Awal tahun 2012 beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.
Read more »
Hari Minggu kemarin (15 Januari 2012) saya browsing kesana-kemari untuk memperdalam pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa, termasuk berdiskusi melalui group BBM dan mailing list instruktur PBJ LKPP.
Saya melihat banyak sekali tulisan-tulisan yang luar biasa dan memiliki nilai keilmuan tinggi bertebaran di internet, baik berupa blog, komentar, atau sekedar status di Facebook.
Sayangnya, seluruh tulisan-tulisan tersebut berserakan, dan butuh upaya lebih untuk memperolehnya.
Tiba-tiba muncul ide untuk menyatukan tulisan-tulisan tersebut dan membuat semacam portal tulisan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga mempermudah pembaca untuk menemukan artikel apapun dalam bidang PBJ.
Kebetulan salah satu domain saya masih kosong dan bisa digunakan. Awalnya hanya menjadi penampung tulisan PBJ selain blog ini dan sub domainnya (forum.pengadaan.org) sudah menjadi salah satu forum pengadaan teraktif di Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah, bagaimana portal ini tidak hanya diisi oleh satu orang, melainkan harus mampu diisi oleh banyak orang sekaligus. Kebetulan WordPress sudah memperbarui sistem Multi Usernya. Setiap blog sebenarnya dapat digunakan sebagai portal dan dapat diisi oleh banyak orang sebagai author, kontributor, atau sekedar sebagai subscriber.
Read more »
Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.
Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:
- Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
- Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Saya menggarisbawahi hal-hal yang ditulis tebal di atas, yaitu swakelola sesuai peraturan perundang-undangan, kesesuaian terhadap prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pengadaan peralatan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Read more »
Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Alasan pengguguran tersebut adalah:
- Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel
- Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA (kurang kalimat “dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee…) tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign (?), namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud (harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah…). Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.
Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement…
Read more »

Silakan di klik pada gambar untuk mengunduh Majalah ini

Alhamdulillah, blog saya pada hari ini tepat berusia 4 (empat) tahun. Total postingan hingga hari ini (belum termasuk postingan ini) mencapai 247 tulisan.
Blog ini juga dapat diakses dari 4 domain, yaitu khalidmustafa.info, khalidmustafa.net, khalidmustafa.com, dan domain gratisan yang merupakan awal mula blog ini yaitu khalidmustafa.wordpress.com
Total pengunjung untuk domain wordpress adalah 340.954 pengunjung dan untuk domain khalidmustafa.info sebanyak 1.008.386.
Read more »
Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.
Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.
Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul “Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.
Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.
Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:
Read more »
Tags: ahli pengadaan, keppres no 80, khalid mustafa, lkpp, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, peraturan presiden no. 54 tahun 2010, perpres 54/2010, perpres no. 54 tahun 2010, perpres pengganti keppres no 80, prakualifikasi, procurement specialist, prosedur lelang
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
23 December 2011 07:18 |
Comments (9)
Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.
Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai “tidak dimatikan” (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?
Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?
Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.
Read more »
Tags: ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, khalid mustafa, konsultan pengadaan, kontrak, kuhp, lkpp, meterai, pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa, perpres 54, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, procurement specialist, sertifikat pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
22 December 2011 07:27 |
Comments (2)
Tahun 2012 sudah didepan mata. Beberapa institusi pusat yang masih belum melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan APBN, yaitu memerintahkan pengangkatan PPK setiap tahun anggaran, saat ini sedang bersiap-siap untuk mengangkat PPK tahun 2012.
Hal ini sebenarnya merupakan salah satu penyebab molornya pelaksanaan pengadaan barang/jasa setiap tahun, dan merupakan penyebab terjadinya bottleneck atau penyumbatan dalam daya serap, karena pengadaan barang/jasa menunggu PPK baru di SK-kan atau dilantik. Padahal sudah amat jelas pada Pasal 5 Ayat (4a) Perpres Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berkaitan dengan dokumen anggaran (PPK, Atasan Langsung Bendaharawan, dan Bendaharawan) tidak terikat tahun anggaran.
Artinya, PPK yang saat ini sedang menjabat, masih terus menjabat sebagai PPK selama SK masih berlaku dan belum dicabut.
Tapi, kalau hal tersebut masih terjadi, semoga dapat diperbaiki pada pengangkatan PPK tahun 2012.
Pada tulisan ini saya akan menyoroti khusus mengenai pengangkatan PPK yang tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Read more »
Tags: ahli pengadaan, ahli pengadaan barang, khalid mustafa, konsultan pengadaan, kontrak, kuhp, kuhper, lkpp, pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa, perpres 54, perpres no. 54 tahun 2010, ppk, procurement specialist, sertifikat pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
18 December 2011 08:40 |
Comments (41)
Beberapa hari lalu saya dibuat tercengang dengan berita pada laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berjudul “Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik.”
Yang membuat saya tercengang adalah, tulisan tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang tertulis. Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan di bawah ini:
- Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistem swakelola dibandingkan dengan proses tender;
- Sistem swakelola dapat menghemat anggaran 25-30 persen;
- Dicontohkannya, di SDN Kendayakan Kragilan, dengan dana rehabilitasi Rp196 juta untuk tiga lokal dapat menambah satu lokal untuk guru dan untuk sanitasi; dan
- Keuntungan lainnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.
Apakah benar pernyataan-pernyataan tersebut? Mari kita telaah.
Read more »
Tags: blockgrant, dak, dana alokasi khusus, e-proc, e-procurement, keppres no 80, lkpp, lpse, pascakualifikasi, pelelangan, pengadaan, pengadaan barang dan jasa, perpres 54/2010, prakualifikasi, prosedur lelang, rehab, rehabilitasi sekolah, swakelola
Pengadaan Barang/Jasa | khalidmustafa |
11 December 2011 12:32 |
Comments (7)