48 juta (Pengadaan Langsung)
    pengadaan peralatan kantor (meubelair) 42 juta (Pengadaan Langsung)
    pengadaan alat tenun 134 juta (Pelelangan Sederhana)
    pemeliharaan kendaraan operasional 98 juta (Pengadaan Langsung)
    penyusunan renstra 5 juta (Pengadaan Langsung)
    kegiatan akreditasi rumah sakit 200 juta, (Seleksi Sederhana)

    @andri, memang pagu indikatif, dan memang bisa berubah :)
    Oleh sebab itu pada saat pengumuman harus dicantumkan bahwa pagunya masih sementara dan bisa berubah. Juga harus ditambahkan surat pernyataan dari penyedia untuk tidak menuntut apabila terjadi perubahan bahkan pembatalan lelang karena anggaran.

    @Purnomo, SBD pengadaan langsung sampai komentar ini saya tulis masih belum dikeluarkan oleh LKPP
    BTW, mohon lain kali jangan nulis pakai huruf besar semua yah pak…

    @Mashudi, tidak boleh

    @Baroto, tergantung nilai pengadaan tersebut. Apabila di atas 2,5 M maka wajib diumumkan di surat kabar koran tempo. Kalau di atas 100 juta, maka wajib diumumkan di surat kabar sesuai kontrak antara Gubernur dengan Surat Kabar Provinsi setempat. Kalau tidak dilaksanakan, maka terjadi kesalahan prosedur yang dapat membatalkan lelang

    @hendra, sebuah penawaran hanya dapat digugurkan apabila kesalahan yang terjadi adalah kesalahan substantif, yaitu mempengaruhi hasil, kualitas, dan lingkup pekerjaan

    @yuliana, Perpres 54/2010 tidak mengatur eselonisasi PPK. Jadi disilakan diatur sendiri oleh masing2 instansi. Saran saya untuk kasus anda, silakan dirangkap oleh Kasie (Es. IV)

    @surachman, siapa saja pak. Kalau mau dirangkap oleh Kepala UPTD juga boleh. Tetapi tanggung jawab berada sepenuhnya di Kepada tersebut. Bisa juga menetapkan salah seorang staff yang telah memiliki sertifikat PBJ sebagai PPK

    @Sarno, silakan menggunakan tenaga dari instansi lain sebagai panitia/ULP pak. Atau bergabung dengan ULP kab/kota. Seluruh metode pengadaan pada umumnya dilaksanakan oleh ULP/panitia pengadaan, khusus pengadaan langsung BOLEH dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Jadi kalau mau pakai panitia sih gak apa-apa

    @edi, benar :)

    @viktor, tupoksi PPHP silakan dilihat pada Pasal 18 Ayat 4 Perpres 54/2010. Yang diatur adalah Tim/Tenaga Ahli yang dapat membantu PPHP. Silakan lihat Ayat 5 pada pasal yang sama
    Untuk masalah penawaran yang lebih bagus, kalau spek teknis dari PPK sudah menyebutkan kayu nomor 2, maka apabila ada yang menawarkan kayu nomor 3, tapi harganya lebih mahal, ya tidak bisa pak. Kecuali kalau harganya lebih murah :)

  • By deny, 16 February 2011 @ 09:36

    secara umum dokumen yang dipersyaratkan dalam pmetode pemilihan barang dan jas untuk metode pelelangan umum, pelelangan sederhana, penunjukkan langsung, pengadaan langsung dan syembara/kontrak apa saja pak? terima kasih

  • By Syarkawi, 17 February 2011 @ 19:56

    Apakah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan wajib memiliki Sertifikat PBJ atau cukup Ketua nya saja ?

  • By ferdy, 17 February 2011 @ 20:03

    Andai di th 2012, yg punya Sertifikat adalah Gol II (SLTA), yang S 1 tdk punya Sertifikat, mana yang memungkinkan untuk bisa diangkat jadi PPK ?

  • By yuyun, 18 February 2011 @ 07:52

    yth. pak khalid, pak mohon kami diberi contoh dokumen dan proses pengadaan langsung baik untuk barang, konstruksi maupun konsultansi. Trims

  • By Jaya, 18 February 2011 @ 08:01

    pak khalid, di anggaran salah satu kegiatan kami utk pengadaan tas pelatihan sebesar Rp. 103 juta. ini jumlah yang sangat tanggung. terus kita bikin RAB dan HPSnya jadi 98 juta. jadi metode mana yang kita pakai, apakah pelelangan sederhana atau penunjukan langsung? angka batasan 100 juta itu mengacu ke pagu anggaran atau RAB/HPS? makasih banyak pak

  • By Adi syahfudin, 21 February 2011 @ 11:18

    mohon izin share ke forum dan blog pak…..

  • By yasin, 22 February 2011 @ 05:06

    Assalamu’alaikum Pak khalid, pengadaan barang untuk bantuan bagi korban bencana alam,terkadang kita dituntut agar bantuan didistribusikan secepatnya (1atau 2 hari setelah bencana bahkan pada hari yang sama pada saat bencana itu terjadi), pertanyaan saya adlah bagaimana administrasi PBJ nya, apakah boleh dari penyusunan HPS, undangan sampai surat perintah kerja dilakukan dalam 1 hari, apakah tidak menyalahi aturan? terima kasih

  • By Hatta Arisandi, 22 February 2011 @ 10:58

    Assalamu’alaikum Pak khalid, di tempat kerja saya pagu kegiatan pengadaan barang jasa hampir semuanya di bawah 100 jt. jd kami lakukan dengan pengadaan langsung. apakah dalam pengadaan langsung dibenarkan bila kita langsung membeli di toko tanpa menggunakan rekanan? dalam hal pengadaan alat pengolah data biasanya kita membeli tidak dari satu toko melainkan dari beberapa toko bagaimana dengan proses pengadaan langsungnya?

  • By Fajar Ari Saputra, 23 February 2011 @ 17:25

    Selamat sore Pak Khalid… Terima kasih atas sharing informasinya… sangat berharga bagi kami….
    kalau boleh, sy minta dikirimin file ppt utk Perpres 54 pak?
    sebelumnya terima kasih pak…

  • By umar hankam, 26 February 2011 @ 09:35

    yang ingin kami tanyakan mengenai penggunaan Materai pada dokumen kualifikasi menurut PEPPRES 54 Tahun 2010,apa saja yang diberi materai?

  • By yoyo, 26 February 2011 @ 10:20

    ass p. khalid salam kenal
    di kantor sya ada pengadaan Jadup Nilainya diatas 1 Milyar, yg sya mo tanyakan apakah yang dipakai SIUP kecil?? dan masuk kategori Pengadaan Apa????
    thnks sblmnya..

  • By Jantan, 26 February 2011 @ 18:30

    Assalammu’alaikum, Wr. Wb….

    Pak KHALID, mohon pencerahan dan penjelasannya pada PERPRES 54/2010 :
    1). Apakah UPL/ Panitia Lelang TIDAK MEMILIKI SCHEDULLE KERJA dalam Proses Pelelangan (Pendaftaran, Pemasukan Penawaran, Verifikasi Dokumen Penawaran hingga Penetapan Pemenang Lelang). Kenyataannya, dlm satu Instansi PU didaerah, Panitia Lelang belum melakukan Verifikasi Dokumen Penawaran pada rekanan yg memasukan penawaran. Walaupun proses Pengumuman Koreksi Aritmatik sudah keluar 1 bulan kemaren.

    2). Apakah JAMINAN PENAWARAN dapat diserahkan kepada PANITIA LELANG melalui POS?… (maaf, menghindari Penjegalan/ Intimidasi oleh Para PREMAN PROYEK yang selama ini meresahkan Dunia Jasa Konstruksi).

    3). Pada PERPRES 54 (utk PENGUSAHA KECIL), PENGALAMAN PEKERJAAN selama kurun waktu 10 th terakhir, dapat kami lampirkan pada SUB BIDANG BERBEDA?… Misalnya ; Pelelangan Saluran Drainase dan Irigasi (22011), tapi kami lampirkan Pengalaman Drainase Kota (22009) dapat dinilai oleh PANITIA LELANG sebagai pengalaman pekerjaan perusahaan kami?…

    3). Masalah SKA/ SKTK (khususnya GRED 4 kebawah). Apakah HARUS/ WAJIB mengggunakan K3 Konstruksi?…

    4). Adakah STANDARS dari PERPRES 54/2010 yang mengatur persyaratan MINIMUM tetang PERSONIL dalam satu PELELANGAN (khususnya GRED KECIL)?…

    Utk sementara ini dulu pertanyaan saya, terima kasih.

  • By Hardo Pranomo, 27 February 2011 @ 11:33

    Assalamu’alaikum pak,
    Saya mau minta penjelasan, dalam keppres 80 th 2003 maupun perpres 54 th 2010 tidak dikenal istilah PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan). Namun saat kegiatan sampe tahap penagihan keuangan, aturan yang dipake permendagri 13 yang menggunakan istilah PPTK. Kalo kita pake PPK, proses keuangan tidak berjalan. Bagaimana kaitan permendagri 13 dg perpres 54, kenapa bisa tidak seirama ?

  • By Ella, 28 February 2011 @ 17:51

    Klw Pengadaan BaraNg Di Bawah 100 Jt apa Pke SPK ataw Nota PesaNan Saja???

  • By Ella, 28 February 2011 @ 18:05

    Asslkm P KhaLid, Mw tx Sdkt pak, tdi Sy masukin SPP GU di Keuangan Itu ATk senilai 30 Jt, tp Pertanggung jawabannya cuma pake nota pesanan sj, trus dari pengoreksinya di keuangan, di kembalikan, katax harus pake Surat Perjajnjian Kerja ( SPK ), krna di atas 10 juta dan BAPx harus dari Pejabat di bag. Aset di Dinas Pendapatan ( DPPKAD ), sementara tadi kita cm pake Panitia dari Dinas sendiri yg jg px Sertifikat. Yg sebenarx bgmn Pak? mohon Bantuannya…

  • By dodi, 28 February 2011 @ 19:36

    salam sejahtera pakkhalid ….jumpa kembali
    mohon pencerahannya
    dlm perpres 54 th 2010 mengatur ttg ULP. di kantor saya masih belum di bentuk ULP tetapi masuh pake istilah Panitia Pelelangan/Pengadaan barang/Pekerjaan/Jasa, apakah melanggar perpres 54? kemudian dalam perjalan prosese lelang.. ada proses penetapan pemenang yang menurut 54 harus di terbitkan oleh ULP dengan mengeluarkan surat penetapan, tetapi di kantor saya memakai Berita acara penetapan yang di ttd ketua sama anggota panitai bukan oleh ketua panitia saja, apakah secara aturan diperboleh kan ? attau siapa yang harus ttd?

  • By odonk, 3 March 2011 @ 11:20

    motanya pa,,(1) klo Penawaran Harga seharusnya dibawah HPS,,atau emang boleh diatas HPS yang pasti Dibawah Pagu anggaran,,(2) Penanda Tanganan Kontrak Untuk Penyedia apakah mesti Yang Tertuang dalam akte Perusahaan atau emang boleh diluar akte tetapi orang tersebut tertuang dalam kepengurusan perusahaan,,,mohon penjelasannya,,,trims

  • By opik, 5 March 2011 @ 08:39

    pak mo tanya nih, bagaimana tata cara pembatalan lelang di media masa, soalnya kami telah terlanjur melakukan pengumuman lelang di media masa. mohon pencerahannya terima kasih.

  • By ronald, 6 March 2011 @ 14:27

    yth Pak Khalid, kami dari salah kabupaten di papua akan mengandakan lelang pengadaan barang dan jasa, akan tetapi kami di daerah belum mendapatkan sosialisai Perpres No 54 Tahun 2010, apakah masih bisa kita menggunakan keppres 80 tahun 2003 ? mohon informasinya. terima kasih

  • By tisman, 7 March 2011 @ 14:31

    apakah sistematika dokumen penawaran teknis diatur juga dalam kepres ini…. kalau ada di bagian (bab)mana….?

  • By Hendra, 8 March 2011 @ 11:02

    Ass. Wr. WB

    Salam Kenal Pah Khalid, Saya ingin menanyakan. Kemarin ada proses Lelang di tempat kami. Didalam dokumen lelang di tuliskan Rekanan harus melampirkan SPT terakhir dan laporan bulanan 3 bulan terakhir (Nov, Des, Jan. Ada beberapa peserta tidak melampirkan SPT Tahun 2010, Mereka masih menggunakan SPT tahun 2009 dengan alasan masa pengusrusan SPT sampai akhir Maret.Apakah peserta ini bisa lulus?? Kedua di Dokumen lelang di cantumkan spesifikasi harus lengkap dan jelas (Model, Jenis dan Merk) tetapi ada beberapa rekanan hanya menulis spesifikasi dari dokumen lelang saja tanpa mencantumkan (Model, Jenis dan Merk) yang di tawarkan, apakah hal sperti ini bisa lulus juga. Terimkasih

  • By m.tahir,se,mm, 8 March 2011 @ 21:38

    Maaf pak,masalah keuntungan 15% dibuat hanya merupakan contoh,sekali lagi hanya contoh.maksud sy,klo pemerintah tegas dalam pemberantasan korupsi,harus dibarengi dengan ukuran keuntungan yang jelas,apa susahnya menetapkan bahwa keuntungan yang diperkenankan dri harga perolehan adalah maksimal 20 %.kenapa hanya memberikan contoh saja.thanks.

  • By yudie, 10 March 2011 @ 10:11

    Ass, Smoga Allah SWT. selalu memberikan rahmat Kesehatan kepada Bapak.
    maaf pak, saya mau tanya beberapa hal dalam proses lelang berdasarkan PP no. 54/2010, khususnya untuk pekerjaan Konstruksi yaitu Pengadaan Langsung, yang nilainya <100jt, apakah sama perlakuannya dengan proses pengadaan langsung untuk Pengadaan Barang, saya belum paham tentang proses pengadaan langsung Pek. Konstruksi karena untuk pekerjaan konstruksi harga setiap kegiatan berdasarkan dari Analisa Harga Satuan SNI (dimana terdapat beberapa unsur yaitu harga bahan dan upah kerja) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, mohon pak penjelasannya.
    Makasih.

  • By ririn, 12 March 2011 @ 15:35

    Pak kalau belum terbentuk ULP alamat surat penawaran ditujukan kemana?Sebab pasal 130 masa peralihan katanya bisa membentuk panitya yg tugas pokoknya dan kewenangannya sbgmn persaratan keanggotaan tugas pokok dan kewenangan kelompok kerja ULP.Psl 130.jadi ditujukan kemana apa kepanitya atau ke PA. TRIMS.

  • By sari, 15 March 2011 @ 18:00

    Ass.Wr.Wb.
    Pak Khalid , saya mau menanyakan perpres 54/2010 sehubungan dengan pengadaan akomodasi dan pertemuan karena di kantor saya bekerja baru tahun ini menggunakan sistem LS dan telah dibentuk kepanitiannya dimana utk 100juta menggunakan sistem pemilihan langsung,yang ingin saya tanyakan apakah boleh kita menggunakan pihak ke-3 EO/travel agent , sementara sy tanyakan teman2 di kementerian lain bahwa tahun ini untuk penggunaan hotel & pertemuan tanpa batasan nilai sudah dapat menggunakan sistem penunjukan langsung.
    Mohon bantuan penjelasan bapak sehubungan dengan hali ini .
    Terimakasih
    wassalam..

  • By arha, 16 March 2011 @ 09:33

    pak klo ntuk sewa hotel d atas 200 jt blh ga penunjukan lansng/pemilihan lansung??
    truz untuk mkn minum dbawah 200 jt itu gmn??
    makasih

  • By arham, 16 March 2011 @ 09:39

    pak gmn klo sewa kmr hotel datas 200jt blh penunjukan lsg/pemilihan lsg ga?
    truz klo mkn minum dbawah 200jt itu gmn??
    makasih

  • By bambang, 18 March 2011 @ 02:24

    asw pak
    kalau swakelola apa hrs di umumkan di website gimana kalau yg daftar banyak pada hal ini penunjukan langsung

  • By KHAIDIR, 18 March 2011 @ 15:51

    Ass Pak saya mau tanya bagaimana cara menghitung skk/skp yang baru / tahun 2011? kalau KD rubah jadi 3 NPt,apa Fl,FP,KP rubah juga?tolong pak Rumus yang sekarang cara menghitung skk dan skp.
    terima kasih atas bantuannya.

  • By Damang, 18 March 2011 @ 17:48

    Mohon tanya, apakah CPNS boleh ditunjuk sbg PPTK dan minimal pendidikan yg disyaratkan, apakah PPK pd kegiatan “A” dpt ditunjuk sbg panitia pengadaan pd kegiatan “B” atau sebaliknya. Trims

  • By Fathurrahman, 21 March 2011 @ 14:56

    Dapatkah/bolehkah untuk paket pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai Rp. 100 jt di lakukan pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode penunjukan langsung? (terlepas dari persyaratan khusus dan tertentu pada ketentuan penunjukan langsung, tanpa batas) meskipun untuk perpres 54 Tahun 2010 kecendrungan menggunakan metode pengadaan langsung, tapi tidak menutup kemungkinan menggunakan penunjukan
    langsung, apa perbedaan ke dua metode tersebut jika ber pedoman dari pagu yang sama Rp. 100 jt.

  • By ay03, 21 March 2011 @ 15:40

    mau tanya pak,
    untuk poin no 18 mengenai tugas dan wewenang dan tanggungjawab, itu menunjuk pada ULP atau pada Pejabat pengadaan? kemudian untuk angkanya apa benar >= 100 juta? jika yang dimaksud dalam poin 18 tersebut adalah ULP maka bukannya tanda >= (lebih besar sama dengan) tapi hanya > (lebih besar)saja pak?

    mohon pencerahannya.

    Terimakasih.

  • By sutejo, 21 March 2011 @ 23:37

    Yth, Pak Khalid.. mohon pencerahannya tentang ketentuan pengadaan langsung dengan nilai s.d. 10 Juta dengan menggunakan kwitansi, apakah PPK membeli langsung barang ke Penyedia dan cukup dg kwitansi saja tanpa ada prosedur yg lain, atau tata cara prosedur pengadaan langsung tetap diikuti, mohon penjelasannya karena saat ini dikantor saya hal ini diperdebatkan

  • By misbah, 22 March 2011 @ 09:31

    P Khalid Yth,
    mohon pencerahan : seluruh jaminan sesuai peprpres 54 dapat dicover oleh asuransi yang memiliki program surety dan memperoleh ijin dari Kemenkeu. daftar asuransi tersebut bisa kita dapatkan dimana. tks

  • By ridhwan, 24 March 2011 @ 20:03

    Yth bpk Khalid…- untuk usaha kecil pengalaman pekerjaan yang diminta sesuai dengan bidang subbidang atau hanya memiliki pengalaman pekerjaan dibidang apa saja.- untuk usaha kecil pada pekerjaan konstruksi apa perlu dukungan bank 10 % ?

  • By dili handosiswoyo, 25 March 2011 @ 21:46

    yth. Pak Khalid

    1. apabila pelelangan dinyatakan gagal karena tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran, apakah pelelangan ulang yang dilakukan dengan mengundang peserta baru atau cukup peserta yang lama saja?
    2. ada beberapa barang yang tidak ada dalam daftar inventaris barang/jasa dari kemenperindag, bagaimana mengetahui TKDN nya?

  • By Agung H, 29 March 2011 @ 10:39

    Yth Pak Khalid,

    Mohon ijin simpan file matrikulasinya ya Pak.

    Mohon penjelasan :

    1. Apa dasar yang digunakan dalam penyusunan HPS bila barang tersebut tidak masuk dalam Norma indeks yang merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat?

    2. Bila dalam satu mata anggaran terdapat beberapa barang yang bisa berdiri/beroperasi sendiri apakah bisa teknis pengadaannya disatukan dalam satu paket pengadaan ataukah harus dipecah2 menjadi beberapa paket berdasarkan barang yang bisa berdiri sendiri?

    Terima kasih

  • By upiq zain, 13 April 2011 @ 11:44

    Yth. Pak Khalid
    Pembelian obat-obatan ternak dibawah Rp.100 juta apakah termasuk Penunjukan langsung atau Pengadaan Langsung? Jika termasuk Penunjukan Langsung, apakah harus dengan penyedia barang/jasa yg memiliki hak mengedarkan obat/ijin mengedarkan obat?

  • By dpu bulungan, 13 April 2011 @ 11:52

    mohon ijin share pak khalid untuk di link ke Group kami,terima kasih

  • By robby Alamsyah, 15 April 2011 @ 03:31

    Ass,sungguh ilmu yg bermanfaat akan kami yg belum mengerti tentang ini.Mohon ijin share,pak khalid.Terima kasih,Wasalam..

  • By kristin, 18 April 2011 @ 06:37

    kalo lulus PP54 itu sertifikasi nya setara L2 atau L4 ya?

  • By rizky ramadhan, 20 April 2011 @ 19:16

    Yth, Pak khalid…
    mohon pencerahannya pak.. ditempat saya ada ULP yang mengumumkan lelang dengan menggunakan webblog buatan sendiri padahal sesuai amanat perpres 54 2010, semua pengumuman paket lelang harus dilaporkan dan diumumkan lewat LPSE setempat atau juga website buatan pemerintah daerah yang terintegrasi dgn lkppinaproc…. apakah hal ini sudah termasuk tindak pidana karena telah menyalahi aturan perpres… terima kasih

  • By by beatrix, 27 April 2011 @ 13:21

    pak, mau nanya..apakah pengadaan mobil bernilai 350jutaan harus dengan tender ato pelelangan umum???apakah bisa dengan penunjukan langsung/PL??kalo bisa pake PL,apa syaratnya??makasih

  • By hendra s., 1 May 2011 @ 10:21

    Pa.. untuk metode pengadaan langsung apa boleh dimunculkan penjelasan pekerjaan (aanwizing), penetapan pemenang dan Pengumuman Penetapan Penyedia Barang/jasa, karena di perpres tidak begitu jelas merinci jadwal pengadaan langsung. trus yang kedua kalo dipengadaan langsung cukup 1 perusahaan ataukah harus lebih dari 1 perusahaan untuk diundang kaitan sama perusahaan yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan ???? mohon arahannya pa.

  • By satria, 4 May 2011 @ 06:58

    pak di tahun 2011 banyak proyek di daerah saya biaya di bawah 100 jt munkin jumlahnya mencapai 500 paket lebih, apakah dibenarkan semua pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung?? trimakasih penjelasanya

  • By Bhi Anggoro Anunghadi,SE, 4 May 2011 @ 11:43

    pak khalid yth. di dinas kami akan mengadakan pengadaan ATK senilai 12 juta apa saja syarat dan tata urutan pengadaan sesuai dg perpres 54/2010
    mohon informasi lebih lanjut

  • By welly, 4 May 2011 @ 12:22

    Assalamualaikum wr.wb.
    saya ingin tanya pak, bisakah bapak memberikan contoh berupa file untuk pengadaan langsung yang lengkap yang bisa dibawa untuk proses pencairan dana, mulai dari undangan ke penyedia sampai dengan berita acara hasil penerimaan pekerjaan/barang.
    terima kasih
    assalamualaikum wr.wb

  • By ibnu, 9 May 2011 @ 02:17

    ass pak,,ini hanya infomasi,penitia lelang di aceh,masih berani mengangkat pemenang tender yg penawaranya di buang sampai 45% dari total nilai pagu lelang..apa ini pekerjaan bisa berkualitas atau ber mutunya lebih tahan lama..

  • By ibnu, 9 May 2011 @ 02:22

    dan satu lagi pak,,munculnya perpes 54 apa ini cara menciptakan pebangunan rumah besar dan beli mobil mewah buat keluarga kepala dinas dan kepala ULP..he he he mohon sampaikan kepada pak sby..

  • By irawan, 19 May 2011 @ 21:47

    pak khalid sy mau nanya.
    apakah dalam pelaksanaan lelang DAK apakah PPK harus menetapkan HPS. seharusnya bagimana? apakah pada saat pengumuman yang di cantumkan HPS apa PAgu? terus, secara hukumnya bagaimana? karna di daerah yang saya ikuti (gorontalo) pelaksanaan daripada lelang tidak ada HPSnya apakah lelang tersebut gagal atau seperti apa?.. terima kasih

  • By Agus, 31 May 2011 @ 16:30

    Yth. Bapak Khalid, Saya mau tanya tentang Pejabat pengadaan dalam satu satker itu boleh lebih dari 1 orang, karena di instansi kami kalau 1 orang pejabat pengadaan tidak akan tertangani maka ditiap-tiap unit eselon II di angkat pejabat pengadaan apakah hal tersebut bisa dilakukan dan bagai mana dengan penghonorannya ? Makasih Bapak di tunggu jawabannya.

  • By Dini, 3 June 2011 @ 15:26

    By,Dince , 2 Juni 2011
    Yth.Bapak Khalid, saya mau tanya pak di Satker kami mengadakan pengadaan komputer dan printer dengan nilai < 200 juta ,dan kami membutuhkan komputer yang branded apakah didalam penawaran perlu mencantumkan perhitungan TKDN dan pada pengadaan apa saja TKDN harus digunakan/diisi oleh penyedia barang dan jasa? Trimakasih atas jawabannya.

  • By utari, 8 June 2011 @ 09:36

    Yth. Bpk Khalid, saya mau menanyakan untuk aturan nilai2 proyek antara 300 jt – 2.5 M itu diatur di lampiran yang mana untuk kepres no.54 tahun 2010

  • By elina, 10 June 2011 @ 10:16

    Ass wr wb, pak khalid….
    Mohon penjelasan pak. Apakah Sekretaris Dinas di daerah dapat menjabat sebagai Pejabat Penata Usahaan Keuangan dan Pejabat Pengadaan serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus dalam satu tahun anggaran.Sangat kami harapkan jawabab Bapak, terima kasih.

  • By Aldian, 22 June 2011 @ 11:14

    pak khalid..apakah pengadaan lokomotif kereta api itu masuk dalam lelang penunjukan langsung?

  • By la ode ane, 28 June 2011 @ 05:46

    as.al.Pa bgmana caranya untuk dapat pembahasan soal-soal tes sertifikasi pengadaan barang dan jasa

  • By khalidmustafa, 15 July 2011 @ 20:03

    @deny, secara umum dokumen yang dibutuhkan dalam setiap proses pengadaan adalah Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Penawaran. Dokumen penawaran terdiri atas dokumen administrasi, teknis, dan harga.

    @Syarkawi, PPHP tidak wajib bersertifikat

    @Ferdy, yang SLTA, karena yang terpenting sebagai PPK adalah memahami aturan, bukan pendidikannya

    @yuyun, silakan mengunduh SBD Pengadaan Langsung pada blog ini juga

    @Jaya, pelelang sederhana atau pengadaan langsung. Penentuan metode pengadaan berdasarkan HPS, bukan pagu anggaran

    @Adi Syahfuddin, silakan…asal tetap mencantumkan sumbernya :)

    @yasin, administrasi untuk Penunjukan Langsung Darurat dilakukan secara simultan dan bersamaan dengan proses pengadaannya. Jadi memang bisa dipercepat

    @Hatta Arisandi, selama penyedia memenuhi ketentuan Pasal 19 Perpres 54/2010, maka disilakan. Apabila membeli dari beberapa toko, maka silakan dilakukan proses kepada setiap toko tersebut

    @Fajar Ari Saputra, pada blog ini sudah saya masukkan PPT untuk Matriks Perpres 54

    @umar hankam, materai hanya digunakan untuk formulir isian kualifikasi dan surat perjanjian

    @yoyo, jadup itu apa yah ?

    @jantan
    1. Panitia wajib menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan. Namun yang sifatnya wajib mengikuti ketentuan jangka waktu pada Perpres itu hanya pada tahapan tertentu (Pasal 59-63)
    2. Boleh, tetapi harus dipastikan bahwa jaminan tersebut sampai
    3. Untuk usaha kecil, pengalaman dinilai pada Bidang pekerjaan dan bukan Sub Bidang. Jadi selama bidangnya sama, maka dapat dianggap memenuhi ketentuan
    4. Wah, ini sudah teknis kontruksi dan sebaiknya ditanyakan kepada PU
    5. Tidak. Karena personil sudah masuk domain teknis pekerjaan.

    @Hardo Pranomo, saat ini sudah keluar Permendagri 21/2011 yang sudah mengakomodir PPK dan PPTK

    @Ella, pakai SPK (Pasal 55 Ayat 4)
    Untuk penerima barang, harus menggunakan PPHP, bukan panitia/pejabat pengadaan

    @dodi, ULP baru wajib tahun 2014 dan selama belum terbentuk tetap dapat menggunakan panitia pengadaan (Pasal 130). Apabila dilakukan oleh Pokja atau panitia, maka semua ketetapan harus ditandatangani oleh seluruh anggota dan tidak hanya ketua saja, karena pada prinsipnya kedudukan semua panitia adalah setara (collective collegial)

    @odonk, penawaran untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/sebagian jasa konsultansi wajib dibawah HPS, apabila diatas HPS maka dinyatakan gugur.

    @opik, silakan umumkan lagi pembatalannya

    @ronald, tidak ada alasan tidak menggunakan Perpres 54/2010 karena belum sosialisasi

    @tisman, tidak ada secara spesifik menyebutkan tentang sistematika dokumen teknis, karena dokumen teknis setiap pengadaan berbeda. Tetapi secara umum disebutkan pada evaluasi teknis pada Lampiran 2, 3, 4, dan 5 Perpres 54/2010

    @hendra, pajak tahunan memang harus mempertimbangkan jangka waktu pelaporan. Jadi apabila melakukan lelang pada bulan Januari-April, jangan meminta SPT tahunan tahun terakhir.
    Pencantuman merk itu wajib, sebagai dasar untuk melakukan evaluasi apakah merk yang ditawarkan sesuai dengan spek yang diminta

    @m.tahir, hal ini karena keuntungan merupakan hal yang abstrak dan sulit dipastikan. Nilai keuntungan juga amat bergantung pada nilai pengadaan.

    @yudie, pada prinsipnya sama, tetapi proses penentuan HPS dan negisiasi teknis serta biayanya memang yang harus melihat SNI dan harga upah setempat.

    @ririn, ditujukan ke Panitia Pengadaan

    @sari dan arha, pengadaan akomodasi/sewa hotel dilakukan menggunakan penunjukan langsung, bukan pemilihan langsung.
    Untuk konsumsi, apabila terpisah dari proses hotel dan bukan merupakan paket meeting (fullboard/halfboard) maka dilakukan dengan proses pengadaan sesuai perpres (Pengadaan langsung apabila dibawah 100 juta, pelelangan sederhana apabila dibawah 200 juta, dan lelang umum apabila diatas 200 juta)
    Apabila menggunakan EO, maka dapat dilakukan dengan metode pelelangan yang sesuai.

    @bambang, swakelola tidak diumumkan

    @khaidir, SKK dan SKT tidak mengalami perubahan dan tidak berkaitan dengan KD

    @damang, mohon menghindari penunjukan CPNS dalam proses pengadaan secara resmi, kecuali sebagai tim pendukung

    @Fathurrahman, penunjukan langsung tidak mengenal batasan nilai. Batasannya adalah keadaan tertentu dan barang/pekerjaan khusus. Perbedaan dengan pengadaan langsung dapat dibaca pada Pasal 38 dan 39

    @ay03, tupoksi ULP selanjutnya dapat dilihat pada Pasal 17 Ayat 2

    @sutejo, transaksi pengadaan langsung dilakukan oleh PPK dengan menggunakan kuitansi pengeluaran dari K/L/D/I, bukan kuitansi oleh penyedia

    @misbah, silakan dilihat di website Bapepam yang dapat diakses pada http://www.bapepam.go.id/perasuransian/publikasi_asuransi/info_penting_asuransi/Suretyship_April2010.pdf

    @ridhwan, pengalaman usaha kecil hanya pada bidang yang sesuai dan untuk pekerjaan konstruksi tetap membutuhkan dukungan bank 10% walaupun ditetapkan untuk usaha kecil

    @dili handosiswoyo,
    1. sebaiknya mengundang secara terbuka, karena bisa saja ada penyedia lain yang mampu memenuhi
    2. maka dianggap tidak memiliki TKDN

    @agung h,
    1. Dasar HPS adalah survai harga pasar, bukan norma index. Norma indeks hanyalan salah satu sumber pertimbangan informasi
    2. Penyatuan dan pemisahan barang disesuaikan dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk pengadaan barang tersebut. Misalnya komputer dan printer dapat digabungkan, tetapi furniture untuk komputer tersebut harus dipisahkan

    @upiq zain, apakah obat2an ternak tersebut memiliki daftar harga resmi dari Kementerian Kesehatan dan dianggap untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Pasal 38 Ayat 5 Huruf d) ? Kalau tidak, maka silakan dilakukan melalui pengadaan langsung.
    Untuk ijin, mohon diperketat dengan ijin pengedaran obat serta memperhatikan masa kadaluarsa obat tersebut

    @dpu bulungan, silakan :)

    @kristin, Sertifikasi Perpres 54/2010 tidak lagi mengenal L2, L4, dan L5, melainkan tingkat dasar, menengah, dan lanjut

    @rizky, kalau webblog tersebut merupakan website resmi K/L/D/I dan dapat diakses secara umum, maka dibolehkan. Selain web, pengumuman juga wajib dilakukan melalui LPSE terdekat.

    @by beatrix, boleh penunjukan langsung selama sudah tercatat dapat Portal Pengadaan nasional (inaproc.lkpp.go.id)

    @hendra, pengadaan langsung tidak memerlukan aanwijzing karena penjelasan dilakukan langsung pada 1 penyedia. Penetapan dan pengumuman tetap diperlukan. Lebih jelasnya silakan dilihat SBD Pengadaan Langsung.

    @satria, selama pengadaan langsung dilakukan tidak untuk menghindari lelang, maka dibolehkan. Tapi kalau pemecahan 500 paket tersebut agar tidak dilakukan lelang, maka melanggar Perpres 54/2010

    @bhi anggoro, silakan dilakukan menggunakan pengadaan langsung.

    @welly, silakan mengikuti SBD Pengadaan Lagsung dari LKPP

    @ibnu, tidak ada batasan minimal penawaran. Selama lulus evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi. Untuk pelaksanaan pekerjaan, maka harus diawasi secara ketat oleh PPK

    @irawan, HPS wajib dibuat oleh PPK sebagai dasar penetapan penawaran dan diumumkan pada saat pengumuman lelang

    @agus, dalam 1 satker bisa saja memiliki lebih dari 1 pejabat pengadaan selama memang volume pekerjaan tidak dapat ditangani oleh 1 orang. Honor ditetapkan dalam perencanaan pengadaan dan dimasukkan dalam RKA

    @dini, TKDN hanya digunakan untuk memperoleh preferensi harga untuk lelang yang bernilai di atas 5 M

    @utari, aturan nilai bagaimana ? Kalau penetapan untuk usaha kecil sampai 2,5 M ada di Pasal 100 Ayat 3 Perpres 54/2010

    @elina, PPK tidak boleh menjabat sebagai pengelola keuangan. Jadi hal tersebut tidak dibenarkan

    @aldian, mengapa penunjukan langsung ? Apakah pabrik lokomotif hanya ada 1 di Indonesia ? Kalau iya, maka dibolehkan menunjuk langsung (Pasal 38 Ayat 4 Huruf d)

    @la ode, saya masih belum konsen ke pembahasan soal. Ini masih konsen melakukan sosialisasi Perpres 54/2010

    Kepada seluruh rekan, mohon pertanyaan tentang PBJ selanjutnya dapat disampaikan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org

  • By Ananda, 16 July 2011 @ 03:21

    Asslkm P KhaLid,Mohon pencerahannya,pengertian kode satu rekening,pengadaan/Barang jasa,tidak bisah dipecah dan harus dilelang?
    Terima Kasih.

  • By Sucipto Warso,S.Ag.MM, 16 July 2011 @ 10:58

    Yth. Mohon Penjelasan sbb. Apakah Syah Penetapan Pemenang Lelang dengan Proses Lelang yang menyimpang dari Perpres 54 Tahun 2010 karena Dokumen Lelang menggunakan standar Kepres 80 Tahun 2003 bukan Perpres 54 tahun 2010? atas penjelasan dan balasannya diucapkan terima kasih

  • By Winardi, 3 August 2011 @ 22:10

    Ass. Wr.Wb. Pak Khalid. Mohon infonya, apakah penunjukkan langsung untuk mobil, sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya itu termasuk juga untuk pengadaan traktor roda 4 atau hand traktor roda 2 untuk mengolah lahan sawah, selanjutnya apakah spek yang kita buat mengarahkan kepada barang yang kita inginkan tanpa menyebut merk atau tipe apakah boleh?

  • By Winardi, 3 August 2011 @ 22:15

    Tanya lagi pak Khalid.
    Apa sih bedanya sanggah dan sanggah banding, terus kalo bukan peserta lelang/pengadaan apakah boleh juga melakukan sanggahan? Atau rekanan tersebut mendaftar tapi tidak memasukkan penawaran apakah juga boleh mengajukan sanggahan? Makasih atas jawabannya pak.

  • By sukardi, 5 August 2011 @ 05:42

    tanya pak…dalam penyusunan jadwal kok penentuan hari tidak disebutkan semua berapa minimal atau maksimalnya. cmn pengumuman dan masa sanggah saja..apakah item kegiatan lain diserahkan sepenuhnya ke pada pokja ULP?

  • By adi s, 7 August 2011 @ 02:25

    ass. pak khalid, semoga kebaikan bapak meripakan amal jariah. amin
    1.sbd apa yg terbaik untuk pekerjaan pembuatan website nilainya 170 jt? (a) sbd jasa konsultnasi BU prakualifikasi satu sampul,atau (b) yang 2 sampul, atau (c) jasa lainnya prakualifikasi atau (d) jasa lainnya pasca kualifikasi
    2. di sumber dana apbd, PPK diganti oleh PA/KPA (padahal di struktur organisasi terdapat PPK) Nah, kalau HPS/OE, dibuat oleh PPK atau PA/KPA?
    Trimakasih pak

  • By Yoseph, 11 August 2011 @ 13:10

    Pak, dalam Perpres 54/2010 penepatan pemenang lelang/seleksi dilakukan oleh ULP. Bgm kalo UPL belum dibentuk karna masih pake Panitia Pengadaan (masih diperbolehkan sesuai Perpres 54/2010), apakah penetapan pemenang lelang/seleksi oleh Panitia Pengadaan ? Mohon penjelasannya pak.

  • By radit, 12 August 2011 @ 22:37

    aslkm pak khalid
    numpang tanya pak
    1. saya sebagai PPK di sumber dana APBN, apakah bisa menjadi pejabat pengadaan di sumber dana APBK?
    kantor saya terdapat dua mata anggaran satu APBN satu lg APBK.
    2. apakah bisa pejabat pengadaan di sumber dana APBN menjadi pejabat pengadaan di sumber dana APBK? apabila bisa honornya apakah harus pilih salah satu atau bisa diambil dari kedua sumber tsbt

  • By lea renita, 23 August 2011 @ 14:18

    aslkm. pak khalid saya ingin menanyakan apabila ada pengadaan barang yang natinya bukan menjadi investasi bumd/bumn tetapi dananya berasal dari intern bumn/bumd itu sendiri dan bernilai diatas 100 juta maka pengadaannya harus bagaimana? apakah harus sesuai dengan perpres no.54 tahun 2010?

  • By Anti KKN, 9 September 2011 @ 22:54

    Assalamu’alaikum Wr, Wb,…

    Bpk Khalid, yang saya KAGUMI…

    Mohon pencerahan sekalilagi ;
    1). Apakah sy salah klu PERPRES 54/2010 msh terdapat CELAH UPL/ Panitia Lelang/ PPK dll, dapat bermain mata utk berbuat KECURANGAN dlm proses pelelangan. Khususnya dlm menetapkan PERSONIL INTI pada proyek yang dilelang?… Didaerah, sebuah Proyek Dinas Transmigrasi. Melakukan Pelelangan Rumah Transmigrasi Type 21 = 264 Unit(konstruksi kayu+dinding papan). Dengan Pagu 6 M, memerlukan Personi Inti;
    Ahli Madya Pelaksana Struktur+SQA = 1 org;
    Ahli Madya Pengawas Struktur+SQA = 1 org;
    Ahli Muda K3+SQA Konstruksi = 1 org;
    Ahli Madya Pelak. Teknik Lingkungan = 1 org;
    Pelak.Lap.Pek.Perumahan & Gedung = 1 org;
    Pengawas Mutu Pelak.Konstruksi Bangunan = 1 org;
    Juru Hitung Kuantitas = 1 org;
    Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung = 1 org;
    Juru Gambar/ Draftman = 1 org;
    Operator Dump Truck = 5 org;
    Adminstrasi Proyek = 1 org;

    Menurut sy, ini salah satu kelelamah PERPRES 54/2010. Dimana personil inti tidak memiliki batasan yang jelas. Hingga PANITIA LELANG/ PPK dpt bermain-mata dgn REKANAN tertentu utk menjegal peserta lainnya.

    2). Sy pribadi usulkan, bagaimana klu Bpk KHALID mengangkat permasalah yang AKTUAL yg terjadi dilapangan. Dalam Proses Pelelangan, apa2 sj yang menjadi KENDALA, CELAH/ KELEMAHAN yang dpt ditemui PENGGUNA & PENYEDIA JASA dlm proses pelelangan yang lebih TRANSFARAN, AKUNTABEL dan BERMUTU. Sesuai dengan CITA-CITA PERPRES 54/2010.

    Terima kasih,…
    Wassalam,…

  • By Umy, 9 September 2011 @ 23:22

    Bapak Khalid yang saya hormat,…

    Saya sangat sering membuka blog ini, minimal saya dapat belajar banyak apa2 sj yang harus saya pahami sebagai kontraktor pemula.

    Saya pribadi sangat tertarik dan setuju atas pertanyaan dan usulan Anti KKN diatas.
    Teramat sangat banyak orang2 yang berkepentingan dalam proses pelelangan hingga menghalalkan segala cara dalam memenangkan suatu tender proyek.
    Premanisme, Kolusi, Korupsi dan Neopotisme (KKN) hampir terjadi setiap pelelang pemerintah.

    Apalagi di daerah2, RAJA-RAJA KECIL (Kepala Daerah) selalu bermain-mata dg para PENGUSAHA HITAM dibantu KRONI2 si-Raja Kecil didaerah.

    AYO!!!… Bapak Khalid, buat BLOG yang mengupas tuntas permasalah seputar tender2 (liku2) dan trik2 yang ditemui dilapangan. Agar ini menjadi masukan kedepan, utk antisipasi memutus mata rantai TENDER beraroma KKN….

    terima kasih.

  • By ahmad husin, 16 September 2011 @ 10:00

    Mehon Pentunjuk yang sebenarbya bendasarkan Kepres 54/2010. tentang Tata Cara Pemeriksaan Pekerjaan di Proyek2 Kontruksi tentang PHO dan FHO.

  • By Akbar Hasibuan, 16 October 2011 @ 23:55

    Terima Kasih Semoga Anda Selalu Sukses

  • By riyawan, 26 October 2011 @ 15:09

    pak saya mau bertannya tentang bagaimana mekanisme apabila terjadi gagal lelang disebabkan peserta tidak ada atau kurang dari 3,,,,dan bagaimana mekanismenya bila ingin merubah Item barang yg akan dilelangkan apabila telah terjadi gagal lelang….mohon bantuannya pa,,,terimaklasih

  • By har-har, 27 October 2011 @ 16:31

    pak ijin tanya, gimana cara menentukan HPS Pengadaan langsung mnr Perpres 54 th 2010, trimakasih atas jawabannya

  • By Saiful Arif, 23 November 2011 @ 18:14

    Pak mau tanya untuk peraturan pemerintah denda apa dibedakan antara denda keterlambatan dan denda terhadap performance guarantee. Dan berapa maksimum yang diaplikasikan. Terima kasih sebelumnya

  • By Amir Ali, 25 November 2011 @ 12:57

    Ass. Wr. Wb pak halid yang terhormat kami punya dana keluarnya ahir tahun sekitar bulan nopember sementara waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan selama 4 bulan apakah bisa dilakukandengan kontrak tahun jamak mohon penjelasan detail pak terimakasih, Wassalam

  • By Amir Ali, 25 November 2011 @ 13:01

    Assalamuaikum Wr Wb Pak khalid yang terhormat bagaimana cara menghitung biaya konsultan untuk kegiatan non konstruksi misalnya perencanaan tata ruang terimakasih wassalam

  • By Bambang, 3 December 2011 @ 10:45

    Asslamu’alaikum wr wb.
    Pak Khalid saya mau menanyakan ttg pek. tambah kurang. berdasarkan Perpres 54 th 2010, untuk kontrak Lumpsum tdk diperbolehkan Pek. Tambah Kurang, sedangkan pada saat dilapangan banyak sekali perubahan2 yg mengakibatkan adanya pek. tambah dan kurang, perubahan tsb dikarenakan adanya perpindahan lahan. Kalu mengacu Perpres 54 th 2010 pasal 81 ttg addendum kontrak, menurut saya Kontrak Lumpsum masih bisa tambah kurang apabila terjadi perbedaan kondisi dilapangan dan adanya item pekerjaan baru utk kesempurnaan pekerjaan tsb. Mohon penjelasannya pak. Tks

  • By A. Salim, 21 December 2011 @ 09:53

    Ass. Wr.Wb
    Yth Bpk Khalid M…
    Kami ada pertanyaan sbb:
    1. Dalam lelang ulang karena jumlah yang daftar hanya 1 rekanan dan sampai batas akhir pemasukan penawaran rekanan tersebut tidak memasukan penawaran, apakah aanwijzing masih harus dilaksanakan, atau masih bisa menggunakan hasil risalah aanwijzing sebelumnya?
    2. Dalam proses evaluasi teknis, kami menemukan dua perusahaan menggunakan satu nama personel yang sama, telah kami cek di LPJK, berdasarkan sertifikatnya ybs benar memiliki keahlian yang kami syaratkan,dan juga benar bahwa itu adalah orang yang sama, langkah apa yang harus kami lakukan terhadap penawaran kedua rekanan tsb?
    Mohon penjelasannya, terima kasih

  • By riri, 1 January 2012 @ 19:56

    pak,,
    mau tanya nich,kalau pasal yang mengatur tentang penawaran terbuka menurut pp 54 tahun 2010 apa ya???
    thank’s

  • By alfarras, 4 January 2012 @ 20:31

    Ass. Pak Khalid.
    Mau Tanya Tentang Tata Cara/Juknis Penunjukan Konsultan Perorangan gak pak?

  • By denny, 8 January 2012 @ 07:37

    Ass wr wb…
    Yth. Bpk Khalid.
    pak, ijin bertanya :
    1) Apakah pejabat pengadaan/ULP, PPK, APIP & panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan mendapatkan honor, diatur dimana, bgmn tekhnis pelaks nya & brpa bsr nya ?
    2) Apakah dlm pelaks Harwat gedung sebesar Rp 17.500.000,- dpt dilakukan pengadaan langsung atau penunjukan langsung & bgmn teknis pelaks nya ?
    Mohon penjelasannya, Terima kasih.
    Wass…

  • By marvin, 10 January 2012 @ 17:55

    izin unduh Pak Khalid…terima kasih sebelumnya.. :D

  • By agustpatty, 22 January 2012 @ 20:06

    Pak Khalid yang terhormat,
    Saya pendatang baru didunia usaha pengadaan barang dan dan jasa untuk pemerintah. Nah, saat mengurus siup saya masukan neraca secara riel dan oleh instansi yg menerbitkan siup, perusahaan saya digolongkan kedalam usaha menengah dan dicantumkan di siup. apakah dengan siup perusahaan menengah, perusahaan saya bisa mengikuti pelelangan dengan nilai sampai dengan Rp.2,5 milyar yg diperuntukan bagi perusahaan kecil, mikro dan koperasi ? Mohon bantuan penjelasannya….

  • By Fiatul Chasanah, 30 January 2012 @ 13:46

    saya pengin meneliti tentang e-Procurement tapi saya susah menentukan fokus. bagaimana ya kawan? pengin efisiensi.. tapi……..

  • By Effendi Hari MC, 2 February 2012 @ 13:32

    Apabila pengadaan barang terlambat, padahal Atlet2 butuh makan utk kesehariannya? apa yg harus kita lakukan agar tidak menyalahi hukum.

  • By milsa, 3 February 2012 @ 11:29

    Pak Khalid, apa sajakah unsur yang menentukan dalam pembentukan PPHP ? apakah ada syarat-syarat tertentu? mohon penjelasannya Pak,terima kasih.

  • By HENDRA, 6 February 2012 @ 08:48

    apakah Pengguna Anggaran bisa Mengangkat PPTK untuk kegiatan non fisik ? karena di instansi aku pegawai yg memiliki sertifikasi PBJ sudah diangkat menjadi PPK kegiatan Fisik.

  • By Lia, 6 February 2012 @ 16:13

    Pak,..

    Boleh minta bahannya yang dalam bentuk powerpoint gak. Saya perlu untuk kegiatan pelatihan di kantor. Tolong diemail ke alamat email saya di atas,terima kasih sebelumnya

  • By Sigit Joko Prawito, 7 February 2012 @ 15:36

    Dimana pasal yang menyatakan perusahaan non kecil dan kecil. Terimakasih

  • By dewishita, 26 February 2012 @ 14:27

    apakah pengadaan makan dan minum berdasarkan perpres 54 tahun 2010 harus melalui proses tender dan biaya mamin masuk kategori apa

  • By erwan dapa langga, 4 March 2012 @ 07:32

    Salam Pak,,,mohon info tentang besaran keuntungan maximal penyedia barang / jasa yang diisyaratkan dalam Perpres 54/2010 pak…mksh

  • By zainal abidin kahfi, 5 March 2012 @ 09:25

    Salam Pak Khalid,
    terkait dengan Permendagri 22 yang mengatur tatacara kerjasama daerah untuk bangun guna serah, dimana peraturan terakhir tahun 2009, yang menyatakan bahwa jaminan pelaksanaan diterbitkan bank umum, sementara merujuk pada perpres 54 yang terbit 2010 dimana pada pasal 67 ayat 5, apakah tetap mutlak bank umum ataukah sudah bisa digunakan perpres dimana asuransi juga dipebolehkan,…
    terimakasih

  • By acan, 7 March 2012 @ 11:01

    Ass..pak. salam kenal beberapa hal yang perlu saya tanyakan :
    1. apakah dalam satu instansi PPK dan Pejabat Pengadaan boleh dirangkap oleh satu orang untuk kegiatan yang berbeda ?
    2. apakah Pengelola keuangan boleh menjadi pejabat pengadaan /panitia pengadaan?

  • By sakti, 14 March 2012 @ 21:26

    Ass..pak,apakah gred 3, 4 termasuk non kecil pada pengadaan jasa konsultansi

  • By andi, 13 April 2012 @ 18:52

    Pa Khalid, ini menjadi pertanyaan saya selalu, Klo di perpres no 54 tahun 2010 untuk pembayaran hotel bisa dilakukan secara penunjukan langsung. Yang jadi pertanyaan saya adalah : Apakah pembayaran hotel bisa dilakukan secara pengadaan langsung jika nilainya di bawah 100 juta?
    Mohon Pencerahan dari Pa Khalid

  • By mara iman rambe, 26 April 2012 @ 21:12

    makasih penjelasannya pak.

  • By Wahyu D, 28 May 2012 @ 09:53

    Salam pak Khalid, dalam struktur peng-HR-an personil yang terlibat dalam proses Pengadaan, dapatkah bapak menunjukkan urutan (dr besar ke kecil)besarnya nilai HR tersebut ?(bisa npminal atau persentase). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi friksi karena masing-masing merasa paling bertanggung jawab sehingga selayaknya dapat HR yang tertinggi. Hal ini juga untuk memberikan semangat serta rasa tanggung jawab dari masing-masing personilnya. Terima kasih.

  • By noer, 7 June 2012 @ 16:11

    salam mr. klalid mau menanyakan Perpres 54/2010 Pasal 38 ayat (4) dan (5) itu nanti bentuk format dokumen pengadan, kontrak dan prosesnya seperti apa ya ? matur nuwun

  • By Tungkir, 19 June 2012 @ 16:34

    Bahwa Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Metode Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi tidak sesuai/bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengenai ketentuan “Hal – hal lain yang dipersyaratkan” tidak dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Jadi kalau bertentangan apakah ketentuan “Hal – hal lain yang dipersyaratkan” tersebut diberlakukan atau tidak?

  • By fuuadah, 9 July 2012 @ 08:50

    Sayang sekali saya ndak bisa add ke fb nya…

  • By Herosobroto, 4 January 2013 @ 18:14

    Pak Khalid…. saya menemukan kejanggalan pada SDP yang merupakan lampiran dari Perka LKPP No 15 Tahun 2012 yg saya unduh dari website LKPP… kok dalam Pasal 10 mengenai penjelasan. Penjelasan dilakukan secara tatap muka ya?
    Oh ya Pak jika tidak keberatan saya mohon bantuannya untu dapat mengirim SDP yang valid (sesuai Perka LKPP tersebut)ke email saya ya pak untuk memulai kegiatan di tahun ini(jika memungkinkan dalam format word agar mudah diedit sesuai kebutuhan)
    Terima Kasih
    Terima kasih

Other Links to this Post

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

WordPress Theme Design

%d bloggers like this: