<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian III: Prosedur)</title>
	<atom:link href="http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php</link>
	<description>Sebuah Catatan Kecil</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 May 2013 03:16:15 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
	<item>
		<title>By: deddy</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-10121</link>
		<dc:creator>deddy</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Feb 2012 09:55:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-10121</guid>
		<description><![CDATA[Yth. Bpk. Khalid
Saya ingin menanyakan, apabila ada proyek lelang renovasi di instansi pemerintahan, apakah instansi tersebut diwajibkan juga membuat RAB, serta kalau ya, apakah calon peserta lelang juga diberikan RAB yg telah dibuat tsb. Dan kalau diberikan, kapan pa? apakah pada saat pendaftaran atau penjelasan pekerjaan. Terima kasih.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Bpk. Khalid<br />
Saya ingin menanyakan, apabila ada proyek lelang renovasi di instansi pemerintahan, apakah instansi tersebut diwajibkan juga membuat RAB, serta kalau ya, apakah calon peserta lelang juga diberikan RAB yg telah dibuat tsb. Dan kalau diberikan, kapan pa? apakah pada saat pendaftaran atau penjelasan pekerjaan. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: reznita yetti</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-10096</link>
		<dc:creator>reznita yetti</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 07:48:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-10096</guid>
		<description><![CDATA[Pak khalid saya mau nanya, Bagaimana sistim pengadaan  makan minum untuk pasien RS  sebelum  lelang  dilaksanakan (umpama lelang baru dilaksanakan pada bulan April) bagaimana dengan pengeluaran untuk makan pasien bulan Januari sampai dengan bulan April tersebut,terima kasih banyak atas jawabannya

mengingat kebutuhan makan minum pasien tidak bisa ditentukan setiap hari, minggu, bulan dan tahunnya, karena jumlah dan jenis penyakitnya selalu berubah.

jika harus dilelang bagaimana proses pelaksanaaanya?

terima kasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak khalid saya mau nanya, Bagaimana sistim pengadaan  makan minum untuk pasien RS  sebelum  lelang  dilaksanakan (umpama lelang baru dilaksanakan pada bulan April) bagaimana dengan pengeluaran untuk makan pasien bulan Januari sampai dengan bulan April tersebut,terima kasih banyak atas jawabannya</p>
<p>mengingat kebutuhan makan minum pasien tidak bisa ditentukan setiap hari, minggu, bulan dan tahunnya, karena jumlah dan jenis penyakitnya selalu berubah.</p>
<p>jika harus dilelang bagaimana proses pelaksanaaanya?</p>
<p>terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-9556</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 03:31:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-9556</guid>
		<description><![CDATA[Agar dapat dijawab dalam waktu singkat serta dapat didiskusikan bersama, mohon pertanyaan tentang PBJ dapat disampaikan melalui http://forum.pengadaan.org]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Agar dapat dijawab dalam waktu singkat serta dapat didiskusikan bersama, mohon pertanyaan tentang PBJ dapat disampaikan melalui <a href="http://forum.pengadaan.org" rel="nofollow">http://forum.pengadaan.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-9555</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Dec 2011 03:30:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-9555</guid>
		<description><![CDATA[@peter, maaf tidak ada gan...

@yayan, harus dilihat...yang menandatangani kontrak selaku PPK pada kedua kegiatan itu siapa? Kalau dia juga, ya tetap tidak bisa

@yeni, tidak ada aturan masa berlaku pelaksanaan pekerjaan, karena setiap pekerjaan spesifik. Yang terpenting adalah tidak melewati tahun anggaran kecuali kontrak tahun jamak

@rizal, maka bisa masuk ke pengadaan langsung apabila dibawah 100 juta atau penunjukan langsung apabila di atas 100 juta kepada penyedia spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh 1 penyedia (Pasal 38)

@hamzah, tugas PPHP adalah memeriksa sesuai dokumen teknis. Apabila dokumen teknis menyebutkan fungsi dari alat, maka PPHP harus membuktikan alat tersebut berfungsi sesuai kebutuhan

@saroha, Silakan dibaca Pasal 56 Perpres 54/2010

@firdaus, PPHP diangkat oleh PA/KPA (Pasal 18 Ayat 1)

@ajie, wajib di website K/L/D/I, Papan Pengumuman Resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (Pasal 73 Ayat 3)

@lilis, SPK merupakan ikatan perjanjian setelah pemilihan. Kalau penawaran sudah mencantumkan merk, maka perjanjiannya juga harus berdasarkan merk yang ditawarkan.

@Wandi, 
1. MoU dilakukan antar pimpinan institusi, bukan PA/KPA;
2. Harus lebih diperjelas kegiatannya apa. Kalau sifatnya honorarium, maka memang kena pajak. 

@rendy, Perpres 54/2010 tidak mengatur PPTK. Masalah SK, dilihat lagi konsideran SK-nya, apakah tertulis &quot;SK ini berlaku sejak Januari...&quot; atau tertulis &quot;SK berlaku sejak ditandatangani&quot; Kalau sejak Januari, artinya yang dilakukan telah sesuai, tetapi kalau tertulis berlaku sejak ditandatangani, maka secara hukum kegiatan Januari-Februari tidak ada dasar hukumnya

@eddi, silakan menggunakan SBD Pengadaan Langsung saja

@Bang_ajie, selama anggarannya berasal sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD, maka wajib mengikuti ketentuan Perpres 54/2010 (Pasal 2)

@rolinton, tupoksi PPTK dapat dilihat pada Permendagri 21/2011

@purnomo, besaran honor disesuaikan dengan SBU atau SBK setempat

@hasanbisri, pada prinsipnya nilai jaminan pemeliharaan adalah 5%, kalau penyedia bersedia lebih dari itu sih silakan karena pada prinsipnya tidak merugikan negara, malah menguntungkan. Tetapi kalau penyedia menolak, mereka berhak untuk menolak menaikkan karena memang secara aturan hanya 5%

@imanda, silakan dibaca Pasal 88 Ayat 2

@jonhensem, jangankan pengadaan, coba lihat ketertiban, kebersihan, kerapian, dll di Singapura, Jepang, dll. Dalam segala aspek, mental bangsa kita masih harus ditingkatkan]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@peter, maaf tidak ada gan&#8230;</p>
<p>@yayan, harus dilihat&#8230;yang menandatangani kontrak selaku PPK pada kedua kegiatan itu siapa? Kalau dia juga, ya tetap tidak bisa</p>
<p>@yeni, tidak ada aturan masa berlaku pelaksanaan pekerjaan, karena setiap pekerjaan spesifik. Yang terpenting adalah tidak melewati tahun anggaran kecuali kontrak tahun jamak</p>
<p>@rizal, maka bisa masuk ke pengadaan langsung apabila dibawah 100 juta atau penunjukan langsung apabila di atas 100 juta kepada penyedia spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh 1 penyedia (Pasal 38)</p>
<p>@hamzah, tugas PPHP adalah memeriksa sesuai dokumen teknis. Apabila dokumen teknis menyebutkan fungsi dari alat, maka PPHP harus membuktikan alat tersebut berfungsi sesuai kebutuhan</p>
<p>@saroha, Silakan dibaca Pasal 56 Perpres 54/2010</p>
<p>@firdaus, PPHP diangkat oleh PA/KPA (Pasal 18 Ayat 1)</p>
<p>@ajie, wajib di website K/L/D/I, Papan Pengumuman Resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (Pasal 73 Ayat 3)</p>
<p>@lilis, SPK merupakan ikatan perjanjian setelah pemilihan. Kalau penawaran sudah mencantumkan merk, maka perjanjiannya juga harus berdasarkan merk yang ditawarkan.</p>
<p>@Wandi,<br />
1. MoU dilakukan antar pimpinan institusi, bukan PA/KPA;<br />
2. Harus lebih diperjelas kegiatannya apa. Kalau sifatnya honorarium, maka memang kena pajak. </p>
<p>@rendy, Perpres 54/2010 tidak mengatur PPTK. Masalah SK, dilihat lagi konsideran SK-nya, apakah tertulis &#8220;SK ini berlaku sejak Januari&#8230;&#8221; atau tertulis &#8220;SK berlaku sejak ditandatangani&#8221; Kalau sejak Januari, artinya yang dilakukan telah sesuai, tetapi kalau tertulis berlaku sejak ditandatangani, maka secara hukum kegiatan Januari-Februari tidak ada dasar hukumnya</p>
<p>@eddi, silakan menggunakan SBD Pengadaan Langsung saja</p>
<p>@Bang_ajie, selama anggarannya berasal sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD, maka wajib mengikuti ketentuan Perpres 54/2010 (Pasal 2)</p>
<p>@rolinton, tupoksi PPTK dapat dilihat pada Permendagri 21/2011</p>
<p>@purnomo, besaran honor disesuaikan dengan SBU atau SBK setempat</p>
<p>@hasanbisri, pada prinsipnya nilai jaminan pemeliharaan adalah 5%, kalau penyedia bersedia lebih dari itu sih silakan karena pada prinsipnya tidak merugikan negara, malah menguntungkan. Tetapi kalau penyedia menolak, mereka berhak untuk menolak menaikkan karena memang secara aturan hanya 5%</p>
<p>@imanda, silakan dibaca Pasal 88 Ayat 2</p>
<p>@jonhensem, jangankan pengadaan, coba lihat ketertiban, kebersihan, kerapian, dll di Singapura, Jepang, dll. Dalam segala aspek, mental bangsa kita masih harus ditingkatkan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Jonhensem</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-9545</link>
		<dc:creator>Jonhensem</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Dec 2011 16:03:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-9545</guid>
		<description><![CDATA[di negara-negara maju &#039;pengadaan&#039; tidak serumit di Indonesia (mungkin karena manusia indonesia cerdas dan pandai-pandai)... artinya mental dan roh negara2 itu (walau ada yang atheis) lebih beradap...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>di negara-negara maju &#8216;pengadaan&#8217; tidak serumit di Indonesia (mungkin karena manusia indonesia cerdas dan pandai-pandai)&#8230; artinya mental dan roh negara2 itu (walau ada yang atheis) lebih beradap&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Imanda</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-9298</link>
		<dc:creator>Imanda</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 13:19:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-9298</guid>
		<description><![CDATA[pak khalid yang terhormat, saya mau tanya neh
apakah benar untuk pengadaan barang/jasa yang nilai pekerjaan nya di atas 1 M bisa menarik DP (uang muka) maksimal hanya 20% sedangkan yang di bawah 1 M bisa menarik uang muka (DP) maksimal 30% dari nilai kontrak nya ? adakah website atau peraturan yang menyatakan hal tersebut ? terima kasih sebelum nya :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak khalid yang terhormat, saya mau tanya neh<br />
apakah benar untuk pengadaan barang/jasa yang nilai pekerjaan nya di atas 1 M bisa menarik DP (uang muka) maksimal hanya 20% sedangkan yang di bawah 1 M bisa menarik uang muka (DP) maksimal 30% dari nilai kontrak nya ? adakah website atau peraturan yang menyatakan hal tersebut ? terima kasih sebelum nya <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hasanbisri</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-3#comment-9167</link>
		<dc:creator>hasanbisri</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 12:49:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-9167</guid>
		<description><![CDATA[Jaminan pemeliharaan sebesar 5 % , dapatkah diatas 5%]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jaminan pemeliharaan sebesar 5 % , dapatkah diatas 5%</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: purnomo</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-2#comment-8417</link>
		<dc:creator>purnomo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2011 04:15:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-8417</guid>
		<description><![CDATA[Mohon Informasi / aturan yang mengatur besaran honor/ptp untuk pejabat konsultasi pu/kimpraswil setempat, jika kita melalukan pekerjaan pemborongan/ rahab gedung pemerintah.
Apakah ketelibatan Tim tersebut wajib atau bagaimana,

terimakasih]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon Informasi / aturan yang mengatur besaran honor/ptp untuk pejabat konsultasi pu/kimpraswil setempat, jika kita melalukan pekerjaan pemborongan/ rahab gedung pemerintah.<br />
Apakah ketelibatan Tim tersebut wajib atau bagaimana,</p>
<p>terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rolinton</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-2#comment-7972</link>
		<dc:creator>rolinton</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 May 2011 04:39:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-7972</guid>
		<description><![CDATA[salam..
mohon penjelasan pak dalam Perpres 54 thn 2010 tdk disebutkan secara rinci ttg tupoksi PPTK secara jelas, saya mau nanya kira2 letak tuposi dan batasannya sampai dimana ya pak dan apakah di OE PPTK wajib utk memberi Paraf, tks utk penjelasannya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam..<br />
mohon penjelasan pak dalam Perpres 54 thn 2010 tdk disebutkan secara rinci ttg tupoksi PPTK secara jelas, saya mau nanya kira2 letak tuposi dan batasannya sampai dimana ya pak dan apakah di OE PPTK wajib utk memberi Paraf, tks utk penjelasannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bang_Ajie</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2009/12/12/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-iii-prosedur.php/comment-page-2#comment-7925</link>
		<dc:creator>Bang_Ajie</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 05:17:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=39#comment-7925</guid>
		<description><![CDATA[apakah pengadaan ATK untuk kegiatan2 pelatihan atau kebutuhan sehari2 perkantoran harus mengikuti prosedur sebagaimana yg ada di Perpres 54 2010? trims]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah pengadaan ATK untuk kegiatan2 pelatihan atau kebutuhan sehari2 perkantoran harus mengikuti prosedur sebagaimana yg ada di Perpres 54 2010? trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
