Hari rabu, 30 Juli 2008, kebetulan libur nih…banyak waktu untuk menulis blog yang beberapa minggu terakhir sudah sulit dilakukan secara rutin (bilang aja malas deh…).
Saat blogwalking, beberapa minggu yang lalu ketemu dengan blog seorang “PNS Gila” yang kebetulan memuat mengenai contoh soal pengadaan barang dan jasa. Kebetulan, niat untuk membahas contoh soal untuk sertifikasi ini sudah lama berada dalam kepala, nah, daripada repot-repot mencari lagi contoh-contoh soalnya, lebih baik membahas yang sudah ada, bukankah lebih baik “kerjasama” daripada “sama-sama kerja” ?
Cuman yang harus diperhatikan, soal-soal ujian pengadaan barang dan jasa ini amat multitafsir, juga setiap kalimat soal harus disimak baik-baik karena mengandung banyak jebakan. Karena itu, maka perbedaan pendapat amat mungkin terjadi.
Pada tulisan ini, saya coba membahas contoh soal untuk Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa secara keseluruhan. Saja juga berkeinginan ini bukan menjadi sebuah kunci jawaban saja, tapi juga membahas satu persatu soal yang akan dikaitkan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 serta perubahannya, juga dikaitkan dengan UU lain serta jawaban-jawaban dari Forum tanya jawab di Bappenas.
Karena jumlah contoh soal lumayan banyak, yaitu sejumlah 90 nomor, saya akan membagi menjadi beberapa bagian tulisan agar lebih mudah di dalam memahami soal dan jawaban tersebut.
Soal-soal ini terdiri atas 3 bagian besar, yaitu:
- Jenis Soal Betul atau Salah sebanyak 25 Nomor
- Jenis Soal Pilihan Ganda sebanyak 55 Nomor
- Jenis Soal Pilihan Ganda dalam bentuk Kasus sebanyak 10 Nomor
Untuk Bagian 1 ini saya mencoba untuk menuliskan 12 Soal Betul atau Salah dengan pembahasannya.
Untuk catatan, Pembahasan ini hanya bersifat informasi, dan jangan dijadikan acuan ataupun kunci jawaban “resmi”, juga setiap jawaban yang sudah saya berikan itu sangat “debatable” dan silakan dibahas pada komentar pada setiap tulisan. Silakan digunakan untuk memperkaya wawasan kita semua.
Ini adalah soal Betul – Salah sebanyak 12 Nomor.
1. Pejabat Pembuat Komitmen dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan
Pembahasan:
Tanggung jawab PPK itu sangat luas, mulai menetapkan paket, hingga bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengadaan. Yang berkaitan dengan anggaran, PPK juga tidak diperbolehkan melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila anggaran belum ada atau tidak cukup. Hal ini berarti PPK harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan dalam menetapkan paket harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat) Pasal 9.
Jawaban: Betul
2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar.
Pembahasan:
Sebenarnya tidak ada pembagian Kecil, menengah dan besar lagi pada Keppres No. 80 Tahun 2003. yang ada adalah Kecil dan Bukan Kecil, dimana nilai yang dapat diikuti oleh usaha kecil sebesar Rp. 1 Milliar yang tertulis pada Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 46. Sedangkan untuk perusahaan bukan usaha kecil, nilai paket yang boleh diikuti bergantung pada Kemampuan Dasar (KD) dari perusahaan yang bersangkutan (Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab. II, A, 1, b, i). Untuk jasa konstruksi, memang ada aturan peralihannya untuk Usaha Menengah, namun hanya sampai dengan 31 Desember 2005 (Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 52 Ayat 3)
Jawaban: Betul
3. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.
Pembahasan:
Tidak ada aturan di dalam pelelangan gagal dan pelelangan ulang yang berkaitan dengan pernyataan di atas. Pelelangan hanya dinyatakan gagal apabila yang memasukkan penawaran kurang dari 3 pada pengumuman pertama. (Keppres No. 80 Tahun 2003, Pasal 28 )
Jawaban: Salah
4. Pengumuman pengadaan dengan cara seleksi terbatas untuk pekerjaan pengawasan konstruksi dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8 Miliar harus diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal yang cukup “menjebak” karena memiliki 2 maksud, yang pertama adalah “Seleksi terbatas untuk Jasa, padahal nilainya 8 M” dan yang kedua adalah “Pengumuman di Koran Nasional dan Propinsi untuk nilai 8 M.”
Namun, untuk soal yang ini, kita tinggalkan jebakan pertama dan berkonsentrasi pada maksud utama dari soal yaitu pengumuman di Koran Nasional maupun propinsi untuk pekerjaan sebesar 8 M. Dasar hukum untuk jawaban ini adalah Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Ke 4) Pasal 25A. Satu hal yang masih menjadi catatan saya adalah ketidakkonsistenan pasal ini dengan pasal sebelumnya, yaitu pasal 22 Ayat 2 dan 3. Ketidak konsistenan itu berada pada penggunaan kata “dan” serta “dan/atau”. Silakan anda membaca baik-baik.
Jawaban: Betul
5. Walaupun dalam dokumen anggaran sudah mencantumkan satu merek barang dengan alasan kualitas, panitia pengadaan tetap tidak dapat melakukan proses penunjukan langsung.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu soal jebakan juga. Lihat pada kalimat pertama dimana menekankan pada pencantuman merek barang. Kalau dilihat sepintas, ini adalah salah, karena merek tidak boleh dicantumkan pada dokumen pengadaan. Namun, yang tertulis pada soal ini adalah dokumen anggaran, bukan dokumen pengadaan
Dasar untuk melaksanakan penunjukan langsung dapat diperoleh pada Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I, C, 1, a, 4
Jawaban: Betul
6. Panitia pengadaan dapat menetapkan besarnya jaminan pelaksanaan melebihi 5% dari nilai kontrak apabila nilai penawaran terlalu rendah.
Pembahasan:
Jaminan pelaksanaan adalah pegangan Pengguna Barang/Jasa apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Jaminan ini normalnya adalah minimal 5% dari harga penawaran, namun dapat dinaikkan menjadi 5% dari HPS atau dari pagu apabila ditemukan harga yang tidak wajar (terlalu rendah). Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab II, A, 1, f, 13, b.
Jawaban: Betul
7. Walaupun HPS tidak bersifat rahasia, namun harga satuan dan analisis harga satuannya tidak boleh disampaikan.
Pembahasan:
Kalau rincian HPS diberikan, untuk apa lelang, penunjukan langsung aja lengkap dengan nama tokonya
Yang tidak bersifat rahasia adalah total HPS, bukan rinciannya. Dasar hukumnya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 4.
Jawaban: Betul
8. Kuitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp. 5 juta.
Pembahasan:
Sebenarnya ada 2 aturan disini, untuk nilai dibawah 5 juta, dapat menggunakan kuitansi, sedangkan di atas 5 juta hingga 50 juta, menggunakan SPK tanpa jaminan pelaksanaan. Namun, apabila nilai 5 juta ke bawah mau menggunakan SPK, ya tidak apa-apa. Dasar hukunya adalah Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 3 dan 4.
Jawaban: Betul
9. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 Milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.
Pembahasan:
Ini salah satu soal jebakan lainnya. Apabila ada yang terburu-buru menjawab tanpa mencermati kalimatnya, bisa saja menjawab yang salah. Jaminan pada pelelangan itu ada 2 (1 lagi adalah dukungan bank), yaitu jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan. Yang menjadi persyaratan administrasi adalah jaminan penawaran, sedangkan jaminan pelaksanaan diberikan sebelum penandatanganan kontrak (Keppres 80 Tahun 2003, Pasal 31 Ayat 1).
Jawaban: Salah
10. Untuk memperoleh harga barang yang paling murah, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan sehingga mendorong persaingan yang sehat.
Pembahasan:
Sepertinya soal ini soal bonus deh, karena jawabannya sudah jelas
Jawaban: Betul
11. Untuk memudahkan pencairan jaminan pelaksanaan, panitia pengadaan pekerjaan jasa pemborongan pembangunan jalan dapat mewajibkan jaminan pelaksanaan berupa jaminan bank.
Pembahasan:
Ini juga salah satu dari soal jebakan, yang apabila tidak berhati-hati dapat terjerumus. Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan memiliki aturan yang berbeda. Jaminan Penawaran selain dari Bank, juga dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Asurasi yang memiliki jaminan reasuransi. Sedangkan khusus jaminan pelaksanaan, itu harus dikeluarkan oleh bank. Dasarnya adalah Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1 n, 1, a.
Jawaban: Betul
12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.
Pembahasan:
Nah, ini salah satu topik “terhangat” pada pengadaan barang/jasa. Sebagian besar menjawab bisa digugurkan dengan alasan bahwa Materai adalah bukti legalnya sebuah dokumen. Padahal, pada UU No. 13 Tahun 1985 Pasal 5 telah disebutkan bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian).
Jawaban: Salah
Demikian dulu bagian pertama dari Pembahasan Latihan Soal untuk Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini. Akan saya lanjutkan di bagian kedua yang nantinya akan memuat 13 soal Betul – Salah lainnya. Hal ini agar memudahkan pembaca untuk mengikuti materi yang ada.
Like this:
Like Loading...
By santrisna, 4 August 2008 @ 16:19
salam kenal..
wahh..pembahasannya menarik ni..
g sabar nungguin yang berikutnya dech..
thank’s banget ya pak khalid..:D
By Ahyar, 7 August 2008 @ 21:13
saya juga nunggu yang berikutnya lho pa khalid mustafa
By Marshall, 8 August 2008 @ 09:02
Ulasan yg menarik pak, ditunggu yg berikutnya…
btw trims pak, pencerahan yg kemarin
By Agus sudardi, 8 August 2008 @ 13:56
bagus sekali pak khailad kalo untuk swasta apa bisa mengikuti sertifikasi?
By khalidmustafa, 9 August 2008 @ 09:05
@santrisna, ahyar dan Marshall, oke pak, ini masih nyari waktu yang agak luang untuk pembahasan berikutnya.
@Agus sudardi, sertifikasi pengadaan barang/jasa pada prinsipnya dikhususkan kepada PNS, karena merekalah yang berhak untuk menjadi panitia. Namun, untuk pelatihannya, swasta bisa saja ikut, tergantung pada penyelenggaranya, karena yang memasukkan dokumen adalah dari pihak swasta
By Agus Kuncoro, 11 August 2008 @ 16:41
wah, menarik juga artikel nya..
kebetulan saya juga memiliki minat yang sama …
saya pastikan berlangganan RSS dari situs ini supaya tidak ketinggalan update postungnya
By ratina yuswari, 12 August 2008 @ 20:05
tanya pak, kalau pada jaminan penawaran nilai jaminan terbilang salah contoh : 13.894.000, terbilangnya tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah , bisa menggugurkan tidak?, ada lagi kalau pada jaminan penawaran jenis pekerjaan yang salah ketik seharusnya bahan diagnostik tapi ditulis bahan diganostik bagaimana? terima kasih ya pak atas jawabannya.
By khalidmustafa, 13 August 2008 @ 12:38
@Agus Kuncoro, makasih banyak atas atensinya pak, mudah2an artikel disini bisa bermanfaat
@ratina, jaminan penawaran dan pelaksanaan dapat diibaratkan dengan cek tunai, dan dapat dicairkan apabila ada permasalahan. Jadi, kesalahan yang bersifat fatal dan menyebabkan jaminan tersebut tidak dapat dicairkan, dapat menggugurkan.
By Ahyar, 8 September 2008 @ 13:37
Pak, bagaimana menentukan besaran HPS untuk pengadaan kendaraan senilai 63 jt (rencana tidak diadakan pemilihan langsung) ? kita sudah survei harga 3 jenis merk dealer kendaraan bermotor? kan harga penjualan ke masyarakat umum berbeda dg harga ke pemrintah dalam hal besaran pajak. tolong informasinya, terima kasih..
By diana, 10 November 2008 @ 13:11
lam kenal, tanx for sharing
By khalidmustafa, 10 November 2008 @ 13:19
@Ahyar, silakan menggunakan HPS dari harga pasar dengan tetap memperhitungkan pajak
@diana, sama2, makasih kembali
By herwin, 20 November 2008 @ 09:31
kayaknya soal nomor 11 salah deh.. itu soal jebakan pak kalau tidak teliti. disana tidak disebutkan bank yang mana satu. kalu bank perkreditan kan tidak boleh pak. yang boleh tu kan bank umum. jadi di sana hanya jaminan bank.
By nazrul, 30 December 2008 @ 15:39
Ada yg punya info jadual ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa? mohon info ke nazrul@gadjahmada.edu
By andi aprizon, 31 December 2008 @ 12:38
Ass. pak mau tanya sedikit, mengenai paket pengadaan yg nilainya 1,2 miyar untuk pekerjaan gedung kelas sebanyak 12 kelas/ruang, apakah PA/KPA bisa memecah menjadi 12 paket, agar bisa diikuti oeh usaha kecil?? tks atas jawabanya
By Arif, 4 January 2009 @ 18:42
Mas khalid, didalam pelelangan sering terjadi harga penawaran pada analisa harga satuan barang pabrikan sering dibawah harga pasar (contoh semen)agar dapat rendah nilai penawarannya. Langkah apa yang harus diambil oleh Panitia Lelang terhadap hal tersebut?
By is piliang, 7 January 2009 @ 06:28
Ass. WrWb. met pagi, mas kahalid saya kebetulan sudah cukup lama berkecimpung didalam tim panitia pengadaan, dan alhamdulillah termasuk yang lulus sertifikasi lebih awal, tetapi saya membaca tulisan ini sangat bermanfaat sekali bagi saya pribadi dan rekan-rekan yang lain untuk mengingat kembali pemahaman terhadap keppres 80 tersebut, thank’s ya
By heldi, 9 January 2009 @ 04:54
Salam kenal pak khalid,
Mau bertanya, kalau kita ingin mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan daftarnya kemana yah?
Saya sudah bersertifikat L-2 dan masa lakunya sudah habis tahun kemarin, dulu saya mengikuti ujian diakomodasi oleh BKD, namun pada tahun ini saya ingin mengikutinya secara pribadi, ada informasinya dimana saya bisa mengikuti ujian kembali, siapa tahu bisa dapat L-5 nih hehehehe mimpi kali
btw, sama-sama “penggemar” pengadaan; blogroll donk pak, saya add blognya di referensi blog saya.
terima kasih sebelumnya
heldi
By khalidmustafa, 10 January 2009 @ 06:30
Ujian sertifikasi barang/jasa sebenarnya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi dengan bekerjasama dengan LKPP. Jadi, setiap instansi cukup mengumpulkan calon peserta, kemudian mengundang LKPP untuk melakukan sertifikasi. Jadi, silakan tanya jadwal tersebut pada bagian umum atau sekretariat di institusi anda
By khalidmustafa, 10 January 2009 @ 06:46
Wah, memecah paket tanpa alasn yang jelas itu tidak diperbolehkan oleh Keppres No. 80. Usaha kecil memiliki jatah sendiri yang sesuai dengan nilai lelangnya. Coba dipikir, kalau ada 12 kelas yang dikerjakan oleh 12 perusahaan yang berbeda, nanti bagaimana kualitas masing-masing kelas itu ? Bagaimana interkoneksi antara satu kelas dengan kelas yang lain ?
Sebaiknya tetap saja menjadi 1 kesatuan lelang yang diikuti oleh 1 perusahaan non kecil.
By khalidmustafa, 10 January 2009 @ 06:55
@Arif, silakan dilakukan klarifikasi oleh panitia, apakah harga tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak. Kalau memang penyedia dapat menyediakan dengan harga tersebut ya tidak apa-apa. Artinya pengguna barang atau negara malah diuntungkan.
By khalidmustafa, 10 January 2009 @ 07:19
@heldi, sayang saya belum tahu ada ujian yang prosesnya secara pribadi. Selama ini sebagian besar diselenggarakan oleh institusi dengan peserta dari institusi itu juga. Makasih sudah diadd pak ^_^
By sarkawi, 12 February 2009 @ 09:49
lam kenal mas khalid
bahasannya menarik banget.. kebetulan saya ada rencana diikutkan sertif bulan ini. sekarang emang lagi nyari2 referensi buat tambah2 wawasan. ditunggu lho mas kelanjutannya.
trims berat.
By anto, 6 March 2009 @ 08:45
Pak, saya mau tanya mengenai Syarat adm. Pengadaan. 1. Apakah tanggal terbit SIUP dengan TDP bs menjadi masalah. mis TDP lebih dulu terbit dari pasa SIUP, apakah ini salah?
2. Apakah copy KTP harus d lampirkan dlm dok penawaran. Gimana kalau KTPnya sdh tidak berlaku namun dilampirkan dalam dok. penawaran apakah ini bisa menggugurkan?
By tio, 6 March 2009 @ 08:54
apakah penagadaan 1 buah kendaraan roda 4 dengan pagu 150 juta harus dilakukan dengan lelang/bs penunjukan langsung?. pertimbangannya harga mobil dimana2 kan sama (kecuali merknya beda)
By Mas Agus, 10 March 2009 @ 10:04
mohon kiranya saya dapat contoh mpdne, karea (di LPSE dan LKPP)tidak mau di download, terima kasih
By khalidmustafa, 19 March 2009 @ 13:32
@Anto
1. Tanggal terbit TDP dan SIUP tidak menjadi masalah, karena inti dari surat tersebut adalah pernyataan sah tidaknya perusahaan tersebut dan apakah perusahaan itu memiliki ijin.
2. Copy KTP tidak masuk dalam Keppres No. 80 dan semua perubahannya, dan tidak menjadi sebuah persyaratan yang menggugurkan.
By khalidmustafa, 19 March 2009 @ 13:37
@Mas Agus, contoh MPDN umum dapat diperoleh di http://khalidmustafa.info/?p=170 untuk e-proc silakan kirim email ke khalidmustafa2008@gmail.com
By Koen, 16 April 2009 @ 14:44
pembahasannya menarik banget Bapak…
kapan Bagian IInya?
By anades, 17 April 2009 @ 15:15
ujian sertifikasinya udah dekat pembahasan bagian IInya kapan? mau dong kalau cepat
By Yunizal, 18 April 2009 @ 20:56
Pembahasan yang sangat menarik dari pak Khalid dan memberi masukan yang cukup brilian, tetapi ada beberapa hal yang bertentangan dengan apa yang saya dapatkan ketika mendapat bimbingan teknis pengadaan b’n'j
baru2 ini yang diberikan oleh bpk Haryono Rahmat dari LKPP/BAPPENAS, didlm Bimtek pak Haryono membahas mengenai kisi2 soal dan jawaban. yang bertentangan dgn jwbn bapak adalah:
2. Pelelangan untuk pengadaan alat laboratorium dengan perkiraan nilai kontrak sebesar Rp. 1,3 Milyar hanya dapat diikuti oleh perusahaan supplier alat laboratorium golongan menengah dan besar. jawaban : SALAH, menurut pak haryono dgn menggarisbwhi “menengah dan besar” merujuk pd KEPPRES maka yang ada sekarang adalah gol kecil dan non kecil.
12. Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.
jawaban : BETUL, jg menurut pak H, Materai merupakan suatu legalisasi sebuah dokumen secara hukum, dimana apabila tidak dicantumkan materai maka surat/dokmn tersbt tdk sah, dan apabila materai disusulkan maka itu dianggap Post Bid.
Mohon maaf atas kekurangan dan kebingungan saya untuk menelaah hal ini dan bkn maksud saya meng-adu domba bpk, mohon tanggapan bapak, terimakasih
By riyasi, 21 April 2009 @ 12:38
contoh soal ujian sertifikasi pengadaan barang jasa tidak bisa dibuka gimana tu……
masak dload berjam-jam tidak nongol juga
mohon
By herman, 23 April 2009 @ 16:04
selamat pagi/siang/sore/malam pak…:D
saya ingin bertanya mengenai pengadaan yang sumber dananya dari PNBP, contohnya pengadaan rekualifikasi (diklat) dimana jumlah pesertanya ditargetkan 50 orang perkegiatan (total ada 12 kegiatan). Rencananya saya selaku panitia pengadaan akan melelang jasa hotel/wisma tersebut menggunakan kontrak harga satuan dalam satu kali pelelangan (satu pemenang untuk 12 kegiatan sampai akhir tahun), tapi yang membuat saya ragu adalah dikarenakan ini merupakan PNBP dimana dananya tergantung peserta yang daftar maka kami belum bisa menentukan secara fix nilai kontrak untuk pengadaan jasanya (bisa sesuai target bisa tidak). mohon pencerahannya pak khalid…kira2 apa yg harus panitia lakukan dikarenakan peserta tidak akan daftar kalau tempat dan tanggal penyelenggaraan belum jelas (hehehehe seperti lingkaran yah pak…muter mlulu, padahal kalau belum ketahuan pesertanya berapa, sulit menentukan nilai pekerjaan, terima kasih sebelum dan sesudahnya…..
By khalidmustafa, 28 April 2009 @ 18:19
@herman, masalah PNBP, maka akan susah kalau dilelangkan, karena sumber dananya belum jelas. Juga PNBP khan bukan termasuk dana APBN/APBD, jadi silakan saja dikelola dengan cara swakelola
By lare osing, 29 May 2009 @ 21:48
kapan nih pak babak pembahasan soal selanjutnya
By firdaus, 12 June 2009 @ 21:08
salam pak khalid
saya mau mengikuti pelatihan pengadaan brg& jasa
bisakah bapak memberi contoh soal lebih banyak lagi’
ttg hal tsb, sebab saya masih awam thd pengadaan barang dan jasa,. dulu saya pernah mmengikuti ujian tanpa pelatihan , yang lulus diantara 5o orang hanya ada 2 orang.
trims …
By Osa, 15 June 2009 @ 23:06
Hanya ingin nambah ramai perbincangan.
PNBP itu bagian dari APBN, mengenai tata cara penggunaannya agar dikonsultasikan ke DJA Depkeu.
Materai yang disusulkan bukan post bidding, karena materai bukan dokumen yang substansi dan bisa disusulkan permateraiannya ketika jadi dokumen hukum.
By yoyok, 30 June 2009 @ 08:16
terima kasih pak khalid, tulisan ini sangat bermnfaat bagi saya yang mau mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang /jasa
By heri, 1 July 2009 @ 21:39
pak mohon bantuannya, tentang masalah pengadaan berikut ini
Ada pengadaan nilainya 80 juta, dilakukan lelang, ternyata lelang gagal, selanjutnya dilakukan lelang ulang, trus yang masukin penawaran cuma satu, kemudian panitia melakukan mekanisme seperti penunjukan langsung,
pertanyaannya apakah itu tidak melanggar Keppres 80? padahal syarat penunjukan langsuna adalah nilainya maksimal 50 juta…. mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.
By Basuki, 16 July 2009 @ 13:33
saya pernah mengikuti ujian sertifikasi, … keliatannya sih saya bisa kok negrejakan, tapi hasilnya saya gagal dan tidak lulus, he .. he …
Ndak tahui tuh, benar juga memang multi tafsir kadang jawabannya
salam
By Indra, 28 July 2009 @ 08:20
Saya baru banget jadi PNS, Per tanggal 13 April 2009, dan skrg masih berstatus CPNS di Dinas Pendidikan Kabupaten, Tgl 24-25 Juni bulan kemaren saya disuruh bos saya ikut pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan Jasa di Pangkal Pinang, saya bingung dan masih blank, dan cari2 referensi di internet, dan akhirnya…. ketemulah dengan blog Bapak, yg banyak memberikan pencerahan Terima kasih pak.. hari ini 28-7-2009 saya liat di http://www.lkpp.go.id dan saya dinyatakan lulus L4, TERIMA KASIH PAK!
By tedy, 5 August 2009 @ 09:53
sangat perlu latihan soal2 barang dan jasa…tapi yg terpenting sebetulnya adalah memahami makna dari pengadaan barang dan jasa tersebut…
By amp batam, 7 August 2009 @ 15:11
mengenai soal no.12 sebagai berikut:
“Panitia pengadaan dapat menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa apabila penawaran tidak bermaterai yang cukup.”
sedang dalam uu yang sama (13/1985) BAB IV KETENTUAN KHUSUS
Pasal 11
(1) Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
a. menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
bukankah panitia/pejabat lelang adalah juga pejabat pemerintah atau pejabat umum lainnya.
mohon tanggapan.
terimakasih
amp
By aisy, 29 September 2009 @ 14:07
trims pembahasan soalnya,lumayan bisa menjadi bekal ujian.tapi yang harus digarisbawahi adalah bagaimana aplikasi di lapangannya.salam kenal.
By aisy, 29 September 2009 @ 14:13
nambah nich pak Khalid ,bagaimana menurut pendapat bapak terkait dengan kelengkapan dokumen pengadaan ,apa pengadaan kurang dari 15 juta juta harus dilengkapi dg dokumen juga?sementara dg nilai tersebut biasanya bisa langsung shopping.
matur nuwun
By andi abbas, 2 December 2009 @ 07:08
Pengadaan barang/jasa Pmerintah untuk pekerjaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL/Reboisasi)apakah penyedia barang/jasa menggunakan SIUP atau SIUJK? dan bagaimana dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratan olek LPJK? nuwun
By vinechalynoza, 13 January 2010 @ 22:14
pak…saya lulus sartifikasi barang jasa yg habis masa berlakunya mei 2009….dengar2 ada perpanjangan masa berlaku sampai 2010…apa boleh saya menjadi panitia pengadaaan 2010
By khalidmustafa, 20 January 2010 @ 07:17
@lare osing dan firdaus, soal berikutnya rencana akan saya buat dalam bentuk simulasi ujian sertifikasi secara online. Silakan tunggu tanggal mainnya
@Osa, makasih atas tambahan materinya
@yoyok, terima kasih kembali
@heri, tidak melanggar, karena mekanismenya adalah mekanisme pelelangan gagal. Itu dibenarkan menurut Keppres No. 80
@basuki, benar..soalnya banyak yang menipu
@Indra, selamat yah, sekarang tinggal digunakan secara bertanggung jawab
@tedi, bener sekali…
@amp batam, yang dimaksud pejabat pemerintah atau pejabat umum tersebut adalah pejabat struktural, sedangkan pejabat pengadaan adalah pejabat fungsional. Oleh sebab itu, setelah pengumuman dan pada saat kontrak dilaksanakan, seluruh bea dokumen sudah harus diselesaikan agar pada saat penyimpanan dokumen sudah sesuai dengan UU tersebut
@aisy, 50 juta ke bawah cukup dengan mekanisme penunjukan langsung
@andi abbas, pada prinsipnya, yang diwajibkan adalah surat ijin untuk melaksanaan usaha dan kegiatan pada bidang yang dilaksanakan
@vinechalynoza, boleh…semua pemegang sertifikat L2 yang ujian sebelum tahun 2009 secara otomatis diperpanjang hingga tahun 2011
By Leo, 23 January 2010 @ 11:53
Bravo…
Namun semua pembahasan disini, anda katakan tdk menjadi acuan..yg saya kuatirkan pihak yg menyusun soal dan jawaban mempunyai pandangan dan pemahaman berbeda, akhirnya jawaban yg diberikan tetap salah…dan tetap TIDAK LULUS…
By khalidmustafa, 23 January 2010 @ 11:57
@Leo, bener
Berhubung saya bukan orang LKPP dan bukan pembuat soal dan kunci jawabannya, maka pernyataan itu muncul.
Akhirnya, kembali lagi kepada orang yang ikut ujian, silakan memiliki sesuai keyakinan masing-masing
Anyway, saya sedang merancang e-learning untuk latihan sertifikasi ini. tapi memang masih prototype dan masih amat kurang. Silakan jalan-jalan di http://e-learning.khalidmustafa.info
By Salmon, 27 January 2010 @ 09:30
salam hangat,
pak, saya mau tanya neh, dalam waktu dekat kami akan mengadakan pelelangan pembangunan pabrik pengering ikan teri. Pertanyaannya :
1. evaluasi penawaran yang tepat digunkan?
2. kami berencana menggunakan kontrak terima jadi, mengngat peralatan dan bangunan merupakan satu kesatuan, apak tepat?
3. soal lain pak, apakah Kepala SKPD dapat menerbitkan SK. pengangkatan panitia barang dan jasa? sebelum SK. Pengguna Anggaran ditetapkan oleh bupati?
terima kasih pak
By yana, 2 February 2010 @ 14:00
bagaimana penetapan/contoh HPS utk pengadaan jasa pelatihan??
By sbudiprayitno, 4 February 2010 @ 10:41
terima kasih p khalid mustafa atas pencerahannya….
By khalidmustafa, 4 February 2010 @ 12:41
@Salmon, Pembangunan pabrik berarti masuk ke dalam Jenis Pengadaan Pemborongan/Konstruksi. Untuk evaluasi, apabila dokumen teknisnya sudah rinci maka silakan menggunakan sistem gugur.
Untuk kontrak dan pengadaannya, harus dipisahkan antara peralatan dengan bangunan, karena jenis pekerjaannya berbeda. Untuk peralatan, menggunakan Sistem Pengadaan Barang dan untuk bangunannya menggunakan Jasa Pemborongan/Konstruksi
Untuk SK pengangkatan, silakan Kepala SKPD mengangkat berdasarkan SK PA/KPA tahun sebelumnya, karena secara hukum, SK sebelumnya masih berlaku hingga muncul SK penggantinya
@Yana, untuk jasa pelatihan, dapat menggunakan tarif resmi dari institusi pelatihan atau menggunakan kontrak sejenis sebelumnya
@sbudiprayitno, sama2 pak
By agus setiyono, 15 February 2010 @ 18:51
terimasih,,,moga lulus dengan L selawase
By SAMSUL BAHRI, 4 March 2010 @ 11:10
Asslm…makasih mas atas infonya yang cukup lengkap, saya hanya mencoba mencari informasi tentang Sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah..
By khalidmustafa, 4 March 2010 @ 11:23
@Samsul, info mengenai sertifikasi bisa diperoleh pada laman lkpp.go.id
By davli, 7 March 2010 @ 23:50
Asslm…mau nanya nih pak untuk pengadaan jasa cleaning service jenis kontrak yang cocok apa ( harga satuan /lumsump), kemudian bagaimana menysusun RAB nya??,thanks
By khalidmustafa, 8 March 2010 @ 07:15
@Davli, cleaning service bisa menggunakan keduanya. Kalau lumpsum artinya kita langsung mengontrak selama 12 bulan, tetapi kerugiannya, masuk atau tidak masuk tetap dibayar. Kalau harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi, jadi tidak merugikan negara.
Kalau RAB, sederhana sih, cukup dengan satuan Man Month saja, dan kalau mau ditambahkan kebutuhan alat dan bahan disilakan. Lebih mudahnya, coba cari kontrak cleaning service dari institusi atau unit kerja yang lain. Itu dapat juga dijadikan sebagai standar HPS.
By davli, 13 March 2010 @ 21:14
pak khalid kewajiban pajak yang harus diminta kepada penyedia itu salah satunya Pph pasal 29, tetapi rata-rata penyedia di daerah saya tidak ada yang punya bukti laporan pph pasal 29 ini..apakah lelang memenuhi syarat bila kewajiban pajak pph pasal 29 ini tdk diminta dlm dokumen lelang?
By khalidmustafa, 17 March 2010 @ 15:56
@davli, Sesuai Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003, Bab II, A, 1, b, 1, e yang berbunyi “Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/23, atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu”
Jadi jelas bahwa kewajiban ini harus diminta di dalam dokumen pengadaan dan harus dipenuhi oleh penyedia barang/jasa. Apabila tidak dipenuhi, maka penyedia dianggap tidak memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang diminta dan dapat digugurkan.
By enny, 15 April 2010 @ 10:42
Saya suka dengan pembahasan soal-soalnya. Apa setiap ujian soalnya selalu sama?
By khalidmustafa, 15 April 2010 @ 13:28
@enny, sudah pasti tidak sama
Tapi minimal polanya sejenis
By joke ratna, 17 April 2010 @ 14:50
Acungan jempol buat bapak, soal dan pembahasan keppres 80 th 2003 baru kali ini sy dapatkan disini.
By Zenon Dau, 15 May 2010 @ 14:14
Apa pengertian dari “untuk usaha kecil Kekayaan Bersih maksimum 200 juta tidak perlu Dukungan Bank.
sesuai bunyi Permen PU No. 43 Tahun 2007 padahal disisi lain ada pengertian bahwa Perusahaan Kecil mempunyai batasan Kekayaan Bersih < dari 1 M
By khalidmustafa, 15 May 2010 @ 14:32
@Zenon, menurut Keppres No. 80 tahun 2003 yang tidak memerlukan dukungan bank adalah lelang kecil dengan nilai pengadaan dibawah 1 M. Jadi bukan berdasarkan kekayaan perusahaan melainkan jenis lelangnya.
By wiwid, 19 May 2010 @ 08:02
pak khalid tanggal 24 Mei 2010 ini rencananya saya mengikuti ujian sertifikasi barang/jasa. Tapi sudah bolak-balik baca keppres No.80 tahun 2003 tetep aja ga paham-paham padahal ujiannya tinggal beberapa hari lagi. Kira-kira bapak punya kiat ga supaya saya bisa lebih paham tentang pengadaan barang/jasa.
makasih pak sebelumnya.
By wiwid, 19 May 2010 @ 08:09
tambahan pak, saya masih CPNS pengangkatan April 2010. Jadi belum mengerti benar masalah pengadaan barang/jasa.
makasih lagi pak.
By khalidmustafa, 19 May 2010 @ 08:40
@wiwid, lupakan Keppresnya, dan baca Lampiran Keppres No. 80 tahun 2003 secara perlahan-lahan. Bagi pemahaman menjadi 3 bagian utama, yaitu persiapan pengadaan, pelaksanaan, dan kontrak. Jangan lupa khusus jadwal dan beberapa istilah pengadaan diambil dari Perpres No. 8 Tahun 2006 (perubahan ke 4)
Trus, coba liat2 contoh soal PBJ yang ada dan pahami bentuk pertanyaannya
By jho, 27 May 2010 @ 10:28
pak cpns sudah boleh mengikuti ujian pengadaan barjas belum ya???
By nheea, 1 June 2010 @ 07:45
pak,, mana pembahasan soal selanjutnya?
By khalidmustafa, 1 June 2010 @ 17:09
@jho, silakan ikut
@nheea, iya nih…saya masih amat sibuk, masih belum sempat menambah pembahasannya
By wiwid, 23 June 2010 @ 13:31
pa..makasih ya buat trik’nya kemaren…^-^di pengumuman ada nama saya, lulus L2. tapi kedudukan saya sekarang masih CPNS pa, apa saya bisa langsung jadi panitia pengadaan barang/jasa?
By khalidmustafa, 26 June 2010 @ 06:46
@Wiwid, Alhamdulillah…selamat atas kelulusannya. Untuk menjadi panitia yang di SK-kan, silakan menunggu sampai status kepegawaian menjadi full PNS, sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 Pasal 10 ayat 3
By Zenon Dau, 5 July 2010 @ 22:10
@khalidmustafa : Pada Penjelasan Keppres 80 ada disebutkan tentang Kriteria Usaha Kecil yakni Pasal 1 Angka 18 tertulis yg tergolong usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih 200 jt.
pertanyaan :
1.Kekayaan Bersih ini dilihat apakah hanya dari Kekayaan Bersih yang tercantum dalam Neraca Perusahaan ataukah ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan dan bagaimana cara menghitungnya.
2. Apakah Permen PU No. 43 Tahun 2007 tentang tata cara pengadaan Kontrak Lunsum dan Kontrak Harga satuan secara umum sudah menjbarkan Kepres 80 dan dapat diikuti tatacara tersebut??
By khalidmustafa, 5 July 2010 @ 22:26
@Zenon
1. Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. Sedangkan proses perhitungannya, sesuai dengan penjelasan pasal itu saja
@Silakan diikuti Permen PU 43 Tahun 2007 selama tidak ada yang bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, karena keduudkan Keppres lebih tinggi dibandingkan Permen
By Barunautha, 13 July 2010 @ 13:07
For Mr. Khalidmustafa
Thanks ya atas pencerahannya, saya banyak memahami kupasan Keppres 80/2003 dan Peppres-Peppresnya.. banyak masukan untuk memahami makna kalimat… Alhamdulillah ujian sertifikasi bulan Juni yang diselenggarakan LKKP di Bogor, saya lulus L4
By arja, 14 July 2010 @ 00:17
Salam Kenal pak Khalid,tanggal 19 Juli 2010 ini rencananya saya mengikuti ujian sertifikasi barang/jasa.saya ada sebuah pertanyaan yang saya ambil dari soal2 latihan pilgan pengadaan barang & jasa namun ada 2 jawaban yang saya masih ragu, yaitu
1)cara yang paling tepat bagi panitia pengadaan pembangunan dengan nilai Rp. 500Jt untuk membuktikan calon peserta pengadaan merupakan pengusaha kecil
a) dengan melihat SIUP
b) hanya berdasarkan formulir kualifikasi yang di isi peserta,
kira2 jawaban y yang mana yaa, trus apa alasan y..
trims..
By khalidmustafa, 19 July 2010 @ 07:17
@Barunautha, selamat yah
@Arja, jawabannya adalah a, alasannya tertulis di Penjelasan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 18
By hariyanto, 23 July 2010 @ 11:55
Salam kenal pak khalid,
1. Panitia berdasarkan harga survey di pabrik harga dasar suatu produk Rp. 6.900,-, sementara dalam suatu penawaran penyedia barang dengan produk yang sama telah menawar dibawah harga tersebut sebesar Rp. 6.000 apakah dengan kasus ini panitia dapat menilai kewajaran harga terhadap produk tersebut tidak wajar.?
2. Harga penawaran suatu produk yang sama dalam waktu yang sama pada lokasi berbeda/sama pada peket yang berbeda (masing-masing wilayah kabupaten ke titik bagi masing kelompok tani) haruskah harga satuan sama?
3. Suatu fasilitas/peralatan milik perseorangan/pribadi (Direksi/Komisaris) dalam perusahaan apakah dapat dinilai sebagai milik perusahaan tersebut, sementara dalam bukti kepemilikannya tertera nama pribadi (bukan nama perusahaan).
terima kasih
By khalidmustafa, 23 July 2010 @ 12:32
1. Saat ini yang dimaksud harga wajar adalah harga yang berada di bawah pagu anggaran. Kalau di bawah harga satuan/HPS itu masih wajar
2. Harga amat berfluktuasi berdasarkan lokasi, ketersediaan, pengiriman, dan lain-lain. Jadi tidak harus sama. Di kantor kami saja harga kertas A4 bisa berbeda padahal merk dan beratnya sama
3. Selama faslitas tersebut tercatat sebagai invetaris kantor maka dapat dianggap sebagai milik sebuah perusahaan
By McD, 12 August 2010 @ 13:03
Temans,
Saya coba terangkan spy lebih jelas.
Subyek 1:
Menyambung keterangan dari Mas Khalid, bahwa ‘Wajar’ yg dimaksud tentunya ada batasannya. Tidak semua ‘Harga’ di bawah pagu anggaran adalah wajar.
Aturan itu diberlakukan adalah tidak lebih dari 80% nilai pagu anggaran, kecuali pihak bersangkutan sanggup membuktikannya secara teknis pada saat diminta mengklarifikasikan.
Subyek #2:
Harga tawar setiap barang tentunya paling tidak, terdiri dari 2 komponen, yaitu harga dasar + profit. Harga dasar tentunya sama jika ditinjau dari pokok bahasannya. Yg biasanya berbeda adalah besaran profit yang diambil.
Harga dasar adalah harga jual pabrikan yang sudah barang tentu sama disetiap lokasi atau tempat tertentu.
Subyek #3:
Status kepemilikan ditandai dengan bukti seperti BPKP, (Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB)), SBKG, SBKR dll, dan juga dimungkinkan adanya surat perjanjian atau surat kuasa kepemilikan.
Perusahaan yang sah berdiri tentunya memiliki daftar inventaris yang di sah kan penilaiannya oleh Public Auditor.
Jadi, penilaian bukti kepemilikan untuk kepentingan yang lebih luas seperti ‘Menentukan nilai perusahaan atau menghitung nilai kekayaan seseorang’ tentunya diatur oleh Undang-Undang Kepmendag 161/Kp/VI/1977 dandi perkuat lewat SK Memperindag 594/MPP/Kep/VIII/2002
By khalidmustafa, 13 August 2010 @ 10:11
@McD, makasih sudah ditambahkan
Semoga sering2 membantu nih
By inna, 14 August 2010 @ 13:32
bagian II sudah di publish ya?
By khalidmustafa, 15 August 2010 @ 02:59
@inna, belum…masih menunggu apa masih pas dipublish atau tidak karena Perpres 54/2010 sudah terbit. Khawatirnya ujian sertifikasi nanti akan mengacu pada Perpres yang baru
By heru, 18 August 2010 @ 13:38
klo jasa konsultasi : jika tenaga ahli yang ditawarkan adalah PNS (tidak ada surat perny cuti) apakah ikut dinilai atau tidak dinilai ato digugurkan penyedia jasanya. THX
By Marinda, 24 August 2010 @ 06:21
oh udah ada perpres baru lgi ya. Kalo kita mau buat Tesis ttg Pengadaan barang/jasa judul yg pas tetap pake Keppres 80/2003 atau pke Perpres 54/2010 ? tolong Mas di kasih saran…Tq ya
By khalidmustafa, 24 August 2010 @ 09:47
@heru, menurut saya tidak perlu dinilai, karena yang dinilai adalah kemampuan akademis dan kompetensi dari tenaga ahli tersebut, dan bukan status kepegawaiannya. Masalah dia cuti atau tidak, itu adalah wewenang APIP setempat sesuai PP 58 Tahun 2010
@Marinda, kalau mau Tesisnya bermanfaat, sebaiknya menggunakan Perpres 54/2010, mumpung masih banyak yang butuh pemahaman terhadap Perpres ini
By pudwiyanto, 22 September 2010 @ 19:14
Terimakasih pak mustofa
By suprijadi, 27 September 2010 @ 21:45
saya sangat interes dengan pembahasan soal-soal, tetapi gimana untuk soal yang lain mohon segera ditayangkan, biarpun sekarang sudah terbit Perpres yang baru ok……..
By suprijadi, 27 September 2010 @ 21:49
pak gimana dengan tayangan powerpoint, tentang Perpres 54 tahun 2010 apakah saya bisa mendapatkan karena itu saya sangat membutuhkan dalam rangka sosialisasi pada teman-2 kepala sekolah trim ya……
By khalidmustafa, 28 September 2010 @ 04:48
@suprijadi, saya lagi berpikir ulang untuk memasukkan soal2 yang lain pak, karena pada tahun 2011 akan terjadi perubahan yang amat besar dalam materi dan pola ujian sertifikasi PBJ.
Nantinya materi dan ujian akan dibuat berbasis kompetensi, sehingga sistemnya akan berbeda jauh dengan yang ada saat ini. Saya berencana akan membuat pembahasan soal2nya berdasarkan kompetensi PBJ yang baru namun masih menunggu standar kompetensinya diselesaikan.
Untuk tayangan power point, nanti akan saya unggah pada masing-masing video sosialisasi pak, agar dapat digunakan.
By herry, 2 October 2010 @ 23:40
pak saya dapat undangan untuk ikut tes sertifikasi tanggal 9 oktober 2010 dari badan diklat prov.jabar, menurut bapak acuan soalnya ikut ke kepres 80 thn 2003 atau ke PP 54 thn 2010?!
By khalidmustafa, 4 October 2010 @ 22:16
@herry, menurut info yang saya peroleh dari LKPP, ujian yang dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2010 masih menggunakan Keppres No. 80 Tahun 2003
By umbar, 20 October 2010 @ 13:20
Thank’ pak khalid, ilmu yang sangat berguna!!
By sandi, 17 November 2010 @ 18:01
nice blog pak.
tolong di share ke email ku ya..
sangat membantu sekali infonya.
terus berkarya dan sukses pak.
Terimakasih.
By Kamaruzzaman, 20 January 2011 @ 23:52
Tq pak…pembahasan soal nya cukup bagus buat semua orang termasuk sy sngat bermanfaat sekali. di tunggu unt selanjutnya.
By Ahmad Faishal (Banjarmasin), 26 January 2011 @ 19:04
Thank 4′ur attn… This is beyond description!
Saya berkeinginan mengadakan Refreshing Course, dan berharap sekali anda bersedia kami undang ke Banjarmasin sbg Narasumber..
By khalidmustafa, 13 February 2011 @ 09:56
@Ahmad, silakan pak. Untuk kontak lebih lanjut bisa melalui Facebook saya. Tapi mohon mengirimkan pesan terlebih dahulu agar dapat saya approve
By Zenon Dau, 24 February 2011 @ 19:28
Dengan adanya Pepres 54 tahun 2010 Apakah ada perubahan terhadap tatacara perhitungan kualifikasi perusahaan
By joko h, 1 April 2011 @ 09:50
Terima kasih pak atas penjelasan perbedaan matrix Perpres 54 dan Keppres 80, saya mau tanya mengenai pengadaan barang belanja modal yang bersumber dari PNBP yang kebetulan di Kantor sy sudah ada SK BLU, apakah dimungkinkan untuk pengadaan langsung dengan nilai 260 jt yang bersumber dari PNBP tanpa harus melalui proses pelelangan terbatas?
By johan, 23 May 2011 @ 23:00
Ass.Pak Khalidmustafa, kalau boleh tahu sesuai dengan PerPres 54 Pasal 17 Ayat 4,6,7, apakah ULP dapat mengambil tenaga didalam Pokja, dari instansi lain yang mana tenaga Pokja Ini faham dengan mekanisme didalam pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/jasa, tetapi dia Instansi lain dia sebagai PPK mohon penjelasan terima kasih.
By ahmad, 13 June 2011 @ 12:49
terima kasih pembahasan bs bs soal pbj ny pak
By WIWIEN, 14 June 2011 @ 09:12
wah…makasih banyak pak.
kira-kira kapan bagian 2 dan selanjutnya diposting???
By la ode ane, 26 June 2011 @ 13:52
pembahasan soal-soalnya sangat bagus tapi lebih bagus lagi dikirimkan bukunya pada alamat yang akan disepakati
By nugraha_sp, 30 June 2011 @ 17:06
Kami mau melaksanakan jasa konsultasi perencanaan pembangunan rumah dinas dengan nilai kurang dari 100 juta, metode apa ya pak khalid yang bisa diterapkan? terima kasih
By khalidmustafa, 15 July 2011 @ 20:19
@Zenon, tidak ada
@joko, selama belum ada keputusan Kepala BLU yang menyusun proses PBJ sendiri, maka secara hukum tetap berpedoman pada aturan pengadaan yang ada. Jadi tidak boleh pengadaan langsung untuk pengadaan yang bernilai 260 jt
@johan, boleh…selama tidak ada pertentangan kepentingan di dalamnya
@wiwien, sehubungan dengan keluarnya Perpres 54/2010 yang sekarang sudah berubah lagi ke Perpres 35/2011, maka untuk sementara saya konsen ke sosialisasi dulu, belum ke pembahasan soal-soal
@la ode, buku apa ??
@nugraha_sp, seleksi sederhana
Kepada seluruh rekan, mohon pertanyaan tentang PBJ selanjutnya dapat disampaikan melalui Forum Pengadaan Barang/Jasa di http://forum.pengadaan.org
By awal, 20 July 2011 @ 21:01
ass. bisa gabung pak
By permata cahaya, 2 August 2011 @ 14:26
Ass. bapak, kami mohon pencerahan arahan mengenai pengadaan barang/jasa pd perpres 54 tahun 2010 tentang adanya jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan uang muka kerja pertermin. terimakasih bapak.
By permata cahaya, 2 August 2011 @ 14:28
Selamat sore pak khalid, mohon pemberitahuannya tentang Jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan uang muka tertuang dalam perpres 54 tahun 2010, dimana ya…terimakasih bapak.
By Tgk. Burhanuddin Woyla, 15 September 2011 @ 05:13
Saya ingin ikut jadi peserta LKPP
By Rahmat, 24 October 2011 @ 08:20
Soal-soalnya rumit juga.
By Arif Rachmanto, 2 November 2011 @ 15:39
Mz Khalid Yth, Sy mau tanya perbedaan dokumen pengadaan dengan dokumen pemilihan…terimakasih sebelumnya
By Arif Rachmanto, 2 November 2011 @ 15:47
Mz Khalid Yth., Sy baru lulus ujian PBJ bulan kemarin dan sekarang langsung jadi panitia Pengadaan Mobil seharga 150jt, untuk itu Sy mohon bantuan Mz Khalid tentang apa yang sy harus kerjakan terlebih dahulu, terus terang ini pengalaman pertama saya jadi agak bingung….terima kasih.
By R.S. Purnomo, 11 November 2011 @ 19:43
Pak Besok kami ujian sertifikasi barjas pemerintah yang diadakan LKPP sangat di mohon memberikan kunci jawabannya pak dan dikirim ke email leo.jantan20@yahoo.com , terima kasih atas bantuannya sangat saya harapkan..
By enny, 13 November 2011 @ 22:58
tx membuat cerah…sangat..
By La Ode Asraruffin Taufiq, 3 January 2012 @ 18:46
Seberapa perlu sih bagi kalangan dunia usaha untuk memperoleh sertifikasi tersebut?
By supriyantositorus, 7 January 2012 @ 03:54
pak , saya seorang bendahara bos di SD saya mengalami kesulitan dalam menghitung pajak pembelian barang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 dan PPN ?
By femmy bapa, 16 January 2012 @ 08:48
mohon info pak, untuk menetapkan HPS pengadaan kendaraan, jika sumber harga yang di dapat dari dealer kendaraan adalah on the road apakah perlu kita masukan lagi PPN-nya ? dalam hal pelelangan dilaksanakan secara umum, keuntungan rekanan apakah bisa dimasukan juga untuk membentuk HPS ? makasih…
By bodoh, 20 January 2012 @ 15:30
mbak femy.. kelihatannya kendaraan tidak ada PPN.. tp PKB dan BBN berarti sudah on the road.. hargany kelihatanny ad di website pak khalid
By bodoh, 20 January 2012 @ 15:41
lihat di lkpp.go.id…. harga di inaproc
By Arnold Sulu, 4 February 2012 @ 21:58
kpan pak ada pelatihan/ujian sertifikasi yg dilaksanakan oleh kemendikbud
By Arnold Sulu, 4 February 2012 @ 22:03
Dalam prose pekerjaan swakelolah seperti DAK Pendidikan tahun 2012 untuk pekerjaan rehabilitasi pakah dalam pembuatan RAB oleh pelaksana swakelolah boleh mencantumkan biaya untuk perencanaan dan pengawasan, soalnya pak di daerah saya tidak ada biaya untuk perencanaan dan pengawasan kegiatan DAK Pendidikan sementara dalam Perpres 54 Tahun 2010 pekerjaan Swakelolah harus ada Tim Perencana dan Pengawasan, mohon penjelasannya pak, makasih sebelumnya.
By Arnold Sulu, 4 February 2012 @ 22:13
Pak, saya usulkan kalau bleh kemendikbud buat kegiatan pelatihan skaligus ujian sertifikasi PBJ agar supaya pengelolaan DAK Pendidikan tahun 2012 berjalan lancar apalagi DAk Pendidikan Tahun 2012 menggunakan 2 mekanisme kegiatan yaitu swakelolah dan sistem tender, mksih pak.
By dodi, 8 February 2012 @ 21:30
pak, saya ingin bertanya kapan diadakan bimtek tentang pp 54 ini dan dimn akan dilakukan, untuk memeperoleh sertifikatnya??
By jumiati, 27 February 2012 @ 09:58
saya ingi tanya tentang penunjukan langsung pekerjaan jembatan dengan item pekerjaan erisen
By tony amse, 23 April 2012 @ 15:37
maaf sebelumnya, saya mau tanya. dalam membuat kontrak sebetulnya hari kerja apa hari kalender sebab saat kontrak jadi, sudah di periksa oleh pengadaan dan pemeriksa tapi saat mau pencairan dibilang salah karena hari kerja dan menurut saat pelatihan perpres hari kerja bukan hari kalender. terima kasih dan saya butuh jawaban secepatnya.
By Alfie, 27 April 2013 @ 01:06
What i do not understood is in truth how you are not actually a lot more smartly-preferred than you might be
right now. You are so intelligent. You understand
thus considerably on the subject of this topic, produced me personally consider it from
numerous varied angles. Its like men and women don’t seem to be fascinated except it’s one thing to do with Woman gaga!
Your personal stuffs nice. All the time care
for it up!