Berapa Jumlah Kabupaten di Indonesia ?

Berapakah jumlah kabupaten di Indonesia ???

Sebuah pertanyaan sederhana namun sulit dijawab secara pasti. Mengapa ? Karena sejak otonomi daerah digulirkan, keinginan untuk mekar dan membentuk daerah otonomi sendiri juga hampir tak terbendung.

Siang ini, sambil iseng melihat-lihat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada situs Republik Indonesia, secara tidak sengaja melihat juga Undang-Undang tentang pembentukan beberapa kabupaten. Karena pada tahun 2006 hingga April 2008 mengelola Jardiknas, saya sedikit banyak hapal beberapa nama Kabupaten, namun, setelah melihat nama-nama kabupaten tersebut, rasanya janggal di telinga.

Bahkan, sebagai orang Sulawesi Selatan, saya baru tahu bahwa saat ini sudah ada Kabupaten Toraja Utara yang terletak di Propinsi Sulawesi Selatan. Nah lho…

Beranjak dari pemikiran itulah, saya mencoba menuliskan nama-nama kabupaten baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang pada 2 tahun terakhir (2007 – 2008) paling tidak, sesuai dengan situs resmi pemerintah Indonesia tersebut. Untuk melihat detail Undang-Undangnya, silakan klik pada tahun yang bersangkutan.

Tahun 2007

  1. Kabupaten Empat Lawang – Provinsi Sumatera Selatan (UU No. 1 Tahun 2007)
  2. Kabupaten Nagekeo – Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU No. 2 Tahun 2007)
  3. Kabupaten Sumba Tengah – Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU No. 3 Tahun 2007)
  4. Kota Kotamobagu – Provinsi Sulawesi Utara (UU No. 4 Tahun 2007)
  5. Kabupaten Batu Bara – Provinsi Sumatera Utara (UU No. 5 Tahun 2007)
  6. Kabupaten Kayong Utara – Provinsi Kalimantan Barat (UU No. 6 Tahun 2007)
  7. Kabupaten Pidie Jaya – Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU No. 7 Tahun 2007)
  8. Kota Subulussalam – Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU No. 8 Tahun 2007)
  9. Kabupaten Minahasa Tenggara – Provinsi Sulawesi Utara (UU No. 9 Tahun 2007)
  10. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara – Provinsi Sulawesi Utara (UU No. 10 Tahun 2007)
  11. Kabupaten Gorontalo Utara – Provinsi Gorontalo (UU No. 11 Tahun 2007)
  12. Kabupaten Bandung Barat – Provinsi Jawa Barat (UU No. 12 Tahun 2007)
  13. Kabupaten Konawe Utara – Provinsi Sulawesi Tenggara (UU No. 13 Tahun 2007)
  14. Kabupaten Buton Utara – Provinsi SUlawesi Tenggara (UU No. 14 Tahun 2007)
  15. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro – Provinsi Sulawesi Utara (UU No. 15 Tahun 2007)
  16. Kabupaten Sumba Barat Daya – Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU No. 16 Tahun 2007)
  17. Kabupaten Mamberamo Raya – Provinsi Papua (UU No. 19 Tahun 2007)
  18. Kota Tual – Provinsi Maluku (UU No. 31 Tahun 2007)
  19. Kota Serang – Provinsi Banten (UU No. 32 Tahun 2007)
  20. Kabupaten Pesawaran – Provinsi Lampung (UU No. 33 Tahun 2007)
  21. Kabupaten Tana Tidung – Provinsi Kalimantan Timur (UU No. 34 Tahun 2007)
  22. Kabupaten Kubu Raya – Provinsi Kalimantan Barat (UU No. 35 Tahun 2007)
  23. Kabupaten Manggarai Timur – Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU No. 36 Tahun 2007)
  24. Kabupaten Padang Lawas Utara – Provinsi Sumatera Utara (UU No. 37 Tahun 2007)
  25. Kabupaten Padang Lawas – Provinsi Sumatera Utara (UU No. 38 Tahun 2007)

Tahun 2008

  1. Kabupaten Mamberamo Tengah – Provinsi Papua (UU No. 3 Tahun 2008)
  2. Kabupaten Yalimo – Provinsi Papua (UU No. 4 Tahun 2008)
  3. Kabupaten Lanny Jaya – Provinsi Papua (UU No. 5 Tahun 2008)
  4. Kabupaten Nduga – Provinsi Papua (UU No. 6 Tahun 2008)
  5. Kabupaten Puncak – Provinsi Papua (UU No. 7 Tahun 2008)
  6. Kabupaten Dogiyai – Provinsi Papua (UU No. 8 Tahun 2008)
  7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Provinsi Sumatera Utara (UU No. 22 Tahun 2008)
  8. Kabupaten Labuhanbatu Utara – Provinsi Sumatera Utara (UU No. 23 Tahun 2008)
  9. Kabupaten Bengkulu Tengah – Provinsi Bengkulu (UU No. 24 Tahun 2008)
  10. Kota Sungai Penuh – Provinsi Jambi (UU No. 25 Tahun 2008)
  11. Kabupaten Lombok Utara – Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU No. 26 Tahun 2008)
  12. Kabupaten Sigi – Provinsi Sulawesi Tengah (UU No. 27 Tahun 2008)
  13. Kabupaten Toraja Utara – Provinsi Sulawesi Selatan (UU No. 28 Tahun 2008)
  14. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur – Provinsi Sulawesi Utara (UU No. 29 Tahun 2008)
  15. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan – Provinsi Sulawesi Utara (UU No. 30 Tahun 2008)
  16. Kabupaten Maluku Barat Daya – Provinsi Maluku (UU No. 31 Tahun 2008)
  17. Kabupaten Buru Selatan – Provinsi Maluku (UU No. 32 Tahun 2008)
  18. Kabupaten Kepulauan Anambas – Provinsi Kepulauan Riau (UU No. 33 Tahun 2008)
Luar biasa, dalam waktu 2 (dua) tahun saja, sudah ada 43 Kabupaten yang baru. Mudah-mudahan tujuan pemekaran ini benar-benar untuk rakyat, agar pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih efktif dan efisien, bukan agar banyak “lowongan pejabat” yang terbuka.
This entry was posted in Pendidikan and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

23 Responses to Berapa Jumlah Kabupaten di Indonesia ?

  1. heheheheh…. om khalid spt nggak tau aja… kan untk menciptakan raja-raja baru om, jangankan kabupaten kecamatan ataupun desa yg dimekarkan ada maksudnya, yakni irisan dapil-dapil agar org2 yg nyari duit bagi calon wakil rakyat yg tujuannya utk memperdayai rakyat… hmmmm apa mrk fikir nggak akan mati apa? hahahahhaha
    btw… sudah sembuh nih om? syukurlah kalau sdh sembuh… jaga kesehatan om khalid

  2. wildane says:

    kan bagus pak, dengan banyaknya lowongan pejabat baru memperluas lapangan pekerjaan :p

  3. Wah… terima kasih infonya pak Khalid… ternyata banyak benar yang baru di mekarkan. Termasuk Toraja Utara juga baru aku tahu… he.he.he. padahal tetangga dengan tanah kelahiran….

    Tapi pemekaran itu membuka lahan pekerjaan bagi pemilik modal saja… yang miskin tetap berada di pojok.. yang borjuis meraup keuntungan dan menggondol sebagian besar APBD…. Kantong pemilik modal (kapitalis) yang mekar…

    Bang Khalid jaga kesehatan… Tenaga dan Pikirannya masih sangat dibutuhkan…

  4. anoeri says:

    Terimakasih infonya mudah – mudahan seperti peribahasa banyak anak banyak rejeki ini kenyataan banyak kabupaten yah mungkin juga banyak rakyat yang menjadi makmur..

  5. p_hasibuan says:

    pak khalid,
    bisa bantu tampilkan sola caleg
    trims

  6. nahrawi says:

    Sekarang dah tambah 12 lagi, di tempat saya juga, kota tangerang selatan, lowongan buat pejabat baru nih.

  7. @nahrawi, sy lom lihat UU-nya tuh. Jadi lom berani dimasukkan 🙂

  8. hendra says:

    pemekaran daerah diperlukan seiring pembangunan dan perkembangan pesat didaerah semenjak digulirkannya Otonomi Daerah pada tahun 1999.

    Ibarat seorang remaja yang tumbuh semakin dewasa dan semakin kuat, semakin besar dan semakin stabil pertumbuhannya, tentu ada waktunya untuk lepas dari (orang tuanya) induknya agar mandiri dan berdiri sendiri. Begitupun Daerah.

    Pro dan Kontra tentang Pemekaran Daerah ini banyak bermunculan dikala pemekaran Daerah tidak terbendung sesuai kebutuhan, kelayakan dan kewajarannya.

    Sebagai imbasnya, keuntungan dan kerugian dari Pemekaran Daerah pun bermunculan

  9. Pegawai baru says:

    Kalo di riau skrg ada brapa kabupaten y? ^_^

  10. ibnu mundzir says:

    eforia itu memang ada interfal waktunya, nanti setrelah eforia ini berlalu, nanti akan ada lagi fase untuk kestabilan sistem pemerintahan, pada saat itu era merger antar daerah mulai akan terjadi, beberapa negara seperti jepang udah mencontohkan hal tersebut, dan terbukti bahwa dengan merger antar daerah justru lebih efesien dan efektif dalam emlaksanakan fungsi pemerintahan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatnya…

  11. Tri Wisnu says:

    wah sayang ya kok kabupaten ning papua karo kotane ora nono

  12. Olivia Monique says:

    Cantumin tanggal jdnya jg donk,aku bth bwt sklh

  13. Syarifullah says:

    Pemekaran daerah kab/kota baru hanya mendatangkan mudarat bagi masyarakat krn biokrasi semakin sulit, timbul syndrome pada diri pejabat daerah yg merasa dirinya raja-raja kecil. Pengadaan Barang dan Jasa dikuasai oleh Keluarga/kroni pejabat daerah. Mungkin lebih baik jika otonomi daerah hanya berlaku utk daerah propinsi saja.

  14. ilham says:

    sayang sekali… bukan sekalian aja bikin negara2 baru….

  15. umar deden says:

    thanks
    infonya menarik

  16. blue_tooth7 says:

    pemekaran daerah adalah keniscayaan, terutama untuk daerah-daerah yang luas. coba anda bayangkan Jawa Timur dengan luas wilayah 46,6 juta km2 memiliki 38 DT2, sementara Kaltim dengan luas 194,8 juta km2 hanya memiliki 13 DT2. memang harus dipersiapkan terlebh dahulu sumber daya dan infrastruktur di masing2 daerah sebelum berdiri sendiri. dan itu tidak instan, butuh waktu yang lama. salah satu contoh yang baik adalah Kota Batu saat lepas dari Kabupaten Malang dan Kota Jember saat lepas dari Kabupaten Jember.

  17. putri angraini says:

    kalau kabupaten yang dibentuk pada tahun 1999 ada berapa?

  18. Ecep Jalaluddin Sy says:

    hehe ….. bang ! kalo untuk Cirebon, infonya jadi ga tuh dimekarin ? kalo jadi kan saya bisa jadi Kepala Dinas Pendikannya. hahaha…. ?

  19. ahmad says:

    jumlah kabupaten ada 399

  20. Yuni says:

    @ ahmad: itu jumlah kabupated updated per kapan ya?
    Kalau sampai tahun 2010 ini apa ada yang tau jumlah paling update untuk total kabupaten di indonesia? thanks

  21. Toton says:

    Per Juni 2009 sebanyak 399 Kab + 98 Kota = 497
    http://www.depdagri.go.id/basis-data/2010/01/28/daftar-provinsi

  22. And even Indian software development marketers are all right known so famous send on effort for their
    commitment on to projects. But, what kind of about most other sports?
    Poor cycle output, a real choppy idle, and misfires can prove to be a bring about of the
    condition. Become your own artist.

  23. Cak ucim says:

    Kalau cuma pns yang makan uang rakyat. Saya tdk setuju, bagaimana dg anak yatim, fakir miskin.. Sadarlah wahai umat islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.