Materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Modul 4 – Istilah Pengadaan Bagian 3)
Materi presentasi yang digunakan pada paparan di atas dapat diperoleh di Materi Presentasi Modul 4
7 Comments
Other Links to this Post
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI





By Nidia, 19 July 2010 @ 22:14
Sblmnya saya ucapkan terima kasih kpd Pak Khalid kr dgn adanya blok ini sangat membantu saya untuk mempelajari dan menambah pengetahuan saya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
yang ingin saya tanyakan, apakan jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh asuransi baik yang conditional maupun unconditional dapat dijadikan jaminan dalam melaksanakan PBJ Pemerintah.
By khalidmustafa, 20 July 2010 @ 11:54
@Nidia, jaminan pelaksanaan hanya boleh menggunakan jaminan dari Bank dan tidak boleh menggunakan jaminan yang dikeluarkan oleh Asuransi. Ini sesuai dengan Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, n, 1, a.
By rien, 23 August 2010 @ 01:21
pak khalid yth, mau tanya nih, jikan kontrak sudah ditandatangani, dlm pelaksanaan ada perubahan/addendum kontrak dan ternyata mengubah harga kontrak, diperkenankan tidak sih, ini dalam pengadaan jasa konstruksi. mohon penjelasannya. terima kasih
By khalidmustafa, 23 August 2010 @ 03:59
Diperbolehkan, itulah yang namanya CCO (Contract Change Order), namun nilainya tidak boleh melebihi 10% dari total nilai kontrak
By Budi Cahyono, 2 October 2010 @ 14:55
Pak Khalid, saya mau tanya…jika dalam suatu proyek pengadaan barang sudah ditanda tangani…dan ternyata barang dengan merek yang sesuai dengan kita tawarkan yg tersedia dipasar jumlahnya tidak dapat memenuhi permintaan…apakah bisa kita addendum untuk mengganti merek barang tersebut dengan merek lain dengan spesifikasi tetap sama?
By khalidmustafa, 4 October 2010 @ 22:09
@Budi Cahyono, boleh pak, asal barang yang diganti itu spesifikasinya minimal sama, syukur kalau lebih baik
By Muhamad Rozali, 13 December 2011 @ 21:20
mau tanyani pa khalid …!
dalam suatu pelelangan pengadaan barang pemerintah apa konsekuensinya bila tidak melampirkan TKDN atau dengan kata lain TKDN (0)…? apakah perusahaan itu bila dimenangkan harus mempergunakan baik tenaga kerja maupun barang dari luar negri. mohon penyegarannya pak…?